MATARAM – Menindaklanjuti insiden tragis terbakarnya KMP Mutiara Sentosa II yang memerlukan upaya evakuasi dramatis bagi ratusan penumpang pada Rabu, 2 Agustus 2026, anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bambang Haryo Soekartono (BHS), secara tegas mendesak dilakukannya peningkatan signifikan pada fasilitas pemeriksaan di Pelabuhan Lembar, Lombok. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya yang berpotensi memicu kebakaran kapal, sebuah ancaman nyata yang dapat membahayakan keselamatan jiwa di laut.

Bambang Haryo Soekartono, yang juga memiliki rekam jejak sebagai pengusaha di industri kapal feri, menggarisbawahi perlunya adopsi teknologi identifikasi yang canggih, mencontoh standar yang diterapkan oleh Angkasa Pura di bandara-bandara udara. "Memang dibutuhkan teknologi identifikasi yang detail seperti di bandara (Angkasa Pura), sehingga masyarakat tidak bisa lagi membawa barang-barang berbahaya seperti korek api dan bahan mudah terbakar lainnya," ungkap BHS, menekankan urgensi modernisasi sistem keamanan pelabuhan.

Kronologi dan Temuan Sidak: Ketiadaan Screening Menjadi Titik Krusial

Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh BHS di Pelabuhan Lembar mengungkap sejumlah aspek krusial yang memerlukan evaluasi komprehensif. Salah satu temuan paling mencolok adalah ketiadaan proses pemindaian atau screening yang memadai, baik untuk barang muatan maupun penumpang yang akan naik ke atas kapal. Ketiadaan sistem ini membuka celah bagi masuknya barang-barang terlarang yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran.

BHS menyadari bahwa implementasi peralatan pemindaian otomatis secara menyeluruh mungkin memerlukan waktu dan investasi besar. Namun, ia menegaskan bahwa jika teknologi tersebut belum sepenuhnya siap, maka penerapan pemeriksaan manual yang ketat dan menyeluruh menjadi alternatif yang mutlak harus dijalankan. Pemeriksaan manual ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran calon penumpang untuk berpikir dua kali sebelum membawa bahan-bahan berbahaya.

Konteks Geografis dan Industri: Potensi Risiko di NTB

Pentingnya pemeriksaan ketat ini menjadi semakin vital ketika mempertimbangkan karakteristik wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya Lombok dan Sumbawa. Di Sumbawa, misalnya, aktivitas pertambangan memiliki skala yang cukup besar. Kegiatan operasional tambang seringkali melibatkan distribusi material khusus atau bahkan bahan peledak, yang jika diangkut tanpa prosedur keselamatan yang ketat, berpotensi besar melanggar aturan keselamatan pelayaran.

Meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai kasus penyelundupan bahan berbahaya yang terkait langsung dengan operasional tambang di kapal penumpang, BHS memberikan peringatan keras agar kewaspadaan dan pengawasan di lapangan tidak boleh kendur sedikit pun. "Kita tentu berharap kondisi keselamatan di Pelabuhan Padangbai maupun Lembar dapat terus dipertahankan pada status zero accident (nol kecelakaan). Semoga seluruh aktivitas pelayaran dan penyeberangan selalu berada dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa," tuturnya, menyampaikan harapan akan terciptanya lingkungan maritim yang aman.

Peran Masyarakat dan Edukasi: Kunci Kesadaran Mandiri

Selain penguatan sistem di pelabuhan, BHS juga menekankan pentingnya kesadaran mandiri dari masyarakat pengguna jasa. Ia menegaskan bahwa skema pemeriksaan yang komprehensif harus mencakup muatan di dalam truk logistik untuk memastikan tidak ada bahan berbahaya yang lolos dari pantauan. Di sisi lain, masyarakat juga dituntut untuk memiliki kesadaran diri dalam tidak membawa barang-barang yang dilarang.

Untuk menumbuhkan kesadaran ini, BHS mengusulkan agar program edukasi kepada publik digencarkan. "Konsumen juga harus sadar bahwa mereka dilarang keras membawa barang-barang yang membahayakan keselamatan bersama," tegasnya, menyadari bahwa pencegahan efektif tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada partisipasi aktif dan kesadaran masyarakat.

Penguatan Kesiapan Tim Penyelamat: Peran KPLP dan Basarnas

Di samping langkah-langkah pencegahan, BHS juga menyoroti kesiapan tim penyelamat atau Coast Guard. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa fungsi Coast Guard di Indonesia dijalankan oleh Kesatuan Pengawasan Laut dan Pantai (KPLP). Menurut BHS, KPLP merupakan institusi yang paling siap untuk menjalankan peran ini, mengingat jangkauan sumber daya manusia (SDM) yang tersebar di berbagai pelabuhan di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, penguatan peran KPLP dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menjadi sebuah keharusan. BHS secara khusus mengingatkan pemerintah agar tidak melakukan pemotongan anggaran operasional Basarnas. "Jangan sampai saat terjadi darurat di laut, tim justru terkendala masalah operasional seperti kehabisan bahan bakar. Anggaran untuk Basarnas dan KPLP harus memadai, serta SDM yang dikerahkan wajib kompeten," terangnya, menekankan bahwa kesiapan operasional tim SAR adalah faktor penentu dalam menyelamatkan nyawa.

Standar Waktu Tanggap dan Edukasi Darurat: Meminimalkan Dampak Bencana

Komisi VII Desak Pemeriksaan Pelabuhan Lembar Diperketat

Lebih lanjut, BHS meminta perusahaan transportasi laut untuk menerapkan standar waktu tanggap (response time) yang jelas dalam prosedur penyelamatan. Harus ada batas waktu maksimal bagi tim penyelamat untuk tiba di lokasi kejadian, yang dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah, misalnya satu jam. Kejelasan standar waktu ini krusial untuk menghindari korban kecelakaan kapal terlunta-lunta di laut tanpa kepastian.

Bahkan jika korban berhasil menyelamatkan diri menggunakan rakit penolong (liferaft) atau sekoci, kecepatan penemuan menjadi faktor penentu untuk mencegah korban kehabisan pasokan makanan dan air bersih. Selain itu, edukasi mengenai tata cara menghadapi situasi darurat di laut perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Kolaborasi Multisektoral dan Manajemen Kapasitas Angkut

Penguatan keselamatan maritim ini, menurut BHS, memerlukan kolaborasi yang erat dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Ini mencakup Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), General Manager (GM) pelabuhan, Pengelola Transportasi Darat (PPTD), hingga para pengusaha pelayaran. Sinergi antarlembaga ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem maritim yang lebih aman dan terkelola dengan baik.

Terakhir, BHS menyoroti isu kapasitas angkut armada penyeberangan. Ia mengamati bahwa apabila kapasitas kapal tidak sebanding dengan volume penumpang dan kendaraan yang ada, penumpukan atau antrean panjang akan tidak terhindarkan. Fenomena ini sering terlihat di lintas penyeberangan seperti Ketapang-Gilimanuk.

"Kondisi antrean panjang seperti itu tentu mengganggu kelancaran masyarakat, baik yang sedang berwisata maupun yang mendistribusikan logistik dan hasil industri," pungkasnya, menggarisbawahi bahwa efisiensi operasional pelabuhan juga berdampak luas pada pergerakan ekonomi dan mobilitas masyarakat.

Data Pendukung dan Latar Belakang Peristiwa

Insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, yang terjadi pada 2 Agustus 2026, merupakan peristiwa yang menyoroti kembali isu keselamatan transportasi laut di Indonesia. Kapal feri ini dilaporkan terbakar saat berlayar di perairan Selat Bali, yang menghubungkan Jawa Timur dan Bali. Api diduga berasal dari salah satu kendaraan di dalam car deck kapal, memicu kepanikan dan evakuasi ratusan penumpang serta kru. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun kerugian materiil diperkirakan cukup besar.

Data dari Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa jumlah kecelakaan kapal di Indonesia masih menjadi perhatian serius. Pada tahun 2023, tercatat puluhan insiden yang melibatkan kapal penumpang dan kapal barang, dengan berbagai penyebab mulai dari kelalaian awak kapal, kondisi cuaca buruk, hingga kegagalan teknis kapal. Insiden kebakaran, seperti yang menimpa KMP Mutiara Sentosa II, merupakan salah satu jenis kecelakaan yang paling berbahaya karena potensi penyebaran api yang cepat dan sulit dikendalikan di lingkungan laut.

Menurut catatan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, hingga saat ini, proses screening barang di banyak pelabuhan penyeberangan masih bersifat manual atau belum terintegrasi dengan teknologi yang memadai. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk keterbatasan anggaran, infrastruktur yang belum memadai, serta minimnya kesadaran dari sebagian pengguna jasa pelayaran.

Kewajiban pelabuhan untuk memiliki sistem keamanan yang memadai diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pelayaran dan peraturan turunan dari Kementerian Perhubungan. Namun, implementasi di lapangan seringkali menghadapi berbagai tantangan.

Implikasi dan Analisis Lebih Luas

Desakan dari Bambang Haryo Soekartono ini mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap keselamatan maritim di Indonesia. Peningkatan fasilitas pemeriksaan di pelabuhan bukan hanya sekadar investasi teknologi, tetapi merupakan investasi pada keselamatan jiwa manusia dan kelancaran roda perekonomian. Keterlambatan dalam pembaruan sistem keamanan dapat berujung pada kerugian yang jauh lebih besar, baik dalam bentuk hilangnya nyawa, kerusakan aset, maupun dampak psikologis bagi masyarakat.

Kesiapan tim SAR, termasuk KPLP dan Basarnas, juga menjadi elemen krusial. Anggaran yang memadai dan SDM yang kompeten adalah prasyarat utama agar lembaga-lembaga ini dapat menjalankan fungsinya secara optimal, terutama dalam merespons kondisi darurat. Tanpa dukungan anggaran yang memadai, efektivitas operasional tim SAR akan terhambat, dan potensi korban yang dapat diselamatkan akan berkurang.

Manajemen kapasitas angkut armada penyeberangan juga memiliki implikasi signifikan. Antrean panjang di pelabuhan tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan akibat kelelahan pengemudi yang menunggu terlalu lama atau upaya memburu waktu untuk menyeberang. Selain itu, penundaan distribusi logistik dapat berdampak pada stabilitas harga barang dan kelancaran pasokan di berbagai wilayah.

Peningkatan keselamatan pelabuhan dan transportasi laut membutuhkan pendekatan holistik yang melibatkan perbaikan infrastruktur, adopsi teknologi, penguatan regulasi, peningkatan kesadaran publik, dan kolaborasi yang solid antara pemerintah, operator pelabuhan, perusahaan pelayaran, dan masyarakat. Dengan langkah-langkah konkret dan komitmen yang kuat, Indonesia dapat bergerak menuju visi keselamatan maritim yang lebih baik.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *