Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat. Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan pada Senin dini hari, 6 April, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat tengah melakukan pesta narkotika jenis sabu di sebuah hunian di Dusun Selat Timur, Desa Selat, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Operasi ini tidak hanya mengungkap penyalahgunaan zat adiktif, tetapi juga memunculkan temuan mengejutkan berupa kepemilikan senjata airsoft gun yang kini tengah didalami legalitasnya oleh pihak kepolisian. Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah AI (37), yang merupakan pemilik rumah sekaligus warga Desa Selat, serta dua rekannya berinisial KA (27) dan HA (23) yang tercatat sebagai warga Desa Narmada. Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Keberhasilan ini menambah daftar panjang pencapaian Polresta Mataram dalam menekan angka kriminalitas narkotika di wilayah penyangga ibu kota provinsi tersebut. Kronologi Penggerebekan dan Penangkapan di Dusun Selat Timur Operasi bermula dari informasi akurat yang diterima oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Mataram mengenai sebuah rumah di Dusun Selat Timur yang kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, segera menginstruksikan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan di sekitar lokasi kejadian. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu dan memastikan adanya aktivitas ilegal di dalam rumah tersebut, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Senin dini hari saat situasi lingkungan sekitar sedang sepi. Petugas merangsek masuk dan menemukan ketiga terduga pelaku berada di dalam satu kamar. Saat digerebek, ketiganya tidak dapat berkutik dan menunjukkan gelagat mencurigakan yang memperkuat dugaan petugas bahwa mereka baru saja atau sedang mengonsumsi sabu. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,7 gram yang tergeletak di lantai kamar. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan pendukung seperti alat hisap (bong), alat komunikasi berupa telepon seluler yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi, serta sejumlah uang tunai yang dicurigai sebagai hasil dari aktivitas jual beli barang haram tersebut. Penemuan Senjata Airsoft Gun dan Pendalaman Legalitas Hal yang menarik perhatian dalam penggeledahan ini adalah ditemukannya satu unit senjata jenis airsoft gun yang tersimpan di dalam lemari milik AI. Penemuan senjata ini menambah dimensi baru dalam kasus ini, mengingat risiko keamanan yang ditimbulkan jika penyalahguna narkotika juga menguasai senjata, meskipun jenis airsoft gun. AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam menyikapi temuan senjata tersebut. Meskipun AI selaku pemilik rumah berdalih dan tidak mengakui kepemilikan senjata tersebut secara langsung, polisi tetap menyitanya sebagai barang bukti. Pihak kepolisian akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) untuk memverifikasi jenis senjata, izin kepemilikan, serta apakah senjata tersebut telah dimodifikasi atau tidak. Kepemilikan senjata tanpa izin, meskipun itu airsoft gun, dapat dijerat dengan undang-undang darurat jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian Mataram untuk memastikan tidak ada potensi tindakan kriminal bersenjata yang menyertai peredaran narkoba di wilayahnya. Jaringan Peredaran: Dari Lombok Tengah Menuju Suranadi Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan interogasi terhadap para terduga pelaku, terungkap bahwa AI memiliki peran sentral dalam kasus ini. Ia diduga kuat sebagai pembeli sekaligus penyedia tempat. Informasi yang digali petugas menyebutkan bahwa pasokan sabu tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Hal ini menunjukkan adanya pola distribusi narkotika lintas kabupaten yang masih masif di Pulau Lombok. Salah satu dari rekan AI diduga berperan sebagai perantara atau yang dalam istilah kepolisian disebut sebagai "peluncur". Tugasnya adalah menjemput barang dari pemasok dan mengantarkannya kepada pembeli atau pengguna akhir. Lebih jauh lagi, polisi mencium adanya indikasi bahwa sabu seberat 1,7 gram tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga direncanakan untuk diedarkan kembali di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada. Suranadi, yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata alam dan religi di Lombok Barat, menjadi sasaran empuk bagi para pengedar narkoba karena mobilitas masyarakat dan wisatawan yang cukup tinggi. Upaya penggagalan peredaran ini dianggap sebagai langkah preventif yang krusial untuk menjaga citra kawasan wisata tersebut dari pengaruh buruk narkotika. Konteks Darurat Narkoba dan Data Pendukung Kasus penangkapan di Narmada ini mempertegas tantangan besar yang dihadapi oleh aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, wilayah ini masih masuk dalam kategori zona waspada peredaran narkoba. Mataram dan Lombok Barat seringkali menjadi titik transit utama karena letak geografisnya yang strategis. Tren penyalahgunaan narkotika di wilayah pedesaan seperti Desa Selat menunjukkan bahwa narkoba telah merambah hingga ke pelosok, menyasar kelompok usia produktif. AI (37), KA (27), dan HA (23) adalah contoh nyata bagaimana narkotika dapat menjerat siapa saja tanpa memandang latar belakang. Penggunaan rumah pribadi sebagai tempat pesta sabu juga mengindikasikan adanya pergeseran modus operandi untuk menghindari deteksi petugas di tempat-tempat umum atau tempat hiburan. Pihak Polresta Mataram secara konsisten terus melakukan sosialisasi dan penindakan tegas. Dalam beberapa bulan terakhir, jumlah pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Mataram mengalami fluktuasi, namun tetap menunjukkan angka yang signifikan. Hal ini menuntut adanya kerja sama yang lebih erat antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui program-program seperti "Desa Bersinar" (Bersih Narkoba). Analisis Yuridis dan Ancaman Hukuman Ketiga terduga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Selain itu, penyidik juga mengaitkan kasus ini dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk adaptasi hukum terhadap regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia. Dengan akumulasi pasal-pasal tersebut, para terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun. Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya agar tidak terlibat dalam jaringan narkotika. Kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka lain atau bandar besar yang berada di balik pasokan sabu dari Lombok Tengah tersebut. Dampak Sosial dan Harapan Masyarakat Penggerebekan ini mendapat apresiasi dari warga sekitar. Keberadaan lokasi yang kerap digunakan untuk pesta narkoba tidak hanya merusak moral generasi muda, tetapi juga memicu potensi tindak kriminalitas lainnya seperti pencurian dan kekerasan. Secara sosiologis, peredaran narkoba di tingkat desa dapat menghancurkan struktur sosial dan ekonomi keluarga. Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib. "Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," tegasnya. Ke depan, Polresta Mataram berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan pemantauan di wilayah-wilayah rawan, termasuk Narmada dan Suranadi. Fokus utama kepolisian tidak hanya pada penangkapan pengguna, tetapi juga pada pengejaran terhadap distributor dan bandar yang menjadi otak di balik masuknya barang haram tersebut ke wilayah Mataram. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Narmada dapat kembali kondusif. Penyelidikan atas senjata airsoft gun juga diharapkan segera membuahkan hasil untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan senjata api atau replika senjata dalam aksi-aksi kejahatan di masa mendatang. Kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram untuk pengembangan lebih lanjut menuju persidangan. Post navigation Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pencurian Besar Terhadap Wisatawan Skotlandia di Sekotong dengan Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah Polda NTB Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Sumbawa: Modus Operandi dan Dampak Ekonomi Distribusi Ilegal Solar ke Sektor Kelautan