SELONG – Isak tangis menyelimuti kedatangan jenazah Sahabudin, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Bengkung, Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur, di tanah air pada Kamis (2/7) siang. Almarhum yang telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih empat tahun, menghembuskan nafas terakhirnya di Kuala Kubu Bharu, Selangor, Malaysia, pada Minggu (28/6) akibat serangan jantung. Kepergian Sahabudin yang mendadak meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Rekan kerjanya di Malaysia menjadi saksi pertama kali menemukan almarhum dalam kondisi tidak bernyawa, memicu proses administrasi dan pemulangan jenazah yang panjang. Kronologi Pemulangan Jenazah Setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok sekitar pukul 14.00 WITA, peti jenazah Sahabudin segera diangkut menggunakan ambulans yang difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB. Perjalanan menuju rumah duka di Dusun Bengkung, Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba, diiringi oleh perwakilan pemerintah daerah, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, perwakilan Disnakertrans Provinsi NTB, serta jajaran BP3MI. Kehadiran mereka menunjukkan upaya sinergis pemerintah dalam menangani kasus PMI yang mengalami musibah di luar negeri. Proses pemulangan jenazah ini tidak lepas dari koordinasi intensif antara berbagai pihak. Kepala Disnakertrans Lombok Timur, H. Suroto, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi mengenai kematian Sahabudin, pihaknya segera menjalin komunikasi dengan Disnakertrans Provinsi NTB dan BP3MI. Tindak lanjut kemudian dilakukan dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk mempercepat pengurusan dokumen dan proses kepulangan jenazah. "Setelah mendapatkan informasi, kami langsung berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi dan BP3MI, termasuk dengan KBRI di Malaysia dan pemerintah setempat untuk mengurus kepulangan jenazah," ungkap Suroto. Penyebab Kematian dan Status Pekerja Migran Berdasarkan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di Malaysia, penyebab utama kematian Sahabudin adalah serangan jantung atau Myocardial Infarction. Hal ini diperkuat dengan surat keterangan dari Unit Forensik Hospital Kuala Kubu Bharu, Selangor, yang secara medis mengkonfirmasi penyebab kematian almarhum. Namun, sebuah fakta penting terungkap dalam kasus ini, yaitu status Sahabudin sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau undocumented. Meskipun bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi yang seharusnya menjamin perlindungan dan hak-haknya, pemerintah tetap menunjukkan komitmennya untuk memfasilitasi pemulangan jenazah. Permintaan resmi untuk pemulangan jenazah diajukan oleh Muhamad Fawdil bin Baba, yang bertindak atas nama keluarga. "Almarhum ini statusnya PMI yang non-prosedural. Meskipun demikian, pemerintah tetap memfasilitasi pemulangan jenazahnya," tegas Suroto. Imbauan Pemerintah dan Pengalaman Keluarga Menyikapi kasus ini, Suroto kembali menegaskan pentingnya masyarakat untuk mengikuti prosedur yang benar saat bekerja di luar negeri. Ia menekankan bahwa bekerja melalui jalur resmi akan memberikan jaminan perlindungan yang lebih maksimal bagi PMI dan keluarganya, terutama jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Kami terus mengedukasi masyarakat agar bekerja ke luar negeri melalui jalur yang resmi, sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, perlindungan terhadap PMI dan keluarganya bisa lebih maksimal," tandasnya. Pengalaman pahit ini juga dibagikan oleh Sakiyah, istri almarhum Sahabudin. Ia menceritakan bahwa suaminya telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih empat tahun. Beberapa hari sebelum kabar duka datang, Sahabudin sempat menelepon keluarga di rumah. Dalam percakapan terakhir, almarhum menanyakan kabar anak-anaknya dan mengeluhkan rasa pegal-pegal di badannya. "Terakhir telepon, suami saya menanyakan kondisi anak-anak. Dia juga sempat memberitahukan saya kalau badannya terasa pegal-pegal. Karena tidak pernah sakit parah, saya kaget ketika dikabari jika suami saya sudah meninggal," terang Sakiyah dengan suara bergetar. Awalnya, Sakiyah mengaku sempat diliputi kekhawatiran jika jenazah suaminya tidak dapat dipulangkan ke tanah air karena statusnya yang non-prosedural. Namun, setelah menerima kepastian dari pemerintah dan pihak terkait, rasa lega menyelimutinya. "Intinya saya bersyukur bisa melihat jenazah suami saya dibawa pulang," tutupnya, sembari menatap haru peti jenazah suaminya yang telah tiba di rumah duka. Perlindungan PMI dan Tantangan Pekerja Non-Prosedural Kasus kematian Sahabudin kembali menyoroti isu perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, terutama bagi mereka yang bekerja secara non-prosedural. Data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan bahwa masih banyak PMI yang memilih jalur non-prosedural karena berbagai alasan, seperti kemudahan proses, biaya yang lebih rendah, atau adanya tawaran pekerjaan yang dianggap menggiurkan. Namun, bekerja tanpa dokumen resmi berarti PMI kehilangan banyak hak dan perlindungan yang seharusnya mereka dapatkan. Mulai dari jaminan kesehatan, keselamatan kerja, hingga hak-hak ketenagakerjaan lainnya. Ketika musibah terjadi, seperti sakit, kecelakaan, atau bahkan kematian, proses pengurusan jenazah dan klaim hak menjadi sangat rumit dan memakan waktu. Pemerintah melalui BP3MI dan dinas terkait terus berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya bekerja secara prosedural. Program penempatan PMI yang terstruktur diharapkan dapat meminimalkan risiko dan memastikan hak-hak pekerja migran terpenuhi. Di sisi lain, kasus seperti Sahabudin juga memicu pertanyaan mengenai peran fasilitator atau calo yang seringkali memfasilitasi keberangkatan PMI secara ilegal. Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi keberangkatan ilegal perlu terus ditingkatkan untuk memberikan efek jera. Pemulangan jenazah Sahabudin, meskipun membawa duka yang mendalam, setidaknya memberikan kelegaan bagi keluarganya yang dapat memakamkan almarhum di kampung halamannya. Namun, tragedi ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun calon pekerja migran, akan pentingnya mematuhi aturan dan prosedur demi terciptanya penempatan PMI yang aman, legal, dan bermartabat. Latar Belakang dan Dampak Sosial Sahabudin adalah satu dari jutaan warga Indonesia yang mencari peluang ekonomi di luar negeri. Fenomena ini dipicu oleh berbagai faktor, termasuk tingginya angka pengangguran di dalam negeri, kesenjangan ekonomi, serta harapan untuk meningkatkan taraf hidup keluarga. Malaysia, dengan kedekatannya secara geografis dan ketersediaan lapangan kerja, menjadi salah satu destinasi utama bagi para pekerja migran dari Indonesia, khususnya dari wilayah seperti Lombok. Kematian seorang PMI di luar negeri tidak hanya berdampak pada keluarga inti, tetapi juga pada komunitas yang lebih luas. Berita duka seperti ini seringkali menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan di kalangan masyarakat yang memiliki anggota keluarga atau kerabat yang juga bekerja di luar negeri. Hal ini dapat memicu permintaan yang lebih besar terhadap informasi dan pendampingan dari pemerintah terkait perlindungan PMI. Lebih jauh, kasus ini juga menyoroti tantangan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal dalam penempatan PMI. Ketiadaan data yang akurat mengenai PMI non-prosedural membuat upaya perlindungan menjadi lebih kompleks. Pemerintah dihadapkan pada tugas berat untuk tidak hanya memberikan fasilitas pemulangan jenazah, tetapi juga mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan melalui berbagai program sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum yang tegas. Dampak sosial dari kasus ini juga dapat dirasakan dalam bentuk peningkatan kesadaran masyarakat akan risiko bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi. Diharapkan, tragedi ini dapat menjadi pembelajaran berharga yang mendorong lebih banyak calon PMI untuk menempuh jalur yang legal dan terjamin, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan hak-haknya terlindungi sepenuhnya. Post navigation Kapolda NTB Lakukan Kunjungan Kerja ke Polres Lombok Timur, Perkuat Pembinaan Internal dan Evaluasi Kinerja Jelang Hari Bhayangkara ke-80 Sahabat Literasi Menyapa Desa: Gerakan Cinta Buku Tumbuh di Lombok Timur