Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap jaringan pencurian serta penggelapan kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas daerah di Pulau Lombok. Dalam operasi intensif yang dilakukan oleh Tim Puma Jatanras, pihak kepolisian berhasil meringkus dua orang terduga pelaku utama dan menyelamatkan satu unit sepeda motor hasil kejahatan tepat sebelum kendaraan tersebut diselundupkan ke luar daerah. Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kriminal bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik kejahatan jalanan yang meresahkan warga.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKP Agus Eka Artha, pada Selasa, 14 Juli 2025. Identitas kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pemuda berinisial MR (23), yang tercatat sebagai warga Pagesangan, Kota Mataram, serta seorang pria berinisial AR (25), yang berasal dari Kabupaten Dompu. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum setelah terbukti terlibat dalam rantai distribusi kendaraan hasil kejahatan.

Kronologi Kejadian: Modus Peminjaman Berujung Penggelapan

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, melalui Kasubdit III AKBP Catur Erwin Setiawan, memaparkan secara mendalam mengenai kronologi perkara ini. Kasus bermula dari laporan seorang korban yang merasa dikhianati oleh rekannya sendiri. Peristiwa pidana ini terjadi di kawasan strategis, yakni di area Hotel Kartika, Lingkungan Jeruk Manis, Kelurahan Cakranegara, Kota Mataram, pada tanggal 12 Juli 2025.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, modus operandi yang digunakan oleh pelaku MR tergolong klasik namun tetap efektif, yakni dengan memanfaatkan kepercayaan korban. MR mendatangi korban dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor merek Honda milik korban dengan alasan ada keperluan mendesak. Karena mengenal pelaku, korban tanpa curiga menyerahkan kunci kendaraan tersebut. Namun, setelah waktu yang ditentukan berlalu, MR tidak kunjung mengembalikan motor tersebut dan justru memutus komunikasi dengan korban.

"Pelaku MR meminjam motor tersebut dengan dalih tertentu, namun alih-alih mengembalikannya, ia justru melarikan kendaraan tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kendaraan itu langsung dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik sahnya," jelas AKBP Catur Erwin Setiawan dalam keterangan resminya kepada media pada Sabtu, 25 Juli 2025. Diketahui kemudian bahwa MR menjual motor tersebut kepada AR dengan harga yang jauh di bawah harga pasar, yakni sebesar Rp11 juta.

Penangkapan dan Pengembangan Kasus oleh Tim Puma Jatanras

Segera setelah menerima laporan resmi dari korban, Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian. Berdasarkan analisis data lapangan dan pelacakan posisi pelaku, tim bergerak menuju wilayah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Di lokasi inilah, MR berhasil disergap tanpa perlawanan berarti.

Dalam proses interogasi awal, MR mengakui semua perbuatannya. Ia juga membeberkan bahwa dirinya telah menjual motor tersebut kepada AR. Menariknya, saat Tim Puma melakukan pengejaran terhadap AR, ditemukan fakta bahwa AR sudah terlebih dahulu diamankan oleh Tim Opsnal Polres Lombok Tengah terkait keterlibatannya dalam perkara pidana lain. Hal ini menunjukkan bahwa AR diduga kuat merupakan pemain lama dalam jaringan kriminal di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Koordinasi antar-satuan kepolisian pun segera diperkuat. Tim Puma mendapatkan informasi krusial mengenai keberadaan barang bukti sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut disembunyikan di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Grand Muslim, Kabupaten Lombok Barat. Polisi bergerak cepat menggerebek lokasi tersebut dan berhasil menemukan motor Honda milik korban yang sudah siap untuk dipindahkan. "Motor berhasil kami amankan di Lombok Barat sebelum sempat dikirim ke luar daerah, khususnya menuju wilayah Pulau Sumbawa," tambah AKBP Catur.

Jaringan Lintas Pulau: Target Pengiriman ke Kabupaten Dompu

Hasil pendalaman penyidik mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. Tersangka MR mengaku bahwa aksi ini bukanlah yang pertama kali ia lakukan. Ia teridentifikasi telah melakukan beberapa kali aksi curanmor di berbagai titik di Pulau Lombok. Dalam setiap aksinya, MR selalu menyasar korban yang lengah atau menggunakan modus penggelapan dengan cara meminjam kendaraan.

Motor-motor hasil kejahatan MR tersebut secara rutin dijual kepada AR. Dalam skema ini, AR berperan sebagai penadah tetap (fencer) yang bertugas mencari pembeli di luar pulau untuk menghilangkan jejak kendaraan tersebut. AR mengakui bahwa sepeda motor yang dibelinya dari MR seharga Rp11 juta tersebut rencananya akan segera dikirim ke Kabupaten Dompu melalui jalur laut atau darat dengan menggunakan truk ekspedisi.

Dua Pelaku Curanmor Lintas Daerah Diringkus

Pihak Polda NTB menegaskan bahwa mereka telah mengantongi identitas calon penerima motor bodong tersebut di Dompu. "Identitas penerima di Dompu sudah kami kantongi. Kami akan terus melakukan koordinasi intensif dengan Polres Dompu untuk melakukan pengembangan lebih lanjut dan memutus rantai penadahan ini hingga ke akarnya," tegas AKBP Catur.

Analisis Fenomena Curanmor dan Penggelapan di Nusa Tenggara Barat

Kasus yang melibatkan MR dan AR ini menyoroti tren kejahatan kendaraan bermotor di NTB yang kini mulai bergeser dari pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi penggelapan dengan modus penipuan. Para pelaku cenderung mengincar orang-orang yang mereka kenal untuk mempermudah akses terhadap kendaraan tanpa harus merusak kunci kontak (menggunakan kunci T).

Secara geografis, Provinsi NTB yang terdiri dari dua pulau utama (Lombok dan Sumbawa) memberikan tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Kendaraan yang dicuri di Lombok seringkali dilarikan ke Sumbawa, Dompu, atau Bima untuk dijual kembali dengan harga miring kepada masyarakat di pelosok yang minim pengawasan administrasi kendaraan. Hal ini menciptakan pasar gelap yang subur bagi para penadah seperti AR.

Data dari Kepolisian Daerah NTB menunjukkan bahwa kasus curanmor tetap menjadi salah satu jenis kejahatan dengan intensitas tertinggi di wilayah ini. Keberadaan Tim Puma Jatanras sebagai unit taktis respons cepat terbukti efektif dalam menekan angka kriminalitas tersebut melalui tindakan preventif dan represif yang terukur. Namun, dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan properti pribadi tetap menjadi faktor kunci.

Dampak Hukum dan Implikasi Sosial

Atas perbuatannya, MR terancam dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Mengingat pengakuannya yang telah melakukan aksi serupa di lokasi lain, penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal berlapis terkait pencurian (Pasal 363 KUHP). Sementara itu, AR akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman serupa.

Secara sosial, pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kriminal lainnya. Selain itu, masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun sudah saling mengenal, tanpa pengawasan yang memadai. Penggunaan kunci ganda dan pemasangan perangkat pelacak (GPS) pada kendaraan bermotor juga sangat disarankan sebagai langkah antisipasi.

Polda NTB berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli di wilayah-wilayah rawan serta memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar pulau, seperti pelabuhan penyeberangan, guna meminimalisir ruang gerak sindikat pengiriman kendaraan curian. Keberhasilan mengamankan motor korban sebelum keluar dari Pulau Lombok adalah bukti nyata dari efektivitas koordinasi intelijen dan unit operasional di lapangan.

Langkah Strategis Kepolisian ke Depan

Ke depannya, Ditreskrimum Polda NTB berencana untuk memperluas penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat MR dan AR. Polisi menduga adanya jaringan yang lebih besar yang mengorganisir pengiriman kendaraan bodong antar-kabupaten ini secara sistematis.

"Kami tidak akan berhenti pada dua tersangka ini saja. Pengembangan kasus akan terus dilakukan, termasuk menelusuri aliran dana dan siapa saja yang memfasilitasi pengiriman barang-barang ini ke Dompu. Fokus kami adalah mengembalikan rasa aman kepada masyarakat Mataram dan sekitarnya," tutup AKP Agus Eka Artha.

Dengan tertangkapnya MR dan AR, satu mata rantai kejahatan lintas daerah di NTB berhasil diputus. Kini, sepeda motor Honda milik korban telah diamankan di Mapolda NTB sebagai barang bukti dan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses administrasi hukum selesai. Masyarakat pun diajak untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi di lingkungan mereka.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *