GIRI MENANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengukir jejak pemberantasan korupsi di tanah air, kali ini menyoroti sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Lombok Barat yang diduga menjadi ladang praktik rasuah. Dua proyek rehabilitasi Taman Kota Gerung, masing-masing tahap 1 senilai Rp 2,3 miliar (tahun anggaran 2025) dan tahap 2 senilai Rp 4,3 miliar, serta proyek pembangunan Alun-Alun Giri Menang Park, kini berada dalam sorotan tajam lembaga antirasuah tersebut. Ironisnya, proyek-proyek vital yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat ini justru menyeret Bupati Lombok Barat nonaktif, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menjadi tersangka dan telah ditangkap oleh KPK. Kasus ini menguak dugaan kuat adanya pergeseran anggaran secara sepihak oleh pihak eksekutif, tanpa melalui pembahasan dan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat. Keterlibatan Bupati dan Modus Operandi Pergeseran Anggaran Penetapan status tersangka terhadap Bupati H. Lalu Ahmad Zaini mengguncang lanskap politik dan pemerintahan di Lombok Barat. Kasus ini bermula dari temuan KPK yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Modus operandi yang disinyalir digunakan adalah pergeseran anggaran secara sepihak, sebuah praktik yang kerap menjadi celah empuk bagi tindak pidana korupsi di daerah. Dalam konteks pemerintahan daerah, setiap alokasi dan perubahan anggaran wajib melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan antara eksekutif (pemerintah daerah) dan legislatif (DPRD) yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pergeseran anggaran tanpa persetujuan DPRD berarti mengabaikan prinsip checks and balances, membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara. Proyek rehabilitasi Taman Kota Gerung dan pembangunan Alun-Alun Giri Menang Park, yang berlokasi strategis di kawasan kantor Bupati Lombok Barat, seharusnya menjadi simbol kemajuan dan ruang publik yang representatif bagi masyarakat. Namun, kini proyek-proyek tersebut justru menjadi bukti fisik dari dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan daerah dan kepercayaan publik. Nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah ini menunjukkan betapa signifikannya potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik koruptif semacam ini. Sorotan Tajam dari Legislatif: DPRD Lombok Barat Angkat Bicara DPRD Kabupaten Lombok Barat, sebagai representasi suara rakyat dan mitra kerja eksekutif dalam menjalankan pemerintahan, dengan tegas menyatakan bahwa paket proyek pembangunan yang kini menjadi alat bukti oleh KPK tidak pernah dibahas ataupun disetujui bersama legislatif. Ketua Komisi III DPRD Lombok Barat, Fauzi, mengungkapkan kekecewaannya atas praktik yang ia sebut sebagai "kecacatan dari sisi perencanaan." Menurut Fauzi, anggaran proyek-proyek tersebut bergeser dan dieksekusi tanpa melalui mekanisme pembahasan penetapan APBD yang sah bersama dewan. "Apa yang direncanakan dan dibahas bersama dewan berbeda jauh dengan apa yang dikerjakan di lapangan. Proyek yang diusut KPK ini berawal dari pergeseran anggaran yang tidak pernah masuk dalam pembahasan antara eksekutif dan legislatif," tegas Fauzi, menggarisbawahi pelanggaran serius terhadap prosedur keuangan daerah. Pernyataan ini menegaskan bahwa ada upaya sistematis untuk memanipulasi anggaran, yang berujung pada eksekusi proyek-proyek di luar koridor hukum dan kesepakatan bersama. Pihak DPRD mengkritik keras porsi pelaksanaan proyek yang tiba-tiba muncul di pertengahan jalan anggaran, padahal tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) awal yang diputuskan bersama. DPA merupakan rincian rencana pelaksanaan anggaran yang telah disetujui, dan perubahan di dalamnya harus mengikuti prosedur yang ketat. Praktik semacam ini tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi, tetapi juga indikasi kuat adanya kesengajaan untuk menghindari pengawasan. Ketiadaan pembahasan bersama berarti DPRD tidak memiliki kesempatan untuk mengkaji kelayakan, prioritas, dan efisiensi proyek, sehingga potensi penyimpangan semakin besar. Mekanisme Anggaran Daerah dan Celah Korupsi Untuk memahami akar masalah ini, penting untuk mengulas kembali mekanisme penyusunan dan pelaksanaan APBD di Indonesia. Proses ini melibatkan serangkaian tahapan, mulai dari Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) di tingkat desa/kelurahan hingga penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dokumen-dokumen ini kemudian dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menghasilkan APBD yang disahkan melalui peraturan daerah. Setiap perubahan anggaran, termasuk pergeseran antarpos atau penambahan program baru, harus melalui mekanisme Perubahan APBD (APBD-P) yang juga wajib dibahas dan disetujui DPRD. Tanpa persetujuan legislatif, setiap perubahan anggaran dianggap tidak sah dan berpotensi melanggar hukum. Celah korupsi seringkali muncul ketika eksekutif melakukan "pergeseran anggaran di bawah meja" atau "manipulasi DPA" tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD. Ini bisa berupa pengalihan dana dari satu pos ke pos lain yang tidak prioritas, penambahan proyek fiktif, atau penggelembungan biaya proyek (mark-up). Kasus di Lombok Barat ini menjadi studi kasus yang jelas tentang bagaimana kegagalan dalam mematuhi mekanisme anggaran dapat berujung pada tindak pidana korupsi. Kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan lokal akan terkikis jika praktik-praktik semacam ini terus terjadi tanpa ada tindakan tegas. SiLPA Tinggi dan Proyek Jalan Bypass: Kritik Tambahan dari DPRD Selain kasus alun-alun dan taman kota, DPRD Lombok Barat juga menyoroti masalah lain yang mengindikasikan tata kelola keuangan yang kurang optimal, yaitu tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) daerah. SiLPA adalah kelebihan anggaran dari penerimaan daerah yang tidak terserap dalam satu tahun anggaran. Meskipun SiLPA bisa menjadi indikator efisiensi dalam beberapa kasus, SiLPA yang terlalu tinggi secara konsisten seringkali mengindikasikan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan secara efektif. Salah satu pemicu SiLPA tinggi yang disebutkan adalah kendala pembebasan lahan, sebuah isu klasik dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Fraksi PKB secara khusus mempertanyakan perencanaan denah jalan baru menuju kawasan Gerung—Bypass. Pihak dewan mempertanyakan alasan pemerintah daerah yang tidak mengoptimalkan ruas jalan yang sudah ada, melainkan justru membuka dan menembus jalur baru yang berdampak pada membengkaknya anggaran pembebasan lahan. "Kami akan turun langsung mencari data dan mengkaji ulang. Ada apa jalan ini sampai dipindah? Jangan sampai terjadi pemborosan anggaran yang tidak perlu. Tugas kami adalah menelusuri alasan di balik perubahan denah ruas jalan tersebut," ujar salah seorang anggota dewan dari Fraksi PKB, menunjukkan komitmen legislatif untuk melakukan pengawasan lebih mendalam. Keputusan untuk membangun jalur bypass baru dibandingkan mengoptimalkan jalan yang sudah ada perlu dipertanyakan dari berbagai sisi: efisiensi anggaran, dampak lingkungan, dan urgensi pembangunan. Jika terbukti ada kepentingan tersembunyi atau pemborosan yang tidak perlu, maka ini juga bisa menjadi indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Pembebasan lahan sendiri seringkali menjadi arena rawan korupsi, mulai dari praktik mafia tanah hingga penentuan harga ganti rugi yang tidak wajar. Desakan Evaluasi dan Komitmen Transparansi di Era Plt. Bupati Menanggapi temuan KPK dan kritik keras dari DPRD, jajaran legislatif Lombok Barat mendesak pemerintah daerah—yang saat ini ditangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati—untuk melakukan evaluasi dan perbaikan total pada sistem perencanaan anggaran. Pergantian kepemimpinan dari Bupati definitif yang tersandung kasus korupsi ke Plt. Bupati menjadi momentum krusial untuk melakukan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan. "DPRD meminta agar seluruh program strategis ke depan dikembalikan pada mekanisme regulasi yang sah dan transparan demi mencegah terulangnya kasus serupa," ujar Ketua Komisi III Fauzi, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan prinsip akuntabilitas. Plt. Bupati diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara efisien dan sesuai peruntukannya. Ini termasuk meninjau ulang semua proyek yang sedang berjalan, memperkuat koordinasi dengan DPRD, dan membuka saluran komunikasi yang lebih transparan dengan masyarakat. DPRD Lombok Barat juga menyatakan siap mengkaji regulasi terkait tuntutan evaluasi terhadap pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai bekerja tidak objektif. Evaluasi terhadap kinerja OPD menjadi sangat penting karena merekalah pelaksana teknis dari setiap program dan anggaran. Jika ada pejabat yang terbukti terlibat dalam praktik pergeseran anggaran ilegal atau tidak menjalankan tugasnya secara profesional, maka sanksi tegas harus diberikan guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan efek jera dan membangun budaya kerja yang bersih di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Implikasi Lebih Luas dan Penegakan Hukum Kasus korupsi di Lombok Barat ini memiliki implikasi yang jauh lebih luas daripada sekadar kerugian finansial. Pertama, ini merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ketika pejabat publik yang seharusnya melayani rakyat justru terlibat dalam praktik korupsi, legitimasi pemerintahan akan terkikis. Kedua, ini menghambat pembangunan daerah. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membangun infrastruktur yang bermanfaat, atau meningkatkan layanan publik, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Proyek taman kota dan alun-alun yang seharusnya menjadi aset publik, kini diselimuti awan gelap dugaan korupsi. KPK, dalam menjalankan mandatnya untuk memberantas korupsi, terus menunjukkan komitmennya untuk tidak pandang bulu, bahkan terhadap kepala daerah. Penangkapan Bupati nonaktif Lombok Barat adalah bukti nyata bahwa upaya penegakan hukum terhadap korupsi akan terus berjalan. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dan memberikan keadilan bagi masyarakat Lombok Barat. Dampak Terhadap Pembangunan dan Kepercayaan Publik Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat sipil dan media dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Tanpa pengawasan yang ketat dari berbagai pihak, praktik korupsi akan semakin mudah terjadi. Pembangunan infrastruktur di Lombok Barat, yang seharusnya menjadi pendorong ekonomi dan pariwisata, kini terancam oleh citra negatif akibat kasus ini. Investor mungkin akan ragu, dan wisatawan bisa jadi enggan berkunjung jika daerah tersebut dikenal dengan isu korupsi. Ke depan, tantangan bagi Lombok Barat bukan hanya menyelesaikan kasus hukum yang ada, tetapi juga membangun kembali sistem yang lebih kuat dan transparan. Plt. Bupati dan seluruh jajaran pemerintah daerah harus menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk membenahi tata kelola pemerintahan, khususnya dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Keterbukaan informasi, partisipasi publik yang lebih luas dalam proses perencanaan, dan penguatan fungsi pengawasan DPRD adalah kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Hanya dengan komitmen kuat terhadap integritas dan akuntabilitas, Lombok Barat dapat melangkah maju menuju pembangunan yang berkelanjutan dan mensejahterakan rakyatnya. Post navigation Jalur Pedesaan Mambalan-Kekeri di Lombok Barat Memikat Wisatawan Mancanegara, Menjadi Contoh Keberhasilan Pariwisata Berbasis Masyarakat