MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi. Perwira menengah ini diamankan pihak kepolisian dalam rangka pendalaman sebuah kasus peredaran narkoba yang sedang diusut oleh Polda NTB. Konfirmasi mengenai penanganan AKP Malaungi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Muhammad Kholid, yang menegaskan komitmen Polda NTB dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan personel internal Polri, khususnya terkait kasus narkotika.

Kronologi Penangkapan dan Pemeriksaan Intensif

Penangkapan AKP Malaungi dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB pada Selasa malam, 3 Februari 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sedang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Setelah diamankan, AKP Malaungi langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan saat ini berada di bawah pengawasan langsung Ditresnarkoba Polda NTB.

Tidak hanya mengamankan AKP Malaungi, penyidik juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Kasatresnarkoba Polres Bima Kota tersebut yang berlokasi di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bima Kota. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang relevan dengan kasus yang sedang diselidiki.

Kombes Pol Muhammad Kholid menjelaskan bahwa proses penyelidikan ini dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Proses ini masih berjalan dan dilakukan untuk pendalaman perkara secara menyeluruh," ujar Kombes Pol Muhammad Kholid dalam keterangan resminya, Kamis (5/2/2026).

Langkah Tegas Internal dan Komitmen Kapolda NTB

Menyikapi dugaan keterlibatan personelnya dalam kasus narkoba, Polda NTB tidak hanya menjalankan proses pidana, tetapi juga mengambil langkah tegas di bidang internal organisasi. Kepada AKP Malaungi, akan segera dilakukan penonaktifan dari jabatan strukturalnya sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi kepolisian.

Lebih lanjut, Kombes Pol Kholid menegaskan bahwa selain proses penyelidikan pidana, AKP Malaungi juga akan diproses melalui mekanisme internal Polri. "Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. Keputusan ini mencerminkan komitmen kuat Polda NTB untuk tidak mentolerir pelanggaran hukum di kalangan anggotanya.

Komitmen ini sejalan dengan penegasan Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Edy Murbowo, yang menyatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, sekecil apapun, apalagi yang dilakukan oleh anggota Polri sendiri. "Bapak Kapolda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk apabila dilakukan oleh anggota Polri. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik," ujar Kombes Pol Kholid mengutip pernyataan Kapolda.

Pengembangan Kasus Narkoba dan Pengungkapan Jaringan Sebelumnya

Diperiksa Intensif, Polda NTB Segera Nonaktifkan AKP Malaungi dari Jabatan Kasatresnarkoba

Kasus yang menjerat AKP Malaungi ini merupakan pengembangan dari penanganan kasus narkotika yang sebelumnya telah berhasil diungkap oleh Polda NTB. Salah satu pengungkapan signifikan adalah pembongkaran jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang anggota Polri, yaitu Bripka Karol, beserta istrinya yang berinisial N alias Nita. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolda NTB.

Selain pasangan suami istri tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai kaki tangan dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Keempat individu ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB.

Dari pengungkapan kasus ini, tim penyidik berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 35,76 gram. Selain itu, uang tunai senilai Rp88,8 juta yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi narkoba juga turut diamankan sebagai barang bukti. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda NTB dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya.

Transparansi dan Imbauan kepada Masyarakat

Polda NTB berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara ini. Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan kasus AKP Malaungi dan jaringan narkoba yang berhasil diungkap akan disampaikan kepada publik secara terbuka dan bertanggung jawab. Hal ini dilakukan sesuai dengan tahapan hukum yang sedang berjalan, untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat adalah akurat dan terverifikasi.

Polda NTB juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang bersifat spekulatif atau hoaks yang mungkin beredar di media sosial. Dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba sangat diharapkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Implikasi dan Dampak Lebih Luas

Kasus ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap citra kepolisian dan upaya pemberantasan narkoba di NTB. Keterlibatan seorang perwira polisi dalam kasus narkoba, meskipun masih dalam tahap pemeriksaan, tentu menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan di kalangan masyarakat. Namun, penindakan tegas yang dilakukan oleh Polda NTB menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak ragu untuk membersihkan diri dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum.

Dampak dari penindakan ini diharapkan dapat memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap Polri, terutama dalam komitmennya untuk memberantas narkoba. Selain itu, penonaktifan dan proses etik terhadap AKP Malaungi juga mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada seorang pun, termasuk aparat penegak hukum, yang kebal hukum.

Upaya pemberantasan narkoba di NTB sendiri merupakan prioritas utama, mengingat dampak destruktif narkoba terhadap individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan pengungkapan jaringan narkoba yang lebih besar dan penindakan terhadap oknum polisi yang diduga terlibat, Polda NTB menunjukkan konsistensi dan keberanian dalam menjalankan amanah undang-undang untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Proses hukum yang sedang berjalan terhadap AKP Malaungi akan terus dipantau, dan publik akan terus diinformasikan mengenai perkembangan selanjutnya. Penanganan kasus ini menjadi cerminan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu demi terwujudnya keamanan dan ketertiban di NTB.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *