KOTA BIMA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat penting yang berfokus pada Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kota Bima mengenai Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Acara yang berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025, ini menunjukkan tingginya perhatian pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkumham, terhadap penyusunan regulasi daerah yang fundamental bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Rapat ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah upaya krusial untuk memastikan bahwa Raperbup yang akan diterbitkan benar-benar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, efektif, dan tidak menimbulkan potensi konflik kewenangan di kemudian hari.

Pembukaan rapat dilakukan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati. Beliau didampingi oleh Kepala Divisi Perancangan dan Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan (PPPH), Edward James Sinaga, beserta tim ahli perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB. Kehadiran para pejabat eselon II dan tim ahli ini menegaskan komitmen Kemenkumham dalam mendampingi pemerintah daerah dalam proses legislasi, memastikan bahwa setiap peraturan yang lahir memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan secara optimal.

Batasan Kewenangan dan Efektivitas CSR Menjadi Fokus Utama

Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, secara tegas menekankan urgensi penetapan batasan kewenangan yang jelas dalam pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), yang sering dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR). Beliau menggarisbawahi potensi disfungsi jika sebuah forum atau lembaga baru yang dibentuk untuk mengelola TJSLP justru mengambil alih peran strategis yang seharusnya diemban oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis atau fungsi koordinatif Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

"Jangan sampai forum yang dibentuk mengambil alih peran strategis dari OPD teknis maupun fungsi koordinatif Bappeda dalam menyusun program perencanaan pembangunan di daerah, termasuk pemanfaatan CSR dari BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta," tegas Kakanwil Milawati. Pernyataan ini mengindikasikan kekhawatiran bahwa pembentukan struktur baru yang tidak proporsional dapat mengganggu sinergi antarlembaga pemerintah dan menghambat efektivitas perencanaan pembangunan daerah secara keseluruhan.

Lebih lanjut, Kakanwil Milawati mengusulkan pendekatan yang lebih fleksibel dalam pengaturan pelaksanaan CSR. Menurutnya, daripada diatur secara kaku melalui Peraturan Bupati (Perbup), pengaturan ini akan lebih efektif jika diformalkan melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah dan perusahaan. Pendekatan MoU dinilai lebih adaptif terhadap dinamika kebutuhan dan kerja sama yang mungkin berkembang di lapangan.

"Jika diperlukan penyesuaian, cukup dilakukan melalui addendum terhadap MoU, bukan dengan merevisi peraturan," imbuhnya. Fleksibilitas ini penting mengingat program CSR seringkali bersifat dinamis dan perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan di daerah. Proses revisi Perbup yang memakan waktu dan birokrasi dapat menghambat responsivitas terhadap kebutuhan mendesak.

Potensi Tumpang Tindih Kewenangan dan Peran Bappeda

Senada dengan pandangan Kepala Kanwil, Kepala Divisi PPPH Kanwil Kemenkumham NTB, Edward James Sinaga, yang bertindak sebagai penanggung jawab kelompok kerja dalam harmonisasi ini, juga menyoroti kekhawatiran terkait usulan pembentukan Forum TJSLP. Beliau berpendapat bahwa pembentukan forum semacam itu tidak perlu dituangkan dalam bentuk Perbup, karena berpotensi menciptakan struktur baru yang secara fungsional dapat menggeser peran utama Bappeda sebagai badan perencana pembangunan daerah.

"Forum TJSLP akan menciptakan struktur baru yang secara fungsional berpotensi menggeser peran utama Bappeda sebagai badan perencana pembangunan daerah," ujar Edward James Sinaga. Hal ini menggarisbawahi pentingnya menjaga hierarki dan pembagian tugas yang jelas dalam struktur pemerintahan daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat menimbulkan kebingungan dalam implementasi program.

Realitas Pelaksanaan CSR di Lapangan dan Kebutuhan Koordinasi

Kemenkum NTB Kritisi Raperbup Kota Bima yang Atur TJSLP dalam Peraturan Kepala Daerah

Menanggapi isu ini, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Dadang Erawan, memberikan gambaran mengenai kondisi pelaksanaan CSR di daerahnya. Beliau mengungkapkan bahwa selama ini, pelaksanaan CSR oleh perusahaan di Kota Bima belum terkoordinasi dengan baik. Fenomena yang sering terjadi adalah banyak perusahaan menyalurkan bantuan secara langsung kepada masyarakat tanpa melibatkan pemerintah daerah.

"Banyak perusahaan menyalurkan bantuan secara langsung kepada masyarakat tanpa melibatkan pemerintah daerah. Akibatnya, program CSR kerap tidak sejalan dengan kebutuhan daerah dan rencana pembangunan yang sudah disusun," jelas Dadang Erawan. Ketidakselarasan ini tentu saja menjadi masalah serius, karena program CSR yang ideal seharusnya menjadi instrumen pendukung pembangunan daerah, bukan justru berjalan sendiri-sendiri dan berpotensi menimbulkan kesenjangan atau program yang tumpang tindih.

Dadang Erawan menegaskan bahwa tujuan pembentukan Forum TJSLP bukanlah untuk mengambil alih peran OPD, melainkan sebagai sarana strategis untuk mengarahkan program CSR agar lebih selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Fokus utamanya adalah pada kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang benar-benar dibutuhkan dan terintegrasi dalam kerangka pembangunan daerah.

"Koordinasi pelaksanaan CSR tetap harus berada di bawah kendali Bappeda sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah," tambahnya. Penegasan ini memperkuat posisi Bappeda sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk mengkoordinasikan seluruh aspek perencanaan pembangunan, termasuk sinergi dengan program-program CSR yang dijalankan oleh sektor swasta.

Proses Harmonisasi dan Kesepakatan

Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini merupakan bagian integral dari proses legislasi daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Raperbup yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mencerminkan kebutuhan riil daerah dan mampu diimplementasikan secara efektif. Melalui diskusi mendalam, para pihak yang hadir berupaya mencari titik temu dan solusi terbaik agar Raperbup TJSLP Kota Bima dapat menjadi instrumen yang kuat untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Proses ini melibatkan kajian mendalam terhadap naskah akademik, perumusan pasal-pasal yang presisi, serta identifikasi potensi implikasi hukum dan sosial dari setiap klausul yang diusulkan. Peran Kemenkumham melalui Kanwilnya sangat krusial dalam memberikan perspektif hukum yang komprehensif, mencegah adanya kekeliruan dalam penafsiran undang-undang, dan memastikan bahwa Raperbup tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat serta dapat ditegakkan.

Implikasi dan Harapan ke Depan

Hasil dari rapat pengharmonisasian ini akan menjadi dasar penting bagi penyempurnaan Raperbup TJSLP Kota Bima. Kesepakatan yang dicapai dalam rapat ini, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara, menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam proses penyusunan peraturan tersebut.

Penyusunan Peraturan Bupati tentang TJSLP ini memiliki implikasi yang luas. Di satu sisi, regulasi yang jelas dan efektif akan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam menjalankan program CSR mereka, sekaligus memastikan bahwa kontribusi tersebut benar-benar berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Di sisi lain, penguatan peran Bappeda sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah akan memastikan bahwa seluruh program pembangunan, termasuk yang didukung oleh CSR, berjalan sinergis dan terarah sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah.

Ke depannya, diharapkan Raperbup yang telah disempurnakan dan disahkan dapat menjadi pedoman yang kuat bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan koordinasi yang baik, transparansi, dan akuntabilitas, program TJSLP dapat menjadi katalisator yang efektif dalam mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan di Kota Bima. Pengalaman dalam proses harmonisasi ini juga dapat menjadi pembelajaran berharga bagi daerah lain dalam menyusun regulasi yang serupa, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan sinergi antarlembaga.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *