Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi. Perwira menengah ini diamankan oleh pihak Polda NTB sebagai bagian dari upaya pendalaman terhadap kasus peredaran narkoba yang sedang diusut. Konfirmasi mengenai pemeriksaan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Muhammad Kholid, yang menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di lingkungan Polri, termasuk dugaan keterlibatan personel dalam perkara narkotika. Kronologi Penangkapan dan Pemeriksaan Lanjutan AKP Malaungi dilaporkan diamankan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB pada Selasa malam, 5 Februari 2026. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus narkotika yang tengah ditangani oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Setelah diamankan, AKP Malaungi dibawa ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja AKP Malaungi yang berlokasi di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bima Kota. Hingga berita ini diturunkan, AKP Malaungi masih berada di bawah pengawasan Ditresnarkoba Polda NTB untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap AKP Malaungi bersifat pendalaman dan menyeluruh terhadap perkara narkotika yang sedang ditangani. Kombes Pol Muhammad Kholid menyatakan bahwa proses ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku, yaitu secara profesional, terukur, dan akuntabel. "Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Proses ini masih berjalan dan dilakukan untuk pendalaman perkara secara menyeluruh," ujar Kombes Pol Muhammad Kholid dalam keterangan resminya pada Kamis, 5 Februari 2026. Langkah Tegas Internal dan Eksternal Selain proses penyelidikan pidana yang sedang berlangsung, Polda NTB juga tidak tinggal diam dalam aspek pembinaan internal organisasi. Sebagai langkah tegas, terhadap AKP Malaungi akan segera dilakukan penonaktifan dari jabatan strukturalnya sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Penonaktifan ini dilakukan untuk memastikan independensi penyelidikan dan menjaga marwah institusi Polri. Lebih lanjut, Kombes Pol Kholid menjelaskan bahwa selain proses pidana, AKP Malaungi juga akan diproses melalui mekanisme internal. "Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. Sidang KKEP ini akan menentukan sanksi disiplin dan etika yang akan dijatuhkan kepada AKP Malaungi, sesuai dengan pelanggaran yang terbukti dilakukan. Komitmen Kapolda NTB dalam Pemberantasan Narkoba Kombes Pol Kholid menambahkan bahwa langkah-langkah tegas yang diambil oleh Polda NTB ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Edy Murbowo, dalam menjaga integritas institusi serta memastikan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di NTB dijalankan secara konsisten dan tanpa kompromi. "Bapak Kapolda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk apabila dilakukan oleh anggota Polri. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik," ujar Kombes Pol Kholid. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa siapapun, termasuk personel kepolisian, yang terbukti melanggar hukum akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengembangan Kasus Narkoba yang Melibatkan AKP Malaungi Kasus yang menjerat AKP Malaungi ini diketahui berkaitan dengan pengembangan pengungkapan jaringan peredaran narkoba di wilayah NTB. Sebelumnya, Polda NTB telah berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan seorang anggota Polri, Bripka Karol, beserta istrinya yang berinisial N alias Nita. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di rumah tahanan Mapolda NTB. Dalam pengungkapan jaringan tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai kaki tangan. Keempat individu ini, termasuk Bripka Karol dan N alias Nita, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 35,76 gram. Selain itu, uang tunai senilai Rp88,8 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba turut diamankan sebagai barang bukti. Polda NTB memastikan bahwa proses hukum terhadap jaringan peredaran narkoba ini terus berjalan. Pengamanan dan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi merupakan bagian dari upaya untuk memastikan tidak ada pihak yang terlibat dalam lingkaran setan narkoba, baik sebagai pelaku, fasilitator, maupun oknum penegak hukum yang seharusnya memberantasnya. Transparansi dan Imbauan kepada Masyarakat Polda NTB berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam penanganan setiap perkara. Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada publik secara terbuka dan bertanggung jawab, sesuai dengan tahapan hukum yang sedang berjalan. Hal ini penting untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat dan mencegah penyebaran informasi yang tidak benar atau bersifat spekulatif. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba di NTB. Laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba sangat diharapkan dan akan ditindaklanjuti dengan serius oleh aparat kepolisian. Implikasi dan Tantangan Pemberantasan Narkoba Kasus yang melibatkan seorang pejabat kepolisian seperti Kasatresnarkoba Polres Bima Kota ini menunjukkan betapa kompleksnya tantangan dalam pemberantasan narkoba. Keterlibatan oknum penegak hukum tidak hanya merusak citra institusi, tetapi juga dapat menghambat upaya penegakan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, tindakan tegas dan pembinaan internal yang konsisten menjadi sangat krusial. Pemberantasan narkoba memerlukan komitmen yang kuat dari seluruh elemen masyarakat, bukan hanya aparat penegak hukum. Peran serta aktif dari keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan institusi pendidikan sangat dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini. Selain itu, upaya rehabilitasi bagi para pecandu narkoba juga perlu terus ditingkatkan agar mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Polda NTB dengan tegas menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi praktik-praktik ilegal di dalam tubuh kepolisian. Komitmen ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan semakin memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penegakan hukum yang adil dan proporsional, tanpa memandang status atau jabatan seseorang, adalah kunci utama dalam membangun masyarakat yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman narkoba. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan etika dalam menjalankan tugas. Post navigation Yayasan Baitul Maal PLN UIW NTB Salurkan 52 Paket Sembako untuk Lansia Dhuafa di Desa Bajo Pulau, Bima, Sambut Ramadan 1447 H Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Diduga Diamankan Polda NTB Terkait Pengembangan Kasus Narkoba