Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) terus melakukan pendalaman intensif terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial RMS. Meskipun terdapat upaya dari pihak terduga pelaku untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur kekeluargaan atau perdamaian dengan menawarkan sejumlah uang, pihak korban secara tegas menolak tawaran tersebut dan memilih untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan yang substantif. Kasus yang terjadi di wilayah pariwisata Sekotong, Kabupaten Lombok Barat ini, kini telah memasuki babak baru dengan fokus pada pemenuhan petunjuk jaksa peneliti untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera disidangkan.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, menyatakan bahwa komitmen kepolisian dalam menangani perkara ini tidak tergoyahkan oleh adanya upaya-upaya di luar koridor hukum. Saat ini, penyidik tengah bekerja keras untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau yang dikenal dengan istilah P.19. Langkah ini sangat krusial guna memastikan bahwa ketika berkas dilimpahkan kembali, seluruh unsur pidana yang disangkakan telah terdukung oleh alat bukti yang kuat dan sah secara hukum.

Komitmen Penegakan Hukum dan Penolakan Upaya Damai

Dinamika penanganan kasus ini sempat diwarnai dengan adanya tawaran kompensasi finansial dari pihak RMS kepada para korban. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram, Joko Jumadi, yang bertindak sebagai pendamping hukum para korban. Menurut Joko, RMS melalui perwakilannya sempat menawarkan sejumlah uang dengan kompensasi agar laporan polisi dicabut dan perkara dihentikan. Namun, tawaran tersebut tidak menggoyahkan tekad para korban yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki untuk terus mencari keadilan.

Penolakan terhadap uang damai ini menjadi sinyal kuat bahwa korban menginginkan adanya efek jera dan penegakan supremasi hukum, mengingat tindakan yang diduga dilakukan oleh RMS telah menimbulkan trauma psikologis yang mendalam. Joko Jumadi menegaskan bahwa para korban telah memberikan keterangan yang sangat rinci dan konsisten kepada penyidik mengenai rentetan peristiwa yang mereka alami. Ketegasan korban ini juga didukung penuh oleh BKBH Unram yang sejak awal berkomitmen mengawal kasus ini hingga mendapatkan putusan pengadilan yang inkrah.

Kronologi dan Modus Operandi Dugaan Kekerasan Seksual

Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan resmi ke BKBH Unram pada 26 Januari 2026, kasus ini mencuat setelah para korban memberanikan diri untuk bersuara. Kejadian dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi dalam kurun waktu yang berbeda, yakni pada bulan Juli dan September 2025. Terlapor RMS, yang diketahui merupakan pemilik salah satu fasilitas akomodasi atau hotel di kawasan Sekotong, diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan asusila terhadap para korban.

Modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku disinyalir melibatkan unsur paksaan dan manipulasi. Para korban mengungkapkan bahwa RMS memaksa mereka untuk terlibat dalam aktivitas seksual yang menyimpang. Tindakan ini tidak hanya melanggar norma kesusilaan tetapi juga memenuhi unsur-unsur kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di Indonesia. Mengingat status RMS sebagai pemberi kerja atau pemilik usaha di wilayah tersebut, terdapat indikasi adanya relasi kuasa yang timpang, di mana terduga pelaku menggunakan pengaruhnya untuk mengintimidasi atau menekan korban agar menuruti keinginannya.

Penguatan Alat Bukti dan Langkah Forensik Digital

Untuk memperkuat konstruksi hukum dalam menjerat terlapor, pihak BKBH Unram telah menyerahkan berbagai alat bukti fisik dan digital kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Bukti-bukti tersebut mencakup rekaman video, tangkapan layar foto, serta riwayat percakapan elektronik antara terduga pelaku dan korban. Bukti digital ini diharapkan dapat menjadi kunci dalam membuktikan adanya unsur paksaan dan perilaku menyimpang yang dituduhkan.

Penyidik Polda NTB juga berencana untuk segera melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi hotel milik RMS di Sekotong. Langkah ini bertujuan untuk mensinkronkan keterangan saksi dan korban dengan kondisi fisik di lapangan. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi pendukung lainnya terus dilakukan guna memperluas cakrawala pembuktian. Kombes Pol Ni Made Pujawati menegaskan bahwa setiap detail informasi dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi akan dianalisis secara mendalam untuk memenuhi petunjuk P.19 dari pihak kejaksaan.

Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual WN Selandia Berlanjut

Perspektif Hukum: Penerapan UU TPKS dan Perlindungan Korban

Kasus yang melibatkan WNA di wilayah hukum Indonesia ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kedaulatan hukum nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), setiap individu yang berada di wilayah Indonesia, tanpa memandang kewarganegaraannya, wajib tunduk pada hukum yang berlaku. UU TPKS juga memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban, termasuk hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Dalam konteks kasus RMS, penyidik dapat menerapkan pasal-pasal dalam UU TPKS yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik maupun non-fisik, serta perbuatan seksual secara paksa. Adanya lebih dari satu korban (total empat orang) juga dapat menjadi faktor pemberat dalam proses penuntutan nantinya. Selain itu, UU TPKS secara tegas menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali untuk tindak pidana kekerasan seksual tertentu yang melibatkan anak, namun dalam konteks orang dewasa, proses hukum tetap harus berjalan meskipun ada upaya perdamaian.

Dampak Terhadap Citra Pariwisata dan Sosial di Sekotong

Sekotong, yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Lombok Barat dengan potensi bahari yang mempesona, kini terbayangi oleh kasus hukum yang melibatkan pelaku industri pariwisatanya sendiri. Kasus ini dikhawatirkan dapat berdampak pada citra pariwisata daerah jika tidak ditangani dengan transparan dan akuntabel. Kepercayaan publik, terutama para pekerja lokal di sektor pariwisata, sangat bergantung pada bagaimana aparat penegak hukum melindungi mereka dari potensi eksploitasi oleh pemilik modal atau warga asing.

Keberanian para korban untuk melapor diapresiasi oleh banyak pihak sebagai langkah maju dalam memutus rantai impunitas bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kerja. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para investor asing yang menjalankan bisnis di Indonesia untuk senantiasa menghormati hak asasi manusia dan norma hukum setempat. Pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) diharapkan turut serta dalam memberikan pendampingan psikososial bagi korban serta melakukan pengawasan lebih ketat terhadap operasional akomodasi wisata di wilayah tersebut.

Sinergi Instansi dalam Pengawalan Kasus

Penanganan kasus RMS ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara kepolisian, lembaga bantuan hukum akademis (BKBH Unram), dan kejaksaan. Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh terduga pelaku untuk lolos dari jeratan hukum. Kejaksaan Tinggi NTB melalui jaksa peneliti terus berkoordinasi dengan penyidik Polda NTB untuk memastikan berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil.

Selain aspek hukum, perlindungan terhadap identitas korban juga menjadi prioritas utama guna mencegah terjadinya stigmatisasi sosial. BKBH Unram memastikan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, kondisi psikis para korban terus dipantau. Trauma yang dialami akibat kekerasan seksual menyimpang membutuhkan penanganan jangka panjang, dan keberhasilan proses hukum ini dianggap sebagai bagian integral dari proses penyembuhan para korban.

Langkah Selanjutnya dalam Proses Peradilan

Setelah seluruh petunjuk P.19 dipenuhi oleh penyidik, berkas perkara akan kembali diserahkan ke JPU untuk diteliti ulang. Jika dinyatakan lengkap (P.21), maka penyidik akan melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Setelah itu, RMS akan segera dihadapkan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Polda NTB berkomitmen untuk terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini kepada publik sebagai bentuk transparansi. Penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan WNA ini juga menjadi ujian bagi efektivitas UU TPKS dalam memberikan keadilan bagi warga negara Indonesia yang menjadi korban kejahatan oleh warga asing di tanah air sendiri. Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu diharapkan dapat menjadi jaminan keamanan bagi masyarakat dan menjaga integritas wilayah pariwisata NTB dari segala bentuk tindak kriminalitas.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *