GIRI MENANG – Puluhan pedagang yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidupnya di kawasan Wisata Taman Narmada, Lombok Barat, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat pada Selasa, 28 April. Aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peresak dan Narmada Menggugat untuk Taman Narmada ini membawa sejumlah tuntutan krusial terkait kebijakan pengelolaan taman yang dinilai merugikan mereka dan mengancam kelestarian cagar budaya. Kedatangan para pedagang ini menandai eskalasi ketidakpuasan terhadap manajemen Taman Narmada yang dikelola oleh PT Tripat, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Latar Belakang dan Kronologi Aksi Protes Taman Narmada, sebuah kompleks pura dan taman bersejarah yang dibangun pada tahun 1727 oleh Raja Mataram Lombok, Anak Agung Ngurah Karangasem Mataram, merupakan salah satu situs cagar budaya paling penting di Lombok. Replika Gunung Rinjani dan danau Segara Anakan ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga destinasi wisata yang ramai dikunjungi, memberikan mata pencarian bagi ratusan pedagang lokal di sekitarnya. Selama ini, para pedagang telah beroperasi secara informal atau semi-formal di area taman, menawarkan berbagai produk mulai dari makanan, minuman, hingga suvenir khas daerah. Namun, belakangan ini, ketegangan mulai muncul setelah pihak pengelola, PT Tripat, menerapkan kebijakan baru terkait penataan tempat berjualan dan pemberlakuan retribusi. Kebijakan ini, yang dimaksudkan untuk menertibkan dan merapikan kawasan wisata, justru menimbulkan keresahan di kalangan pedagang. Mereka merasa bahwa kebijakan tersebut tidak transparan, memberatkan, dan mengabaikan hak-hak mereka yang telah lama berjualan di sana. Puncak dari ketidakpuasan ini adalah aksi protes ke DPRD, sebuah langkah yang diambil setelah upaya dialog dengan pihak pengelola dirasa menemui jalan buntu. Pada hari itu, rombongan pedagang diterima langsung oleh Ketua DPRD Lombok Barat, Lalu Ivan Indaryadi, bersama anggota Komisi II. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari PT Tripat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), menunjukkan kompleksitas masalah yang melibatkan berbagai pihak. Suasana pertemuan berlangsung dinamis, dengan para pedagang secara lugas menyampaikan 10 poin tuntutan mereka. Tuntutan Pedagang: Sorotan Terhadap Kebijakan Pengelolaan dan Konservasi Cagar Budaya Perwakilan pedagang, Suandi Yusuf, membacakan 10 tuntutan utama yang menjadi dasar keberatan mereka. Dari sekian banyak poin, isu penyelamatan cagar budaya Taman Narmada menjadi salah satu sorotan krusial. Pedagang mendesak agar pengelolaan aset bersejarah ini diselaraskan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin yang menekankan pada penguatan Pancasila, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia, serta peningkatan kesejahteraan rakyat melalui pengembangan ekonomi kreatif dan UMKM. Mereka secara tegas menolak segala bentuk komersialisasi lahan yang dinilai dapat merusak nilai historis dan spiritual Taman Narmada. "Kami menolak komersialisasi lahan cagar budaya yang merusak nilai sejarah. Kami juga menuntut pertanggungjawaban atas penebangan pohon di Taman Narmada yang dilakukan tanpa mempertimbangkan kearifan lokal," tegas Suandi Yusuf. Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam para pedagang terhadap potensi degradasi lingkungan dan hilangnya identitas budaya situs tersebut akibat kebijakan yang mereka anggap tidak bijaksana. Penebangan pohon, bagi mereka, bukan hanya masalah lingkungan semata, melainkan juga bagian dari upaya merusak lanskap historis yang telah terbentuk selama berabad-abad. Selain isu lingkungan dan cagar budaya, para pedagang juga melayangkan kritik tajam terhadap kinerja PT Tripat. Mereka menuntut DPRD dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap laporan keuangan BUMD tersebut. Ketidaktransparanan laporan keuangan PT Tripat menjadi sorotan utama, karena mereka menilai BUMD tersebut gagal memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Barat, meskipun mengelola aset wisata yang potensial. Tuntutan terkait PT Tripat tidak berhenti pada audit keuangan. Para pedagang juga meminta Bupati Lombok Barat untuk mencopot jajaran direksi BUMD yang dianggap tidak kompeten dan menggantinya dengan kalangan profesional melalui proses seleksi terbuka. Hal ini menunjukkan tingkat ketidakpercayaan yang tinggi terhadap kemampuan manajemen saat ini dalam mengelola Taman Narmada secara efektif dan akuntabel. Mereka percaya bahwa manajemen yang profesional dan transparan akan mampu menyeimbangkan antara pelestarian cagar budaya, peningkatan pendapatan daerah, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Poin tuntutan lain yang tak kalah penting adalah pemulihan akses ekonomi bagi pedagang lokal di sekitar Taman Narmada. Kebijakan pengelola saat ini dinilai memberatkan warga sekitar dalam mencari nafkah. Hal ini bisa berarti penempatan lapak di lokasi yang kurang strategis, peningkatan biaya sewa atau retribusi yang tidak proporsional, atau bahkan pembatasan jenis dagangan yang boleh dijual, yang secara langsung berdampak pada pendapatan mereka. Bagi sebagian besar pedagang, berjualan di Taman Narmada adalah satu-satunya sumber penghasilan, sehingga setiap kebijakan yang menghambat aktivitas mereka akan memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Respons Resmi PT Tripat: Upaya Penataan dan Klarifikasi Menanggapi berbagai tudingan dan tuntutan dari para pedagang, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Tripat, Wewe Anggreaningsih, menjelaskan bahwa kisruh yang terjadi antara pedagang dan pengelola sebagian besar disebabkan oleh miskomunikasi. "Ini ada miskomunikasi antara pedagang dan kami pengelola," ujarnya, mencoba menjernihkan duduk perkara. Wewe Anggreaningsih menegaskan bahwa penertiban pedagang dilakukan dengan sangat hati-hati dan telah melalui proses pendataan. "Pedagang yang sebenarnya sudah kami data, dan ini kita lakukan dengan sangat hati-hati," terangnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa PT Tripat memiliki data mengenai pedagang yang sah dan berupaya melakukan penataan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Namun, tampaknya proses pendataan dan sosialisasi kebijakan baru belum sepenuhnya dipahami atau diterima oleh seluruh pedagang. Lebih lanjut, Wewe menjelaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari instruksi Bupati Lombok Barat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat secara adil dan merata. Selama ini, PT Tripat mengidentifikasi adanya indikasi penguasaan lahan atau lapak oleh segelintir pihak secara dominan, bahkan hingga menguasai enam kapling sekaligus. Praktik monopoli atau oligopoli lapak ini menyebabkan ketidakadilan bagi pedagang lain yang tidak memiliki akses atau modal sebesar mereka. "Kami ingin agar aset ini tidak dikuasai oleh mayoritas atau kelompok tertentu saja. Tujuan kami adalah penataan agar terjadi pemerataan sesuai dengan pesan Pak Bupati untuk ekonomi masyarakat yang adil," ungkap Wewe Anggreaningsih. Visi ini menunjukkan bahwa tujuan utama penataan adalah menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan kesempatan yang setara bagi semua pedagang, bukan untuk mengusir atau mempersulit mereka. Pihaknya berharap seluruh lapisan masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga aset negara demi kepentingan bersama dan fungsi ruang publik yang lebih tertib dan fungsional. Peran DPRD Lombok Barat: Mediasi dan Tindak Lanjut Mendengar langsung keluhan dan tuntutan para pedagang serta penjelasan dari pihak pengelola, Ketua DPRD Lombok Barat, Lalu Ivan Indaryadi, berjanji untuk segera menyelesaikan masalah ini. Sebagai lembaga legislatif dan representasi rakyat, DPRD memiliki peran penting dalam menjembatani kepentingan berbagai pihak dan mencari solusi yang adil. "Segera akan kita selesaikan, hari ini kita langsung rapatkan dengan internal DPR," tegas Lalu Ivan Indaryadi. Komitmen ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam menanggapi aduan masyarakat. Rapat internal DPRD diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi atau langkah konkret, seperti pembentukan panitia kerja, pemanggilan ulang pihak-pihak terkait untuk mediasi lanjutan, atau bahkan penyusunan regulasi daerah yang lebih jelas terkait pengelolaan cagar budaya dan pemberdayaan pedagang UMKM di kawasan wisata. Konteks Lebih Luas: Cagar Budaya, Ekonomi Lokal, dan Tata Kelola BUMD Kasus di Taman Narmada ini menyoroti kompleksitas pengelolaan situs cagar budaya yang sekaligus berfungsi sebagai destinasi wisata dan sumber penghidupan masyarakat lokal. Sebagai cagar budaya, Taman Narmada dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengamanatkan pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang bertanggung jawab. Pemanfaatan ekonomi harus selaras dengan prinsip-prinsip konservasi dan tidak boleh merusak nilai historis atau integritas situs. Di sisi lain, keberadaan ratusan pedagang menunjukkan vitalnya Taman Narmada sebagai penggerak ekonomi mikro di tingkat lokal. Kebijakan penataan yang tidak melibatkan partisipasi aktif pedagang atau tidak mempertimbangkan dampak sosial-ekonominya berpotensi menimbulkan konflik dan merugikan komunitas. Keseimbangan antara pelestarian cagar budaya, pengembangan pariwisata, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat adalah tantangan utama bagi pemerintah daerah dan pengelola. Peran PT Tripat sebagai BUMD juga menjadi sorotan. BUMD seharusnya tidak hanya berorientasi pada profit semata, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan pembangunan daerah. Transparansi keuangan, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan BUMD berkontribusi optimal pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesejahteraan masyarakat. Tuntutan audit investigasi dan penggantian direksi menunjukkan bahwa ada kekosongan kepercayaan yang perlu diisi melalui reformasi tata kelola. Dampak dan Implikasi Jangka Panjang Konflik antara pedagang dan pengelola Taman Narmada ini memiliki beberapa implikasi jangka panjang. Pertama, jika tidak segera diselesaikan dengan adil, dapat mengganggu stabilitas sosial di sekitar kawasan wisata dan berpotensi merusak citra pariwisata Lombok Barat secara keseluruhan. Kedua, penanganan yang salah terhadap isu komersialisasi dan penebangan pohon dapat mengancam status cagar budaya Taman Narmada, yang pada gilirannya akan mengurangi daya tarik wisata dan nilai historisnya. Ketiga, kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola BUMD yang baik (good corporate governance). Keberhasilan PT Tripat dalam mengelola aset daerah secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat akan menjadi tolok ukur bagi kinerja BUMD lainnya. Keempat, bagi pedagang, solusi yang adil akan memberikan kepastian usaha dan stabilitas ekonomi, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Penyelesaian masalah ini memerlukan pendekatan multi-pihak yang komprehensif, melibatkan DPRD sebagai mediator, pemerintah daerah sebagai pembuat kebijakan, PT Tripat sebagai pengelola, serta perwakilan pedagang sebagai pihak yang terdampak. Dialog terbuka, transparan, dan partisipatif adalah kunci untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan memastikan keberlanjutan Taman Narmada sebagai warisan budaya dan sumber kehidupan masyarakat. Post navigation Tragedi di Sungai Kuripan: Nune Djumbuhulhaq Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Pencarian Dua Hari yang Intensif di Lombok Barat Enam Pemohon Ikuti Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti di Kantah Lombok Barat