Polemik berkepanjangan terkait rencana penertiban dan relokasi lapak pedagang di kawasan wisata Taman Narmada, Lombok Barat, hingga kini belum menemukan titik terang. Meskipun para pedagang telah menyampaikan aspirasi mereka dalam sebuah audiensi resmi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat, solusi komprehensif yang memuaskan semua pihak masih jauh dari jangkauan. Konflik ini mempertaruhkan mata pencarian ratusan pedagang lokal di satu sisi, dan upaya penataan serta pelestarian aset cagar budaya nasional oleh PT Tripat selaku pengelola di sisi lain. Latar Belakang dan Konteks Sejarah Taman Narmada Taman Narmada, sebuah kompleks pura dan taman peninggalan Raja Anak Agung Ngurah Karangasem dari Kerajaan Mataram Lombok, dibangun pada tahun 1727 Masehi. Replika miniatur Gunung Rinjani ini memiliki nilai historis, budaya, dan spiritual yang sangat tinggi, menjadikannya salah satu situs cagar budaya nasional yang paling penting di Nusa Tenggara Barat. Keberadaannya bukan hanya sebagai destinasi wisata, tetapi juga sebagai pusat upacara keagamaan dan simbol kearifan lokal. Dengan luas sekitar 2 hektar, taman ini menarik ribuan pengunjung setiap tahunnya, baik wisatawan domestik maupun mancanegara, yang tertarik dengan arsitektur kuno, mata air awet muda, serta keindahan alamnya. Sejak beberapa waktu lalu, pengelolaan Taman Narmada dipercayakan kepada PT Tripat, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lombok Barat. Penunjukan PT Tripat ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata, serta memastikan pelestarian situs cagar budaya sesuai standar nasional dan internasional. Namun, dalam proses penataan yang dilakukan oleh PT Tripat, muncul gesekan dengan para pedagang lokal yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup mereka di kawasan taman tersebut. Kronologi Peristiwa dan Aduan Pedagang ke DPRD Puncak dari polemik ini terjadi pada Selasa, 28 April lalu, ketika perwakilan pedagang Taman Narmada mendatangi Gedung DPRD Lombok Barat. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Lobar, Lalu Ivan Indaryadi, beserta anggota Komisi II DPRD Lobar. Para pedagang mengadukan nasib mereka, menilai tindakan PT Tripat yang berencana merelokasi lapak mereka sebagai tindakan yang tidak adil dan mengancam keberlangsungan hidup mereka. Dalam audiensi tersebut, pihak dewan turut menghadirkan Direktur PT Tripat, Wewe Angraini, dan Kasat Pol PP Lobar untuk mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak. Meskipun forum tersebut menjadi wadah dialog, belum ada solusi konkret yang dihasilkan. Pihak dewan menyatakan perlu waktu lebih untuk mempelajari duduk perkara secara mendalam sebelum dapat mengambil keputusan atau memediasi lebih lanjut. Mereka berjanji akan kembali menggelar pertemuan dalam waktu dekat. Supriyadi, salah satu perwakilan pedagang Taman Narmada, menjadi juru bicara utama yang menyuarakan 10 tuntutan dari para pedagang. Tuntutan utama adalah agar mereka tetap diizinkan berjualan di dalam area Taman Narmada. Mereka menolak keras gagasan untuk digusur dan dipindahkan ke luar kawasan taman, dengan alasan kekhawatiran akan penurunan drastis pendapatan. "Tempat orang berwisata itu di dalam, masa dia (wisatawan) akan keluar untuk belanja," kritik Supriyadi, menggambarkan logika sederhana mengapa lokasi berjualan sangat krusial bagi mereka. Lebih jauh, Supriyadi melontarkan kritik pedas terhadap visi misi Bupati Lombok Barat yang mengusung semangat "membangun dari desa." Menurutnya, kebijakan penertiban ini justru tidak berpihak kepada pedagang kecil yang merupakan bagian integral dari masyarakat desa. "Dia lupa marwah dengan visi misinya yang di mana, membangun dari desa," tegasnya, menyoroti kontradiksi antara retorika pembangunan dan implementasi kebijakan di lapangan. Aspirasi ini, ditegaskannya, tidak hanya mewakili segelintir pedagang, melainkan harapan seluruh pedagang dan juru parkir di kawasan tersebut yang ingin agar mata pencarian mereka tetap terjamin. Mereka berharap dapat kembali berdagang di kawasan wisata cagar budaya tersebut "supaya ada nafkah dan ada pundi-pundi (pedagang)." Para pedagang juga mendesak DPRD Lombok Barat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menginvestigasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari sektor BUMD, khususnya dari pengelolaan Taman Narmada. Permintaan Pansus ini mengindikasikan adanya ketidakpercayaan pedagang terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana oleh PT Tripat. Saat disinggung mengenai isu bahwa Taman Narmada selama ini dikuasai oleh sekelompok orang sebelum Pemda melakukan penertiban, Supriyadi dengan cepat mengembalikan fokus pada peran Pemda dan menegaskan bahwa perjuangannya adalah demi kepentingan kolektif pedagang. "Saya harus berani keras karena apa? Saya tidak punya kepentingan apa-apa. Saya hanya kepentingan perut-perut orang lapar, perut-perut ibu-ibu yang besok tidak dapat masak nasi untuk anak-anaknya," ungkapnya, menekankan urgensi masalah ini sebagai isu kemanusiaan dan keberlangsungan hidup. Perspektif Manajemen: Penjelasan PT Tripat Di sisi lain, Direktur Utama PT Tripat, Wewe Angraini, dalam pertemuan tersebut memberikan penjelasan mengenai dasar dan tujuan penertiban pedagang di Taman Narmada. Menurutnya, pemindahan lapak pedagang adalah bagian dari upaya komprehensif untuk menata kembali kawasan wisata cagar budaya nasional tersebut. Penataan ini tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga perbaikan sistem manajemen secara keseluruhan. Wewe Angraini menegaskan bahwa PT Tripat telah bergerak dengan sangat hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. "Kami sejauh ini sudah bergerak hati-hati, dengan melihat kondisi. Kita sudah lakukan sesuai prosedur," terangnya. Ia menekankan bahwa Taman Narmada sebagai cagar budaya yang pengelolaannya telah diserahkan kepada BUMD harus dijaga bersama oleh seluruh lapisan masyarakat. Peran Pemda, melalui PT Tripat, adalah untuk menyelamatkan aset daerah yang memiliki nilai strategis dan historis. Alasan utama di balik penataan ini, menurut Wewe Angraini, adalah demi pemerataan kesempatan berusaha bagi semua pedagang. Ia menampik anggapan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menggusur, melainkan untuk mencegah penguasaan area komersial oleh segelintir orang atau kelompok tertentu. Pesan Bupati Lombok Barat, yang menurutnya menjadi landasan kebijakan ini, adalah agar peningkatan ekonomi dapat merata dan adil dirasakan oleh seluruh masyarakat, bukan hanya terpusat pada satu pihak. Dengan penataan ulang, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih teratur, nyaman bagi pengunjung, dan memberikan kesempatan yang sama bagi lebih banyak pelaku usaha mikro kecil. Sikap dan Upaya DPRD Lombok Barat DPRD Lombok Barat, melalui Ketua Komisi II Husnan Wadi, mengakui bahwa persoalan ini memang harus segera diselesaikan mengingat Taman Narmada merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan bagi Lombok Barat. Komisi II menyatakan kesediaannya untuk berperan sebagai mediator yang berkeadilan antara para pedagang dan PT Tripat. Husnan Wadi menekankan prinsip bahwa Taman Narmada bukanlah sekadar warisan, melainkan titipan untuk anak cucu yang harus dijaga keberlanjutannya secara bersama-sama. Tujuannya adalah agar taman ini tetap menjadi ikon yang menarik untuk dikunjungi, sekaligus memberikan kebermanfaatan bagi semua pihak yang terlibat. Sikap DPRD yang akan mempelajari lebih lanjut duduk persoalan menunjukkan kehati-hatian dalam mengambil keputusan, mengingat kompleksitas isu yang melibatkan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan hukum. Pembentukan Pansus PAD yang diminta pedagang juga akan menjadi pertimbangan serius bagi dewan, sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja BUMD. Implikasi Lebih Luas: Ekonomi, Sosial, dan Pariwisata Polemik di Taman Narmada ini memiliki implikasi yang luas, tidak hanya bagi para pedagang yang terdampak langsung, tetapi juga bagi citra pariwisata Lombok Barat dan upaya pelestarian cagar budaya. Secara ekonomi, relokasi pedagang dapat berdampak signifikan pada penurunan pendapatan mereka. Para pedagang, yang sebagian besar merupakan pelaku usaha mikro, sangat bergantung pada aksesibilitas dan visibilitas lapak mereka di dalam area wisata. Perpindahan ke lokasi yang kurang strategis bisa berarti hilangnya pelanggan tetap dan penurunan drastis omset, yang pada gilirannya mengancam keberlangsungan hidup keluarga mereka. Hal ini bertentangan dengan semangat pembangunan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan UMKM. Secara sosial, konflik ini dapat menimbulkan ketegangan antara masyarakat lokal (pedagang) dengan pemerintah daerah dan BUMD. Rasa ketidakadilan yang dirasakan pedagang dapat mengikis kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah. Di sisi lain, jika penataan tidak dilakukan, potensi Taman Narmada sebagai daya tarik wisata bisa terganggu oleh ketidakteraturan, yang pada akhirnya juga merugikan semua pihak. Dalam konteks pariwisata dan pelestarian cagar budaya, penataan oleh PT Tripat memiliki tujuan yang mulia, yaitu menciptakan lingkungan yang lebih teratur, bersih, dan sesuai dengan standar pengelolaan situs warisan. Lingkungan yang tertata rapi akan meningkatkan kenyamanan pengunjung dan memperpanjang umur situs. Namun, upaya ini harus diimbangi dengan solusi yang humanis bagi masyarakat lokal yang telah lama menjadi bagian dari ekosistem Taman Narmada. Keseimbangan antara pelestarian budaya, pengembangan pariwisata, dan kesejahteraan masyarakat adalah kunci untuk mencapai keberlanjutan. Tantangan dan Harapan ke Depan Tantangan utama dalam menyelesaikan polemik ini adalah menemukan titik temu yang adil bagi semua pihak. Pemerintah daerah dan PT Tripat dihadapkan pada tugas berat untuk menyeimbangkan antara tanggung jawab pelestarian cagar budaya dan pengembangan ekonomi yang merata, dengan hak-hak dan mata pencarian masyarakat lokal. Diperlukan dialog yang konstruktif, transparan, dan melibatkan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan. Salah satu solusi yang mungkin dapat dipertimbangkan adalah penataan ulang lokasi pedagang di dalam kawasan taman dengan konsep yang lebih modern dan terintegrasi, bukan penggusuran total. Ini bisa berupa pembangunan kios-kios permanen yang seragam dan estetis, namun tetap berada di jalur-jalur strategis yang mudah dijangkau wisatawan. Model kemitraan yang saling menguntungkan antara pedagang dan PT Tripat juga perlu digali, misalnya melalui skema sewa lapak yang terjangkau atau program pelatihan untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan pedagang. Harapannya, DPRD Lombok Barat dapat benar-benar menjalankan perannya sebagai mediator yang adil dan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tidak hanya menyelesaikan konflik jangka pendek, tetapi juga menciptakan model pengelolaan cagar budaya yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Keberlanjutan Taman Narmada sebagai ikon pariwisata dan warisan budaya tidak akan tercapai tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk para pedagang yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari denyut nadi kawasan ini. Post navigation Peringati Hari Keanekaragaman Hayati, PLN EPI Tanam 2.500 Pohon di Pesisir Pantai Induk Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, STIE-AMM Dihadapkan Pilihan: Sewa atau Angkat Kaki