Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany (21), di lokasi kejadian yang bertempat di kawasan Gomong Sakura, Kota Mataram. Dalam proses reka ulang yang berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026, penyidik menghadirkan tersangka utama berinisial HK alias Haekal (18) untuk memperagakan kronologi peristiwa yang merenggut nyawa korban. Sebanyak 44 adegan diperagakan oleh pelaku, mulai dari saat ia menyisir lokasi untuk mencari target pencurian hingga aksi pembunuhan keji yang dilakukan di dalam kamar kos korban. Rekonstruksi ini menjadi bagian krusial dalam proses penyidikan guna menyinkronkan keterangan tersangka dengan temuan fakta di lapangan serta memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Proses rekonstruksi dimulai tepat pada pukul 10.45 WITA dan berakhir sekitar pukul 11.40 WITA. Kehadiran tersangka di lokasi kejadian memicu perhatian besar dari masyarakat setempat. Ratusan warga memadati area sekitar kos-kosan di Gomong Sakura untuk menyaksikan jalannya reka ulang, sementara pengamanan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian guna mencegah terjadinya kericuhan. Selain penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mataram, tim Inafis, kuasa hukum keluarga korban, serta beberapa kerabat korban yang ingin melihat langsung bagaimana peristiwa memilukan itu terjadi.

Kronologi Kejadian dan Detail Aksi Pembunuhan

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam rekonstruksi, peristiwa ini bermula pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WITA. Tersangka Haekal yang saat itu berusia 18 tahun, awalnya keluar rumah dengan niat murni untuk melakukan aksi pencurian. Ia berkeliling di kawasan pemukiman padat mahasiswa di daerah Gomong untuk mencari sasaran yang dianggap lemah. Fokus utamanya adalah barang-barang elektronik dan kendaraan bermotor yang mudah diuangkan. Pelaku kemudian memilih kos tempat tinggal Nadya karena melihat celah keamanan pada pintu bagian belakang bangunan tersebut.

Adegan-adegan awal memperlihatkan bagaimana Haekal masuk secara diam-diam melalui pintu belakang kos. Setelah berhasil menyusup ke dalam, ia menuju kamar korban dan mendapati Nadya sedang tertidur lelap. Dalam aksi pertamanya, pelaku berhasil menggasak dua buah telepon genggam (HP) milik korban. Namun, ketamakan pelaku membuatnya kembali masuk ke dalam kamar untuk mencari kunci sepeda motor korban. Pada saat itulah situasi berubah menjadi fatal. Nadya terbangun dari tidurnya dan mendapati sosok asing di dalam kamarnya. Terjadi kontak mata sesaat antara korban dan pelaku yang memicu kepanikan luar biasa pada diri Haekal.

Puncak kekejaman pelaku terekam pada adegan ke-17 hingga ke-22. Ketika korban mencoba berteriak meminta pertolongan, Haekal secara impulsif melakukan serangan fisik. Ia mengambil bantal di tempat tidur dan membekap wajah korban dengan kuat. Pada adegan ke-17, diperlihatkan bahwa korban sempat pingsan akibat kekurangan oksigen. Namun, Haekal tidak lantas meninggalkan lokasi. Ia sempat berhenti sejenak untuk mengecek denyut nadi dan napas korban guna memastikan kondisinya. Menyadari korban masih bernapas, pelaku kembali melakukan pembekapan dengan bantal secara lebih brutal dan berulang kali hingga akhirnya pada adegan ke-22, dipastikan bahwa korban telah meninggal dunia.

Upaya Menghilangkan Jejak dan Pelarian Pelaku

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Haekal melarikan diri dengan membawa hasil curian berupa dua unit HP dan sepeda motor milik korban. Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa pelaku melakukan serangkaian tindakan terencana untuk menutupi jejak kejahatannya. Selain di lokasi kos-kosan, rekonstruksi juga dilakukan secara simbolis di beberapa titik pelarian pelaku, termasuk di jembatan Punia dan wilayah Labuan Lombok, Kabupaten Lombok Timur.

Di Labuan Lombok, pelaku diketahui membuang knalpot asli sepeda motor korban ke laut atau area tersembunyi. Hal ini dilakukan setelah pelaku mengetahui adanya informasi sayembara dan penyebaran ciri-ciri kendaraan korban di media sosial. Pelaku bahkan sempat membongkar beberapa bagian motor untuk mengubah tampilannya agar tidak dikenali oleh pihak berwajib maupun masyarakat. Salah satu HP milik korban hingga kini masih dalam pencarian intensif oleh pihak kepolisian. Berdasarkan pengakuan tersangka, HP tersebut dibuang di suatu tempat setelah ia terlibat perselisihan dengan kekasihnya pasca-kejadian.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menjelaskan bahwa motif utama pelaku pada awalnya adalah pencurian (curat). Namun, karena situasi yang tidak terkendali saat korban terbangun, aksi tersebut berkembang menjadi pembunuhan (curas yang mengakibatkan mati orang). "Kami melakukan rekonstruksi ini untuk memperjelas rangkaian tindak pidana sesuai dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Fakta di lapangan menunjukkan adanya tindakan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa demi menutupi aksi pencurian tersebut," ujar AKP Dharma di lokasi rekonstruksi.

Pelaku Peragakan Bekap Nadya Berkali-kali dengan Bantal

Tanggapan Keluarga dan Analisis Hukum

Pihak keluarga korban yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Lalu Anton Hariawan, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi. Menurut Anton, tindakan Haekal bukan sekadar pembunuhan spontan akibat panik, melainkan terdapat unsur kekejaman yang sistematis. "Ada jeda waktu di mana pelaku mengecek apakah korban masih hidup atau tidak. Begitu tahu masih bernapas, ia mengeksekusi kembali. Ini menunjukkan niat jahat yang sangat kuat untuk memastikan korban tewas," tegas Anton.

Keluarga korban mendesak kepolisian untuk tidak hanya terpaku pada tersangka tunggal. Mereka meminta penyidik mendalami peran orang-orang di sekitar pelaku setelah kejadian, termasuk kekasih dan anggota keluarga pelaku yang diduga mengetahui atau membantu menyembunyikan barang bukti. Dalam hukum pidana Indonesia, pihak yang membantu menyembunyikan pelaku kejahatan atau barang bukti dapat dijerat dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) atau pasal 221 KUHP.

Secara hukum, Haekal kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Penyidik menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pemuda tersebut:

  1. Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 479 ayat (3) KUHP Baru: Terkait tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
  2. Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru: Terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak di tempat umum (jika terbukti membawa sajam saat beraksi), dengan ancaman 7 tahun penjara.
  3. Pasal 466 ayat (2) KUHP Baru: Terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penggunaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam kasus ini menunjukkan penerapan kodifikasi hukum pidana nasional yang baru, di mana penekanan pada keadilan korektif dan rehabilitatif tetap memperhatikan beratnya dampak kejahatan terhadap korban.

Dampak Sosial dan Keamanan Lingkungan Kos

Tragedi yang menimpa Nadya Dwi Ramadhany ini menjadi alarm keras bagi sistem keamanan di kawasan pendidikan Kota Mataram. Sebagai kota yang menampung ribuan mahasiswa dari berbagai daerah, jaminan keamanan di lingkungan kos-kosan menjadi isu krusial. Peristiwa ini memicu ketakutan di kalangan mahasiswa, terutama mereka yang tinggal di kawasan Gomong, yang selama ini dikenal sebagai pusat hunian mahasiswa Unram.

Analisis sosiologis menunjukkan bahwa kerawanan di wilayah kos-kosan sering kali disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari pemilik kos dan minimnya fasilitas keamanan seperti CCTV atau penjagaan gerbang satu pintu (one gate system). Banyak kos-kosan di Mataram yang memiliki akses terbuka selama 24 jam tanpa adanya kontrol terhadap orang asing yang keluar masuk. Kasus Haekal membuktikan bahwa pelaku kejahatan dapat dengan mudah memetakan kelemahan fisik bangunan untuk melakukan aksi kriminal.

Pemerintah Kota Mataram bersama aparat kepolisian diharapkan dapat meningkatkan patroli di jam-jam rawan, yakni antara pukul 02.00 hingga 05.00 WITA. Selain itu, diperlukan regulasi yang lebih ketat bagi pemilik kos untuk memastikan standar keamanan minimum bagi para penghuninya. Kematian Nadya bukan sekadar angka dalam statistik kriminalitas, melainkan sebuah kehilangan besar bagi dunia pendidikan dan keluarga yang telah menitipkan anak mereka untuk menuntut ilmu di ibu kota provinsi ini.

Penutup dan Langkah Selanjutnya

Dengan selesainya proses rekonstruksi, pihak Polresta Mataram akan segera merampungkan berkas acara pemeriksaan (BAP). Fokus penyidik selanjutnya adalah melacak keberadaan satu unit HP korban yang hilang serta mendalami keterangan saksi-saksi tambahan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam upaya penghilangan barang bukti knalpot dan HP tersebut.

Pihak Kejaksaan Negeri Mataram yang turut hadir dalam rekonstruksi akan meneliti kesesuaian antara alat bukti, keterangan tersangka, dan peragaan adegan guna memastikan dakwaan yang disusun nantinya kuat di persidangan. Masyarakat luas, khususnya komunitas akademik Universitas Mataram, terus mengawal kasus ini agar keadilan bagi Nadya dapat ditegakkan seadil-adilnya. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar tidak boleh kendor, dan penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sadis di masa depan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *