MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penggeledahan intensif di kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olah Raga (Dikbudpora) Kabupaten Bima pada Kamis, 5 Maret 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) dan pemerasan yang dilakukan terhadap para guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT). Tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen krusial yang diduga kuat menjadi bukti praktik ilegal tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, S.IK, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan seorang tersangka berinisial IR, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. IR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Februari 2026 atas dugaan keterlibatannya dalam skandal ini. Kombes Pol Endriadi menjelaskan bahwa kedatangan tim penyidik di kantor Dikpora dipimpin langsung oleh Kasubdit III Tipidkor Polda NTB, AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK. Setibanya di lokasi, tim penyidik segera menunjukkan Surat Perintah (Sprint) Penggeledahan kepada Sekretaris Dikpora sebelum memulai aksinya. "Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim penyidik langsung menyita sejumlah dokumen di ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)," ujar Kombes Pol FX Endriadi di Mataram pada Sabtu, 7 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa proses penyitaan dilakukan secara cermat, di mana puluhan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pungli, pemerasan, dan potensi tindak pidana korupsi terkait tunjangan guru terpencil tersebut diteliti satu per satu sebelum akhirnya diamankan. Setelah proses berita acara penggeledahan selesai dibuat, tim Ditreskrimsus segera bertolak dari Bima menuju Markas Polda NTB untuk melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut. Kronologi Penyelidikan dan Penggeledahan Perkara dugaan pungli dan pemerasan terhadap guru penerima TKDT di Kabupaten Bima ini mulai mencuat ke publik setelah adanya laporan dan investigasi awal oleh pihak kepolisian. Penetapan tersangka terhadap IR pada akhir Februari 2026 menjadi titik tolak bagi Polda NTB untuk meningkatkan intensitas penyelidikan. Akhir Februari 2026: Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan IR, Kabid PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli dan pemerasan terhadap guru penerima TKDT. Kamis, 5 Maret 2026: Tim penyidik Ditreskrimsus Polda NTB, dipimpin oleh AKBP Muhaemin, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Saat Penggeledahan: Tim penyidik menunjukkan Surat Perintah Penggeledahan kepada Sekretaris Dikpora dan langsung melakukan penyitaan sejumlah dokumen di ruang PTK. Dokumen-dokumen ini diduga kuat menjadi bukti terkait praktik pungli dan pemerasan. Setelah Penggeledahan: Tim penyidik kembali ke Polda NTB dengan membawa puluhan dokumen yang telah disita untuk dianalisis lebih lanjut. Sabtu, 7 Maret 2026: Kombes Pol FX Endriadi memberikan keterangan pers resmi mengenai jalannya penggeledahan dan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini. Pungli dan Pemerasan: Ancaman Nyata bagi Guru Daerah Terpencil Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) merupakan program pemerintah yang dirancang untuk memberikan apresiasi dan insentif tambahan bagi para guru yang bersedia mengabdikan diri di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau, terpencil, dan memiliki kondisi geografis yang menantang. Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru, mendorong mereka untuk terus berdedikasi, serta menarik tenaga pendidik berkualitas agar mau bertugas di daerah-daerah tersebut. Namun, praktik pungli dan pemerasan yang diduga terjadi di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima ini justru mencederai tujuan mulia dari program TKDT. Para guru yang telah berjuang di garis depan pendidikan, di daerah yang seringkali minim fasilitas dan akses, justru menjadi korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemotongan atau pungutan liar yang dilakukan terhadap tunjangan mereka akan sangat berdampak pada kesejahteraan keluarga guru, mengurangi motivasi mengajar, dan pada akhirnya dapat menurunkan kualitas pendidikan di daerah terpencil tersebut. Kondisi geografis Kabupaten Bima yang sebagian besar memiliki wilayah pegunungan dan pesisir, serta beberapa pulau kecil, menjadikan akses menuju sekolah-sekolah di daerah terpencil seringkali sulit dan memakan waktu. Para guru yang bertugas di sana harus menghadapi berbagai tantangan, mulai dari infrastruktur yang terbatas, jarak tempuh yang jauh, hingga minimnya fasilitas pendukung. Oleh karena itu, TKDT menjadi sokongan penting bagi mereka. Data Pendukung dan Konteks Wilayah Kabupaten Bima, yang terletak di Pulau Sumbawa, Provinsi NTB, memiliki luas wilayah sekitar 4.367,00 kilometer persegi. Wilayah ini terdiri dari dataran rendah, perbukitan, hingga pegunungan, dengan garis pantai yang cukup panjang. Terdapat sejumlah kecamatan yang masuk kategori daerah terpencil atau sangat terpencil, yang menjadi lokasi penempatan para guru penerima TKDT. Berdasarkan data terakhir yang dihimpun dari berbagai sumber, terdapat ratusan guru yang tersebar di sekolah-sekolah dasar hingga menengah di wilayah terpencil Kabupaten Bima. Kebutuhan akan guru berkualitas di daerah-daerah ini sangat mendesak untuk memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak bangsa, tanpa terkecuali. Program TKDT sendiri merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah pusat dan daerah terhadap kesejahteraan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Besaran tunjangan yang diberikan bervariasi tergantung pada kebijakan dan alokasi anggaran yang tersedia setiap tahunnya. Dana TKDT ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian disalurkan melalui pemerintah daerah. Tanggapan dan Implikasi Lebih Luas Kombes Pol FX Endriadi menegaskan komitmen Polda NTB untuk tidak tinggal diam dalam memberantas praktik korupsi, pungli, dan pemerasan yang merugikan masyarakat, terutama para pendidik. "Penyidik bertekad segera menuntaskan perkara pungli dan pemerasan terhadap hak tunjangan guru daerah terpencil ini. Pungli ini merugikan nasib guru di Bima, khususnya mereka yang bekerja di daerah terluar atau terpencil," tegasnya. Tindakan penggeledahan dan penyitaan dokumen ini diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang modus operandi praktik ilegal yang terjadi, serta mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat. Proses hukum yang transparan dan tegas akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Lebih dari itu, kasus ini juga menjadi sorotan tajam terhadap sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah. Perlu ada evaluasi mendalam terhadap mekanisme penyaluran dan pengawasan TKDT di tingkat daerah. Keterlibatan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi guru dan pengawas pendidikan, dalam memantau pelaksanaan program ini juga sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar sampai kepada pihak yang berhak dan dimanfaatkan sesuai tujuannya. Dampak dari pungli dan pemerasan ini tidak hanya dirasakan oleh para guru secara individu, tetapi juga secara kolektif dapat menurunkan moral dan semangat para pendidik yang berada di garis depan perjuangan mencerdaskan anak bangsa. Jika hak-hak mereka terus menerus tergerus oleh praktik-praktik kotor, maka cita-cita untuk menciptakan sumber daya manusia unggul dari daerah terpencil akan semakin sulit terwujud. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan langkah pencegahan yang komprehensif menjadi krusial untuk menjaga integritas dan efektivitas program-program pemerintah yang bertujuan mulia. Post navigation Diterjang Arus Kencang, KMN Putri Novi Kandas di Perairan Gili Banta, Lima ABK Berhasil Dievakuasi Selamat PLN UIW NTB dan Pemkot Bima Bersinergi Lakukan Penghijauan dan Pengelolaan Sampah di Pantai Kolo