MATARAM – Penggunaan sianida dalam aktivitas pemurnian emas di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat setempat. Aktivitas yang diduga kuat dilakukan secara ilegal di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersebut dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kesehatan warga dan kelestarian lingkungan, termasuk mengancam keberlangsungan hidup ternak dan lahan pertanian. Menanggapi situasi ini, Gerakan Rakyat Menggugat NTB berencana melaporkan temuan mereka ke aparat penegak hukum, dengan target Polda NTB pada Kamis, 21 Mei 2020, membawa sejumlah bukti yang telah dikumpulkan. Latar Belakang dan Kronologi Penemuan Masalah Ketua Gerakan Rakyat Menggugat NTB, Ruslan, dalam keterangannya usai audiensi di Kantor Gubernur NTB pada Senin, 18 Mei 2020, menegaskan komitmen organisasinya untuk menindaklanjuti temuan ini secara hukum. "Yang jelas hari Kamis (21/5) itu kita akan laporkan terkait dengan aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Wawo," ujar Ruslan. Ia menjelaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini diduga masih terus berlangsung hingga kini, bahkan pengangkutan hasil tambang diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. Lebih lanjut, Ruslan mengemukakan adanya dugaan keterlibatan pihak luar daerah dalam aktivitas tersebut, yang ia sebut sebagai "bos Jawa," selain warga lokal. Hal ini menambah kompleksitas masalah, menunjukkan potensi adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik penambangan ilegal ini. Penggunaan sianida dalam proses pemurnian emas inilah yang menjadi perhatian utama. Sianida adalah senyawa kimia yang sangat beracun dan dapat menimbulkan dampak serius jika tidak dikelola dengan benar. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Gerakan Rakyat Menggugat NTB, penggunaan sianida ini diduga telah menyebabkan kematian sejumlah ternak milik warga. Kondisi ini memicu kekhawatiran yang semakin besar mengingat lokasi WPR tersebut sangat berdekatan dengan kawasan pertanian dan aliran sungai yang vital bagi kehidupan masyarakat. Di bagian atas kawasan terdapat lahan perladangan, sementara di bawahnya mengalir sungai yang terhubung langsung dengan area persawahan warga. Aliran sungai ini juga diketahui mengarah ke wilayah Kota Bima, yang mayoritas merupakan kawasan pertanian produktif. Audiensi dengan Pemerintah Provinsi NTB Menyikapi potensi bahaya ini, Gerakan Rakyat Menggugat NTB mendatangi Pemerintah Provinsi NTB untuk meminta klarifikasi langsung mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL) terhadap aktivitas pertambangan di kawasan WPR tersebut. Ruslan menekankan pentingnya membedakan antara aktivitas penambangan ilegal dan pengelolaan WPR yang seharusnya. Menurutnya, kelompok penambang yang beraktivitas saat ini masih dalam proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun, ironisnya, aktivitas penambangan justru sudah berjalan sebelum izin resmi diterbitkan. "Maksud kami tadi itu kan mereka sedang mengurus IPR ini, izin pertambangan rakyat. Tapi kenapa mereka melakukan aktivitas di situ? Seharusnya mereka berhenti dulu, stop dulu. Selesai urus izin pertambangan rakyat, keluar izinnya, baru mereka melakukan aktivitas," tegas Ruslan, menyuarakan kebingungannya atas proses yang dinilainya tidak sesuai prosedur. Meskipun aktivitas tersebut berada dalam satu blok WPR, Ruslan menyatakan keprihatinannya bahwa para penambang tetap menggunakan sianida dalam proses pengolahan emas. Ia khawatir penggunaan bahan kimia berbahaya ini akan terus berlanjut bahkan setelah izin resmi diterbitkan. Kekhawatiran ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024, yang mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan usaha dan kaidah teknik pertambangan rakyat bagi pemerintah daerah provinsi. Namun, jawaban yang diterima dari pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dalam audiensi tersebut dinilai masih bersifat umum. Pihak Pemprov NTB berdalih bahwa para penambang di lokasi tersebut sudah menggunakan teknologi yang dianggap lebih canggih, yang diklaim mampu menangani risiko dari penggunaan sianida. "Cuman mereka alasannya kan menggunakan teknologi yang bisa kita bilang canggih lah. Bisa menangani hal-hal semacam itu katanya tadi," ungkap Ruslan mengenai penjelasan pemerintah. Potensi Dampak Jangka Panjang dan Sejarah Masalah Penggunaan sianida di lokasi tambang emas Wawo diperkirakan telah berlangsung selama tiga hingga empat tahun terakhir. Bahan kimia ini dipilih karena dinilai mampu menghasilkan kualitas emas yang lebih baik dan mempercepat proses pemurnian. Namun, dampak terhadap masyarakat mulai terlihat nyata. Berdasarkan hasil observasi Gerakan Rakyat Menggugat NTB, cerita dari warga menyebutkan adanya korban meninggal dunia di lokasi tambang, namun persoalan ini disebut tidak pernah mendapat perhatian serius. Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan ini sendiri diduga telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa pernah tersentuh secara efektif oleh aparat penegak hukum maupun aktivis lingkungan. "Makanya ada beberapa ternak warga yang meninggal, mati di situ. Kemudian makanya kami tadi menanyakan terkait dengan analisis dampak lingkungannya," ujar Ruslan, menekankan urgensi penanganan masalah ini. Tanggapan Resmi Pemerintah Daerah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, membenarkan adanya laporan terkait aktivitas illegal mining di kawasan Wawo yang masuk dalam blok WPR. Ia mengakui bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut memang sudah berlangsung lama, bahkan sebelum wilayah itu diusulkan menjadi kawasan WPR. Menurut Didik, penetapan WPR bertujuan agar aktivitas pertambangan rakyat dapat ditata lebih baik dan sesuai aturan. "Iya, makanya itu yang diusulkan oleh Bupati menjadi WPR. Biar itu tertata dan baik," ujarnya. Saat ini, proses penataan kawasan WPR masih berjalan. Pemerintah Provinsi NTB juga membuka pos pengaduan masyarakat untuk menerima berbagai laporan dugaan pelanggaran di lapangan. "Jadi kita minta teman-teman ini untuk melaporkan pengaduannya. Nanti kita dibuatkan berita acara, dan kita akan tindakan," kata Didik, mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Didik menjelaskan bahwa di kawasan tersebut terdapat 24 ruas lahan dengan luas maksimal sekitar 25 hektare dalam satu blok. Pengelolaannya disebut melibatkan beberapa koperasi, namun izin resminya hingga kini belum diterbitkan. "Ada beberapa koperasi. Ini cuman belum kita keluarkan izin. Masih berjalan. Sambil kita menunggu WPR ini lah," jelasnya. Mengenai produksi dari aktivitas tambang ilegal tersebut, pihak terkait mengaku tidak mengetahui secara pasti karena aktivitas diduga dilakukan oleh masyarakat luar daerah. Namun, penggunaan sianida dalam proses pengolahan emas di kawasan itu diakui memang menjadi sorotan. Sebelumnya, sempat terjadi kasus kematian sapi milik warga yang diduga akibat aktivitas tambang tersebut. Meski demikian, persoalan tersebut disebut telah diselesaikan di lapangan melalui mekanisme ganti rugi kepada pemilik ternak. "Tapi sudah diselesaikan di lapangan. Mereka ganti rugi. Karena memang yang ilegal itu kan katanya masyarakat luar. Karena dia pakai sianida dan kemarin ada sapi meninggal," tutupnya. Analisis Implikasi dan Potensi Tindakan Lanjutan Kasus ini menyoroti beberapa isu krusial terkait pengelolaan pertambangan rakyat di Indonesia. Pertama, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas penambangan, terutama di area yang berpotensi menjadi WPR, memungkinkan praktik ilegal seperti penggunaan bahan berbahaya terus berlanjut. Penggunaan sianida, meskipun dapat meningkatkan efisiensi pemurnian emas, memiliki risiko lingkungan dan kesehatan yang sangat tinggi jika tidak dikelola dengan standar keamanan yang ketat. Kedua, adanya jeda antara dimulainya aktivitas penambangan dan penerbitan izin resmi menciptakan celah bagi praktik ilegal dan penyalahgunaan sumber daya alam. Prosedur pengurusan izin yang kompleks dan berlarut-larut dapat memicu para penambang untuk beroperasi tanpa legalitas, mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan. Ketiga, dugaan keterlibatan pihak luar daerah menunjukkan bahwa masalah ini bisa jadi lebih terorganisir dan melibatkan jaringan yang lebih luas, yang memerlukan penanganan komprehensif dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum. Keempat, respons pemerintah daerah yang masih bersifat umum terkait penggunaan teknologi canggih untuk menangani risiko sianida perlu diklarifikasi lebih lanjut dengan bukti-bukti konkret dan kajian ilmiah yang mendalam. Kredibilitas klaim ini akan sangat bergantung pada transparansi data dan evaluasi independen. Langkah Gerakan Rakyat Menggugat NTB untuk melaporkan kasus ini ke Polda NTB diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih tegas dan investigasi mendalam terhadap praktik penambangan ilegal dan penggunaan sianida di Wawo, Bima. Hal ini juga diharapkan dapat memicu pemerintah daerah untuk mempercepat proses penataan WPR sesuai dengan kaidah lingkungan yang berkelanjutan dan memastikan bahwa izin yang diterbitkan benar-benar memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat Bima. Post navigation Investasi Ekowisata Swedia di Sekaroh Lombok Timur Terkendala Administrasi, Masyarakat Tuntut Realisasi Nyata Pemerintah Provinsi NTB Perluas TPA Kebon Kongok, Cari Solusi Jangka Panjang Atasi Krisis Sampah Lombok