MATARAM – Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Senin (10/8), melaksanakan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan Hotel Arianz yang berlokasi di Jalan Catur Warga, Mataram. Tindakan hukum ini berlangsung di tengah sorotan publik, diperkuat dengan pemasangan spanduk besar di bangunan hotel yang bertuliskan "Pak Prabowo Tolong Kami, Aset Kami Dirampas," lengkap dengan foto Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ratusan petugas keamanan dikerahkan untuk memastikan kelancaran proses dan mengantisipasi potensi perlawanan dari pihak hotel. Eksekusi dimulai sekitar pukul 08.30 Wita. Petugas khusus dikerahkan untuk memindahkan seluruh inventaris hotel, mulai dari perlengkapan kamar seperti tempat tidur dan kursi, hingga meja dan berbagai perangkat lainnya. Meskipun demikian, pihak Hotel Arianz menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut, dengan alasan bahwa belum ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sofyan Dwi Rizki, kuasa hukum I Made Agus Ariana, ahli waris Hotel Arianz, menegaskan bahwa eksekusi hari itu dimohonkan melalui risalah lelang. Padahal, penetapan risalah lelang tersebut tengah dalam proses perlawanan di PN Mataram, dan upaya hukum terkait perbuatan melawan hukum masih berjalan. "Eksekusi hari ini dimohonkan melalui risalah lelang, padahal penetapan risalah lelang sedang kami lakukan perlawanan di PN Mataram serta sedang ada upaya perbuatan melawan hukum yang masih berlangsung yang kami proses," ungkap Sofyan. Meskipun telah dilakukan eksekusi, pihak Hotel Arianz menyatakan akan terus berjuang melakukan perlawanan melalui jalur gugatan perdata dan pidana. Dasar perlawanan ini, menurut kuasa hukum, adalah dugaan cacat prosedural yang sangat parah dalam proses lelang sebelumnya. Dugaan Cacat Prosedural dalam Proses Lelang Sofyan Dwi Rizki merinci beberapa poin krusial yang menjadi dasar keberatan ahli waris. Pertama, ia menyoroti proses komunikasi BNI (Bank Negara Indonesia) dengan pemilik hak tanggungan. Menurutnya, BNI berkali-kali mengirimkan surat kepada I Gede Angke Kusuma, yang tertera sebagai pemilik hak tanggungan dalam sertifikat. Ironisnya, I Gede Angke Kusuma telah meninggal dunia pada Januari 2025, sebuah fakta yang diklaim sudah diketahui oleh pihak BNI. "Sebelum lelang, BNI berkali-kali menyurati pemilik hak tanggungan yang ada di sertifikat, dalam hal ini I Gede Angke Kusuma. Padahal yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari 2025. Bahkan BNI sudah mengetahui itu. Kami sayangkan BNI tidak memanggil ahli waris yang mewarisi hak tanggungan tersebut," jelas Sofyan. Lebih lanjut, pihak hotel juga mempertanyakan transparansi nilai lelang aset yang dilakukan oleh BNI dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sampai dengan pelaksanaan eksekusi, ahli waris mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa nilai tanggungan hotel yang dilelang. Berbagai upaya surat-menyurat yang telah dilayangkan kepada BNI Palembang dan KPKNL Mataram tidak membuahkan hasil yang memuaskan. "Beberapa kali kami bersurat ke BNI Palembang dan KPKNL Mataram. Tapi kedua instansi itu hanya menjawab hasil nilai lelang bukan hak pemilik tanggungan," tuturnya. Latar Belakang Kredit dan Pengembangan Hotel Akar permasalahan ini bermula pada tahun 2016, ketika almarhum I Gede Angke Kusuma, selaku pemilik Hotel Arianz, meminjam dana sebesar Rp20 miliar dari BNI Cabang Palembang, Sumatera Selatan. Pada saat itu, Hotel Arianz sedang dalam upaya mencari investor untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Kemudian, muncul investor baru yang menjalin kerja sama dengan PT Bengkulan Lombok Indah. Surianto, yang menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut, mengajukan pinjaman ke BNI Cabang Palembang. Alasan utama pengajuan pinjaman di BNI Palembang adalah karena perusahaan tersebut sudah memiliki pembiayaan pada salah satu mal miliknya di Bengkulu, yaitu Bengkulan Mall. Dengan dukungan dana dari pinjaman tersebut, Hotel Arianz mengalami ekspansi signifikan. Kapasitas kamar hotel bertambah dari awalnya 32 kamar menjadi 92 kamar, berkat adanya mitra baru ini. Masalah Cicilan dan Upaya Negosiasi Namun, perkembangan positif tersebut tidak berlangsung lama. Masalah muncul ketika pihak hotel tidak mampu memenuhi kewajiban cicilan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Utang Hotel Arianz tersisa sebesar Rp14,5 miliar, yang kemudian menjadi pokok permasalahan hingga berujung pada eksekusi ini. Ahli waris Hotel Arianz mengklaim telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Pada akhir tahun 2025, ahli waris disebut-sebut telah berupaya menyerahkan cek senilai Rp3 miliar sebagai pembayaran cicilan. Namun, upaya ini ditolak oleh BNI Palembang. "Padahal ahli waris sudah menyerahkan cek giro mundur di tanggal 26 Desember. Tapi BNI Palembang menolak itikad baik ahli waris. Katanya harus pelunasan hari itu, seolah-olah kan ahli waris diperas jadinya," ungkap Sofyan Dwi Rizki. Penolakan Permohonan Penundaan Eksekusi Pihak Hotel Arianz juga telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada PN Mataram. Namun, permohonan tersebut tidak diindahkan oleh pengadilan. "Tidak ada respons sama sekali dari pengadilan, yang kami sayangkan pemberitahuan eksekusi sengaja dibuat mepet. Keluarga dari ahli waris baru menerima pemberitahuan eksekusi pada hari Kamis (7/8) sore. Sama sekali tidak ada persiapan apa pun untuk memindahkan barang. Negara kita kan negara hukum, kami sayangkan pengadilan tidak menunggu gugatan dan upaya kami," kata Sofyan dengan nada kecewa. Penegasan dari Pengadilan Negeri Mataram Menanggapi dinamika yang terjadi, Anak Agung Nyoman Diksa, selaku Panitera Pelaksanaan Putusan PN Mataram, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kegiatan eksekusi pengosongan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses lelang yang terdaftar dengan Nomor 3/Pdt.Eks-RL/2026/PN/Mtr. Menurutnya, PN Mataram melaksanakan eksekusi secara paksa karena bangunan Hotel Arianz telah dijadikan sebagai jaminan kredit di BNI Cabang Palembang. "Karena tidak bisa bayar, oleh BNI Cabang Palembang mengajukan lelang ke KPKNL Mataram yang dimenangkan oleh PT Prima Hotel dan pembayaran pajak pembeli sudah dibayar lunas. Karena itu sertifikat sudah dibalik nama oleh PT Prima Hotel," jelas Anak Agung. Terkait protes dari pihak ahli waris mengenai pelaksanaan eksekusi yang dianggap masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), Anak Agung memberikan jawaban tegas. Ia menyatakan bahwa keberatan dan perlawanan hukum yang diajukan oleh pihak ahli waris tidak memiliki kekuatan untuk menangguhkan proses eksekusi. "Bantahan dan perlawanan tidak menangguhkan proses eksekusi. Memang belum inkrah, tapi sudah saya bilang itu tidak menghalangi eksekusi," tegasnya. Lebih lanjut, Anak Agung menambahkan bahwa PN Mataram telah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali kepada ahli waris agar mengosongkan bangunan Hotel Arianz secara sukarela. Namun, karena teguran tersebut tidak diindahkan, pengadilan terpaksa melakukan eksekusi paksa. "Makanya sekarang kami eksekusi paksa. Kami bukan menyita, tetapi mengeluarkan seluruh barang dan orang. Yang diserahkan itu bangunan beserta tanah yang melekat di atasnya," pungkasnya. Implikasi dan Analisis Lebih Lanjut Eksekusi pengosongan Hotel Arianz ini menimbulkan beberapa pertanyaan krusial terkait kepastian hukum dan perlindungan hak bagi para pihak, terutama ahli waris. Proses hukum yang masih berjalan, baik perdata maupun pidana, seharusnya memberikan ruang bagi para pihak untuk memperjuangkan hak-haknya tanpa tekanan eksekusi yang prematur. Pernyataan ahli waris mengenai dugaan cacat prosedural dalam proses lelang, seperti komunikasi dengan pihak yang telah meninggal dan minimnya transparansi nilai lelang, patut menjadi perhatian. Hal ini menggarisbawahi pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses lelang aset, terutama yang melibatkan perbankan dan lembaga negara seperti KPKNL. Pemasangan spanduk yang menyertakan nama tokoh politik nasional juga menarik perhatian. Hal ini bisa diinterpretasikan sebagai upaya mencari dukungan publik atau memberikan tekanan moral, meskipun secara hukum tidak memiliki kekuatan mengikat. Dalam konteks hukum, penegasan dari Panitera Pelaksanaan Putusan PN Mataram bahwa perlawanan tidak menangguhkan eksekusi adalah sesuai dengan prinsip hukum acara. Namun, pertanyaan tetap muncul mengenai apakah semua tahapan prosedural telah dilalui dengan benar dan apakah hak-hak para pihak telah sepenuhnya dihormati sebelum keputusan eksekusi diambil. Kasus ini juga menyoroti kompleksitas sengketa perbankan dan kepemilikan aset, yang seringkali melibatkan berbagai instrumen hukum dan pihak terkait. Ke depan, diperlukan kajian lebih mendalam mengenai bagaimana proses lelang dapat berjalan lebih transparan dan adil, serta bagaimana perlindungan hak ahli waris dapat lebih optimal dalam setiap tahapan hukum, terutama ketika terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur. Dampak dari eksekusi ini tidak hanya dirasakan oleh ahli waris, tetapi juga dapat memberikan pelajaran penting bagi para pemangku kepentingan di sektor perbankan dan hukum terkait penegakan hak tanggungan dan eksekusi lelang di Indonesia. Post navigation Pembangunan Gedung Baru DPRD NTB Membutuhkan Anggaran Rp250 Miliar, Integrasi Konsep Lokal dan Ramah Lingkungan Anggota DPR Desak Peningkatan Keamanan Pelabuhan Lembar Pascakebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Soroti Kesiapan Tim SAR dan Kapasitas Angkut