Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Prof. Hamsu Kadryan terhadap Rektor Universitas Mataram (Unram). Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 12 Maret 2026, tersebut mengakhiri spekulasi hukum terkait keabsahan sanksi etik dan proses administrasi internal yang sempat menghambat langkah sang profesor dalam bursa pemilihan Rektor Unram periode mendatang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan administratif yang diambil oleh pihak universitas telah sesuai dengan koridor hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Perkara yang teregistrasi di PTUN Mataram ini bermula dari keberatan Prof. Hamsu Kadryan terhadap tiga surat keputusan yang diterbitkan oleh Rektor Unram. Objek sengketa pertama adalah Keputusan Nomor 14020/UN18/KP/2025 yang berisi tentang pemberian hukuman atas pelanggaran kode etik dosen. Dua objek sengketa lainnya berkaitan dengan Keputusan Rektor mengenai pengangkatan anggota Senat Universitas Mataram untuk masa jabatan 2025–2029. Rentetan keputusan inilah yang secara akumulatif menutup peluang Prof. Hamsu untuk maju sebagai calon pemimpin tertinggi di universitas negeri terbesar di Nusa Tenggara Barat tersebut. Duduk Perkara dan Substansi Gugatan Prof. Hamsu Kadryan, melalui tim kuasa hukumnya, mendalilkan bahwa sanksi etik yang dijatuhkan kepadanya tidak hanya cacat secara administratif, tetapi juga memberikan dampak sistemik terhadap hak-hak sipil dan karier akademiknya. Dalam persidangan, terungkap bahwa penggugat baru mengetahui adanya sanksi etik tersebut secara informal pada 7 Oktober 2025. Sanksi ini menjadi ganjalan utama karena Prof. Hamsu sedang diproses untuk dilantik sebagai anggota Senat Universitas. Berdasarkan regulasi internal Unram, dosen yang sedang menjalani sanksi disiplin tingkat sedang atau berat tidak diperbolehkan menduduki jabatan strategis, termasuk menjadi anggota senat yang memiliki hak suara dalam pemilihan rektor. Ketidaktahuan penggugat terhadap detail administratif keputusan tersebut menjadi salah satu poin yang diperdebatkan. Penggugat mengaku baru mengajukan permintaan salinan resmi keputusan pada 10 Oktober 2025, yang kemudian diikuti dengan surat keberatan resmi kepada pihak rektorat pada 13 Oktober 2025. Pihak universitas menanggapi keberatan tersebut pada akhir Oktober 2025 dengan tetap mempertahankan keputusan semula. Hal inilah yang kemudian mendorong Prof. Hamsu untuk membawa sengketa ini ke meja hijau PTUN Mataram. Dalam poin gugatannya, Prof. Hamsu menekankan kerugian material dan non-material yang signifikan. Secara finansial, sanksi etik tersebut berimplikasi pada pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan. Namun, yang jauh lebih krusial bagi penggugat adalah kerugian imateriil berupa rusaknya reputasi akademik yang telah dibangun selama puluhan tahun, hilangnya kepercayaan dari kolega, serta terhambatnya hak untuk dipilih dalam kontestasi Rektor Unram. Penggugat memohon kepada majelis hakim untuk menunda pelaksanaan pemilihan rektor hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, demi menjamin keadilan bagi dirinya. Kronologi Konflik Administrasi di Lingkungan Kampus Ketegangan antara Prof. Hamsu dan pihak rektorat Unram sebenarnya telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2025. Berikut adalah garis waktu peristiwa yang menjadi dasar sengketa hukum ini: September 2025: Terbitnya Keputusan Rektor Nomor 14020/UN18/KP/2025 yang menetapkan sanksi pelanggaran kode etik terhadap Prof. Hamsu Kadryan. Sanksi ini didasarkan pada hasil pemeriksaan komite etik universitas. 7 Oktober 2025: Prof. Hamsu mengetahui adanya hambatan administratif dalam pelantikannya sebagai anggota Senat Universitas akibat sanksi tersebut. 10-13 Oktober 2025: Proses korespondensi administratif di mana penggugat meminta salinan SK dan melayangkan surat keberatan resmi kepada Rektor. 31 Oktober 2025: Rektor Unram memberikan jawaban resmi yang menolak keberatan penggugat, mempertegas bahwa sanksi tetap berlaku. November 2025: Prof. Hamsu mendaftarkan gugatan ke PTUN Mataram dengan tuntutan pembatalan SK sanksi dan penundaan proses pemilihan rektor. Maret 2026: PTUN Mataram membacakan putusan akhir yang menolak seluruh permohonan penggugat. Selama proses persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Puan Adria Ikhsan memeriksa secara saksama dokumen-dokumen pembuktian, termasuk berita acara pemeriksaan etik yang menjadi dasar keluarnya SK Rektor. Hakim juga mendengarkan keterangan saksi ahli mengenai prosedur disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian pendidikan. Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Mataram memberikan pertimbangan yang komprehensif terkait alasan penolakan gugatan. Hakim menilai bahwa Rektor Unram memiliki kewenangan penuh (diskresi yang terukur) dalam menegakkan kode etik di lingkungan kampus demi menjaga integritas institusi. Putusan nomor 14020/UN18/KP/2025 dianggap telah memenuhi syarat sahnya keputusan tata usaha negara, baik dari segi kewenangan, prosedur, maupun substansi. Hakim Ketua Puan Adria Ikhsan menegaskan bahwa dalam mengeluarkan kebijakan tersebut, tergugat telah menerapkan asas kehati-hatian dan kecermatan. "Menimbang bahwa keputusan yang menjadi objek sengketa telah melalui mekanisme internal yang diatur dalam statuta universitas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pengadilan tidak menemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang," ujar hakim dalam persidangan. Terkait permohonan penundaan pemilihan rektor, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada keadaan yang mendesak atau kerugian yang tidak dapat diperbaiki jika proses pemilihan tetap dilanjutkan. Hakim menekankan bahwa kepentingan institusi yang lebih besar, yakni keberlanjutan kepemimpinan di Universitas Mataram, harus diprioritaskan di atas ambisi personal individu yang sedang dalam status terkena sanksi disiplin. Oleh karena itu, permohonan provisi atau penundaan pelaksanaan objek sengketa ditolak seluruhnya. Selain menolak gugatan pokok, hakim juga menghukum Prof. Hamsu Kadryan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp303.000. Putusan ini menegaskan posisi hukum Unram yang kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tenaga pendidiknya. Tanggapan Tim Hukum Universitas Mataram Muhaimin, selaku perwakilan Tim Hukum Universitas Mataram, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan PTUN Mataram ini membuktikan bahwa manajemen Unram telah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan hukum administrasi negara yang berlaku. Ia menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada Prof. Hamsu bukanlah bentuk kriminalisasi atau upaya penjagalan politik kampus, melainkan murni penegakan aturan. "Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang sangat objektif melihat persoalan ini. Sejak awal kami meyakini bahwa SK Rektor tersebut sudah tepat secara hukum. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka seluruh proses pemilihan rektor dan pengangkatan senat dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa hambatan hukum lagi," kata Muhaimin saat memberikan keterangan kepada media pada Sabtu, 28 Maret 2026. Mengenai adanya sinyal dari pihak Prof. Hamsu untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Muhaimin menyatakan bahwa pihak universitas sangat menghargai hak hukum tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa status hukum saat ini adalah kemenangan bagi pihak rektorat. "Upaya banding adalah hak konstitusional penggugat. Kami pada dasarnya bersifat pasif; jika digugat kembali di tingkat banding, kami tentu siap menghadapi dengan argumen hukum yang lebih kuat lagi," tambahnya. Implikasi Terhadap Pemilihan Rektor dan Integritas Akademik Kemenangan hukum Universitas Mataram ini memiliki implikasi luas terhadap dinamika internal kampus. Pertama, proses pemilihan Rektor Unram dapat dipastikan melaju tanpa gangguan hukum dari kubu Prof. Hamsu. Hal ini memberikan kepastian bagi civitas akademika mengenai masa depan kepemimpinan universitas. Senat universitas yang telah dilantik kini memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan tugasnya, termasuk memverifikasi bakal calon rektor yang memenuhi kualifikasi moral dan administratif. Kedua, kasus ini menjadi preseden penting bagi penegakan kode etik dosen di Indonesia. Di tengah sorotan publik terhadap integritas dunia akademik, langkah Unram untuk tetap teguh pada sanksi etik—meskipun harus menghadapi gugatan hukum dari seorang guru besar—menunjukkan komitmen institusi terhadap nilai-nilai kejujuran dan disiplin. Hakim PTUN dalam pertimbangannya secara implisit mendukung bahwa otonomi kampus dalam hal penegakan disiplin harus dihormati selama dilakukan dengan prosedur yang benar. Secara sosiologis, putusan ini juga meredam ketegangan di kalangan mahasiswa dan dosen yang sempat terbelah akibat sengketa ini. Kepastian hukum diharapkan mampu mengembalikan fokus universitas pada pencapaian target-target akademik dan riset bertaraf internasional. Bagi Prof. Hamsu Kadryan sendiri, putusan ini merupakan pukulan telak bagi karier manajerialnya, namun secara hukum ia tetap memiliki hak untuk mengabdi sebagai tenaga pendidik sesuai dengan ketentuan sanksi yang sedang dijalaninya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Prof. Hamsu Kadryan belum memberikan pernyataan resmi terbaru mengenai kapan memori banding akan didaftarkan. Namun, lingkungan kampus Unram kini mulai kembali kondusif menjelang tahapan krusial pemilihan rektor yang akan segera dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik di lingkungan pendidikan bahwa setiap kebijakan administratif akan selalu bersinggungan dengan aspek hukum dan keadilan, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati dalam tata kelola universitas modern. Post navigation SMAN 1 Mataram Puncaki Daftar 10 Sekolah Berprestasi di Nusa Tenggara Barat Versi Pusat Prestasi Nasional 2026 DPR Ingatkan Rektor Unram Prof Sukardi Tak Main Politik Praktis