MATARAM – Tiga anggota kepolisian di jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diamankan dalam Operasi Antik Rinjani 2026 kini secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dua di antara mereka telah menjalani penempatan khusus (patsus), sementara satu personel lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota. Ketiga oknum polisi tersebut masing-masing berinisial IDMA, seorang anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB; IKM, anggota Polres Lombok Barat; dan A alias AB, anggota Polres Bima Kota. Penetapan tersangka ini menjadi pukulan serius bagi citra institusi kepolisian di NTB, sekaligus menegaskan komitmen Polda NTB dalam memberantas narkoba, bahkan di internalnya sendiri. Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka Proses hukum terhadap ketiga personel ini ditangani secara langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTB. Kabid Propam Polda NTB, Kombes Pol Wildan Alberd, memberikan keterangan bahwa dua anggota yang terlibat telah menjalani proses penempatan khusus (patsus). Sementara itu, satu anggota lainnya, A alias AB, kini mendekam di Rutan Polres Bima Kota. “Untuk tiga personel Polda NTB. Untuk dua sudah patsus. Yang satu di Bima, ditahan,” ujar Kombes Pol Wildan Alberd pada Selasa (11/8). Penetapan tersangka ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, yang secara spesifik mengatur tentang penyalahgunaan narkoba. Konsekuensi hukum yang menanti para oknum polisi ini terbilang berat, dengan ancaman maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. “Anggota tersebut dapat diberhentikan sebagai anggota polisi,” tegas Kombes Pol Wildan Alberd, menekankan keseriusan penanganan kasus ini. Lebih rinci mengenai kronologi penangkapan, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, menjelaskan bahwa IDMA dan IKM ditangkap di wilayah Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada tanggal 2 Agustus 2026. Hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan intensif mengindikasikan bahwa kedua personel tersebut terbukti mengonsumsi sabu sebelum penangkapan dilakukan. “Hasil penyelidikan, TKP di Cakranegara, Mataram itu sebelum penangkapan mereka menggunakan sabu-sabu. Sehingga untuk dua personel, terbukti sebagai pengguna. Hasil pemeriksaan, memang terbukti penyalahguna,” ungkap Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj. Penggunaan narkoba oleh anggota kepolisian, yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum, tentu sangat mencederai kepercayaan publik. Sementara itu, penangkapan A alias AB terjadi di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang melibatkan seorang nelayan berinisial S. Dari tangan S, petugas berhasil mengamankan 17 klip narkotika jenis sabu dengan total berat 1,44 gram. Melalui proses pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa sabu tersebut berasal dari A alias AB. “Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata barang dari oknum anggota Polres Bima Kota inisial A. Sudah kami lakukan penyelidikan dan asal barang, masih belum tertangkap,” beber Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, mengindikasikan bahwa proses pencarian terhadap kemungkinan jaringan atau pemasok masih terus berlanjut. Menegaskan independensi penanganan kasus ini, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj juga memastikan bahwa kasus yang melibatkan A alias AB tidak memiliki kaitan sama sekali dengan perkara yang pernah menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut berjalan melalui jalur penyidikan yang terpisah dan tidak saling berhubungan. “Jadi, sampai pemeriksaan ini, memang tidak ada kaitan dengan Pak Didik Cs. Lain jalur,” tegasnya. Operasi Antik Rinjani 2026: Penegasan Komitmen Pemberantasan Narkoba Kasus ini terungkap di tengah berlangsungnya Operasi Antik Rinjani 2026 yang digencarkan oleh Ditresnarkoba Polda NTB bersama satuan reserse narkoba di seluruh Polres jajaran. Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 27 Juli hingga 9 Agustus 2026, ini menunjukkan komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah NTB. Selama periode operasi, Polda NTB berhasil mengungkap sebanyak 129 kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, 27 kasus merupakan Target Operasi (TO), sementara 102 kasus lainnya adalah non-TO, yang berarti pengungkapan kasus-kasus tersebut dilakukan secara insidental atau berdasarkan laporan masyarakat. Total tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai 178 orang. Rinciannya, 27 tersangka merupakan bagian dari target operasi, dan 151 tersangka lainnya adalah hasil dari pengungkapan kasus non-TO. Angka ini mencerminkan tingginya tingkat peredaran narkotika di NTB yang perlu menjadi perhatian serius. Selain jumlah tersangka yang signifikan, operasi ini juga berhasil menyita sejumlah besar barang bukti. Narkotika jenis sabu seberat 488,530 gram dan ganja dengan berat total 5.589,440 gram berhasil disita. Bahkan, petugas juga mengamankan satu pohon ganja, yang menunjukkan adanya potensi penanaman ganja di wilayah tersebut. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan meliputi tiga butir obat-obatan terlarang, magic mushroom seberat 922,86 gram, serta uang tunai senilai Rp173.737.000 yang diduga hasil dari aktivitas ilegal tersebut. Implikasi dan Tantangan Pemberantasan Narkoba di Internal Kepolisian Terungkapnya tiga oknum polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Antik Rinjani 2026 memberikan beberapa implikasi penting. Pertama, ini menunjukkan bahwa ancaman narkoba tidak hanya berada di luar institusi, tetapi juga mengintai di dalam tubuh penegak hukum itu sendiri. Hal ini menuntut adanya mekanisme pengawasan internal yang lebih ketat dan berkelanjutan. Kedua, tindakan tegas yang diambil oleh Polda NTB dalam menetapkan tersangka dan memproses hukum oknum polisi yang terlibat, meskipun berat, patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa Polda NTB tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri dan berkomitmen untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Pernyataan tegas dari Kabid Propam dan Dirresnarkoba Polda NTB menggarisbawahi komitmen ini. Ketiga, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Meskipun kepolisian memiliki peran sentral, partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dan menjauhi narkoba sangat krusial. Di sisi lain, penanganan kasus seperti ini juga menghadirkan tantangan tersendiri. Institusi kepolisian harus mampu menjaga kepercayaan publik yang mungkin sedikit tergerus akibat kasus ini. Transparansi dalam proses hukum, penegakan aturan yang konsisten, serta upaya rehabilitasi bagi anggota yang terbukti hanya sebagai pengguna dan menunjukkan penyesalan mendalam, bisa menjadi langkah-langkah untuk memulihkan citra. Analisis singkat menunjukkan bahwa Operasi Antik Rinjani 2026 bukan hanya sekadar operasi penindakan, tetapi juga menjadi momentum untuk introspeksi internal bagi Polda NTB. Data yang terungkap dalam operasi ini, termasuk keterlibatan oknum polisi, akan menjadi bahan evaluasi penting untuk merancang strategi pemberantasan narkoba yang lebih efektif di masa depan, baik secara eksternal maupun internal. Upaya pembersihan di internal kepolisian merupakan langkah fundamental untuk memastikan bahwa mereka yang bertugas menegakkan hukum benar-benar bersih dan dapat dipercaya oleh masyarakat luas. Post navigation Anggota DPR Desak Peningkatan Keamanan Pelabuhan Lembar Pascakebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Soroti Kesiapan Tim SAR dan Kapasitas Angkut PN Mataram Tolak Banding Jaksa atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB dalam Kasus Gratifikasi