KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat penting untuk mengharmonisasikan, membulatkan, dan memantapkan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kota Bima tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Acara yang diselenggarakan pada Senin, 14 Juli 2025, ini menjadi momentum krusial dalam upaya memastikan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Bima berjalan lebih terarah, terkoordinasi, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Rapat ini dihadiri oleh jajaran Kanwil Kemenkumham NTB, termasuk Kepala Kanwil, I Gusti Putu Milawati, dan Kepala Divisi Perancangan dan Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan (PPPH), Edward James Sinaga, beserta tim harmonisasi.

Latar Belakang dan Pentingnya Harmonisasi Regulasi TJSLP

Pelaksanaan TJSLP, yang lebih dikenal sebagai CSR, merupakan instrumen penting bagi perusahaan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta, untuk berkontribusi pada pembangunan sosial dan lingkungan di wilayah operasional mereka. Di Kota Bima, keberadaan perusahaan yang beroperasi secara signifikan mendorong perlunya kerangka regulasi yang kuat untuk mengelola dan mengarahkan program-program CSR agar memberikan dampak maksimal bagi masyarakat dan lingkungan, sekaligus mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Namun, pengalaman menunjukkan bahwa tanpa koordinasi yang matang, program CSR seringkali berjalan secara parsial dan tidak terintegrasi dengan rencana pembangunan yang telah disusun oleh pemerintah daerah. Hal ini dapat menimbulkan duplikasi program, ketidakselarasan dengan kebutuhan riil masyarakat, bahkan potensi pemborosan sumber daya. Oleh karena itu, penyusunan Raperbup TJSLP menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Bima untuk menciptakan landasan hukum yang jelas mengenai pelaksanaan CSR, termasuk pembentukan mekanisme koordinasi yang efektif.

Arah Kebijakan Kakanwil Kemenkumham NTB: Batasan Kewenangan dan Fleksibilitas Regulasi

Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan batasan kewenangan dalam pelaksanaan CSR. Beliau mengingatkan agar forum yang dibentuk untuk mengelola TJSLP tidak sampai mengambil alih peran strategis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis maupun fungsi koordinatif Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam menyusun program perencanaan pembangunan di daerah.

"Jangan sampai forum yang dibentuk mengambil alih peran strategis dari OPD teknis maupun fungsi koordinatif Bappeda dalam menyusun program perencanaan pembangunan di daerah, termasuk pemanfaatan CSR dari BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta," tegas Kakanwil.

Lebih lanjut, Kakanwil Mila mengemukakan pandangannya mengenai format regulasi yang paling tepat untuk mengatur pelaksanaan CSR oleh perusahaan. Menurutnya, pengaturan mengenai CSR, termasuk yang melibatkan BUMN/BUMD, akan lebih efektif jika dilakukan melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dan perusahaan. Pendekatan ini dinilai memiliki keunggulan dalam hal fleksibilitas.

"Jika diperlukan penyesuaian, cukup dilakukan melalui addendum terhadap MoU, bukan dengan merevisi peraturan," imbuhnya. Fleksibilitas ini penting mengingat dinamika kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan yang bisa berubah seiring waktu. Peraturan Bupati (Perbup) yang bersifat lebih kaku dikhawatirkan dapat membatasi hak dan kewajiban para pihak secara ketat dan menyulitkan proses perubahan yang mungkin diperlukan di kemudian hari.

Sikap Kepala Divisi PPPH: Menyoroti Potensi Tumpang Tindih Fungsi

Senada dengan Kepala Kanwil, Kepala Divisi Perancangan dan Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan (PPPH), Edward James Sinaga, yang bertindak sebagai penanggung jawab kelompok kerja, turut menyoroti usulan pembentukan Forum TJSLP. Ia berpendapat bahwa pembentukan forum ini tidak serta-merta perlu dituangkan dalam bentuk Perbup.

Kemenkum NTB Kritisi Raperbup Kota Bima yang Atur TJSLP dalam Peraturan Kepala Daerah

"Forum TJSLP akan menciptakan struktur baru yang secara fungsional berpotensi menggeser peran utama Bappeda sebagai badan perencana pembangunan daerah," ujar Edward. Penekanan ini mengindikasikan kekhawatiran akan adanya tumpang tindih fungsi dan potensi pergeseran kewenangan yang dapat mengganggu efektivitas perencanaan pembangunan daerah secara keseluruhan.

Tanggapan Bappeda Kota Bima: Kebutuhan Koordinasi dan Arah Penyelarasan

Menanggapi berbagai masukan, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bappeda Kota Bima, Dadang Erawan, memberikan pandangan dari sisi kebutuhan praktis di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa selama ini, pelaksanaan CSR oleh perusahaan di Kota Bima memang belum terkoordinasi dengan baik.

"Banyak perusahaan menyalurkan bantuan secara langsung kepada masyarakat tanpa melibatkan pemerintah daerah. Akibatnya, program CSR kerap tidak sejalan dengan kebutuhan daerah dan rencana pembangunan yang sudah disusun," jelas Dadang. Kondisi ini mengakibatkan program CSR yang seharusnya menjadi stimulus pembangunan justru berpotensi tidak memberikan kontribusi optimal.

Dadang menegaskan bahwa keberadaan Forum TJSLP, atau mekanisme serupa, bukanlah bertujuan untuk mengambil alih peran OPD, melainkan sebagai sarana untuk mengarahkan program CSR agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Fokus utamanya adalah pada kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang memang menjadi kebutuhan mendesak.

"Koordinasi pelaksanaan CSR tetap harus berada di bawah kendali Bappeda sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah," tambahnya. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Bappeda untuk tetap memegang kendali utama dalam perencanaan dan koordinasi pembangunan, di mana program CSR akan diintegrasikan sebagai salah satu elemen pendukung.

Kronologi dan Proses Harmonisasi

Proses harmonisasi Raperbup TJSLP ini merupakan bagian dari tahapan yang lebih panjang dalam pembentukan sebuah peraturan daerah atau peraturan kepala daerah. Berikut adalah perkiraan kronologi yang mengarah pada rapat harmonisasi ini:

  1. Identifikasi Kebutuhan: Pemerintah Kota Bima mengidentifikasi adanya kebutuhan untuk mengatur secara lebih baik pelaksanaan TJSLP guna memastikan program CSR perusahaan berkontribusi optimal bagi pembangunan daerah.
  2. Penyusunan Draf Awal: Tim penyusun dari Pemerintah Kota Bima, kemungkinan besar melibatkan Bappeda dan OPD terkait, menyusun draf awal Raperbup TJSLP. Draf ini mungkin mencakup pembentukan Forum TJSLP dan mekanisme koordinasi.
  3. Pengajuan ke Kanwil Kemenkumham NTB: Draf Raperbup diajukan kepada Kanwil Kemenkumham NTB untuk proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Tahap ini krusial untuk memastikan kesesuaian Raperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
  4. Rapat Harmonisasi (14 Juli 2025): Dilaksanakan rapat yang dihadiri oleh perwakilan Kanwil Kemenkumham NTB dan Pemerintah Kota Bima (termasuk Bappeda). Dalam rapat ini, dilakukan diskusi mendalam mengenai substansi Raperbup, termasuk usulan pembentukan Forum TJSLP dan format regulasi yang paling tepat.
  5. Penandatanganan Berita Acara: Hasil pembahasan dalam rapat harmonisasi dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh para pihak sebagai bentuk kesepakatan atas poin-poin yang telah dibahas.
  6. Tahap Selanjutnya: Berita Acara ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Bima untuk melanjutkan proses penyusunan peraturan. Jika kesepakatan mengarah pada penggunaan MoU, maka fokus akan beralih pada penyusunan kerangka MoU yang komprehensif. Jika tetap pada Perbup, maka revisi draf akan dilakukan sesuai masukan harmonisasi sebelum diajukan ke pimpinan daerah untuk persetujuan.

Implikasi dan Dampak yang Lebih Luas

Hasil harmonisasi Raperbup TJSLP ini memiliki implikasi yang signifikan bagi Kota Bima dan para pemangku kepentingan:

  • Peningkatan Efektivitas CSR: Dengan adanya payung hukum yang jelas dan mekanisme koordinasi yang terarah, diharapkan program CSR perusahaan akan lebih efektif dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah. Ini dapat mencakup sektor pendidikan, kesehatan, lingkungan, pemberdayaan ekonomi, dan infrastruktur sosial.
  • Peran Bappeda yang Diperkuat: Penegasan peran Bappeda sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah akan memperkuat fungsinya dalam mengintegrasikan berbagai program, termasuk CSR, ke dalam kerangka pembangunan yang lebih besar. Hal ini mencegah program CSR berjalan terfragmentasi dan tidak terarah.
  • Fleksibilitas dalam Pelaksanaan: Jika kesepakatan mengarah pada penggunaan MoU, maka pemerintah daerah akan memiliki keleluasaan lebih besar untuk menyesuaikan program CSR dengan dinamika kebutuhan dan perkembangan daerah tanpa harus melalui proses revisi peraturan yang memakan waktu.
  • Kolaborasi yang Lebih Baik: Proses harmonisasi ini mencerminkan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat (melalui Kanwil Kemenkumham) dan pemerintah daerah dalam upaya menciptakan regulasi yang berkualitas. Sinergi ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan efektivitas kebijakan.
  • Akuntabilitas Perusahaan: Dengan adanya kerangka regulasi yang lebih baik, perusahaan diharapkan akan lebih akuntabel dalam melaksanakan program CSR mereka, serta dapat memberikan laporan pertanggungjawaban yang lebih terstruktur.

Rapat harmonisasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemerintah Kota Bima untuk mengoptimalkan peran sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui program TJSLP. Dengan adanya arahan yang jelas dari Kanwil Kemenkumham NTB dan pemahaman yang mendalam dari Bappeda Kota Bima mengenai kebutuhan koordinasi, diharapkan regulasi TJSLP di Kota Bima dapat segera terwujud dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *