Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah ditetapkan secara resmi sebagai salah satu Kawasan Tebu Nasional oleh pemerintah pusat. Penetapan ini seharusnya menjadi angin segar bagi percepatan pembangunan agroindustri gula di wilayah yang dikenal memiliki potensi lahan luas dan kualitas rendemen tebu yang baik. Namun, seiring berjalannya waktu, gelar prestisius ini justru menuai kritik tajam, disebut sebagai “gelar tanpa makna” atau “papan nama megah di depan lahan yang tak terurus,” mengingat implementasi dan dampak nyata di lapangan dinilai masih berjalan lambat dan belum optimal. Latar Belakang dan Ambisi Nasional Swasembada Gula Penetapan Dompu sebagai Kawasan Tebu Nasional pada Oktober 2024 merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mencapai swasembada gula nasional. Indonesia, sebagai negara berpenduduk terbesar keempat di dunia, memiliki kebutuhan gula yang sangat besar, baik untuk konsumsi langsung maupun industri. Selama bertahun-tahun, ketergantungan pada impor gula telah menjadi isu krusial yang mempengaruhi neraca perdagangan dan stabilitas harga di pasar domestik. Oleh karena itu, pengembangan kawasan-kawasan sentra tebu baru yang potensial menjadi agenda strategis nasional. Pemerintah menargetkan swasembada gula konsumsi dapat tercapai pada tahun 2025 dan swasembada gula industri pada tahun 2030. Untuk mencapai target ambisius ini, diperlukan peningkatan luas areal tanam, produktivitas lahan, serta efisiensi pabrik gula. Dompu, dengan karakteristik lahan kering yang luas dan iklim yang mendukung pertumbuhan tebu, dianggap memiliki kapasitas besar untuk berkontribusi signifikan terhadap tujuan tersebut. Sejarah pertanian tebu di Indonesia sendiri memiliki akar yang panjang, sejak era kolonial, namun tantangan modernisasi dan peningkatan daya saing masih terus menghantui. Penetapan Kawasan Tebu Nasional di beberapa daerah, termasuk Dompu, diharapkan menjadi katalisator bagi revitalisasi industri gula nasional. Potensi Lapangan dan Kontribusi Awal PT SMS Meskipun kritik mulai bermunculan, potensi tebu di Kabupaten Dompu memang sudah terlihat jelas. Pasca penetapan status Kawasan Tebu Nasional, masyarakat Dompu menyambut dengan antusiasme tinggi dan mulai merintis lahan-lahan tebu baru. Antusiasme ini didorong oleh harapan akan peningkatan kesejahteraan ekonomi dan pembangunan daerah. Salah satu pemain utama dalam pengembangan tebu di Dompu adalah PT Sukses Mantap Sejahtera (SMS). Perusahaan ini telah membuka lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Pekat seluas lebih dari 5.000 hektare. Selain itu, PT SMS juga menjalin kemitraan dengan petani lokal, menggarap lahan seluas 1.000 hektare. Secara total, areal tebu di Dompu saat ini telah mencapai lebih dari 6.000 hektare. Dengan luas areal tersebut, produksi gula di Dompu menunjukkan angka yang signifikan, bahkan sempat menyentuh 108.456 ton pada tahun 2022. Data ini menunjukkan bahwa secara kapasitas produksi, Dompu memiliki fondasi yang kuat untuk menjadi produsen gula utama. Dr. Iwan Harsono, Pengamat Ekonomi dari Universitas Mataram, pada Selasa (2/12/2025), menegaskan bahwa potensi sebesar ini sangat layak untuk dijadikan komoditas unggulan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030 Kabupaten Dompu. Dr. Iwan, yang juga merupakan salah satu tim seleksi pejabat eselon 2 di Kabupaten Dompu, menambahkan bahwa selain volume produksi, tebu memiliki kemampuan menciptakan nilai tambah ekonomi yang besar di sektor agroindustri. Ini termasuk penyerapan tenaga kerja yang masif, mulai dari tahap penanaman, pemeliharaan, panen, hingga pengolahan di pabrik. Potensi ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kawasan yang inklusif. Jika dimaksimalkan dengan strategi yang tepat, Dompu berpotensi menjadi sentra agroindustri tebu dan gula terkemuka di Kawasan Timur Indonesia. Kritik Pakar: Gelar Tanpa Regulasi, Kebijakan Top-Down yang Miskin Konteks Namun, harapan besar ini belum sepenuhnya terwujud di lapangan. Koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dilaporkan masih sporadis dan terfragmentasi. Ketiadaan peta jalan (roadmap) pengembangan kawasan industri tebu yang konkret di tingkat daerah menjadi salah satu ganjalan utama. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penetapan status Kawasan Tebu Nasional. Prof. Lalu Wiresapta Karyadi, atau yang akrab disapa Prof. Wire, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mataram, menyoroti akar masalah yang lebih dalam. Menurutnya, “Tanpa adanya Peraturan Menteri atau petunjuk teknis yang jelas, status ‘nasional’ itu bagai gelar tanpa makna.” Ia menjelaskan bahwa ketiadaan payung hukum dan panduan operasional yang terperinci membuat pemerintah daerah, petani, dan investor hanya bisa berspekulasi tentang implikasi nyata dari penetapan administratif tersebut. Prof. Wire mengkritik pola kebijakan top-down yang kerap terjadi, di mana “Keputusan datang dari pusat tanpa penjelasan, tanpa dukungan.” Kesenjangan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi masalah krusial. Pusat cenderung melihat Dompu dari kacamata makro: tanah cocok, iklim mendukung, dan lahan memadai. Namun, detail kondisi lokal seringkali terabaikan. “Yang sering dilupakan adalah analisis kelayakan sosialnya. Apakah masyarakat petani lahan kering di Dompu memang sudah adaptif atau membutuhkan pengembangan tebu?” pertanyaan Prof. Wire ini menggugah kesadaran akan pentingnya pendekatan partisipatif. Lebih lanjut, Prof. Wire menjelaskan bahwa kebijakan yang dirancang dari pusat seringkali tidak mempertimbangkan secara detail kondisi lokal, termasuk sumber daya manusia, tata kelola birokrasi setempat, bahkan jenis tanaman tebu yang paling cocok dengan karakteristik lahan yang ditanami. Sebagai contoh, ada kasus di mana tebu dipaksakan ditanam di lahan basah yang banyak airnya. Meskipun tebu bisa tumbuh, namun tidak ekonomis untuk diproses karena rendahnya rendemen gula. Akibatnya, pemerintah daerah menjadi enggan terlibat penuh karena kebijakan tersebut dianggap kurang kontekstual dan tidak realistis untuk diimplementasikan. Tanpa petunjuk teknis yang memadai, pemerintah daerah kesulitan dalam mengalokasikan anggaran, menyusun program, dan mengkoordinasikan berbagai pihak. Analisis Ekonomi: Nilai Tambah dan Rekayasa Sosial-Ekonomi yang Terabaikan Dr. Iwan Harsono memperkuat pandangan bahwa potensi tebu Dompu harus dilihat lebih dari sekadar proyek ekonomi semata. Ia menekankan bahwa tebu seharusnya menjadi instrumen rekayasa sosial-ekonomi yang komprehensif untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat Dompu secara menyeluruh. Ini berarti program pengembangan tebu harus dirancang untuk memberikan dampak positif yang luas, mulai dari peningkatan pendapatan petani, penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, hingga pengembangan infrastruktur pendukung di pedesaan. Nilai tambah ekonomi dari agroindustri tebu sangat besar. Mulai dari industri gula itu sendiri, hingga produk sampingan seperti molase yang dapat diolah menjadi etanol atau pakan ternak, dan ampas tebu (bagasse) yang bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar biomassa atau bahan baku kertas. Diversifikasi produk ini dapat menciptakan rantai nilai yang panjang dan beragam, menggerakkan berbagai sektor ekonomi lainnya. Namun, tanpa kebijakan yang adil, inklusif, dan didukung koordinasi yang solid antarlembaga pemerintah serta pelibatan aktif masyarakat, potensi raksasa tebu Dompu hanya akan tetap menjadi catatan kaki dalam sejarah pembangunan. Gelar “nasional” yang disematkan sejak Oktober 2024 itu akan teronggok di balik gemerlap namanya, namun sesungguhnya tak bermakna bagi kemajuan riil daerah dan kesejahteraan rakyat. Hambatan Utama dalam Pengembangan Agroindustri Tebu Dompu Beberapa hambatan utama dapat diidentifikasi dalam pengembangan Kawasan Tebu Nasional di Dompu: Ketiadaan Kerangka Hukum dan Teknis yang Jelas: Seperti yang disoroti Prof. Wire, tanpa Peraturan Menteri atau Petunjuk Teknis (Juknis), pemerintah daerah dan pelaku usaha kesulitan untuk bergerak. Regulasi ini penting untuk mengatur tata ruang, perizinan, standar budidaya, hingga insentif bagi petani dan investor. Koordinasi Lintas Sektor yang Lemah: Fragmentasi koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten menyebabkan kebijakan tidak terintegrasi dan program tumpang tindih atau bahkan saling meniadakan. Kurangnya komunikasi dan pembagian tugas yang jelas menghambat kemajuan. Absennya Peta Jalan Regional yang Konkret: Peta jalan atau roadmap yang detail dan aplikatif di tingkat daerah sangat diperlukan untuk merencanakan pengembangan tebu secara sistematis, termasuk target produksi, alokasi lahan, pengembangan infrastruktur, dan pemberdayaan petani. Kebijakan yang Tidak Kontekstual dengan Kondisi Lokal: Pendekatan top-down tanpa analisis kelayakan sosial dan kondisi biofisik lokal dapat menyebabkan program tidak efektif. Misalnya, pemilihan varietas tebu yang tidak sesuai, atau penanaman di lahan yang tidak optimal secara ekonomi. Keterbatasan Sumber Daya Manusia dan Kapasitas Lokal: Petani mungkin memerlukan pelatihan dalam teknik budidaya modern, akses ke benih unggul, pupuk, dan teknologi pertanian. Birokrasi daerah juga mungkin memerlukan peningkatan kapasitas dalam manajemen proyek agroindustri besar. Akses Terbatas terhadap Pembiayaan dan Infrastruktur: Pengembangan tebu skala besar memerlukan investasi yang signifikan dalam pengadaan bibit, peralatan, irigasi, dan akses jalan menuju pabrik. Keterbatasan akses petani terhadap modal dan infrastruktur yang memadai menjadi kendala klasik. Mewujudkan Visi: Solusi Konkret dan Kolaborasi Lintas Sektor Solusi dari kebuntuan ini, menurut Prof. Wire, terletak pada komitmen dan kolaborasi yang kuat dari semua pihak. Pemerintah pusat tidak boleh hanya memantau dari jauh, tetapi harus mendelegasikan wewenang monitoring dan evaluasi yang kuat kepada pemerintah daerah. “Pusat dan daerah jangan saling tunggu. Harus ada pelibatan langsung unsur-unsur pemda dalam implementasi program,” tegasnya. Ini berarti pemerintah pusat perlu menyediakan kerangka regulasi yang jelas, namun memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan implementasi sesuai kondisi lokal. Senada dengan itu, Dr. Iwan Harsono menambahkan bahwa untuk mewujudkan potensi tebu Dompu, diperlukan langkah-langkah konkret: Penyusunan Roadmap Terpadu: Pemerintah daerah, dengan dukungan pusat, harus segera menyusun peta jalan pengembangan industri tebu yang komprehensif dan partisipatif, melibatkan petani, swasta, dan akademisi. Harmonisasi Regulasi: Pemerintah pusat harus segera mengeluarkan Peraturan Menteri atau petunjuk teknis yang jelas untuk menjadi payung hukum dan panduan operasional bagi daerah. Peningkatan Koordinasi Lintas Sektor: Membentuk tim koordinasi khusus yang melibatkan unsur pusat, provinsi, dan kabupaten untuk memastikan sinkronisasi program dan anggaran. Pemberdayaan Petani: Melalui pelatihan, penyuluhan, dan fasilitasi akses ke modal, teknologi, serta pasar. Skema kemitraan yang adil dan transparan antara petani dan perusahaan juga harus didorong. Pengembangan Infrastruktur Pendukung: Pembangunan dan perbaikan jalan produksi, sistem irigasi, serta fasilitas penunjang lainnya untuk efisiensi rantai pasok. Analisis Kelayakan Menyeluruh: Sebelum pengembangan lahan lebih lanjut, perlu dilakukan studi kelayakan yang mendalam, mencakup aspek biofisik, sosial, ekonomi, dan lingkungan, untuk memastikan keberlanjutan. Inovasi dan Riset: Mendukung penelitian untuk pengembangan varietas tebu unggul yang adaptif terhadap kondisi lokal Dompu dan memiliki rendemen tinggi, serta inovasi dalam proses pengolahan. Dampak Jangka Panjang: Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan Nasional Jika ekstensifikasi lahan pertanian tebu dan peningkatan produktivitas pertanian tebu tidak menjadi fokus utama pemerintah pusat dan daerah, maka cita-cita swasembada gula nasional akan tetap sebatas impian. Posisi Indonesia sebagai negara pengimpor gula akan terus berlanjut, hanya karena rendahnya produksi sektor pertanian tebu secara domestik. Padahal, dengan terus memperkuat hilirisasi dan produktivitas tebu nasional, proses terwujudnya swasembada gula akan dapat dipercepat secara signifikan. Peningkatan produktivitas tebu tidak hanya berdampak pada ketersediaan gula, tetapi juga memiliki efek domino yang positif. Pertama, akan memperkuat ketahanan pangan nasional, mengurangi ketergantungan pada pasar internasional yang fluktuatif. Kedua, yang paling penting, adalah peningkatan kesejahteraan petani tebu. Dengan pendapatan yang lebih stabil dan peluang ekonomi yang lebih luas, petani akan termotivasi untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk mereka. Peningkatan kesejahteraan petani ini pada gilirannya akan memicu pertumbuhan ekonomi di pedesaan, mengurangi urbanisasi, dan memperkuat basis ekonomi lokal. Penutup: Dari Potensi Raksasa Menuju Realisasi Nyata Kawasan Tebu Nasional Dompu adalah sebuah anugerah potensi yang luar biasa. Namun, potensi ini tidak akan berarti apa-apa tanpa komitmen politik yang kuat, kerangka regulasi yang jelas, koordinasi yang solid, dan pendekatan yang inklusif terhadap masyarakat lokal. Dompu memiliki segala yang dibutuhkan untuk menjadi pilar utama swasembada gula Indonesia dan lokomotif ekonomi di Kawasan Timur Indonesia. Namun, waktu terus berjalan. Jika tidak segera diatasi, "gelar nasional" yang disematkan pada Dompu akan benar-benar kehilangan maknanya, dan harapan jutaan petani serta masyarakat akan terbuang sia-sia di balik kemegahan nama tanpa substansi. Sudah saatnya potensi raksasa ini diubah menjadi realisasi nyata, demi kemajuan Dompu, NTB, dan ketahanan pangan Indonesia. Post navigation PT Sumbawa Timur Mining Serahkan Program Partisipasi Desa (PPD) 2025 Senilai Rp1,26 Miliar, Perkuat Pemberdayaan Masyarakat di 12 Desa Dompu Hari Menanam Pohon Indonesia, PT STM Bersama Warga Hu’u Tanam Ratusan Bibit Pohon