Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur telah merencanakan sebuah langkah besar untuk meningkatkan kualitas dan fungsi salah satu ikon keagamaan di wilayahnya, yakni Masjid Agung Al-Mujahidin Selong. Melalui kebijakan strategis yang diajukan dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Pemkab mengalokasikan dana sebesar Rp 50 miliar untuk proyek rehabilitasi masjid tersebut. Proyek ambisius ini akan dilaksanakan dengan skema anggaran tahun jamak atau multiyears, yang mencakup periode dari perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 hingga 2028.

Latar Belakang dan Tujuan Rehabilitasi Strategis

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Juaini Taofik, menjelaskan bahwa agenda rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin merupakan salah satu prioritas utama yang diajukan dalam kerangka perubahan KUA-PPAS 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan mendalam mengenai kebutuhan untuk meningkatkan fungsi dan estetika masjid agar lebih representatif sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial berskala kabupaten.

"Agenda strategis lainnya yang diajukan melalui Perubahan KUA-PPAS 2026 adalah pelaksanaan subkegiatan tahun jamak rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong," ujar Juaini Taofik. Ia menekankan bahwa rehabilitasi ini bukan sekadar perbaikan fisik semata, melainkan sebuah upaya komprehensif untuk menjadikan masjid sebagai fasilitas yang lebih multifungsi dan modern.

Tujuan utama dari rehabilitasi ini adalah untuk meningkatkan kapasitas Masjid Agung Al-Mujahidin agar tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah utama, tetapi juga mampu menjadi pusat kegiatan yang lebih luas bagi masyarakat. Hal ini mencakup penyediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung berbagai aktivitas umat, mulai dari kegiatan keagamaan rutin, kajian keilmuan, hingga kegiatan sosial, pendidikan, dan bahkan aktivitas ekonomi produktif. Konsep yang diusung adalah menjadikan masjid sebagai pusat peradaban Islam yang dinamis dan inklusif.

Rencana Detail dan Cakupan Proyek

Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin tidak hanya akan berfokus pada struktur bangunan utama masjid. Pemerintah daerah berencana untuk melakukan pembenahan menyeluruh yang mencakup peningkatan kualitas bangunan, perbaikan fasilitas, serta penambahan sarana dan prasarana pendukung yang modern dan fungsional. Hal ini sejalan dengan visi untuk menjadikan masjid sebagai representasi keislaman yang kuat dan pusat aktivitas masyarakat yang terintegrasi.

Lebih lanjut, Juaini Taofik mengungkapkan bahwa penataan kawasan sekitar masjid, khususnya Lapangan Tugu, juga akan menjadi bagian integral dari proyek rehabilitasi ini. Integrasi antara area masjid dan ruang publik di sekitarnya diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis, representatif, dan nyaman bagi seluruh pengunjung. Penataan ini bertujuan untuk meningkatkan estetika keseluruhan kawasan dan memfasilitasi berbagai kegiatan masyarakat yang dapat diselenggarakan di area terbuka tersebut.

Pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pendukung seperti ruang serbaguna, perpustakaan, ruang kelas untuk pendidikan agama, serta area komersial skala kecil untuk menunjang kegiatan ekonomi kerakyatan juga menjadi bagian dari rencana pengembangan. Hal ini selaras dengan upaya Pemkab Lombok Timur untuk mendorong kemandirian ekonomi umat melalui pemanfaatan aset-aset strategis daerah.

Mekanisme Penganggaran dan Pelaksanaan Multiyears

Proyek rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin ini akan dilaksanakan dalam skema anggaran tahun jamak (multiyears) dengan total pagu anggaran sebesar Rp 50 miliar. Alokasi dana ini akan didistribusikan secara bertahap selama tiga tahun anggaran, mulai dari perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 hingga 2028. Rincian alokasi anggaran untuk setiap tahun akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing tahun.

Juaini Taofik menegaskan bahwa pelaksanaan penganggaran ini akan selalu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah pada setiap tahun anggaran. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan proyek tanpa membebani anggaran daerah secara berlebihan. Selain itu, seluruh proses pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan proyek akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Renovasi Masjid Agung Selong, Pemda Siapkan Rp50 Miliar

"Yang jelas rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin tidak hanya tampil lebih baik secara fisik, tetapi juga mampu menjalankan fungsi yang lebih luas sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, dan aktivitas masyarakat," tutupnya. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Pemkab Lombok Timur untuk mewujudkan masjid yang tidak hanya megah secara arsitektur, tetapi juga kokoh dalam fungsi dan manfaatnya bagi masyarakat luas.

Implikasi dan Dampak Jangka Panjang

Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong ini diproyeksikan akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Lombok Timur.

1. Peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama: Dengan fasilitas yang lebih memadai, masyarakat akan memiliki ruang yang lebih nyaman dan kondusif untuk menjalankan ibadah, menuntut ilmu agama, dan mempererat tali silaturahmi antarumat. Hal ini berpotensi meningkatkan kualitas spiritual dan moral masyarakat.

2. Pengembangan Potensi Sosial dan Ekonomi: Masjid yang multifungsi dapat menjadi wadah bagi berbagai kegiatan sosial, seperti bakti sosial, penyantunan anak yatim, dan program-program pemberdayaan masyarakat. Selain itu, penyediaan ruang untuk aktivitas ekonomi skala kecil dapat membuka peluang lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

3. Penguatan Identitas Budaya dan Keagamaan: Masjid Agung Al-Mujahidin merupakan salah satu simbol kebanggaan masyarakat Lombok Timur. Rehabilitasi ini akan memperkuat citra masjid sebagai pusat kebudayaan Islam yang lestari dan terus berkembang, sekaligus menjadi daya tarik bagi pengunjung dari luar daerah.

4. Peningkatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah Daerah: Proses perencanaan dan pelaksanaan proyek multiyears ini juga akan menjadi ajang pembelajaran dan peningkatan kapasitas bagi para ASN di lingkungan Pemkab Lombok Timur, terutama dalam hal manajemen proyek berskala besar dan pengelolaan anggaran yang efektif.

5. Potensi Kemitraan dan Kolaborasi: Proyek sebesar ini juga membuka peluang untuk menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, baik dari sektor swasta, lembaga filantropi, maupun masyarakat umum, dalam bentuk dukungan dana, partisipasi tenaga, atau sumbangan sukarela.

Proses Legislasi dan Persetujuan Anggaran

Pengajuan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, yang mencakup alokasi anggaran untuk rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin, merupakan bagian dari proses legislasi daerah. Dokumen ini akan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur. Setelah melalui tahapan pembahasan, persetujuan, dan penetapan, barulah anggaran tersebut secara resmi masuk ke dalam APBD dan dapat mulai direalisasikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Proses ini menunjukkan komitmen Pemkab Lombok Timur untuk melibatkan lembaga legislatif dalam setiap pengambilan keputusan strategis terkait alokasi anggaran daerah, demi memastikan adanya kontrol publik dan akuntabilitas yang kuat.

Dengan perencanaan yang matang dan alokasi anggaran yang memadai, proyek rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan peradaban Islam dan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur secara keseluruhan. Pembangunan ini bukan hanya sekadar fisikal, tetapi juga merupakan investasi sosial dan spiritual yang akan terus memberikan dampak positif bagi generasi mendatang.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *