MATARAM – Menghadapi ancaman krisis sampah yang terus membayangi Kota Mataram dan Lombok Barat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah strategis dengan memperluas kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok. Ekspansi ini merupakan bagian dari upaya penanganan darurat sekaligus pencarian solusi jangka panjang terhadap persoalan sampah yang berulang setiap tahun. Saat ini, Pemprov NTB tengah gencar membangun landfill baru tahap ketiga di TPA Kebon Kongok. Proyeksi awal menyebutkan, penambahan kapasitas ini diharapkan mampu menampung volume sampah selama dua tahun ke depan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, menjelaskan bahwa lokasi landfill baru ini berada di area penghubung antara zona landfill lama dan landfill baru yang telah beroperasi sebelumnya. “Sekarang kita lagi buat landfill baru tahap ke-3. Rencananya insyaallah masa pakainya dua tahun. Letaknya antara landfill lama sama landfill baru, artinya ada di tengah-tengahnya,” ujar Didik di Mataram, Senin (18/5). Area penghubung yang sebelumnya merupakan jalan buntu, kini akan ditutup dan diintegrasikan sebagai bagian dari pengembangan pengelolaan sampah. Menurut Didik, kawasan ini diproyeksikan mampu menampung sekitar 344 ribu ton sampah. Anggaran pembangunan fasilitas baru ini bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) NTB. Perluasan Kapasitas Saja Tidak Cukup: Menuju Teknologi Inovatif Meskipun upaya perluasan kapasitas TPA terus dilakukan, Didik mengakui bahwa persoalan sampah di Pulau Lombok tidak akan terselesaikan hanya dengan menambah luas area pembuangan. Ia menekankan pentingnya inovasi dan adopsi teknologi modern dalam pengelolaan sampah. “Masalah sampah ini terus berulang meski ada penambahan landfill. Sekarang diluasin landfill-nya, nanti lama-lama penuhnya lagi. Jadi harus ada teknologi,” tegasnya. Menyadari keterbatasan metode konvensional, Pemprov NTB kini mulai mendorong penerapan teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai solusi jangka panjang. Teknologi ini dinilai lebih efektif karena tidak hanya mampu mengurangi volume sampah secara signifikan, tetapi juga berpotensi menghasilkan energi listrik sebagai sumber daya terbarukan. “Jadi diusahakan menggunakan PLTSa. Seperti di Bali itu kan sudah masuk ke PLTSa dari Danantara,” ungkap Didik. Pemprov NTB berencana mengajukan pembangunan PLTSa kepada pemerintah pusat. Pertimbangan utama pengajuan ini adalah kerentanan Pulau Lombok sebagai wilayah kepulauan kecil terhadap dampak perubahan iklim. Keterbatasan lahan dan tingginya risiko lingkungan menjadikan solusi pengelolaan sampah yang terintegrasi dan menghasilkan nilai tambah menjadi krusial. “Itu kita akan usahakan, kita akan minta kementerian. Karena memang kita, khususnya yang di Lombok ini kan pulau kecil. Pulau kecil dan kerawanan terhadap perubahan iklim itu sangat rentan, risikonya tinggi,” jelas Didik. Ia berharap usulan ini dapat terealisasi dengan dukungan penuh dari kementerian terkait dan lembaga seperti Danantara. Peran Kunci Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Di samping pengembangan infrastruktur dan teknologi, Didik menegaskan bahwa solusi paling mendasar dalam penanganan sampah tetap terletak pada perubahan perilaku masyarakat. Edukasi dan sosialisasi yang masif mengenai pengelolaan sampah dari sumbernya, yaitu rumah tangga, menjadi kunci utama. “Tapi yang paling penting adalah upaya pemerintah untuk mengantisipasi dengan cara memberikan sosialisasi masif untuk pengelolaan sampah dari sumbernya. Itu yang paling penting, itu kuncinya,” tuturnya. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mulai menerapkan praktik pemilahan sampah sejak dari rumah. Dengan memilah sampah, diharapkan bahan-bahan yang tadinya dianggap limbah dapat diolah kembali menjadi produk yang bernilai ekonomis dan bermanfaat. “Warga harus mulai memilah sampah dari rumah supaya nantinya bisa diolah menjadi bahan-bahan yang bermanfaat,” ajaknya. Tinjauan Terhadap TPA di Wilayah Lain dan Peringatan KLHK Kasus TPA Kebon Kongok bukanlah satu-satunya masalah sampah yang dihadapi NTB. Beberapa waktu lalu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memberikan peringatan kepada sejumlah TPA di NTB terkait buruknya sistem pengelolaan sampah. “TPA itu memang ada di beberapa wilayah yang sudah diingatkan untuk berproses sampai akhir tahun ini. Ada beberapa seperti di Kabupaten Bima, Dompu, sama Lombok Utara. Itu yang diproses sampai akhir tahun ini,” kata Didik. Apabila hingga akhir tahun tidak ada progres perbaikan yang signifikan, operasional TPA tersebut berpotensi menghadapi sanksi dari pemerintah pusat. “Kalau masih tidak ada progres, itu tergantung LH Pusat,” ujar Didik. Permasalahan utama yang menjadi sorotan KLH adalah masih maraknya penggunaan sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka. Sistem ini dinilai sangat tidak sesuai dengan standar pengelolaan sampah modern yang seharusnya mengedepankan prinsip sanitasi dan keberlanjutan. “Harusnya kan minimal sanitary landfill. Minimal controlled landfill. Sekarang ditimbun saja. Itu kan dibuang aja, ditumpuk biasa, nggak ada pengelolaan. Di KLU, Dompu, sama Kabupaten Bima,” jelasnya. Terkait progres pembenahan di daerah-daerah tersebut, Didik mengaku belum menerima laporan terbaru. Pengawasan langsung terhadap perbaikan pengelolaan sampah di TPA-TPA tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) Kementerian Lingkungan Hidup. “Saya belum lihat laporannya ya. Karena yang turun kemarin Ditjen Gakkum LHK Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa persoalan sampah kini telah menjadi isu nasional, sehingga pengawasan dan intervensi dilakukan langsung oleh kementerian untuk memastikan standar pengelolaan sampah yang lebih baik di seluruh Indonesia. “Karena sampah isu nasional. Jadi yang turun itu nggak Gakkum, kementerian langsung,” tandasnya. Latar Belakang Krisis Sampah di Awal 2026 Perluasan TPA Kebon Kongok ini juga merupakan respons terhadap polemik sampah yang sempat mencuat di awal tahun 2026. Pada periode tersebut, terjadi pembatasan ritase pembuangan sampah dari Kota Mataram ke TPA Kebon Kongok. Kebijakan ini secara langsung berdampak pada penumpukan sampah di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilayah Kota Mataram, menimbulkan kekhawatiran warga akan potensi masalah kesehatan dan lingkungan. Keterbatasan daya tampung TPA yang sudah kritis menjadi akar permasalahan yang mendorong pemerintah untuk segera mengambil tindakan. Dampak dan Implikasi Jangka Panjang Perluasan TPA Kebon Kongok, meskipun merupakan langkah darurat, memiliki implikasi yang beragam. Dari sisi positif, ini akan memberikan ruang bernapas bagi pemerintah daerah dalam mengelola volume sampah harian yang terus meningkat, sekaligus mencegah potensi darurat kesehatan akibat penumpukan sampah di perkotaan. Namun, dari sisi negatif, ini bisa menjadi solusi sementara yang justru menunda penyelesaian akar masalah jika tidak dibarengi dengan inovasi dan kesadaran masyarakat. Pentingnya transisi menuju PLTSa tidak hanya dilihat dari sisi pengelolaan sampah, tetapi juga potensi energi terbarukan yang bisa dihasilkan. Hal ini sejalan dengan komitmen global untuk mengurangi emisi karbon dan beralih ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan. Bagi NTB, sebagai provinsi yang sangat bergantung pada sektor pariwisata, menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan adalah sebuah keharusan. Lebih jauh lagi, upaya peningkatan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya memiliki dampak multiplier. Sampah yang terpilah dengan baik dapat diolah menjadi kompos, bahan daur ulang, atau bahkan bahan baku untuk industri kreatif. Hal ini tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Tantangan terbesar terletak pada konsistensi implementasi kebijakan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Tanpa kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, permasalahan sampah di NTB akan terus menjadi lingkaran setan yang sulit diputus. Pelajaran dari peringatan KLHK terhadap TPA di Bima, Dompu, dan Lombok Utara menjadi pengingat bahwa kelalaian dalam pengelolaan sampah dapat berakibat pada sanksi yang lebih berat. Oleh karena itu, momentum perluasan TPA Kebon Kongok harus dimanfaatkan sebagai titik tolak untuk transformasi pengelolaan sampah yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan di NTB. Post navigation Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Bima Gunakan Sianida, Warga Khawatir Dampak Lingkungan dan Kesehatan RSUP NTB Lunasi Utang Rp 91,45 Miliar dalam Sebulan, DPRD NTB Apresiasi Kinerja Cepat Direktur Baru