Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara kembali mencatatkan keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Dalam sebuah operasi penyergapan yang terencana secara matang, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, berhasil mengamankan seorang terduga bandar sabu berinisial DK alias D (41). Penangkapan ini dilakukan di sebuah hunian yang berlokasi di Jalan Bung Hatta II Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, pada Selasa sore, 12 Mei, sekitar pukul 17.20 WITA. Operasi ini tidak hanya menjaring DK, namun juga menyeret seorang pria lain berinisial M alias A (37), warga Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, yang saat penggerebekan berada di lokasi dan diduga kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika tersebut. Keberhasilan ini merupakan buah dari konsistensi kepolisian dalam melakukan pengembangan kasus (case development) guna memutus mata rantai peredaran narkoba dari hulu hingga ke hilir. Kronologi Penangkapan dan Status DPO Pelaku Penangkapan terhadap DK alias D bukanlah sebuah kebetulan, melainkan hasil dari penyelidikan mendalam yang memakan waktu berbulan-bulan. Akar dari kasus ini bermula pada Maret 2026, ketika Polres Lombok Utara berhasil meringkus seorang tersangka berinisial SH alias P di wilayah Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Dari keterangan SH, penyidik mendapatkan informasi krusial bahwa pasokan kristal putih mematikan tersebut berasal dari tangan DK yang berdomisili di Kota Mataram. Berdasarkan nyanyian tersangka SH, penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara sebenarnya telah berupaya melakukan prosedur persuasif dan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian tercatat telah melayangkan surat panggilan resmi sebanyak dua kali kepada DK untuk memberikan klarifikasi dan menjalani pemeriksaan. Namun, DK menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mengabaikan seluruh panggilan tersebut. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah ini akhirnya mendorong penyidik untuk menetapkan DK ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah status DPO disematkan, perburuan terhadap DK diintensifkan. Tim Opsnal melakukan pemetaan (mapping) terhadap titik-titik yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Informasi akurat mengenai keberadaan DK di sebuah rumah di kawasan Majeluk akhirnya dikantongi petugas pada Selasa siang. Tanpa membuang waktu, tim bergerak dari Lombok Utara menuju jantung Kota Mataram untuk melakukan eksekusi. Detik-detik penggerebekan berlangsung cukup dramatis. Mengetahui kedatangan petugas berpakaian sipil, DK dan rekannya M sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah guna menghindari kepungan. Namun, kesiapsiagaan personel yang telah memblokade seluruh akses keluar masuk rumah membuat upaya pelarian tersebut sia-sia. Keduanya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti setelah petugas memberikan peringatan tegas. Detail Barang Bukti dan Hasil Uji Laboratorium Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peran DK sebagai pengedar atau bandar tingkat menengah. Dari tangan DK, petugas menyita satu klip plastik bening berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,89 gram. Selain narkotika, ditemukan pula berbagai peralatan pendukung distribusi, di antaranya: Dua unit timbangan digital yang biasa digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket-paket kecil (paket hemat). Satu bungkus klip plastik bening kosong. Pipet plastik yang telah diruncingkan (sekop sabu). Dua set alat isap sabu (bong) lengkap dengan sumbunya. Satu unit telepon genggam merek Poco X3 yang diduga digunakan untuk sarana komunikasi transaksi. Kotak sarung tenun merek Gajah Duduk yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut. Sementara itu, dari penggeledahan terhadap M alias A, polisi menemukan satu klip plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,58 gram. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp300.000 dan satu unit HP Redmi 12C. Keberadaan M di lokasi bersama DK memperkuat indikasi adanya transaksi atau koordinasi distribusi antara keduanya. Guna memastikan keterlibatan mereka secara medis, kedua tersangka langsung menjalani tes urine dan pemeriksaan laboratorium. Hasilnya konklusif; baik DK maupun M dinyatakan positif mengandung zat Metamfetamin dan Amfetamin. Hal ini menunjukkan bahwa selain terlibat dalam peredaran, keduanya juga merupakan pengguna aktif narkotika. Penanganan Terhadap Saksi di Lokasi Menariknya, dalam penggerebekan tersebut, polisi juga sempat mengamankan seorang perempuan berinisial AKK alias N, warga asal Kecamatan Kayangan, yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Sesuai dengan prinsip profesionalisme dan praduga tak bersalah, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap AKK. Namun, berdasarkan hasil tes urine yang menunjukkan hasil negatif serta ketiadaan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatannya dalam jaringan tersebut, polisi memutuskan untuk membebaskan AKK dan menghentikan status penangkapannya. Keputusan ini menegaskan bahwa kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, bukan sekadar asumsi. "Kami memastikan bahwa setiap tindakan hukum didasarkan pada prosedur yang berlaku. Saudari AKK tidak terbukti memiliki keterkaitan dengan barang bukti yang ditemukan maupun aktivitas peredaran yang dilakukan oleh kedua tersangka utama," jelas AKP Nyoman Diana Mahardika. Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana Tindakan tegas kini menanti DK alias D dan M alias A di meja hijau. Mengingat peran DK yang diduga sebagai pemasok utama (bandar), penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal 114 tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda maksimal hingga Rp10 miliar. Beratnya ancaman hukuman ini mencerminkan komitmen negara dalam memerangi narkotika yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Adapun tersangka M alias A akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, yakni Pasal 112 dan/atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih mendalami apakah M berperan sebagai kurir atau hanya sekadar pembeli dari DK. Analisis Strategis: Memutus Jalur Distribusi Mataram-Lombok Utara Penangkapan DK alias D memberikan gambaran mengenai peta peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Kota Mataram seringkali menjadi titik transit atau gudang penyimpanan sebelum narkotika didistribusikan ke wilayah-wilayah penyangga seperti Lombok Utara. Wilayah pesisir dan daerah perkebunan di Lombok Utara, seperti Kayangan dan Gangga, kerap menjadi sasaran empuk para pengedar karena aksesnya yang relatif jauh dari pusat pengawasan kota, meskipun kini pengawasan di tingkat Polres semakin diperketat. Secara geografis, keterkaitan antara tersangka SH (yang ditangkap di Kayangan) dengan DK (yang berada di Mataram) menunjukkan adanya pola distribusi "sel terputus" yang biasa digunakan jaringan narkotika untuk melindungi atasan mereka. Namun, melalui teknik interogasi dan pengembangan data yang akurat, Satresnarkoba Polres Lombok Utara berhasil menembus dinding perlindungan tersebut hingga sampai pada sosok DK yang selama ini menjadi pemasok. Keberhasilan ini juga mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku tindak pidana narkotika lainnya bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi, sekalipun mereka berada di luar wilayah hukum Polres asal (dalam hal ini pelaku berada di wilayah hukum Polresta Mataram). Sinergi antarwilayah dan ketegasan dalam mengeksekusi DPO menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah dari ancaman narkoba. Dampak Sosial dan Harapan Masyarakat Peredaran narkoba di wilayah Lombok Utara menjadi perhatian serius mengingat daerah ini merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia. Masuknya narkotika ke desa-desa seperti Genggelang atau Kayangan berpotensi merusak tatanan sosial dan masa depan generasi muda di wilayah tersebut. Sabu (Metamfetamin) dikenal sebagai zat yang sangat adiktif dan merusak sistem saraf pusat, yang jika dibiarkan akan meningkatkan angka kriminalitas lainnya seperti pencurian dan kekerasan. Tokoh masyarakat di Lombok Utara memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Polres Lombok Utara. Keberhasilan menangkap DPO bandar sabu diharapkan mampu menekan angka ketersediaan barang (supply reduction) di pasar gelap. Namun, kepolisian juga menekankan bahwa upaya penegakan hukum (law enforcement) harus dibarengi dengan upaya pencegahan (prevention) dan rehabilitasi. Polres Lombok Utara mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kerjasama antara Polri dan masyarakat adalah benteng terkuat dalam menghadapi ancaman narkotika yang terus berevolusi. Dengan tertangkapnya DK alias D, satu jalur distribusi besar telah berhasil diputus, namun kewaspadaan tetap menjadi prioritas utama guna memastikan Lombok Utara tetap bersih dari narkoba (Bersinar). Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di rutan Polres Lombok Utara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar atau keterlibatan oknum lain di balik bisnis haram yang dijalankan oleh DK. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi tegaknya hukum dan keselamatan masyarakat. Post navigation Warga Karang Baru Mataram Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Pintu Kamar Penyelidikan Polisi dan Pentingnya Kesadaran Kesehatan Mental Masyarakat Polisi Mulai Selidiki Penyebab Kelas Roboh SMAN 7 Mataram