Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat menemukan indikasi permasalahan serius dalam penyaluran Bantuan Siswa Miskin (BSM) di Kota Mataram untuk tahun anggaran 2025. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut, tercatat ribuan siswa dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) terindikasi menerima bantuan secara ganda, yang memicu potensi kerugian daerah atau ketidakefektifan alokasi anggaran pendidikan. Temuan ini menjadi sorotan tajam mengingat bantuan tersebut merupakan instrumen vital bagi pemerintah daerah dalam menekan angka putus sekolah dan membantu masyarakat dari kategori ekonomi lemah di ibu kota provinsi tersebut.

Secara rinci, audit BPK mengungkapkan bahwa terdapat 1.831 murid tingkat SD dan 591 siswa tingkat SMP yang masuk dalam daftar indikasi penerima bantuan ganda. Kondisi ini mencerminkan adanya tumpang tindih data yang cukup masif dalam sistem administrasi penerimaan bantuan sosial pendidikan di Kota Mataram. Dari total temuan tersebut, analisis lebih mendalam menunjukkan bahwa kategori penerima ganda yang paling menonjol terdiri dari 1.473 murid SD dengan nilai bantuan sebesar Rp180 ribu per orang, serta 358 siswa SMP dengan besaran bantuan senilai Rp360 ribu per orang.

Akumulasi dari temuan administratif ini mencatatkan nilai yang tidak sedikit. Berdasarkan perhitungan data audit, total nilai bantuan yang terindikasi disalurkan secara ganda mencapai angka Rp394,46 juta. Jika dirinci berdasarkan jenjang pendidikan, porsi terbesar berada pada tingkat SD dengan total nilai mencapai Rp239,58 juta, sementara untuk jenjang SMP, angka yang tercatat adalah sebesar Rp128,88 juta. Munculnya angka-angka ini memicu pertanyaan publik mengenai akurasi sistem penyaringan (screening) yang dilakukan oleh instansi terkait sebelum bantuan tersebut dicairkan ke rekening masing-masing peserta didik.

Kronologi dan Penyebab Lemahnya Verifikasi Data

Menanggapi temuan yang cukup signifikan ini, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Dinas Pendidikan Kota Mataram, Ahmad Rifai, memberikan penjelasan resmi mengenai latar belakang terjadinya indikasi bantuan ganda tersebut. Menurutnya, salah satu faktor utama yang memicu persoalan ini adalah adanya hambatan teknis dalam proses verifikasi data pada periode penyaluran tahun 2025. Dinas Pendidikan mengakui bahwa dalam proses validasi penerima, pihaknya tidak sepenuhnya melakukan sinkronisasi dengan data yang dimiliki oleh Dinas Sosial Kota Mataram.

Ketidaksinkronan data ini berawal dari sejarah program BSM di Kota Mataram yang sempat mengalami kendala administratif pada tahun-tahun sebelumnya. Program BSM sempat tidak dapat dicairkan atau mengalami penundaan yang cukup lama akibat adanya kesalahan kode rekening dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Ketika program ini kembali diproses dan diaktifkan kembali pada tahun 2025, terjadi ketergesaan dalam pemrosesan data untuk mengejar ketertinggalan penyaluran, sehingga proses kroscek antara data satuan pendidikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi kurang optimal.

"Kami mengakui bahwa terdapat kekurangan dalam ketelitian saat melakukan verifikasi data-data siswa yang kami terima dari setiap satuan pendidikan," ujar Ahmad Rifai saat memberikan keterangan resmi. Ia menjelaskan bahwa usulan penerima BSM umumnya diajukan oleh pihak sekolah berdasarkan kondisi riil siswa di lapangan, namun tanpa adanya sistem penyaring yang terintegrasi dengan basis data kemiskinan makro di tingkat kota, potensi terjadinya data ganda atau salah sasaran menjadi sangat besar.

Dampak Audit dan Sanksi Administratif

Meskipun terdapat temuan dana yang terindikasi ganda mencapai ratusan juta rupiah, BPK dilaporkan tidak mewajibkan adanya pengembalian dana dari pihak siswa ke kas daerah. Hal ini disebabkan oleh fakta di lapangan bahwa dana bantuan tersebut memang telah disalurkan dan diterima langsung oleh siswa yang bersangkutan. Mengingat status penerima adalah siswa dari keluarga kurang mampu, tindakan penarikan kembali dana dianggap akan membebani psikologis dan ekonomi keluarga penerima manfaat.

Sebagai konsekuensi dari kelalaian prosedural tersebut, Dinas Pendidikan Kota Mataram dijatuhi sanksi administratif oleh BPK. Sanksi ini mewajibkan instansi terkait untuk melakukan perbaikan sistemik dalam tata kelola bantuan sosial pendidikan. Ahmad Rifai menegaskan bahwa pihaknya menerima catatan BPK tersebut sebagai bahan evaluasi fundamental. "Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Pendidikan hanya diberikan sanksi administrasi oleh BPK, namun ini adalah peringatan keras bagi kami untuk memperbaiki integritas data di masa mendatang," tambahnya.

Persoalan lain yang muncul dalam laporan audit tersebut bukan hanya terkait penerima ganda, tetapi juga ketidaksesuaian kriteria ekonomi penerima. Dari total sekitar 9.000 siswa penerima BSM di Kota Mataram pada tahun 2025, ditemukan sekitar 2.000 siswa yang tercatat masuk dalam kategori Desil 6. Dalam sistem pengelompokan kesejahteraan di Indonesia, Desil 1 hingga 4 merupakan kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah yang seharusnya menjadi prioritas utama bantuan sosial. Masuknya siswa dari Desil 6 dalam daftar penerima menunjukkan bahwa bantuan tersebut telah merambah ke kelompok masyarakat yang secara ekonomi dianggap lebih stabil dibandingkan target sasaran utama.

1.831 Siswa SD dan SMP di Mataram Terindikasi Penerima Ganda BSM

Analisis Berbasis Fakta: Pentingnya Akurasi Desil dalam Bantuan Sosial

Sistem desil digunakan oleh pemerintah untuk mengelompokkan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 adalah 10% rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah, sementara Desil 10 adalah 10% dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Idealnya, program seperti Bantuan Siswa Miskin (BSM) harus terkunci secara ketat pada Desil 1 hingga Desil 4 untuk memastikan azas keadilan dan efektivitas anggaran.

Masuknya 2.000 siswa dari Desil 6 ke dalam skema BSM di Kota Mataram menunjukkan adanya "error of inclusion" atau kesalahan memasukkan subjek yang tidak memenuhi kriteria ke dalam program bantuan. Jika hal ini terus dibiarkan, maka siswa yang benar-benar berada di Desil 1 atau 2, yang mungkin sangat membutuhkan bantuan untuk membeli seragam atau alat tulis, justru terisiko tergeser karena kuota anggaran terserap oleh mereka yang berada di kelompok ekonomi yang lebih baik.

Ketidaktepatan sasaran ini sering kali berakar pada data usulan dari sekolah yang bersifat subjektif. Pihak sekolah terkadang mengusulkan siswa berdasarkan pengamatan fisik atau laporan sepihak tanpa merujuk pada data kemiskinan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial atau Badan Pusat Statistik (BPS). Oleh karena itu, temuan BPK ini mendesak Pemerintah Kota Mataram untuk membangun jembatan data yang lebih kuat antara Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.

Langkah Mitigasi dan Strategi Perbaikan Kedepan

Guna mencegah terulangnya insiden serupa, Dinas Pendidikan Kota Mataram menyatakan komitmennya untuk memperketat proses verifikasi pada siklus penyaluran bantuan berikutnya. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah mewajibkan setiap usulan dari satuan pendidikan untuk divalidasi ulang menggunakan basis data dari Dinas Sosial. Koordinasi lintas sektoral ini dianggap sebagai solusi mutlak untuk memastikan bahwa setiap nama yang muncul sebagai calon penerima memang terdaftar dalam DTKS dan berada pada rentang Desil yang telah ditetapkan.

"Kami akan melakukan kroscek ulang secara menyeluruh. Fokus utama kami ke depan adalah memastikan bahwa siswa yang mendapatkan BSM ini benar-benar mereka yang berada di Desil 1 sampai Desil 4. Itu adalah batasan tegas bagi siapa yang berhak menerima manfaat dari program ini," tegas Rifai. Selain itu, Dinas Pendidikan juga akan melakukan evaluasi terhadap kinerja operator data di tingkat sekolah (Dapodik) agar lebih selektif dan jujur dalam menginput data kemiskinan siswa.

Evaluasi juga akan menyasar pada aspek pengawasan internal. Pemerintah Kota Mataram berencana untuk meningkatkan peran Inspektorat dalam mengawal proses pengusulan bantuan sejak tahap awal. Dengan adanya pengawasan yang lebih berlapis, diharapkan celah-celah administratif yang memungkinkan terjadinya data ganda atau salah sasaran dapat ditutup sebelum anggaran dicairkan.

Implikasi Terhadap Kebijakan Pendidikan Daerah

Penyaluran bantuan pendidikan yang tepat sasaran merupakan pilar utama dalam mencapai target wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kota Mataram. Kegagalan dalam mengelola data bantuan bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyentuh isu keadilan sosial. Setiap rupiah yang salah sasaran adalah hilangnya kesempatan bagi satu anak kurang mampu untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.

Secara lebih luas, temuan BPK ini memberikan pelajaran berharga bagi daerah lain di Nusa Tenggara Barat dan Indonesia pada umumnya mengenai pentingnya digitalisasi dan integrasi data bantuan sosial. Di era transformasi digital saat ini, tumpang tindih data seharusnya bisa diminimalisir melalui penggunaan sistem informasi yang terintegrasi (interoperabilitas data).

Pemerintah Kota Mataram kini dihadapkan pada tantangan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem penyaluran bantuan sosialnya. Dengan melakukan perbaikan yang transparan dan akuntabel, diharapkan program BSM tahun-tahun mendatang tidak lagi menjadi temuan audit, melainkan menjadi kisah sukses pemerintah daerah dalam memberdayakan masyarakat miskin melalui jalur pendidikan. Penekanan Ahmad Rifai bahwa bantuan pendidikan harus benar-benar menyasar mereka yang berhak merupakan janji politik dan administratif yang akan terus ditagih oleh masyarakat Mataram di masa depan. (adi)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *