Sebanyak 518 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tidak berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, masih harus bersabar menanti realisasi uang tali asih yang dijanjikan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Meskipun anggaran sebesar Rp1,7 miliar telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, pencairan bantuan tersebut hingga akhir April 2026 belum juga terealisasi. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan di kalangan para eks honorer yang masa kontraknya resmi berakhir pada 31 Desember 2025. Kronologi dan Latar Belakang Pemberian Tali Asih Keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak 518 tenaga honorer Pemprov NTB ini merupakan imbas dari kebijakan penataan kepegawaian di tingkat nasional, yang berupaya mengurangi jumlah tenaga honorer dan menggantinya dengan skema PPPK atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak dari tenaga honorer ini telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, dengan penghasilan yang relatif kecil dan tanpa jaminan kesejahteraan yang memadai. Menyadari situasi tersebut, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk memberikan perhatian khusus kepada para mantan honorer ini. Bentuk perhatian tersebut diwujudkan dalam bentuk pemberian uang tali asih. Tujuannya adalah untuk membantu meringankan beban para eks honorer sembari mereka mencari peluang pekerjaan baru yang lebih layak dan stabil. Alokasi anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk program tali asih ini telah disetujui dan masuk dalam APBD 2026. Angka ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya memberikan dukungan finansial kepada ratusan individu yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik di NTB. Namun, realisasi anggaran yang dijanjikan ini tampaknya menghadapi hambatan dalam proses administrasi. Penjelasan Resmi dari Pemerintah Provinsi NTB Kepala Biro Kesra Setda Provinsi NTB, H. Amir, menjelaskan bahwa proses pencairan tali asih ini masih berada dalam tahap administrasi yang ketat. Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh mekanisme pencairan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. "Kami sampaikan masih dalam proses. Mohon doa, dukungan semua supaya proses ini lebih cepat. Kita tidak bisa mengambil keputusan terburu-buru," ujar Amir saat ditemui awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD pada Senin, 27 April 2026. Amir mengonfirmasi bahwa janji gubernur untuk memberikan tali asih akan tetap direalisasikan. "Untuk tali asih memang sesuai dengan hajat bapak gubernur itu akan diberikan. Insyaallah dalam waktu dekat akan diberikan," tuturnya. Namun, ia juga mengakui bahwa penyaluran dana sebesar itu kepada ratusan penerima bukanlah perkara sederhana. Pemerintah daerah harus sangat berhati-hati dalam setiap langkahnya, mengingat kebijakan ini berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara yang memerlukan pertanggungjawaban hukum yang jelas. "Karena walaupun nilainya per orang nanti (tidak banyak, red), tetapi akumulasinya itu sekian banyak," jelas Amir, merujuk pada total anggaran yang signifikan. Ia menambahkan, niat pemerintah adalah murni untuk membantu, tetapi kesalahan dalam prosedur atau penerapan hukum dapat menimbulkan persoalan baru. "Memang niat kita untuk kebaikan. Tetapi kalau salah jalan, salah prosedur, salah kita melakukan hukum, juga akan menjadi beban bagi berbagai pihak," tegasnya. Pembahasan Besaran Tali Asih dan Dasar Hukum Meskipun komitmen pemberian tali asih telah dinyatakan, besaran pasti yang akan diterima oleh masing-masing eks honorer masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah belum memutuskan secara final apakah nominal bantuan tersebut akan setara dengan satu kali gaji terakhir mereka, atau lebih. Namun, H. Amir memberikan sinyal positif mengenai perkiraan nilai bantuan. Ia mengindikasikan bahwa nominal bantuan yang akan diterima diperkirakan lebih besar dari Upah Minimum Regional (UMR) NTB. "Insyaallah gaji sekarang Rp2,5 juta atau sesuai UMR. Insyaallah lebih dari itu," ungkapnya, memberikan gambaran harapan bagi para penerima. Saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi dasar hukum resmi untuk pencairan dana tali asih ini. Penyelesaian administrasi melalui Pergub ini dianggap sebagai langkah krusial untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar dan terhindar dari masalah hukum di masa mendatang. "Mereka bakal dapat tahun ini. Dalam waktu dekat ya, insyaallah," ujar Amir, meyakinkan. Reaksi dan Harapan dari Kalangan Eks Honorer Di tengah janji dan penjelasan pemerintah, para eks honorer mulai menyuarakan rasa cemas dan keraguan mereka terhadap kepastian realisasi bantuan yang dijanjikan sejak beberapa bulan lalu. Salah seorang eks honorer Pemprov NTB yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengaku hingga kini belum menerima informasi lebih lanjut mengenai perkembangan pencairan tali asih tersebut. "Belum ada kabar anginnya sampai sekarang," ujarnya singkat, mencerminkan ketidakpastian yang dirasakan. Kondisi ini sangat dipahami mengingat banyak dari mereka yang kini tidak memiliki sumber penghasilan tetap. Penghentian kontrak kerja sebagai tenaga honorer secara tiba-tiba tanpa adanya jaminan pekerjaan pengganti yang pasti, membuat mereka sangat bergantung pada realisasi janji tali asih tersebut sebagai bantalan finansial. Implikasi dan Analisis Singkat Penundaan pencairan tali asih ini, meskipun disebabkan oleh proses administrasi yang rumit, berpotensi menimbulkan kekecewaan yang mendalam di kalangan para eks honorer. Ketidakpastian ini dapat memicu spekulasi dan kegelisahan, bahkan jika niat pemerintah sudah baik. Dari sisi tata kelola keuangan negara, kehati-hatian pemerintah dalam proses pencairan dana publik adalah hal yang patut diapresiasi. Kepatuhan terhadap aturan dan perundang-undangan adalah kunci untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi. Namun, di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa proses administrasi ini dapat dipercepat tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian. Tantangan yang dihadapi Pemprov NTB dalam kasus ini mencerminkan dilema yang sering dihadapi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan melayani masyarakat. Di satu sisi, ada kewajiban untuk memberikan dukungan kepada warga yang terdampak kebijakan, dan di sisi lain, ada keharusan untuk mematuhi regulasi yang ketat terkait penggunaan dana publik. Keberhasilan realisasi program tali asih ini tidak hanya akan memberikan bantuan finansial langsung, tetapi juga akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti janji-janji yang telah dibuat. Oleh karena itu, penyelesaian proses administrasi yang cepat dan transparan menjadi sangat krusial untuk menjaga stabilitas dan meminimalkan potensi gejolak sosial. Diperkirakan, proses penerbitan Pergub akan menjadi langkah terakhir sebelum dana tersebut dapat dicairkan. Dengan demikian, para eks honorer masih harus menahan diri sejenak, sambil berharap proses birokrasi yang berbelit-belit ini segera menemukan titik terang, dan uang tali asih yang dijanjikan dapat segera mereka terima untuk membantu meringankan beban hidup mereka di masa transisi pasca-kontrak kerja. Post navigation Polemik Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu di NTB Mengemuka, Anggota DPRD Desak Standar Gaji Minimum yang Manusiawi Ribuan Jemaah Haji NTB Berangkat ke Tanah Suci dengan Lancar, Satu Jemaah Tunda Keberangkatan karena Kendala Kesehatan