MATARAM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merilis temuan mengejutkan terkait distribusi dan harga kebutuhan pokok strategis di Pulau Lombok. Selama periode pengawasan yang berlangsung dari tanggal 18 hingga 26 Mei 2026, tim Disperindag menemukan adanya praktik penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah wilayah. Tak hanya itu, pengawasan terhadap Minyakita, minyak goreng curah bersubsidi, juga mengungkap masalah serius terkait keterbatasan pasokan dan distribusi yang tidak merata, menciptakan keresahan di kalangan masyarakat.

Pelanggaran HET LPG 3 Kg di Lombok Tengah dan Lombok Barat

Temuan pelanggaran HET LPG 3 Kg paling menonjol dilaporkan terjadi di dua kabupaten, yaitu Lombok Tengah dan Lombok Barat. Kepala Disperindag NTB, Lalu Wiranata, menjelaskan bahwa pihaknya mendapati satu pangkalan di Kabupaten Lombok Tengah yang secara terang-terangan menjual LPG subsidi di luar batas HET yang telah ditetapkan. Harga jual di pangkalan tersebut dilaporkan bervariasi antara Rp19.000 hingga Rp23.000 per tabung, jauh melampaui HET resmi yang seharusnya tidak boleh dilewati.

"Kabupaten Lombok Tengah memiliki kuota LPG 3 Kg sebesar 24.784 tabung per bulan, yang didistribusikan melalui 12 agen dan 535 pangkalan," ujar Lalu Wiranata, merinci alokasi kuota di wilayah tersebut. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun ketersediaan kuota terbilang cukup untuk memenuhi kebutuhan bulanan, praktik penjualan di luar HET tetap marak terjadi.

Selanjutnya, di Kabupaten Lombok Barat, tim pengawas juga menemukan satu pangkalan LPG 3 Kg yang berlokasi di kawasan eks Pasar Gerung, menjual gas bersubsidi dengan harga sekitar Rp20.000 per tabung. Harga ini jelas di atas HET yang berlaku di wilayah tersebut. Kabupaten Lombok Barat sendiri memiliki kuota LPG 3 Kg sebesar 20.343 tabung per bulan, yang disalurkan melalui 15 agen dan 475 pangkalan. Besarnya jumlah pangkalan ini semestinya dapat mempermudah akses masyarakat terhadap LPG subsidi, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan dalam sistem distribusi.

Kendala Distribusi LPG: Jarak dan Biaya Transportasi

Selain temuan pelanggaran HET, pengawasan yang dilakukan Disperindag NTB juga mengidentifikasi adanya kendala struktural dalam kebijakan distribusi LPG. Sistem yang menempatkan pangkalan sebagai titik akhir penyaluran, menurut Lalu Wiranata, masih menimbulkan hambatan signifikan bagi sebagian masyarakat. Terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah yang secara geografis berjauhan dari lokasi pangkalan.

Ketidakmerataan sebaran pangkalan di seluruh desa menjadi akar permasalahan ini. Akibatnya, masyarakat terpaksa harus menanggung biaya transportasi tambahan untuk dapat memperoleh LPG bersubsidi. Situasi ini tentu memberatkan, mengingat LPG 3 Kg merupakan kebutuhan pokok bagi sebagian besar rumah tangga di NTB, terutama bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah. Biaya transportasi yang dikeluarkan ini secara tidak langsung menaikkan harga riil LPG bagi konsumen, meskipun harga di pangkalan mungkin masih sesuai HET.

"Ini temuan hasil kegiatan pengawasan distribusi dan peredaran barang kebutuhan pokok strategis, khususnya Minyakita dan LPG 3 Kg, di Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat, pada tanggal 18-26 Mei 2026," jelas Lalu Wiranata, menegaskan cakupan wilayah dan objek pengawasan yang telah dilakukan oleh pihaknya.

Kelangkaan Minyakita: Pasokan Terbatas dan Distribusi Tak Menentu

Berbeda dengan LPG 3 Kg yang isu utamanya adalah pelanggaran HET dan kendala distribusi, pengawasan terhadap Minyakita justru mengungkap permasalahan yang lebih seragam di ketiga kabupaten yang diperiksa. Isu utama yang dihadapi adalah keterbatasan pasokan dan ketidakpastian dalam jadwal distribusi.

Di Kabupaten Lombok Timur, tim pengawas mendatangi Pasar Pancor. Di sana, ditemukan bahwa kios-kios yang terdaftar sebagai mitra Bulog masih menjual Minyakita sesuai HET, yakni Rp15.700 per liter. Namun, keluhan yang muncul dari para pedagang sangat konsisten: pasokan Minyakita sangat terbatas dan jadwal distribusinya tidak menentu. Ketika pasokan dari Bulog tidak tersedia, sebagian pedagang terpaksa mencari alternatif dengan membeli Minyakita dari distributor lain. Praktik ini tentu saja menyebabkan harga jual menjadi lebih tinggi, berkisar di angka Rp20.000 per liter. Hal ini menunjukkan adanya permainan harga di tingkat distributor non-resmi ketika pasokan resmi tersendat.

Dua Pangakalan di Loteng dan Lobar Ditemukan Jual LPG 3 Kg Melebihi HET

Situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, di mana pengawasan di Pasar Renteng menemukan bahwa stok Minyakita sedang tidak tersedia sama sekali. Penyaluran terakhir Minyakita yang tercatat terjadi sekitar tiga minggu sebelum pelaksanaan pengawasan dilakukan. Para pedagang melaporkan bahwa kuota Minyakita yang mereka terima semakin menyusut, hanya berkisar antara 20 hingga 30 dus setiap kali distribusi. Padahal, permintaan dari masyarakat tetap tinggi.

Menariknya, di Lombok Tengah, tidak ditemukan adanya penjualan Minyakita dari distributor lain. Para pedagang memilih untuk menjual minyak goreng premium yang memiliki margin keuntungan lebih besar daripada berupaya mencari Minyakita dari sumber tidak resmi dengan harga tinggi, yang kemudian berpotensi melanggar HET jika dijual kembali. Sikap ini mencerminkan strategi pedagang dalam menghadapi kelangkaan dan fluktuasi pasokan.

Di Kabupaten Lombok Barat, kondisi yang dihadapi pun tidak jauh berbeda. Pengawasan di Pasar Gerung juga mengkonfirmasi adanya kekosongan stok Minyakita pada saat pemeriksaan dilakukan. Kelangkaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama menjelang momen-momen tertentu yang biasanya diiringi peningkatan permintaan kebutuhan pokok.

Implikasi dan Analisis Singkat

Temuan Disperindag NTB ini menyoroti dua isu krusial yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Pertama, praktik penjualan LPG bersubsidi di atas HET merupakan bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen, terutama rumah tangga berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada gas bersubsidi ini. Hal ini menunjukkan adanya potensi kebocoran dalam rantai distribusi dan lemahnya pengawasan di tingkat pangkalan.

Kedua, kelangkaan Minyakita dan ketidakpastian pasokannya menciptakan distorsi pasar. Ketika pasokan resmi tidak mencukupi, masyarakat dipaksa untuk beralih ke minyak goreng non-subsidi yang harganya jauh lebih mahal, atau bahkan terpaksa mengurangi konsumsi. Hal ini dapat berdampak pada inflasi rumah tangga dan ketidakstabilan harga pangan.

Penyebab kelangkaan Minyakita bisa beragam, mulai dari kendala produksi di tingkat produsen, masalah logistik, hingga potensi penimbunan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kemudian dijual dengan harga lebih tinggi di pasar gelap. Keterbatasan kuota yang diterima pedagang juga mengindikasikan adanya masalah dalam alokasi dan distribusi dari tingkat distributor utama ke tingkat pengecer.

Reaksi dan Tindak Lanjut yang Diharapkan

Meskipun dalam berita sumber tidak secara eksplisit menyebutkan reaksi dari pihak terkait seperti agen, pangkalan, atau distributor, temuan Disperindag NTB ini tentu saja memerlukan tindak lanjut yang tegas. Pemerintah Provinsi NTB, melalui Disperindag, diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi akar permasalahan ini.

Langkah-langkah tersebut dapat meliputi:

  1. Penegakan Hukum yang Lebih Ketat: Memberikan sanksi tegas kepada pangkalan dan agen yang terbukti menjual LPG bersubsidi di atas HET, termasuk pencabutan izin usaha jika pelanggaran dilakukan berulang kali.
  2. Optimalisasi Pengawasan: Meningkatkan frekuensi dan cakupan pengawasan di lapangan, melibatkan instansi terkait seperti kepolisian dan Satpol PP, serta memberdayakan peran masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
  3. Evaluasi Sistem Distribusi: Melakukan kajian ulang terhadap sistem distribusi LPG bersubsidi, termasuk mempertimbangkan model distribusi yang lebih menjangkau wilayah terpencil dan memastikan ketersediaan pangkalan yang merata di setiap desa.
  4. Intervensi Pasokan Minyakita: Berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Bulog, dan produsen minyak goreng untuk memastikan ketersediaan pasokan Minyakita yang stabil dan mencukupi di pasar.
  5. Edukasi Konsumen: Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka terkait HET LPG dan Minyakita, serta cara melaporkan pelanggaran yang terjadi.
  6. Pemberdayaan UMKM: Mendorong kemitraan antara UMKM dengan Bulog atau distributor resmi untuk memperluas jaringan distribusi Minyakita hingga ke tingkat pedagang kecil.

Periode pengawasan Disperindag NTB pada Mei 2026 ini menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah dan pusat untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan dalam tata kelola distribusi kebutuhan pokok strategis. Stabilitas harga dan ketersediaan pasokan menjadi kunci utama dalam menjaga daya beli masyarakat dan mencegah terjadinya gejolak sosial akibat kelangkaan barang kebutuhan pokok. Ke depan, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan sistem distribusi yang adil, transparan, dan berpihak pada konsumen.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *