Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah bersiap untuk melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyebaran data pribadi atau doxing yang melibatkan Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, sebagai pelapor. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi kedua belah pihak yang terlibat dalam struktur pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan telah mencapai tahap krusial dan penyidik hanya tinggal menunggu jadwal operasional untuk melaksanakan gelar perkara tersebut. Menurut Endriadi, gelar perkara ini merupakan langkah prosedural yang sangat penting untuk menentukan apakah laporan tersebut memiliki unsur pidana yang cukup kuat untuk ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyelidikan intensif telah dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB guna mengumpulkan bukti-bukti digital dan keterangan saksi-saksi terkait. Fokus utama penyidikan adalah dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan langsung oleh Gubernur Lalu Muhammad Iqbal pada 23 Februari 2026, yang kemudian secara resmi teregistrasi dengan nomor laporan B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus pada tanggal 16 April 2026. Pihak terlapor dalam perkara ini adalah Rohyatil Wahyuni Bourhany, yang menjabat sebagai Direktur NTB Care, sebuah lembaga atau platform pengaduan masyarakat yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi NTB.

Kronologi dan Dinamika Penyelidikan

Persoalan ini mencuat ke permukaan ketika Rohyatil Wahyuni Bourhany diduga mengunggah dan menyebarkan nomor kontak WhatsApp milik Lalu Muhammad Iqbal melalui media sosial Facebook tanpa mengantongi izin dari pemilik nomor tersebut. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penyebaran data pribadi yang dapat merugikan privasi dan keamanan pejabat publik tersebut. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, laporan polisi tersebut diawali oleh keresahan pihak pelapor atas akses publik yang tidak terkendali terhadap saluran komunikasi pribadinya yang seharusnya bersifat terbatas.

Dalam perjalanannya, proses hukum sempat mengalami hambatan administratif ketika pihak terlapor tidak hadir pada undangan klarifikasi pertama yang dijadwalkan oleh penyidik pada 20 April 2026. Ketidakhadiran tersebut sempat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kooperatifnya pihak terlapor. Namun, pada pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik untuk tanggal 27 April 2026, Rohyatil akhirnya memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara mendalam di hadapan penyidik Subdit V Siber. Selama proses klarifikasi tersebut, penyidik menggali motif, mekanisme penyebaran informasi, serta dasar pemikiran terlapor saat membagikan nomor kontak tersebut di ruang digital yang terbuka luas.

Kombes Pol. FX Endriadi menegaskan bahwa semua keterangan yang diperoleh dari pihak terlapor maupun saksi-saksi lainnya akan dikonfrontir dengan alat bukti digital yang telah diamankan. "Gelar perkara sedang dijadwalkan, kami hanya tinggal menunggu antrean pelaksanaan di internal Direktorat. Semua fakta hukum akan dipaparkan secara transparan dalam gelar tersebut untuk menentukan kelanjutan kasus ini," tegas Endriadi saat memberikan keterangan pers di Mataram.

Pembelaan Terlapor: Antara Kepentingan Publik dan Privasi

Di sisi lain, Rohyatil Wahyuni Bourhany melalui keterangannya kepada penyidik memberikan pembelaan yang cukup mendasar. Ia berargumen bahwa nomor WhatsApp yang disebarkannya bukanlah nomor telepon pribadi milik individu Lalu Muhammad Iqbal secara privat, melainkan nomor yang ia anggap sebagai "nomor jabatan" Gubernur NTB. Menurut versinya, penyebaran nomor tersebut dilakukan murni untuk kepentingan pelayanan publik, guna memudahkan masyarakat Nusa Tenggara Barat berkomunikasi langsung dengan pimpinan daerah dalam menyampaikan keluhan atau aspirasi melalui platform NTB Care.

Rohyatil juga menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak memiliki hubungan personal yang dekat dengan pelapor, bahkan mengaku tidak menyimpan nomor pribadi gubernur dalam daftar kontak pribadinya. Langkah menyebarkan nomor tersebut di Facebook diklaim sebagai bentuk transparansi dan upaya mempercepat respons pemerintah terhadap masalah-masalah yang dihadapi warga. Namun, klaim "nomor jabatan" ini menjadi poin perdebatan hukum yang sengit, sebab dalam regulasi perlindungan data pribadi, batas antara data yang bersifat publik dan data pribadi seringkali menjadi subjek interpretasi yang ketat di pengadilan.

Analisis Hukum: Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Kasus yang menimpa Gubernur NTB dan Direktur NTB Care ini menjadi salah satu ujian awal bagi implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di tingkat daerah. Dalam undang-undang tersebut, data pribadi didefinisikan sebagai data tentang individu yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lain, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Pasal 65 UU PDP secara eksplisit melarang setiap orang untuk memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pemilik data pribadi. Selain itu, pasal 67 mengatur sanksi pidana yang cukup berat, termasuk pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.

Dalam konteks kasus ini, penyidik Polda NTB harus secara cermat membedakan apakah nomor telepon yang disebarkan memenuhi kriteria "data pribadi yang bersifat umum" atau "data pribadi yang bersifat spesifik". Meskipun nomor telepon biasanya dikategorikan sebagai data pribadi umum, penyebarannya tanpa dasar hukum atau tanpa persetujuan (consent) dari subjek data tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, terlebih jika hal tersebut menimbulkan gangguan terhadap privasi subjek data yang bersangkutan.

Polda Segera Gelar Perkara Kasus Penyebaran Nomor Gubernur

Mengenal Peran NTB Care dalam Pemerintahan Daerah

NTB Care sendiri merupakan program unggulan Pemerintah Provinsi NTB yang berfungsi sebagai kanal aduan warga berbasis media sosial dan aplikasi. Program ini dirancang untuk mendekatkan masyarakat dengan birokrasi, di mana setiap keluhan warga mulai dari masalah infrastruktur hingga kesehatan dapat langsung ditanggapi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sebagai Direktur NTB Care, Rohyatil Wahyuni Bourhany memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan arus informasi antara warga dan pemerintah berjalan lancar.

Namun, insiden laporan doxing ini memicu diskusi mengenai etika digital di lingkungan aparatur sipil dan pejabat publik. Sejauh mana seorang pejabat atau pelayan publik boleh membagikan informasi kontak atasannya kepada publik tanpa protokol komunikasi yang resmi? Pakar hukum siber berpendapat bahwa meskipun tujuannya adalah untuk pelayanan publik, setiap tindakan yang melibatkan data individu harus tetap mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi privasi yang berlaku.

Dampak dan Implikasi Luas Kasus Doxing Pejabat

Kasus ini membawa implikasi yang lebih luas bagi tata kelola komunikasi digital di pemerintahan. Pertama, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran pemerintah di daerah untuk lebih berhati-hati dalam mengelola data pribadi, baik milik masyarakat maupun sesama pejabat. Penggunaan media sosial sebagai sarana pelayanan publik memerlukan literasi digital yang tinggi agar tidak terjerumus dalam pelanggaran privasi.

Kedua, secara politik, perselisihan hukum antara Gubernur dan Direktur NTB Care ini mencerminkan adanya potensi miskomunikasi internal dalam struktur pemerintahan daerah. Sebagai pimpinan tertinggi di NTB, Lalu Muhammad Iqbal tentu memiliki hak konstitusional untuk melindungi privasi dan keamanan komunikasinya, terutama untuk mencegah potensi gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mendapatkan akses nomor teleponnya melalui media sosial.

Ketiga, bagi masyarakat umum, kasus ini menjadi pelajaran berharga mengenai bahaya doxing. Doxing atau tindakan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet dengan maksud jahat atau tanpa izin, kini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum nyata di Indonesia.

Prosedur Gelar Perkara sebagai Penentu Kepastian Hukum

Tahapan gelar perkara yang akan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda NTB merupakan mekanisme internal Polri untuk memastikan objektivitas dalam penanganan sebuah kasus. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik akan memaparkan seluruh temuan, mulai dari keterangan saksi ahli (seperti ahli pidana dan ahli ITE), bukti tangkapan layar (screenshot) dari Facebook, hingga keterangan dari provider telekomunikasi jika diperlukan.

Peserta gelar perkara, yang biasanya terdiri dari atasan penyidik, fungsi pengawasan (Propam dan Wasidik), serta unsur hukum lainnya, akan memberikan masukan apakah kasus ini layak dinaikkan ke penyidikan. Jika dalam gelar perkara ditemukan minimal dua alat bukti yang sah dan memenuhi unsur-unsur dalam UU PDP atau KUHP, maka status perkara akan ditingkatkan, dan besar kemungkinan akan ada penetapan tersangka. Sebaliknya, jika unsur pidana tidak terpenuhi, maka penyelidikan dapat dihentikan demi hukum (SP3).

Kombes Pol. FX Endriadi memastikan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh posisi jabatan dari pihak-pihak yang berperkara. "Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Siapa pun pelapornya dan siapa pun terlapornya, hukum tetap harus ditegakkan sesuai dengan koridor yang ada," tambahnya.

Menunggu Titik Terang di Meja Hijau

Saat ini, publik di Nusa Tenggara Barat tengah menanti hasil dari gelar perkara tersebut. Kasus ini diharapkan dapat memberikan yurisprudensi atau rujukan hukum yang jelas mengenai batasan-batasan dalam penyebaran informasi pejabat publik untuk kepentingan pelayanan. Di era digital di mana transparansi sangat dijunjung tinggi, perlindungan terhadap data pribadi tetap menjadi benteng terakhir yang harus dihormati oleh setiap warga negara, tanpa terkecuali.

Pihak Pemerintah Provinsi NTB sendiri hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi secara kelembagaan mengenai posisi Rohyatil Wahyuni Bourhany sebagai Direktur NTB Care pasca pemeriksaan ini. Namun, banyak pihak berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga privasi di dunia maya.

Dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin masif, tantangan penegakan hukum di bidang siber seperti kasus doxing ini diprediksi akan semakin kompleks. Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian, ahli hukum, dan kesadaran masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bijak menjadi kunci utama dalam menciptakan ruang digital yang aman dan produktif bagi semua pihak.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *