Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) saat ini tengah memperdalam penyidikan terkait dugaan kasus penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil sebagai komitmen institusi kepolisian dalam mengawal kebijakan energi nasional serta memastikan bahwa hak masyarakat kelas menengah ke bawah atas subsidi pemerintah tidak dirampas oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi. Untuk memperkuat bukti-bukti hukum yang telah dikumpulkan, penyidik kini telah menggandeng sejumlah saksi ahli di bidang minyak dan gas bumi (migas).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, memberikan pernyataan resmi pada Senin (4/5) mengenai perkembangan signifikan dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, koordinasi dengan ahli migas merupakan prosedur krusial guna menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran pidana yang memenuhi kriteria dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penyelidikan intensif ini berfokus pada dua titik utama penyalahgunaan distribusi, yakni di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan data yang dihimpun, praktik ilegal ini mencakup penimbunan solar subsidi serta pengenceran BBM jenis pertalite tanpa izin resmi. Endriadi menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan lebih lanjut atau penetapan tersangka secara formal.

Kronologi Pengungkapan Kasus di Pulau Sumbawa

Operasi pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda NTB membuahkan hasil signifikan pada awal April 2026. Di wilayah Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, aparat berhasil mengidentifikasi adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan penimbunan solar subsidi. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JH.

Dari tangan JH, petugas menyita sekitar 800 liter solar yang disimpan dalam wadah-wadah penampungan. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah membeli solar subsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan kendaraan tertentu, kemudian mengumpulkannya di sebuah lokasi penimbunan. Solar tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan roda tiga menuju kawasan pesisir.

Target pasar utama dari distribusi ilegal ini adalah para nelayan di Pulau Bungin. Sebagaimana diketahui, Pulau Bungin merupakan salah satu pulau terpadat di dunia yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai nelayan. Kebutuhan akan bahan bakar untuk melaut sangatlah tinggi di wilayah tersebut. Memanfaatkan situasi ini, JH menjual solar subsidi tersebut dengan harga yang jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan, mengingat subsidi diberikan untuk meringankan beban ekonomi nelayan, namun justru dimanfaatkan oleh spekulan untuk meraup laba sepihak.

Distribusi Pertalite Ilegal di Lombok Timur

Hampir bersamaan dengan penindakan di Sumbawa, tim Ditreskrimsus juga bergerak di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Di sana, polisi mengamankan seorang pria berusia 40 tahun berinisial ID. Berbeda dengan kasus di Sumbawa yang berfokus pada solar, ID terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM jenis Pertalite, yang saat ini berstatus sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

ID ditangkap atas dugaan mendistribusikan Pertalite secara ilegal kepada para pengecer di wilayah Kecamatan Keruak dan sekitarnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak memiliki izin niaga maupun izin angkut yang sah dari pihak berwenang. Praktik "kencing" atau pengalihan jalur distribusi ini menyebabkan ketersediaan Pertalite di SPBU resmi seringkali mengalami kelangkaan atau antrean panjang, karena volume yang seharusnya untuk masyarakat umum telah diserap oleh para tengkulak untuk dijual kembali melalui lapak-lapak eceran tidak resmi (Pertamini atau pengecer botolan).

Kombes Pol. FX Endriadi menjelaskan bahwa modus yang dijalankan ID adalah menyalahgunakan akses distribusi untuk kepentingan komersial pribadi. Hal ini melanggar regulasi ketat mengenai tata niaga BBM yang bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok energi di tingkat lokal.

Penindakan Terhadap Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

Selain fokus pada BBM cair, Ditreskrimsus Polda NTB juga memperluas jangkauan operasinya pada sektor gas bumi. Dalam rangkaian operasi yang sama, polisi berhasil mengungkap satu kasus terkait penyalahgunaan distribusi gas LPG, khususnya tabung melon ukuran 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.

Penyalahgunaan LPG subsidi seringkali melibatkan praktik pengoplosan (memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi) atau penimbunan saat terjadi kelangkaan stok di pasar. Meskipun detail mengenai lokasi penangkapan kasus LPG ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut, penindakan ini menambah daftar total tiga perkara besar yang ditindak oleh Polda NTB dalam operasi pengawasan energi bersubsidi periode ini.

Polisi Gandeng Ahli Migas, Usut Penyelewengan BBM di NTB

Peran Vital Ahli Migas dan Pembuktian Hukum

Keterlibatan ahli migas dalam kasus ini bukan tanpa alasan. Secara hukum, pembuktian tindak pidana migas memerlukan analisis teknis mengenai spesifikasi bahan bakar dan prosedur distribusi. Ahli migas akan memberikan keterangan mengenai apakah BBM yang disita benar-benar merupakan jenis subsidi (Solar atau Pertalite), serta mengevaluasi dokumen-dokumen perizinan yang seharusnya dimiliki oleh setiap pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa berkas perkara yang disusun oleh penyidik memiliki dasar hukum yang kuat saat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. "Kami tidak ingin ada celah hukum dalam penanganan kasus ini. Keterangan ahli akan memperkuat unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku," tambah Endriadi.

Para pelaku dalam kasus ini terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Ancaman pidananya cukup berat, yakni hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dampak Ekonomi dan Sosial Penyelewengan BBM

Penyelewengan BBM subsidi memiliki dampak domino yang sangat merugikan, baik bagi negara maupun masyarakat secara langsung. Secara makro, penyalahgunaan ini mengakibatkan membengkaknya beban subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur atau pendidikan justru habis karena dikonsumsi oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Di tingkat lokal, dampak yang dirasakan adalah ketidakstabilan ekonomi. Nelayan yang terpaksa membeli solar dengan harga mahal akan mengalami penurunan pendapatan bersih, yang pada gilirannya dapat memicu kenaikan harga komoditas pangan laut di pasar. Hal ini menciptakan inflasi di tingkat daerah. Selain itu, praktik penimbunan seringkali menjadi pemicu utama terjadinya antrean panjang di SPBU, yang mengganggu produktivitas masyarakat umum.

NTB sebagai provinsi kepulauan sangat bergantung pada kelancaran distribusi energi melalui jalur laut dan darat. Gangguan pada satu titik distribusi di Lombok atau Sumbawa dapat mengganggu stabilitas energi di pulau-pulau kecil sekitarnya.

Pengawasan Ketat Hingga Akhir Tahun

Menyadari potensi kerawanan yang masih tinggi, Polda NTB memastikan bahwa operasi pengawasan tidak akan berhenti pada penangkapan JH dan ID semata. Kepolisian telah menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan tim khusus ekonomi untuk terus melakukan pemantauan di lapangan hingga akhir Desember 2026.

"Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami bekerja sama dengan Satgas Pangan karena ketersediaan energi sangat berkorelasi dengan stabilitas harga pangan. Jika distribusi BBM terganggu, biaya logistik pangan akan naik, dan itu yang ingin kita cegah," tegas Endriadi.

Polisi juga mengimbau kepada pengelola SPBU di seluruh wilayah NTB agar lebih selektif dan mematuhi aturan dalam melayani pembelian BBM menggunakan jeriken atau kendaraan dengan tangki modifikasi. Kerja sama dari pihak operator SPBU sangat diharapkan untuk memutus rantai penyelewengan sejak dari sumbernya.

Analisis Fakta dan Implikasi Masa Depan

Pengungkapan kasus di Sumbawa dan Lombok Timur ini menunjukkan adanya pola kerentanan distribusi di wilayah pesisir. Tingginya disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi tetap menjadi insentif utama bagi para spekulan untuk melakukan aksi ilegal.

Langkah Polda NTB dalam menggandeng ahli migas menunjukkan pergeseran ke arah penegakan hukum yang lebih saintifik dan terukur. Hal ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) yang lebih kuat bagi pelaku industri gelap energi. Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan juga dapat memperkuat sistem pengawasan digital, seperti penggunaan QR Code yang lebih ketat, untuk memastikan bahwa setiap liter BBM subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

Dengan pengawasan yang diperketat hingga akhir tahun, diharapkan stabilitas pasokan energi di NTB tetap terjaga, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan atau periode libur panjang di mana permintaan energi biasanya melonjak tajam. Polda NTB berkomitmen untuk terus transparan dalam menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di sektor ekonomi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *