MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah strategis dalam upaya memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor keuangan dengan mengawali pembentukan holding melalui pengalihan pengelolaan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Bank NTB Syariah ke BPR NTB. Inisiatif ini merupakan bagian integral dari program restrukturisasi BUMD yang digagas di bawah kepemimpinan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dengan tujuan ganda: meningkatkan efektivitas operasional perusahaan daerah dan mengoptimalkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini merupakan manifestasi dari agenda strategis yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTB. Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Pemprov NTB, Izzuddin Mahili, menegaskan komitmen Gubernur NTB untuk memastikan seluruh BUMD berada dalam kondisi finansial yang sehat, mampu memberikan pelayanan publik yang prima, dan menjadi kontributor utama PAD, khususnya di sektor keuangan. "Intinya, Pak Gubernur ingin seluruh BUMD di NTB sehat, memberikan layanan publik terbaik, dan menjadi kontributor utama PAD, khususnya di bidang keuangan, dan menjadi sumber utama pendapatan daerah," ujar Izzuddin dalam sebuah pertemuan di Mataram, Selasa (2/6). Langkah pengalihan pengelolaan gaji PPPK ke BPR NTB ini dipandang sebagai tahap awal yang krusial dalam pembentukan holding sektor keuangan daerah. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk menciptakan segmentasi bisnis yang lebih jelas antara Bank NTB Syariah dan BPR NTB, sehingga meminimalkan potensi tumpang tindih usaha dan meningkatkan spesialisasi masing-masing lembaga. Latar Belakang dan Rasionalisasi Kebijakan Upaya penguatan BPR NTB didasari oleh evaluasi mendalam terhadap struktur bisnisnya. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama Bank NTB Syariah, teridentifikasi adanya rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang cukup tinggi di BPR NTB. Fenomena ini salah satunya dipengaruhi oleh dominasi pembiayaan pada sektor produktif yang secara inheren memiliki tingkat risiko yang relatif lebih tinggi. Menyikapi temuan tersebut, Pemprov NTB mendorong BPR NTB untuk mengalihkan fokusnya ke arah peningkatan porsi pembiayaan konsumtif. Segmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diidentifikasi sebagai target pasar yang ideal, mengingat karakteristiknya yang dinilai memiliki risiko kredit lebih rendah dan arus pembayaran gaji yang cenderung lebih stabil. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperbaiki profil risiko BPR NTB, tetapi juga memperkuat stabilitas keuangannya. Mekanisme Baru Penyaluran Gaji PPPK Direktur Utama BPR NTB (Perseroda), Faisal, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan pengalihan penggajian PPPK ini akan dilakukan melalui pola baru yang diklaim belum pernah diterapkan di daerah lain di Indonesia. Dalam skema inovatif ini, dana gaji PPPK yang bersumber dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tidak lagi disalurkan melalui rekening penampungan perantara. Sebaliknya, dana tersebut akan langsung masuk ke virtual account yang dikelola oleh BPR NTB. Dari virtual account tersebut, dana kemudian akan diteruskan secara otomatis ke rekening masing-masing PPPK yang berada di Bank NTB Syariah. "Dari RKUD langsung masuk ke virtual account di BPR NTB, kemudian dipantulkan kembali ke rekening Bank NTB Syariah secara sistem. Jadi seluruh proses berjalan otomatis," papar Faisal. Faisal menekankan bahwa perubahan mekanisme ini tidak akan berdampak negatif pada kualitas layanan yang diterima oleh para PPPK. Seluruh pegawai tetap akan menggunakan rekening, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), layanan mobile banking, dan fasilitas perbankan lainnya yang disediakan oleh Bank NTB Syariah seperti biasa. "Nasabah tidak merasakan perubahan. Mereka tetap menerima gaji melalui rekening Bank NTB Syariah dan tetap menggunakan seluruh fasilitas yang ada," tegasnya, memberikan jaminan kelancaran transaksi bagi para pegawai. Inovasi Pembiayaan Daerah yang Mendapat Perhatian Nasional Model kolaborasi yang dikembangkan antara Bank NTB Syariah dan BPR NTB ini dilaporkan telah menarik perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses restrukturisasi BUMD yang tengah dijalankan oleh Pemprov NTB ini dinilai sebagai salah satu bentuk inovasi pembiayaan daerah yang relatif jarang diadopsi di tingkat nasional. Konsep pembentukan holding BUMD ini bahkan menjadi salah satu faktor kunci yang mengantarkan Provinsi NTB meraih penghargaan di bidang creative financing. Kabar baiknya, beberapa daerah lain di Indonesia dilaporkan mulai menunjukkan minat untuk mempelajari model yang dikembangkan oleh NTB ini sebagai alternatif strategi penguatan BUMD di wilayah masing-masing. Hal ini menandakan bahwa NTB berpotensi menjadi pelopor dalam reformasi tata kelola BUMD di Indonesia. Pentingnya Segmentasi Pasar yang Jelas Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin, menekankan bahwa keberhasilan jangka panjang dari model holding BUMD ini sangat bergantung pada penetapan segmentasi pasar yang jelas dan terdefinisi dengan baik antara Bank NTB Syariah dan BPR NTB. Pembagian peran yang tegas ini penting untuk menghindari persaingan internal yang tidak sehat dan pemborosan sumber daya. "Kalau dua-duanya bermain di pasar yang sama, pasti muncul biaya yang tidak perlu. Karena itu harus ada pembagian segmen yang jelas, mana porsi Bank NTB Syariah dan mana porsi BPR NTB," ujar Nazaruddin. Sebagai langkah awal dalam implementasi strategi ini, PPPK telah ditetapkan sebagai segmen pasar utama yang akan digarap oleh BPR NTB. Sementara itu, Bank NTB Syariah akan tetap memfokuskan layanannya pada segmen aparatur sipil negara (ASN) secara umum. Strategi segmentasi ini diharapkan mampu memperkuat posisi bisnis kedua institusi tanpa menimbulkan gesekan internal yang kontraproduktif. Implementasi Bertahap dan Cakupan Awal Dalam fase pertama implementasi, program ini mencakup sekitar 7.110 PPPK penuh waktu yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Hingga kini, sebanyak 6.208 rekening dari 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah berhasil diproses dalam sistem penggajian baru ini. Sisanya, sebanyak 902 rekening dari enam OPD lainnya, masih dalam proses penyesuaian sistem penganggaran dan ditargetkan untuk bergabung sepenuhnya pada bulan Juli 2026. Komisaris Utama Bank NTB Syariah, Lalu Anis Mujahid Akbar, memandang skema penggajian PPPK melalui BPR NTB ini sebagai tahapan krusial menuju pembentukan holding keuangan daerah yang lebih terintegrasi. "Ini adalah proses latihan holding. Ketika holding nanti terbentuk, yang dinilai bukan lagi masing-masing perusahaan, tetapi kekuatan holding secara keseluruhan. Karena itu semua pihak sedang menyiapkan sistem dan pembagian peran sejak sekarang," jelasnya. Sinergi BUMD untuk Pelayanan Publik yang Optimal Komisaris Utama BPR NTB (Perseroda), Lalu Kholid Karyadi, menambahkan bahwa sinergi antar BUMD milik Pemprov NTB di sektor keuangan merupakan salah satu strategi kunci dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia mengonfirmasi bahwa per tanggal 1 Juni 2026, pembayaran gaji PPPK di lingkungan Pemprov NTB telah berhasil dialihkan melalui BPR NTB. "Per 1 Juni 2026, gaji P3K sudah dibayar lewat BPR NTB. Dan Alhamdulillah, per 1 Juni 2026, semua P3K lingkup Pemprov NTB sudah menerima langsung gajinya," terang Lalu Kholid. Sebagai landasan hukum untuk peralihan gaji PPPK dari Bank NTB Syariah ke BPR NTB (Perseroda), merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 100.331 – 125 Tahun 2026 tertanggal 16 Maret 2026 dan Edaran Sekda Nomor 800/178/EKBANG/IV/2026 tertanggal 8 April 2026. Total jumlah PPPK di lingkungan Pemprov NTB tercatat sebanyak 16.520 orang, yang terdiri dari 7.110 PPPK Penuh Waktu dan 9.410 PPPK Paruh Waktu, yang tersebar di 36 Dinas dan Rumah Sakit. Dalam konteks penyaluran gaji PPPK, BPR NTB menempati posisi yang signifikan. BPR NTB merupakan BPR ke-97 dari total 211 BPR milik pemerintah daerah yang ditunjuk sebagai penyalur gaji PPPK di seluruh Indonesia. Keunikan sistem penyaluran gaji yang diterapkan oleh BPR NTB adalah tanpa menggunakan rekening penampung, melainkan langsung ke rekening masing-masing PPPK di BPR NTB. "Ini yang pertama di Indonesia, daerah lain masih menggunakan rekening penampungan. Baru PPPK penuh waktu yang penggajiannya melalui BPR NTB (menggunakan SIPD RI)," pungkas Lalu Kholid, menyoroti aspek inovatif dari mekanisme yang diterapkan di NTB. Inisiatif ini tidak hanya menjadi tonggak penting dalam konsolidasi BUMD keuangan di NTB, tetapi juga berpotensi menjadi model percontohan bagi daerah lain dalam mengoptimalkan peran BUMD demi kemajuan ekonomi daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Post navigation Temuan Pelanggaran HET LPG Subsidi dan Kelangkaan Minyakita di Lombok Picu Sorotan Disperindag NTB Gelombang Dukungan Provinsi Pulau Sumbawa Picu Isu Penutupan Pelabuhan Poto Tano, Pejabat Pastikan Operasional Tetap Normal