KOTA BIMA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi tuan rumah rapat krusial yang bertujuan untuk mengharmonisasikan, membulatkan, dan memantapkan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kota Bima mengenai Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Acara yang diselenggarakan pada Senin, 14 Juli 2025, ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah dan jajaran Kanwil Kemenkumham NTB.

Rapat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati. Beliau didampingi oleh Kepala Divisi Perancangan dan Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan (PPPH), Edward James Sinaga, serta tim ahli dari Divisi PPPH Kanwil Kemenkumham NTB. Kehadiran tim harmonisasi dari Kemenkumham menandakan pentingnya aspek legalitas dan kesesuaian Raperbup dengan kerangka peraturan yang lebih tinggi.

Batasan Kewenangan dan Fleksibilitas Regulasi CSR

Dalam pidato pembukaannya, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, menekankan poin krusial mengenai batasan kewenangan dalam pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), yang sering kali dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR). Beliau secara tegas mengingatkan agar forum atau badan yang dibentuk untuk mengelola TJSLP tidak sampai mengambil alih peran strategis yang seharusnya diemban oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

"Jangan sampai forum yang dibentuk mengambil alih peran strategis dari OPD teknis maupun fungsi koordinatif Bappeda dalam menyusun program perencanaan pembangunan di daerah, termasuk pemanfaatan CSR dari BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta," ujar Milawati. Penekanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap program TJSLP yang dijalankan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang telah dirancang oleh instansi yang berwenang, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Lebih lanjut, Milawati memberikan pandangannya mengenai instrumen hukum yang paling tepat untuk mengatur pelaksanaan CSR oleh perusahaan. Menurutnya, pengaturan mengenai program CSR, baik yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta, akan lebih efektif dan fleksibel jika diatur melalui Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding – MoU) antara pemerintah daerah dengan perusahaan pelaksana.

Pendekatan melalui MoU ini dinilai lebih unggul dibandingkan dengan Peraturan Bupati (Perbup). Milawati berargumen bahwa Perbup yang bersifat mengikat dan rigid berpotensi membatasi hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Selain itu, proses perubahan atau penyesuaian terhadap Perbup dapat menjadi rumit dan memakan waktu, terutama jika terdapat kebutuhan mendesak untuk merevisi ketentuan yang ada.

"Jika diperlukan penyesuaian, cukup dilakukan melalui addendum terhadap MoU, bukan dengan merevisi peraturan," imbuhnya. Fleksibilitas ini sangat penting mengingat dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan program pembangunan yang bisa berubah seiring waktu. Dengan MoU, pemerintah daerah dapat lebih responsif terhadap perubahan tersebut tanpa harus melalui proses legislasi yang panjang.

Menelisik Struktur Forum TJSLP dan Peran Bappeda

Senada dengan Kepala Kanwil, Kepala Divisi PPPH Kanwil Kemenkumham NTB, Edward James Sinaga, yang bertindak sebagai penanggung jawab kelompok kerja dalam rapat ini, turut menyoroti usulan pembentukan Forum TJSLP. Ia berpendapat bahwa pembentukan forum semacam ini tidak perlu dituangkan secara eksplisit dalam bentuk Perbup.

"Forum TJSLP akan menciptakan struktur baru yang secara fungsional berpotensi menggeser peran utama Bappeda sebagai badan perencana pembangunan daerah," jelas Sinaga. Kekhawatiran ini didasarkan pada potensi duplikasi fungsi dan tumpang tindih kewenangan antara forum yang baru dibentuk dengan Bappeda. Bappeda, sebagai lembaga yang memiliki mandat utama dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, harus tetap menjadi garda terdepan dalam koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan, termasuk yang berasal dari sektor CSR.

Koordinasi Pelaksanaan CSR yang Belum Optimal di Lapangan

Menanggapi isu mengenai koordinasi pelaksanaan CSR, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Dadang Erawan, memberikan gambaran mengenai kondisi di lapangan. Ia mengakui bahwa pelaksanaan program CSR oleh berbagai perusahaan di wilayah Kota Bima selama ini belum terkoordinasi dengan baik.

"Banyak perusahaan menyalurkan bantuan secara langsung kepada masyarakat tanpa melibatkan pemerintah daerah. Akibatnya, program CSR kerap tidak sejalan dengan kebutuhan daerah dan rencana pembangunan yang sudah disusun," ungkap Dadang. Fenomena ini sering kali menimbulkan program yang bersifat sporadis dan tidak terarah, sehingga kurang memberikan dampak jangka panjang yang signifikan bagi pembangunan daerah.

Dadang menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan Forum TJSLP, atau mekanisme koordinasi serupa, bukanlah untuk mengambil alih peran dan fungsi OPD, melainkan sebagai sarana strategis untuk mengarahkan program CSR agar lebih selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap kegiatan yang didanai melalui CSR dapat berkontribusi pada upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi daerah.

"Koordinasi pelaksanaan CSR tetap harus berada di bawah kendali Bappeda sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah," tambahnya. Pengendalian ini penting untuk menjaga agar program CSR tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terintegrasi dalam kerangka besar perencanaan pembangunan daerah yang telah ditetapkan.

Konteks Latar Belakang: Urgensi Pengaturan TJSLP

Kemenkum NTB Kritisi Raperbup Kota Bima yang Atur TJSLP dalam Peraturan Kepala Daerah

Pentingnya pengaturan mengenai TJSLP atau CSR memang telah diakui secara luas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam atau sumber daya yang dipergunakan secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi kemampuan perseroan untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada pemegang saham, tetapi tidak terbatas pada, tanggung jawab sosial dan lingkungan. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 kemudian lebih lanjut mengklasifikasikan dan mengatur pelaksanaan CSR.

Di tingkat daerah, implementasi kebijakan CSR sering kali memerlukan peraturan turunan yang lebih spesifik, seperti Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota, untuk menyesuaikan dengan kondisi dan prioritas lokal. Namun, seperti yang terungkap dalam rapat ini, tantangan muncul dalam hal format pengaturan yang paling efektif dan efisien.

Kronologi Proses Pengharmonisasian

Peristiwa ini merupakan bagian dari proses legislasi daerah yang panjang. Dimulai dari inisiasi penyusunan Raperbup oleh pemerintah daerah Kota Bima, proses ini kemudian berlanjut ke tahap harmonisasi di tingkat Kanwil Kemenkumham NTB. Tahap harmonisasi ini krusial untuk memastikan bahwa Raperbup tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan presiden.

Rapat pada 14 Juli 2025 ini merupakan forum untuk mendiskusikan draf Raperbup secara mendalam, mengidentifikasi potensi masalah, dan mencari solusi terbaik melalui dialog antara para ahli hukum dari Kemenkumham dan perwakilan pemerintah daerah. Hasil dari rapat ini akan menjadi masukan penting untuk finalisasi Raperbup sebelum diajukan untuk persetujuan lebih lanjut.

Data Pendukung dan Perbandingan

Meskipun data spesifik mengenai besaran dana CSR yang disalurkan di Kota Bima pada tahun-tahun sebelumnya tidak disebutkan secara eksplisit dalam sumber, namun pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa potensi dana CSR sangat signifikan. Di Indonesia, alokasi dana CSR dari BUMN saja diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Jika dikombinasikan dengan dana dari BUMD dan perusahaan swasta, jumlahnya akan jauh lebih besar.

Ketiadaan koordinasi yang efektif dapat menyebabkan dana tersebut tidak tersalurkan secara optimal untuk mengatasi isu-isu prioritas daerah, seperti penanggulangan kemiskinan, perbaikan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Banyak daerah lain yang telah mengembangkan model koordinasi CSR yang baik, seperti pembentukan forum CSR daerah yang diatur dalam peraturan daerah atau kepala daerah. Forum-forum ini biasanya bertindak sebagai platform komunikasi, fasilitator, dan pengawas penyaluran dana CSR, serta memastikan keselarasan program dengan rencana pembangunan daerah.

Analisis Implikasi: Menuju Tata Kelola TJSLP yang Lebih Baik

Keputusan untuk mengedepankan MoU sebagai instrumen utama pengaturan TJSLP, serta penegasan peran Bappeda sebagai koordinator utama, memiliki implikasi signifikan.

Pertama, ini menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan regulasi yang kaku (Perbup) menuju pendekatan yang lebih adaptif dan kolaboratif (MoU). Fleksibilitas MoU memungkinkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan skema kerja sama dengan karakteristik masing-masing perusahaan dan kebutuhan spesifik program. Hal ini juga dapat mempercepat proses implementasi program karena tidak terbebani oleh prosedur birokrasi yang panjang.

Kedua, penegasan peran Bappeda memperkuat fungsi kelembagaan yang sudah ada. Alih-alih menciptakan struktur baru yang berpotensi tumpang tindih, fokus diarahkan pada penguatan kapasitas Bappeda dalam mengintegrasikan program TJSLP ke dalam kerangka perencanaan pembangunan daerah yang komprehensif. Ini akan memastikan bahwa setiap program CSR berkontribusi secara sinergis terhadap pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Ketiga, diskusi ini menyoroti pentingnya komunikasi dan sinergi antara Kemenkumham dan pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan. Kolaborasi semacam ini memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan tidak hanya sesuai secara legal, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya di lapangan.

Penutup Rapat dan Langkah Selanjutnya

Rapat pengharmonisasian ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara kesepakatan atas hasil pembahasan Raperbup tersebut. Dokumen ini menjadi bukti komitmen bersama untuk merumuskan regulasi TJSLP yang lebih baik di Kota Bima. Langkah selanjutnya adalah finalisasi Raperbup berdasarkan kesepakatan yang dicapai, yang kemudian akan diajukan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.

Keberhasilan implementasi TJSLP di Kota Bima di masa mendatang akan sangat bergantung pada bagaimana Raperbup yang telah direvisi ini nantinya dijalankan. Penguatan koordinasi, pemanfaatan instrumen yang fleksibel, dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa dana CSR benar-benar dimanfaatkan secara optimal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bima.

Pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal proses ini, mulai dari penyusunan hingga implementasi peraturan TJSLP yang baru. Dengan demikian, program TJSLP dapat menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif yang nyata bagi seluruh elemen masyarakat di Kota Bima. (RL)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *