Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Mataram. Dalam sebuah operasi terencana yang berlangsung pada Sabtu malam (9/5), petugas berhasil menggulung jaringan terduga pengedar narkoba jenis sabu melalui penggerebekan beruntun di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Operasi yang dimulai sekitar pukul 19.00 WITA ini berujung pada penangkapan empat orang tersangka, yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki, dengan dua di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa.

Keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian menyusul adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Langkah cepat yang diambil Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram ini menegaskan bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi pilar utama dalam memutus rantai distribusi zat adiktif di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut.

Kronologi Penggerebekan di Tiga Lokasi Strategis

Operasi pemberantasan narkoba ini dilakukan secara sistematis dengan metode pengembangan lapangan yang cepat. Titik awal pengungkapan dimulai di pinggir jalan Lingkungan Kecincang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Di lokasi pertama ini, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial HL (32). Penangkapan HL menjadi pintu masuk penting bagi kepolisian untuk memetakan keterkaitan antar-pelaku lainnya. Berdasarkan keterangan awal dan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan, tim segera bergerak menuju lokasi kedua.

TKP kedua berada di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya. Di lokasi ini, ketegangan sempat mewarnai proses penggeledahan. Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang perempuan berinisial MOU (34) dan seorang laki-laki berinisial DTS (32). Penangkapan di Selagalas ini menguatkan dugaan adanya jaringan lokal yang saling terhubung dalam mendistribusikan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Tidak berhenti di situ, pengembangan informasi kembali menuntun Tim Opsnal menuju lokasi ketiga yang masih berada di kawasan Kelurahan Selagalas. Di rumah ketiga ini, petugas meringkus seorang perempuan berinisial MYU (32). Keempat terduga pelaku ini diduga kuat memiliki peran masing-masing dalam skema peredaran narkoba, mulai dari penyedia tempat, perantara, hingga pengedar langsung ke konsumen.

Detail Barang Bukti dan Profil Para Terduga

Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, dalam keterangan resminya pada Minggu (10/5), mengonfirmasi bahwa total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari ketiga lokasi tersebut mencapai berat bruto 6,83 gram. Meski secara kuantitas terlihat kecil, penyitaan ini dianggap signifikan dalam mencegah distribusi lebih lanjut ke tingkat pengguna akhir di masyarakat.

Selain kristal putih yang diduga sabu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya adalah alat konsumsi narkoba (bong), timbangan digital yang sering digunakan untuk membagi paket sabu ke dalam ukuran kecil, sejumlah alat komunikasi berupa telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Salah satu fakta yang menjadi perhatian serius pihak kepolisian adalah latar belakang para tersangka. Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya diketahui sebagai residivis. Hal ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam proses rehabilitasi dan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Keterlibatan kembali para mantan narapidana dalam bisnis gelap ini mengindikasikan bahwa jaringan narkoba sering kali tetap menjalin komunikasi dengan anggotanya meski mereka pernah menjalani masa hukuman.

Analisis Hukum dan Penerapan Undang-Undang Baru

Para terduga pelaku kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Pihak penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur mengenai sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Menariknya, dalam proses hukum kali ini, penyidik juga menyertakan junto Pasal 609 KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penggunaan referensi UU Nomor 1 Tahun 2026 menunjukkan upaya sinkronisasi hukum nasional yang sedang bertransisi menuju KUHP baru. Dengan kombinasi pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.

Tiga Perempuan dan Satu Pria Diamankan Kasus Sabu

Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang mencoba bermain dalam bisnis narkotika. AKP Remanto menegaskan bahwa pemeriksaan intensif masih terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan mencari kemungkinan adanya bandar besar yang mengendalikan mereka dari balik layar.

Konteks Peredaran Narkoba di Wilayah Mataram dan NTB

Secara geografis, wilayah Mataram dan Nusa Tenggara Barat secara umum sering kali dianggap sebagai daerah yang rentan terhadap penyelundupan narkotika. Sebagai daerah pariwisata yang sedang berkembang pesat, permintaan terhadap zat-zat terlarang terkadang meningkat seiring dengan tingginya mobilitas orang. Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB menunjukkan bahwa tren peredaran narkoba kini mulai merambah ke pemukiman padat penduduk, tidak lagi terbatas pada tempat-tempat hiburan malam.

Keterlibatan perempuan dalam kasus di Selagalas dan Cakranegara ini juga mencerminkan tren baru dalam kriminologi narkotika di Indonesia. Seringkali, perempuan dimanfaatkan oleh jaringan pengedar sebagai kurir atau penyimpan barang karena dianggap kurang mencurigakan dibandingkan laki-laki. Namun, dengan pengungkapan ini, Polresta Mataram membuktikan bahwa mereka tidak memberikan celah bagi siapa pun, tanpa memandang gender, untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Dampak Sosial dan Pentingnya Peran Serta Masyarakat

Keberhasilan penggerebekan ini disambut baik oleh tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Sandubaya dan Cakranegara. Peredaran narkoba di lingkungan perumahan dianggap sebagai ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Penggunaan rumah tinggal sebagai tempat transaksi atau gudang penyimpanan narkoba adalah modus operandi yang sangat meresahkan karena dapat merusak tatanan sosial masyarakat setempat.

Implikasi dari peredaran sabu seberat 6,83 gram ini, jika diasumsikan satu gram dapat dikonsumsi oleh 5-10 orang, maka kepolisian telah berhasil menyelamatkan setidaknya 30 hingga 60 orang dari jeratan penyalahgunaan narkoba dalam satu malam operasi saja. Ini adalah langkah preventif yang sangat krusial dalam menekan angka prevalensi pengguna narkoba di Kota Mataram.

AKP Remanto juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. "Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berharga bagi kami dalam melakukan penindakan. Kami menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor," tegasnya. Polresta Mataram mengimbau agar masyarakat terus waspada terhadap kehadiran orang asing atau aktivitas yang tidak biasa di lingkungan mereka, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Langkah Strategis Polresta Mataram ke Depan

Pasca penangkapan ini, Satresnarkoba Polresta Mataram berencana untuk meningkatkan patroli di titik-titik rawan peredaran narkoba. Selain tindakan represif berupa penangkapan, pihak kepolisian juga akan memperkuat tindakan preventif melalui edukasi ke sekolah-sekolah dan lingkungan kelurahan melalui program "Kampung Bebas Narkoba".

Evaluasi terhadap para residivis juga menjadi catatan penting bagi sistem peradilan pidana di wilayah tersebut. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap mantan narapidana narkotika dilakukan lebih ketat guna mencegah mereka kembali ke lingkaran kejahatan yang sama.

Dengan penahanan empat terduga pelaku ini, diharapkan rantai distribusi sabu di wilayah Selagalas dan Cakranegara dapat terputus secara signifikan. Fokus utama kepolisian saat ini adalah mengejar pemasok utama atau "suplier" yang memberikan barang kepada HL, MOU, DTS, dan MYU. Penyelidikan digital terhadap alat komunikasi yang disita menjadi kunci utama dalam memburu otak di balik jaringan ini.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat bahwa perang melawan narkoba adalah perang jangka panjang yang membutuhkan konsistensi. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Mataram pada Sabtu malam tersebut hanyalah satu bagian dari upaya besar untuk menciptakan Mataram yang bersih dari narkoba (Bersinar), demi menjamin keamanan dan ketertiban bagi seluruh warga kota.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *