Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat. Melalui sebuah operasi penggerebekan yang terukur dan terencana, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil membekuk seorang pria berinisial DK alias D (41), yang merupakan terduga bandar sabu lintas wilayah. DK, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Bung Hatta II Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, pada Selasa sore, 12 Mei, sekitar pukul 17.20 WITA. Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika, meskipun mereka berusaha bersembunyi di luar wilayah administrasi operasional awal kepolisian tersebut.

Dalam operasi yang berlangsung dramatis tersebut, polisi tidak hanya mengamankan DK, tetapi juga meringkus seorang pria lain berinisial M alias A (37), warga Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. Keduanya diduga kuat memiliki keterkaitan erat dalam jaringan peredaran sabu yang menyasar wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan sekitarnya. Penangkapan ini merupakan buah dari kesabaran dan ketelitian penyidik dalam menelusuri rantai distribusi barang haram tersebut dari hilir hingga ke hulu.

Penangkapan DPO Berbasis Pengembangan Kasus

Kasatresnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan DK dan M ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya. Akar dari pengungkapan ini bermula pada Maret 2026, ketika jajaran Satresnarkoba Polres Lombok Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SH alias P di wilayah Kecamatan Kayangan, Lombok Utara. Dari keterangan SH, diperoleh informasi krusial bahwa pasokan sabu yang ia edarkan berasal dari seorang pria di Kota Mataram, yakni DK alias D.

Berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik kemudian melakukan pendalaman dan pemanggilan secara resmi terhadap DK. Namun, DK menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mangkir dari dua kali surat panggilan yang dilayangkan penyidik. Ketidakhadiran DK tanpa alasan yang sah membuat pihak kepolisian menetapkannya sebagai DPO. Status buron ini memicu Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan guna memetakan pergerakan dan tempat persembunyian pelaku. Setelah dipastikan bahwa pelaku berada di kediamannya di wilayah Majeluk, tim segera berkoordinasi untuk melakukan tindakan hukum berupa penggerebekan.

Kronologi Operasi Penggerebekan di Mataram

Operasi penggerebekan pada Selasa sore itu dilakukan dengan tingkat kewaspadaan tinggi. Saat petugas mengepung rumah target di Jalan Bung Hatta II, suasana sempat menegang. Menyadari kedatangan aparat, terduga pelaku DK dan rekannya, M, berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah untuk menghindari sergap petugas. Namun, berkat kesigapan personel yang telah memetakan jalur pelarian potensial, upaya tersebut berhasil digagalkan. Kedua pria tersebut akhirnya menyerah tanpa perlawanan berarti setelah terkepung di area belakang rumah.

Selain kedua pria tersebut, polisi juga menemukan seorang perempuan berinisial AKK alias N, asal Kecamatan Kayangan, yang berada di lokasi kejadian. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Lombok Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tes urine guna menentukan keterlibatan mereka dalam jaringan tersebut. Prosedur ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam menangani kasus narkotika, di mana setiap orang yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) harus dimintai keterangan sebagai saksi atau terduga.

Rincian Barang Bukti dan Peran Para Terduga

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara teliti di TKP dengan disaksikan oleh saksi umum setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan DK sebagai bandar atau pengedar. Dari tangan DK, petugas menyita satu klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,89 gram. Berat ini dikategorikan cukup signifikan untuk skala pengedaran di tingkat lokal.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan berbagai peralatan pendukung aktivitas peredaran, antara lain:

  1. Dua unit timbangan digital yang biasa digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket-paket kecil.
  2. Satu bungkus klip plastik bening yang masih kosong.
  3. Pipet plastik yang telah diruncingkan sebagai alat takar.
  4. Sejumlah klip plastik bekas pakai yang masih menyisakan residu sabu.
  5. Tiga buah korek api gas dan dua set alat isap sabu (bong).
  6. Satu buah sumbu dan kotak sarung tenun merek Gajah Duduk yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
  7. Satu unit telepon seluler merek Poco X3 warna hitam sebagai alat komunikasi transaksi.

Sementara itu, dari terduga M alias A, polisi menyita satu klip plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,58 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi atau modal, sebuah dompet cokelat, serta satu unit telepon seluler Redmi 12C. Keberadaan M di lokasi saat penggerebekan dan kepemilikan barang bukti sabu mengindikasikan perannya sebagai kaki tangan atau pengguna aktif yang memiliki akses langsung ke bandar.

Penggerebekan Sabu: Dua Berlanjut, Satu Dilepas

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana Berat

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium awal, baik DK maupun M dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin dan amfetamin dalam urine mereka. Hal ini memperkuat bukti bahwa keduanya tidak hanya terlibat dalam sisi distribusi, tetapi juga merupakan pengguna aktif narkotika.

Tersangka DK alias D, mengingat statusnya sebagai terduga penyedia barang (bandar) dan jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal mencapai Rp2 miliar.

Sedangkan untuk tersangka M alias A, penyidik mengenakan pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Ancaman hukuman bagi M adalah pidana penjara paling lama 12 tahun. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku lainnya yang masih beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Prosedur Investigasi dan Pembebasan Saksi

Dalam setiap pengungkapan kasus, kepolisian senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah dan ketelitian dalam menetapkan status hukum seseorang. Terkait keberadaan perempuan berinisial AKK alias N di lokasi penggerebekan, AKP Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa yang bersangkutan telah melalui serangkaian proses pemeriksaan intensif.

"Setelah dilakukan tes urine dan pemeriksaan mendalam, AKK alias N dinyatakan negatif narkotika. Selain itu, tidak ditemukan bukti kuat yang menghubungkan dirinya dengan aktivitas peredaran gelap yang dilakukan oleh DK dan M. Oleh karena itu, status penangkapannya dihentikan dan yang bersangkutan telah dipulangkan," jelas AKP Nyoman. Langkah ini menunjukkan profesionalisme Polri dalam memilah antara pelaku kriminal murni dan warga sipil yang secara kebetulan berada di lokasi yang salah.

Konteks Peredaran Narkotika di Wilayah Nusa Tenggara Barat

Kasus ini menyoroti tren peredaran narkotika yang bersifat lintas daerah antara ibu kota provinsi, Mataram, dengan wilayah penyangga seperti Lombok Utara. Mataram sering kali menjadi titik distribusi utama (hub) sebelum barang haram tersebut dipecah ke wilayah-wilayah yang lebih kecil seperti Kayangan atau Gangga di Lombok Utara. Jarak geografis yang relatif dekat dan akses transportasi yang mudah dimanfaatkan oleh para pengedar untuk menjalankan bisnis ilegal mereka.

Fenomena ini menjadi tantangan besar bagi Polres Lombok Utara. Meskipun secara administratif mereka bertugas di KLU, namun penelusuran kasus sering kali mengharuskan tim bergerak ke Mataram atau wilayah lain. Kerja sama antar-satuan dan pengembangan informasi dari tersangka yang tertangkap sebelumnya menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran ini. Kasus DK juga menunjukkan pola klasik di mana pengedar besar cenderung bersembunyi di lingkungan perkotaan yang padat untuk menyamarkan aktivitas mereka.

Pentingnya Sinergi Masyarakat dan Kepolisian dalam P4GN

Pihak Polres Lombok Utara menghimbau masyarakat untuk terus aktif dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus SH yang berujung pada penangkapan bandar besar DK merupakan bukti bahwa informasi sekecil apa pun dari lapangan sangat berharga.

Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan transaksi narkoba. Narkotika bukan hanya masalah hukum, tetapi juga ancaman bagi masa depan generasi muda di Lombok Utara. Dengan tertangkapnya DK, diharapkan pasokan sabu ke wilayah KLU dapat berkurang secara signifikan, meskipun kepolisian menyadari bahwa perjuangan melawan narkoba adalah perang jangka panjang yang membutuhkan konsistensi.

Kini, DK dan M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah masih ada jaringan lain yang terhubung dengan DK, termasuk menelusuri aliran dana dan sumber utama barang haram tersebut sebelum sampai ke tangan DK. Komitmen kepolisian sudah bulat: tidak ada tempat aman bagi bandar narkoba di bumi Gora.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *