Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan Pemerintah Pusat, yang diwakili oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, terkait pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi NTB senilai Rp484 miliar ke pos-pos lain. SEMMI NTB menegaskan bahwa legalitas regulasi semata tidak cukup menjadi ukuran dalam kebijakan publik, terutama ketika menyangkut penanganan korban bencana yang masih hidup dalam penderitaan. Pernyataan Agus Fatoni yang menyatakan pergeseran dana tersebut sah secara regulasi dinilai sebagai pembenaran atas kelalaian pemerintah dalam menangani ribuan korban banjir bandang di Kecamatan Wera dan Ambalawi, Kabupaten Bima.

Latar Belakang Bencana dan Kelalaian Penanganan

Banjir bandang yang menerjang Kecamatan Wera dan Ambalawi di Kabupaten Bima pada tanggal 2 Februari 2025 lalu, meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat setempat. Peristiwa tragis ini menyebabkan puluhan rumah hanyut terbawa arus, serta merusak infrastruktur vital yang menjadi urat nadi kehidupan mereka. Kerusakan meliputi jalan desa yang menjadi akses utama perekonomian, jembatan penghubung antar kecamatan yang vital untuk mobilitas, tanggul penahan banjir yang rapuh, hingga jaringan irigasi pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian utama.

Lebih dari delapan bulan berlalu sejak bencana tersebut, masyarakat Wera dan Ambalawi masih hidup dalam kondisi yang memprihatinkan. Sebagian besar masih bergantung pada tenda-tenda darurat sebagai tempat tinggal sementara. Sawah mereka yang menjadi tulang punggung perekonomian mengalami gagal panen akibat kerusakan infrastruktur dan luapan air. Akses ekonomi terputus, menghambat upaya pemulihan dan peningkatan kesejahteraan.

Namun, hingga kini, menurut SEMMI NTB, tidak ada tanda-tanda penanganan serius dan komprehensif dari Pemerintah Provinsi NTB. Prioritas pembangunan dan pemulihan tampaknya tidak menyentuh mereka yang paling membutuhkan.

SEMMI NTB: Moralitas Kebijakan Publik Dipertanyakan

Ketua SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, dalam keterangan persnya pada Sabtu (19/10), menyatakan ketidaksetujuannya secara tegas. "Boleh secara regulasi, tapi tidak sah secara moral!" serunya, menggarisbawahi bahwa aspek moralitas dan kemanusiaan seharusnya menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan penanganan bencana.

Rizal Ansari menilai pernyataan pemerintah pusat justru terkesan memberikan pembenaran atas kebijakan yang dinilai mengabaikan penderitaan ribuan korban banjir. "Pemerintah pusat justru mengesankan pembenaran terhadap kebijakan yang abai terhadap ribuan korban banjir di Kecamatan Wera dan Ambalawi, Kabupaten Bima, yang sejak 2 Februari 2025 hingga hari ini belum mendapat penanganan serius," ungkapnya.

Ia mempertanyakan prioritas pemerintah daerah dan pusat dalam mengalokasikan anggaran. "Masyarakat Wera dan Ambalawi masih hidup di bawah tenda-tenda darurat, sawah mereka gagal panen, akses ekonomi terputus. Tapi pemerintah malah bicara soal bonus atlet dan hibah event olahraga. Di mana letak keberpihakan?" kecam Rizal, menyindir alokasi dana untuk hal-hal yang dianggap kurang mendesak dibandingkan kebutuhan dasar korban bencana.

Pertanyakan Prioritas dan Transparansi Penggunaan BTT

SEMMI NTB secara eksplisit mempertanyakan prinsip urgensi kemanusiaan dalam penggunaan dana BTT. Menurut mereka, alokasi dana ini seharusnya diprioritaskan untuk penanganan bencana dan mitigasi risiko, bukan sekadar kelengkapan dokumen administratif seperti Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Pemindahan BTT untuk TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), bonus atlet, bahkan hibah kegiatan olahraga saat korban bencana hidup dalam penderitaan adalah bentuk ketidakpekaan pemerintah daerah dan ketidakseriusan pemerintah pusat dalam memastikan keadilan anggaran," ujar Rizal Ansari.

Ia menambahkan bahwa narasi "negara harus hadir menyelesaikan persoalan" yang sering digaungkan oleh pejabat pusat seharusnya bukan hanya sekadar retorika kosong. Kenyataan di lapangan menunjukkan absennya kehadiran negara dalam bentuk bantuan konkret, seperti penyediaan rumah layak huni, perbaikan infrastruktur vital seperti irigasi dan jalan akses ekonomi. Padahal, musim hujan semakin dekat, meningkatkan potensi bencana susulan.

Kronologi Pergeseran Dana dan Dampaknya

Peristiwa banjir bandang di Bima terjadi pada awal Februari 2025. Sejak saat itu, masyarakat korban bencana telah berjuang untuk kembali membangun kehidupan mereka. Namun, respon pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB dinilai lambat dan tidak memadai.

Pada pertengahan Oktober 2025, mencuat informasi mengenai pergeseran dana BTT Provinsi NTB senilai Rp484 miliar ke pos-pos lain, termasuk untuk keperluan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bonus atlet, dan hibah untuk kegiatan olahraga. Kebijakan ini kemudian mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk SEMMI NTB.

Pemerintah Pusat, melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menyatakan bahwa pergeseran dana tersebut sah secara regulasi. Pernyataan ini justru memicu kemarahan SEMMI NTB, yang berargumen bahwa aspek moralitas dan kemanusiaan harus didahulukan.

Dampak dari pergeseran dana ini dirasakan langsung oleh masyarakat korban banjir di Wera dan Ambalawi. Mereka terus hidup dalam ketidakpastian, tanpa adanya solusi permanen untuk hunian, perbaikan infrastruktur, dan pemulihan ekonomi. Keterlambatan penanganan ini berpotensi memperparah kondisi mereka, terutama menjelang musim hujan yang dapat memicu bencana serupa.

Data Pendukung: Kerugian Akibat Banjir

Meskipun data rinci mengenai kerugian ekonomi akibat banjir bandang di Bima belum sepenuhnya terpublikasi dalam artikel sumber, dapat disimpulkan bahwa skala kerusakannya sangat besar berdasarkan deskripsi SEMMI NTB.

  • Kerusakan Pemukiman: Puluhan rumah hanyut, mengindikasikan kerugian material yang signifikan bagi ratusan keluarga. Estimasi kerugian fisik bangunan dapat mencapai miliaran rupiah.
  • Kerusakan Infrastruktur Publik:
    • Jalan Desa: Merusak akses transportasi dan logistik, menghambat distribusi bantuan dan aktivitas ekonomi. Biaya perbaikan jalan dapat bervariasi tergantung skala kerusakan, namun untuk kerusakan parah bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per kilometer.
    • Jembatan Penghubung: Memutuskan konektivitas antar wilayah, berdampak pada mobilitas penduduk dan barang. Perbaikan atau pembangunan kembali jembatan merupakan proyek bernilai miliaran rupiah.
    • Tanggul Penahan Banjir: Kerusakan tanggul meningkatkan risiko banjir susulan, memerlukan biaya perbaikan dan penguatan yang signifikan.
    • Jaringan Irigasi Pertanian: Merusak sistem irigasi yang vital bagi sektor pertanian, menyebabkan gagal panen dan kerugian ekonomi bagi petani. Perbaikan irigasi juga memakan biaya yang tidak sedikit.
  • Dampak Ekonomi: Gagal panen akibat kerusakan irigasi dan lahan pertanian berdampak langsung pada pendapatan petani, yang merupakan mayoritas penduduk di wilayah tersebut. Kesulitan akses ekonomi memperburuk kondisi kemiskinan dan kerentanan.

Jika dikaitkan dengan dana BTT sebesar Rp484 miliar yang seharusnya dapat dialokasikan untuk penanganan darurat dan pemulihan pasca-bencana, terlihat jelas adanya potensi ketidaksesuaian prioritas. Alokasi dana yang seharusnya untuk membangun kembali rumah, memperbaiki infrastruktur vital, dan memulihkan ekonomi masyarakat korban bencana, justru dialihkan untuk pos-pos lain yang dinilai kurang mendesak.

Tanggapan Pihak Terkait dan Desakan Audit

Selain SEMMI NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Kepolisian Daerah (Polda) NTB dikabarkan tengah menelaah pergeseran dana BTT senilai Rp484 miliar ini. SEMMI NTB menyambut baik langkah penegakan hukum ini, namun mendorong agar penyelidikan tidak hanya berfokus pada aspek prosedur administratif, tetapi juga pada dampak sosial yang ditimbulkan oleh pengabaian terhadap korban bencana.

"Jangan hanya lihat dokumen Perkada, lihat juga tangisan warga korban banjir. Negara hadir bukan di meja rapat, tapi di tengah rakyat yang butuh bantuan segera," tegas Rizal Ansari. Ia menekankan bahwa kehadiran negara harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat yang sedang berjuang.

SEMMI NTB secara resmi mendesak Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, beserta seluruh jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB, untuk segera merealisasikan alokasi dana darurat bagi penanganan korban banjir di Wera dan Ambalawi. Prioritas utama yang diminta meliputi penyediaan rumah layak huni, perbaikan infrastruktur dasar yang krusial, serta pemulihan akses pertanian. Desakan ini semakin mendesak mengingat musim hujan yang sudah di ambang pintu, yang dapat meningkatkan risiko bencana susulan.

Implikasi Lebih Luas dan Ancaman Aksi Lanjutan

Kasus pergeseran dana BTT dan penanganan korban bencana yang dinilai lamban ini memiliki implikasi yang lebih luas terkait tata kelola pemerintahan, akuntabilitas anggaran, dan keadilan sosial.

  • Akuntabilitas Anggaran: Pergeseran dana BTT yang diperuntukkan bagi penanganan bencana ke pos-pos lain menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Dana BTT seharusnya menjadi garda terdepan dalam menghadapi kondisi darurat, bukan dialihkan untuk keperluan rutin atau kegiatan yang kurang mendesak.
  • Keadilan Sosial: Pengabaian terhadap korban bencana dan prioritas anggaran yang tidak tepat sasaran menunjukkan adanya ketidakadilan dalam distribusi sumber daya publik. Masyarakat yang paling rentan dan membutuhkan bantuan justru terkesan dipinggirkan.
  • Kepercayaan Publik: Kebijakan yang dinilai tidak peka terhadap penderitaan rakyat dapat mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Hal ini dapat memicu keresahan sosial dan menurunkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  • Potensi Bencana Susulan: Ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan pemulihan pasca-bencana, terutama perbaikan infrastruktur vital, meningkatkan risiko bencana susulan saat musim hujan tiba. Hal ini akan menambah kerugian dan penderitaan masyarakat.

Menghadapi situasi ini, SEMMI NTB menyatakan sikapnya yang akan terus mengawal penanganan kasus ini. Mereka tidak menutup kemungkinan untuk melakukan aksi demonstrasi jika pemerintah provinsi dan pusat terus menunjukkan sikap abai terhadap penderitaan korban banjir. "Kami akan kawal terus, dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi jika pemprov dan pusat terus abai. Korban banjir bukan data statistik. Mereka manusia yang punya hak hidup layak," pungkas Rizal Ansari, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak dasar para korban bencana. Perjuangan ini mencerminkan tuntutan agar pemerintah senantiasa menempatkan kemanusiaan dan keadilan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan publik.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *