MATARAM – Rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok di Lombok Barat telah memicu gelombang penolakan keras dari masyarakat Lingkar TPA Kebon Kongok. Warga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk menunda seluruh pekerjaan perluasan hingga semua poin perjanjian yang telah disepakati dengan masyarakat Bongor-Taman Ayu sepenuhnya direalisasikan. Selain itu, masyarakat juga secara tegas menolak penunjukan kontraktor bernama Erlan sebagai pelaksana proyek, menuntut adanya keterbukaan informasi, dan meminta kesempatan kerja yang lebih luas bagi warga lokal. Konflik ini menyoroti kompleksitas pengelolaan sampah perkotaan yang beririsan dengan hak-hak masyarakat terdampak dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Latar Belakang Proyek dan Penolakan Warga

TPA Kebon Kongok, yang terletak di Lombok Barat, merupakan salah satu fasilitas vital dalam sistem pengelolaan sampah di Provinsi NTB, khususnya untuk wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Didirikan beberapa dekade lalu, TPA ini telah menampung jutaan ton sampah dan menjadi tulang punggung kebersihan di dua wilayah tersebut. Namun, seiring dengan pertumbuhan populasi dan laju urbanisasi yang pesat, volume sampah yang masuk ke TPA Kebon Kongok terus meningkat secara signifikan, mendekati batas kapasitas maksimalnya. Data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB menunjukkan bahwa rata-rata harian sampah yang masuk ke TPA ini bisa mencapai ratusan ton, sebuah angka yang terus bertumbuh dari tahun ke tahun. Kondisi ini mendasari urgensi bagi Pemprov NTB untuk melakukan perluasan lahan (landfill) guna memperpanjang usia operasional TPA dan mencegah krisis sampah yang lebih besar.

Namun, rencana perluasan ini tidak berjalan mulus. Masyarakat Lingkar TPA Kebon Kongok, yang telah puluhan tahun hidup berdampingan dengan segala dampak negatif dari operasional TPA, merasa bahwa hak-hak mereka seringkali terabaikan. Penolakan ini disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 011/MLT-TPA/VIII/2026 yang ditujukan kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB. Surat tersebut menjadi manifestasi dari akumulasi kekecewaan dan ketidakpuasan warga terhadap janji-janji pemerintah yang dinilai belum ditepati.

Urgensi Perluasan dan Sejarah TPA Kebon Kongok
TPA Kebon Kongok telah beroperasi sejak lama dan menjadi lokasi penampungan sampah terpusat yang melayani ibu kota provinsi dan kabupaten sekitarnya. Seiring waktu, lahan yang tersedia semakin menyusut, mendorong pemerintah untuk mencari solusi perluasan. Berdasarkan data historis, TPA ini telah mengalami beberapa kali peningkatan kapasitas, namun tekanan dari peningkatan volume sampah selalu menjadi tantangan utama. Diperkirakan, tanpa perluasan yang signifikan, TPA Kebon Kongok hanya akan mampu beroperasi dalam hitungan beberapa tahun ke depan, yang akan memicu krisis pengelolaan sampah di daerah perkotaan NTB. Perluasan ini bertujuan untuk menambah sel landfill baru, yang diharapkan dapat menampung sampah selama 5-10 tahun ke depan, tergantung pada efisiensi pengelolaan dan tingkat daur ulang.

Akar Permasalahan: Janji Tak Terealisasi
Inti dari penolakan masyarakat adalah adanya perjanjian tertulis antara Pemprov NTB dan perwakilan masyarakat Bongor-Taman Ayu yang hingga kini belum sepenuhnya direalisasikan. Perjanjian ini diduga mencakup berbagai kompensasi, program pemberdayaan ekonomi, mitigasi dampak lingkungan, serta jaminan kesehatan bagi warga yang terdampak langsung oleh operasional TPA. Ketua Masyarakat Lingkar TPA Kebon Kongok, Mursidin, dengan tegas menyatakan, "Sampai hari ini perjanjian tersebut belum sepenuhnya direalisasikan. Jangan sampai ada pembangunan fisik baru sementara hak-hak masyarakat terdampak belum dipenuhi." Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam bahwa proyek perluasan akan semakin memperburuk kondisi mereka tanpa adanya penyelesaian atas persoalan-persoalan yang sudah ada.

Kronologi Konflik dan Tuntutan Spesifik

Konflik antara masyarakat Lingkar TPA Kebon Kongok dan Pemprov NTB bukanlah hal baru, melainkan akumulasi dari serangkaian interaksi dan janji yang belum terpenuhi. Masyarakat menuntut agar seluruh pekerjaan fisik perluasan TPA ditunda hingga semua poin perjanjian yang telah disepakati dipenuhi. Janji-janji tersebut, yang kemungkinan besar terkait dengan kompensasi bau, lalat, air lindi, dan program pemberdayaan ekonomi, telah menjadi harapan bagi masyarakat untuk meringankan beban hidup mereka di sekitar TPA.

Linimasa Ketidakpuasan Warga
Meskipun detail spesifik mengenai tanggal perjanjian awal tidak disebutkan dalam sumber, dapat diasumsikan bahwa perjanjian tersebut telah ada selama beberapa waktu, mungkin beberapa tahun, mengingat pernyataan Mursidin tentang "belum sepenuhnya direalisasikan". Kekhawatiran masyarakat memuncak ketika rencana perluasan mulai digulirkan, menandakan bahwa pemerintah akan memulai proyek baru tanpa menuntaskan masalah lama. Surat penolakan pada Agustus 2026 menjadi titik kulminasi dari kesabaran masyarakat, menunjukkan bahwa upaya dialog sebelumnya mungkin tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Ini merupakan pola umum di banyak proyek infrastruktur besar di Indonesia, di mana partisipasi dan pemenuhan hak masyarakat seringkali terpinggirkan demi percepatan pembangunan.

Penolakan Kontraktor dan Isu Monopoli
Selain masalah janji yang belum terpenuhi, masyarakat juga secara spesifik menolak penunjukan kontraktor Erlan. Mursidin mengungkapkan bahwa kontraktor tersebut telah empat kali mengerjakan proyek di TPA Kebon Kongok, dan menurut penilaian masyarakat, terdapat sejumlah pekerjaan sebelumnya yang tidak sesuai spesifikasi dan kualitasnya tidak memuaskan. "Kami menolak monopoli pekerjaan oleh satu orang atau kontraktor yang sama dari dulu," ujar Mursidin. Tudingan ini mengindikasikan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap praktik monopoli dan kurangnya transparansi dalam proses pengadaan proyek pemerintah. Keinginan untuk melihat kontraktor lain terlibat juga menunjukkan adanya harapan untuk peningkatan kualitas dan persaingan yang sehat.

Pemberdayaan Lokal sebagai Solusi Alternatif
Masyarakat Lingkar TPA Kebon Kongok tidak hanya menyuarakan penolakan, tetapi juga menawarkan solusi konkret. Mereka menegaskan bahwa warga sekitar TPA memiliki tenaga kerja yang dinilai mampu mengerjakan pekerjaan di kawasan tersebut. Oleh karena itu, warga meminta Pemprov NTB untuk memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat lokal melalui koperasi, BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), maupun tenaga kerja dari lingkar TPA. "Kami tidak ingin masyarakat sekitar hanya menjadi penonton di tanah sendiri," kata Mursidin. Tuntutan ini sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi lokal dan pembangunan yang inklusif, di mana proyek-proyek pemerintah tidak hanya membawa manfaat bagi pihak luar, tetapi juga secara langsung mengangkat kesejahteraan masyarakat terdampak. Keterlibatan BUMDes dan koperasi lokal dapat memastikan bahwa sebagian dari dana proyek berputar di komunitas, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan warga.

Dampak Lingkungan dan Sosial yang Dirasakan Masyarakat

Keberadaan TPA Kebon Kongok selama bertahun-tahun telah memberikan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Dampak-dampak ini tidak hanya bersifat lingkungan, tetapi juga merambah ke aspek sosial dan ekonomi, menciptakan beban yang signifikan bagi warga.

Beban Lingkungan yang Tak Terelakkan
Salah satu masalah utama adalah bau menyengat yang kerap kali tercium hingga radius beberapa kilometer, terutama saat angin berhembus ke arah permukiman. Bau ini berasal dari proses dekomposisi sampah organik dan gas metana yang dihasilkan. Selain itu, populasi lalat yang berlebihan menjadi masalah kesehatan serius, berpotensi menyebarkan penyakit. Isu air lindi (leachate) juga krusial. Air lindi adalah cairan pekat berwarna hitam yang terbentuk dari hasil perembesan air hujan melalui tumpukan sampah. Cairan ini mengandung berbagai zat pencemar berbahaya dan dapat mencemari tanah serta sumber air tanah di sekitarnya, mengancam pasokan air bersih bagi warga. Meskipun TPA modern dirancang dengan sistem pengolahan lindi, kebocoran atau sistem yang tidak optimal dapat menyebabkan masalah serius.

