Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus mengintensifkan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus kematian tragis Nadya Dwi Rhamadany (NDR), seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram) yang ditemukan tidak bernyawa di kamar kosnya. Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan standar ketelitian yang sangat tinggi, mengedepankan kecukupan alat bukti yang sah, serta menerapkan metode pembuktian ilmiah untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa mencederai prinsip-prinsip hukum acara pidana. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa penetapan tersangka nantinya didasarkan pada fakta hukum yang tak terbantahkan, bukan sekadar asumsi atau tekanan publik. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, menyatakan bahwa pihaknya memiliki komitmen penuh untuk mengungkap tabir di balik kematian mahasiswi asal Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya profesionalisme penyidik dalam menghadapi kompleksitas kasus ini. Menurutnya, di era pembaruan hukum saat ini, kepolisian dituntut untuk bekerja secara transparan dan akuntabel, di mana setiap langkah hukum yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan jaksa penuntut umum maupun majelis hakim di persidangan kelak. Kronologi Penemuan Jasad dan Awal Penyelidikan Peristiwa yang mengguncang komunitas akademik di Mataram ini bermula pada hari Minggu, 17 Mei lalu, ketika Nadya Dwi Rhamadany ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia di dalam kamar kosnya yang terletak di kawasan Mataram. Penemuan ini segera dilaporkan ke pihak berwajib, yang kemudian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban, yang dikenal sebagai mahasiswi yang aktif dan berprestasi, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan rekan-rekannya di Universitas Mataram. Sejak awal penemuan, muncul dugaan kuat bahwa kematian NDR tidak terjadi secara wajar. Indikasi adanya tindak pidana pembunuhan membuat jajaran kepolisian bergerak cepat dengan membentuk tim khusus. Namun, tantangan besar muncul ketika penyidik menemukan fakta bahwa minimnya saksi mata yang melihat langsung peristiwa di lokasi kejadian pada waktu perkiraan kematian. Hal ini menuntut penyidik untuk bekerja lebih keras dalam mencari petunjuk-petunjuk lain yang bersifat sirkumstansial namun memiliki nilai pembuktian yang kuat. Polda NTB telah melakukan serangkaian prosedur standar, mulai dari autopsi untuk menentukan penyebab pasti kematian hingga pemeriksaan saksi-saksi dari lingkungan sekitar kos, teman dekat, hingga pihak keluarga. Pengumpulan barang bukti elektronik juga menjadi fokus, mengingat jejak digital seringkali menjadi kunci dalam mengungkap komunikasi terakhir korban sebelum peristiwa maut tersebut terjadi. Pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) sebagai Pilar Utama Menghadapi minimnya saksi mata, Kombes Pol Arisandi menegaskan bahwa Polda NTB menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Metode ini merupakan pendekatan penyidikan yang mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengungkap tindak pidana. Dalam kasus NDR, SCI digunakan untuk merangkai kepingan-kepingan bukti yang berserakan menjadi satu kesatuan kronologi yang logis dan objektif. Penggunaan SCI mencakup berbagai aspek, antara lain: Forensik Digital: Melakukan analisis mendalam terhadap perangkat komunikasi milik korban dan orang-orang yang dianggap berkaitan dengan kasus ini. Hal ini bertujuan untuk memetakan aktivitas, lokasi (melalui koordinat GPS atau BTS), serta interaksi sosial terakhir korban. Kedokteran Forensik: Melalui hasil autopsi, penyidik mencari tahu mekanisme kematian, waktu kematian (time of death), serta adanya trauma fisik yang mungkin tidak terlihat secara kasat mata. Hasil laboratorium forensik (Labfor) mengenai toksikologi juga sangat krusial untuk menyingkirkan kemungkinan penyebab kematian lain. Identifikasi DNA dan Sidik Jari: Pemeriksaan terhadap benda-benda di TKP untuk menemukan jejak biologis yang bisa mengarah pada kehadiran orang lain di kamar korban pada saat kejadian. Analisis Tempat Kejadian Perkara (TKP): Melakukan rekonstruksi awal berdasarkan posisi jasad dan kondisi lingkungan untuk memahami dinamika apa yang sebenarnya terjadi di dalam ruangan tersebut. Kombes Pol Arisandi menekankan bahwa penyidik tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi subjektif. "Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Harus menggunakan scientific crime investigation, tidak boleh hanya asumsi," tegasnya. Hal ini dilakukan agar konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik benar-benar kokoh dan tidak mudah dipatahkan dalam proses praperadilan maupun persidangan utama. Menghindari Error in Persona dan Menjamin Hak Tersangka Salah satu kekhawatiran utama dalam penyidikan kasus sensitif seperti ini adalah terjadinya error in persona atau kesalahan dalam menetapkan subjek hukum (tersangka). Kombes Pol Arisandi menjelaskan bahwa menetapkan seseorang sebagai tersangka bukanlah perkara mudah dan memerlukan kematangan dalam pengumpulan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kita pasti bantu untuk mengungkap perkara ini. Tapi penyidik harus betul-betul matang dalam pengumpulan alat bukti, supaya tidak terjadi error in persona saat menetapkan tersangka," ujar Arisandi. Ia menambahkan bahwa keyakinan penyidik saja tidak cukup. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menganut prinsip integrated criminal justice system, penyidik harus mampu meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21). Lebih jauh lagi, bukti-bukti tersebut harus cukup kuat untuk meyakinkan hakim di persidangan agar dapat menjatuhkan vonis yang adil. Selain itu, Polda NTB juga sangat memperhatikan hak-hak asasi manusia, termasuk hak bagi siapa pun yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka. Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dijunjung tinggi. Seseorang belum dianggap bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, kecermatan dalam formulasi pasal dan bukti menjadi harga mati bagi penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Progres Penyidikan dan Tantangan di Lapangan Hingga saat ini, progres pengumpulan alat bukti dalam kasus kematian Nadya Dwi Rhamadany dilaporkan telah mencapai angka sekitar 70 persen. Angka ini menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki gambaran yang cukup signifikan mengenai arah kasus ini, namun masih memerlukan 30 persen sisa bukti penguat untuk menyempurnakan berkas perkara. Keterbatasan saksi mata di lokasi kejadian memang menjadi hambatan yang diakui secara terbuka oleh pihak kepolisian. Kamar kos yang merupakan area privat seringkali minim pengawasan visual dari orang luar, sehingga jeda waktu antara kejadian dan penemuan korban menjadi celah yang harus ditutupi dengan bukti-bukti ilmiah. "Memang saksi mungkin minim. Itu yang menjadi tugas penyidik untuk melengkapi dan mencari alat bukti lain yang bisa menjerat pelaku," tambah Arisandi. Penyidik saat ini tengah fokus melakukan sinkronisasi antara keterangan saksi-saksi pendukung dengan temuan fisik di lapangan. Setiap detail, sekecil apa pun, diperiksa ulang untuk memastikan tidak ada benang merah yang terputus. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat atau pihak-pihak yang mungkin memiliki informasi sekecil apa pun terkait aktivitas korban sebelum meninggal untuk bersedia memberikan keterangan kepada penyidik. Reaksi Keluarga dan Dampak Sosial di Lingkungan Kampus Kematian Nadya Dwi Rhamadany membawa duka yang sangat mendalam bagi keluarganya di Sumbawa Barat. Keluarga korban berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap siapa di balik kematian putri mereka dan memberikan hukuman yang setimpal. Dukungan dari masyarakat NTB, khususnya warga Sumbawa Barat, terus mengalir agar kasus ini tidak menguap begitu saja. Di sisi lain, peristiwa ini juga memicu kekhawatiran di kalangan mahasiswa Universitas Mataram dan para penghuni kos di wilayah Mataram. Isu keamanan bagi mahasiswa yang merantau menjadi topik hangat di media sosial. Pihak universitas sendiri telah memberikan pernyataan keprihatinan dan mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Mereka berharap agar keadilan bagi Nadya segera terwujud sehingga memberikan rasa aman kembali bagi lingkungan akademik. Dampak dari kasus ini juga menjadi pengingat bagi pengelola rumah kos untuk lebih meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV di area publik atau pencatatan tamu yang lebih tertib. Kesadaran akan keamanan lingkungan menjadi krusial untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Analisis Hukum dan Implikasi Luas Secara hukum, ketegasan Polda NTB dalam menggunakan SCI memberikan sinyal positif bagi penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat. Hal ini menunjukkan transformasi kepolisian menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Dengan mengandalkan bukti ilmiah, potensi terjadinya salah tangkap atau tuntutan yang lemah di persidangan dapat diminimalisir. Implikasi luas dari penanganan kasus ini adalah meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Masyarakat dapat melihat bahwa polisi tidak terburu-buru hanya demi memuaskan rasa penasaran publik, melainkan bekerja secara metodis demi kepastian hukum. Jika kasus ini berhasil diungkap dengan bukti yang solid melalui SCI, hal ini akan menjadi standar baru (benchmark) bagi penanganan kasus-kasus pembunuhan minim saksi lainnya di wilayah NTB. Polda NTB juga memastikan bahwa koordinasi dengan pihak Kejaksaan terus berjalan. Dengan melibatkan jaksa sejak tahap awal melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), diharapkan proses pelimpahan berkas nantinya tidak mengalami kendala bolak-balik berkas (P-19), sehingga asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dapat terpenuhi. Harapan ke Depan Dengan sisa 30 persen bukti yang masih harus dilengkapi, publik kini menantikan langkah berani selanjutnya dari Ditreskrimum Polda NTB. Semua mata tertuju pada bagaimana hasil akhir dari penerapan Scientific Crime Investigation ini akan membawa keadilan bagi almarhumah Nadya Dwi Rhamadany. Kepolisian meminta semua pihak untuk bersabar dan tidak menyebarkan spekulasi-spekulasi liar yang dapat mengganggu jalannya penyidikan atau melukai perasaan keluarga korban. Transparansi akan tetap dikedepankan, dan setiap perkembangan signifikan akan disampaikan kepada publik sesuai dengan aturan yang berlaku. Kematian mahasiswi Unram ini bukan sekadar angka dalam statistik kriminalitas, melainkan sebuah pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap hak hidup setiap warga negara. Polda NTB, di bawah komando Kombes Pol Arisandi, terus berupaya memastikan bahwa setiap tetes keringat penyidik di lapangan adalah demi terwujudnya keadilan yang hakiki, di mana yang bersalah akan dihukum dan yang benar akan terlindungi oleh payung hukum yang kokoh. Post navigation Remaja Pembunuh Nadya Terancam Hukuman 15 Tahun