Dimensi Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat
Selain dampak lingkungan, masyarakat juga merasakan dampak ekonomi dan kesehatan. Nilai properti di sekitar TPA cenderung rendah, dan prospek pengembangan ekonomi lokal non-sampah menjadi terbatas. Isu kesehatan seperti gangguan pernapasan, diare, dan penyakit kulit lebih rentan terjadi pada warga yang terpapar polusi TPA secara terus-menerus. Pembangunan maupun perluasan TPA diharapkan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, tetapi juga memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut. Mursidin menegaskan, "Jika janji tidak ditepati dan kontraktor tetap dipaksakan, maka itu sama saja menambah luka baru bagi kami." Pernyataan ini mencerminkan bahwa bagi masyarakat, pembangunan fisik tanpa disertai keadilan sosial hanya akan memperdalam penderitaan mereka.

Polemik Perluasan TPA Kebon Kongok, Warga Minta Kontraktor Diganti

Data Pendukung dan Konteks Pengelolaan Sampah NTB

Konflik di TPA Kebon Kongok merupakan cerminan dari tantangan besar pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya di wilayah yang mengalami pertumbuhan pesat seperti NTB. Data dan konteks yang lebih luas dapat membantu memahami urgensi masalah ini dari perspektif pemerintah dan masyarakat.

Tantangan Pengelolaan Sampah di NTB
Provinsi NTB, dengan pertumbuhan pariwisata dan urbanisasi, menghadapi tantangan peningkatan volume sampah yang signifikan. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa rata-rata timbulan sampah per kapita di Indonesia berkisar 0,7 kg per hari. Dengan populasi Mataram dan Lombok Barat yang terus bertambah, volume sampah harian di TPA Kebon Kongok bisa mencapai ratusan ton. Mayoritas sampah ini masih didominasi oleh sampah organik dan plastik. Sistem pengelolaan sampah yang masih bergantung pada TPA sebagai ujung akhir penanganan sampah memerlukan solusi yang lebih komprehensif, termasuk pengurangan sampah dari sumber, daur ulang, dan pengolahan sampah menjadi energi.

Kapasitas Kritis TPA Kebon Kongok
Kapasitas TPA Kebon Kongok telah mencapai titik kritis. Tanpa perluasan, dikhawatirkan akan terjadi penumpukan sampah di perkotaan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan keindahan lingkungan, terutama di tengah upaya NTB untuk menjadi destinasi wisata unggulan. Perluasan ini, dalam perspektif pemerintah, adalah langkah strategis untuk mengamankan keberlanjutan layanan kebersihan. Namun, dalam konteks hukum lingkungan, setiap proyek perluasan harus didahului dengan studi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang transparan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat terdampak. Hasil AMDAL harus menjadi dasar untuk merumuskan langkah-langkah mitigasi dan kompensasi yang adil.

Reaksi dan Tanggapan Pihak Terkait

Tuntutan masyarakat Lingkar TPA Kebon Kongok telah disampaikan secara jelas dan tegas, namun respons dari pihak-pihak terkait masih menjadi pertanyaan.

Suara Tegas dari Masyarakat Lingkar TPA
Dalam surat mereka, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan utama:

  1. Meminta Pemprov NTB menunda pekerjaan perluasan TPA Kebon Kongok sampai seluruh poin perjanjian dengan masyarakat Bongor-Taman Ayu dipenuhi.
  2. Meminta penunjukan kontraktor Erlan dibatalkan atau diganti.
  3. Meminta kesempatan kerja diberikan kepada koperasi, BUMDes, dan tenaga lokal masyarakat lingkar TPA.
    Selain itu, warga juga mendesak adanya keterbukaan terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB), jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, serta mekanisme perekrutan tenaga kerja untuk pekerjaan di TPA Kebon Kongok. Transparansi anggaran dan proses adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan mencegah dugaan praktik korupsi atau kolusi.

Respons Pemerintah Daerah yang Dinanti
Kepala DLHK Provinsi NTB, H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, yang dikonfirmasi terkait tuntutan masyarakat tersebut, hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan tanggapan. Ketiadaan respons resmi ini menimbulkan spekulasi dan menambah kekecewaan di kalangan masyarakat. Kejelasan posisi pemerintah daerah sangat penting untuk meredakan ketegangan dan mencari jalan keluar yang konstruktif. Respons pemerintah yang proaktif, transparan, dan berpihak pada keadilan sosial akan sangat menentukan arah konflik ini. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proyek pembangunan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara dan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Ketiadaan Klarifikasi dari Pihak Kontraktor
Pihak kontraktor Erlan, yang namanya disebut dalam surat penolakan warga, belum dapat dimintai tanggapannya mengenai tudingan kualitas pekerjaan sebelumnya. Dalam sebuah situasi konflik, penting bagi semua pihak yang dituduh untuk memiliki kesempatan memberikan klarifikasi. Tanpa klarifikasi dari pihak kontraktor, tudingan masyarakat akan tetap menjadi persepsi yang tak terbantahkan, yang dapat merusak reputasi kontraktor dan menghambat kelancaran proyek.

Implikasi dan Jalan Keluar

Konflik di TPA Kebon Kongok memiliki implikasi yang luas, tidak hanya bagi masyarakat terdampak dan pemerintah daerah, tetapi juga bagi masa depan pengelolaan sampah di NTB.

Implikasi Penundaan dan Krisis Sampah
Jika tuntutan masyarakat dipenuhi dan pekerjaan perluasan ditunda, ada risiko terjadinya krisis sampah di Mataram dan Lombok Barat. Penumpukan sampah di luar TPA dapat memicu masalah kesehatan masyarakat yang lebih parah, pencemaran lingkungan yang meluas, dan citra negatif bagi pariwisata NTB. Oleh karena itu, mencari solusi yang seimbang antara pemenuhan hak masyarakat dan kebutuhan infrastruktur adalah krusial. Penundaan harus diiringi dengan dialog intensif dan cepat untuk mencapai kesepakatan.

Membangun Kepercayaan Melalui Transparansi dan Partisipasi
Kunci untuk menyelesaikan konflik ini adalah membangun kembali kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Ini dapat dicapai melalui:

  1. Dialog Terbuka: Pemprov NTB harus segera membuka ruang dialog yang substantif dengan perwakilan masyarakat, bukan sekadar formalitas.
  2. Transparansi Penuh: Membuka RAB, jenis pekerjaan, dan mekanisme rekrutmen tenaga kerja secara transparan. Hal ini akan mengurangi kecurigaan dan memastikan akuntabilitas.
  3. Realokasi Proyek dan Kontraktor: Mempertimbangkan kembali penunjukan kontraktor Erlan dan, jika perlu, memberikan kesempatan kepada kontraktor lain atau entitas lokal sesuai tuntutan warga.
  4. Pemberdayaan Lokal: Mengintegrasikan koperasi, BUMDes, dan tenaga kerja lokal dalam proyek perluasan, sesuai dengan kemampuan dan kualifikasi yang ada. Ini akan memberikan dampak ekonomi langsung dan meningkatkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap proyek.
  5. Pemenuhan Janji: Segera merealisasikan poin-poin perjanjian yang belum terpenuhi sebagai bentuk komitmen pemerintah.

Masa Depan Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan dan Berkeadilan
Kasus TPA Kebon Kongok adalah pelajaran penting bahwa pembangunan infrastruktur, seberapa pun mendesaknya, tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat dan keadilan sosial. Pengelolaan sampah yang berkelanjutan bukan hanya tentang teknologi dan kapasitas, tetapi juga tentang tata kelola yang baik, partisipasi masyarakat, dan keadilan lingkungan. Ke depannya, NTB perlu mengembangkan strategi pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, melibatkan pengurangan sampah dari sumber, daur ulang, dan pengolahan dengan teknologi yang ramah lingkungan, sehingga ketergantungan pada TPA dapat dikurangi secara signifikan.

Ancaman Aksi Massa dan Seruan Keadilan

Masyarakat mengingatkan, apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dan pekerjaan perluasan tetap dipaksakan, mereka bersama tokoh masyarakat dan pemuda mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di lokasi TPA. "Kami cinta NTB yang bersih, tetapi kami juga cinta keadilan. Jangan jadikan kami korban pembangunan. Tuntaskan janji dulu, baru lanjutkan proyek," tegas Mursidin. Ancaman aksi massa ini menunjukkan tingkat frustrasi yang tinggi dan tekad masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Konflik yang tidak terselesaikan berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan menghambat pembangunan daerah. Oleh karena itu, respons cepat, bijaksana, dan adil dari Pemprov NTB sangat dinantikan untuk mencegah eskalasi konflik dan memastikan bahwa pembangunan berjalan seiring dengan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh warganya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *