Giri Menang, Lombok Barat – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat bergerak cepat dan komprehensif menanggapi isu dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beredar luas di media sosial. Menekankan pentingnya kejelasan informasi bagi publik, Polres Lombok Barat melakukan pengecekan lapangan mendalam di lokasi yang dicurigai, menyusul unggahan video yang menampilkan proses pengolahan emas melalui metode perendaman. Tindakan ini diambil untuk mencegah simpang siur informasi dan menjaga stabilitas di tengah masyarakat. Kronologi Penelusuran Dugaan PETI di Sekotong Pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita), sebuah tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Lombok Barat, bersama sejumlah personel dan Bhabinkamtibmas Desa Buwun Mas, segera bergerak menuju titik lokasi yang diidentifikasi dalam video viral tersebut. Penelusuran ini difokuskan secara spesifik pada kawasan Bukit Lendak Bare, yang secara administratif terletak di Dusun Bunut Kantor, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong. Lokasi yang menjadi fokus investigasi ini memiliki karakteristik geografis yang signifikan, yakni berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Lebih lanjut, secara administratif, wilayah ini berada di bawah payung Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Kehadiran aparat kepolisian di lokasi tersebut bukanlah untuk melakukan penindakan serta-merta, melainkan untuk melakukan verifikasi lapangan secara objektif guna mengkonfirmasi kebenaran dari konten video yang telah menyebar dan menimbulkan perhatian publik. Temuan Lapangan: Bekas Infrastruktur yang Terbengkalai Hasil dari penelusuran dan pengamatan langsung oleh tim gabungan di lapangan memberikan gambaran yang kontras dengan narasi yang beredar di media sosial. Petugas tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan emas, baik itu penggalian maupun pengolahan, yang sedang berlangsung pada saat pengecekan dilakukan. Yang ditemukan oleh tim di lokasi hanyalah sisa-sisa infrastruktur, yaitu bekas kolam perendaman yang kini dalam kondisi terbengkalai. Analisis fisik terhadap kondisi kolam-kolam tersebut menunjukkan bahwa area tersebut telah lama tidak digunakan. Tidak ada tanda-tanda operasional yang menunjukkan adanya kegiatan pertambangan atau pengolahan emas dalam waktu dekat. Kondisi ini mengindikasikan bahwa video yang beredar mungkin merekam aktivitas yang telah berlalu atau tidak mencerminkan situasi terkini di lokasi tersebut. Pernyataan Resmi Kapolres Lombok Barat: Meluruskan Informasi Publik Menanggapi hasil temuan di lapangan dan untuk memberikan klarifikasi yang akurat kepada masyarakat, Kapolres Lombok Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yasmara Harahap, memberikan pernyataan resmi. Beliau menegaskan bahwa informasi yang disajikan dalam unggahan media sosial tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang ditemukan oleh personelnya di lapangan. "Setelah dilakukan pengecekan pada lokasi tersebut, anggota kami tidak menemukan adanya kegiatan penambangan emas. Tim di lapangan hanya menemukan bekas kolam rendaman yang sudah lama tidak pernah beroperasi. Namun, sebagai langkah antisipasi dan demi menjaga status quo, personel tetap melakukan pemasangan kembali garis polisi (police line) terhadap lokasi kolam rendaman tersebut," ujar AKBP Yasmara Harahap dalam keterangan resminya. Kapolres menjelaskan lebih lanjut bahwa video yang sempat menjadi viral dan memicu perbincangan hangat di kalangan publik tidak memiliki kecocokan dengan kondisi aktual di bekas lokasi tambang yang disebut-sebut terkait dengan pekerja asing atau Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Bukit Lendak Bare. Komitmen Pengawasan dan Sinergi Lintas Sektoral Polres Lombok Barat memberikan jaminan bahwa lokasi tersebut saat ini dalam keadaan kosong dan tidak terdapat aktivitas yang melibatkan tenaga kerja asing, sebagaimana yang sempat diduga sebelumnya. Meskipun tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan aktif, kepolisian tetap menyoroti secara serius keberadaan bekas aktivitas tambang di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Hal ini menegaskan komitmen Polres Lombok Barat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemantauan intensif di wilayah-wilayah yang memiliki potensi kerawanan terhadap praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Terkait dengan langkah-langkah selanjutnya, Kapolres Harahap menekankan bahwa penanganan isu pertambangan dan pemanfaatan kawasan hutan merupakan isu yang kompleks dan memerlukan pendekatan yang terintegrasi. Oleh karena itu, kepolisian tidak akan bekerja sendiri dalam menyelesaikan permasalahan ini. "Rencana tindak lanjut kami adalah berkoordinasi dengan instansi terkait, guna memastikan pengawasan di wilayah tersebut tetap berjalan maksimal. Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya di media sosial," tegas AKBP Yasmara Harahap. Koordinasi ini penting untuk menciptakan sinergi lintas sektoral yang kuat, melibatkan pemerintah daerah, dinas terkait kehutanan, serta pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dan kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan kawasan hutan. Dengan adanya kerja sama yang solid, diharapkan dapat ditemukan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan untuk mencegah serta menangani praktik pertambangan ilegal. Dampak dan Implikasi: Pentingnya Literasi Digital dan Pengawasan Aktif Pengecekan langsung yang dilakukan oleh Polres Lombok Barat ini memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai upaya aktif kepolisian dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya literasi digital di era informasi saat ini. Masyarakat diharapkan dapat bersikap kritis terhadap setiap informasi yang beredar di media sosial, melakukan verifikasi melalui sumber-sumber terpercaya sebelum menarik kesimpulan atau menyebarkannya lebih lanjut. Keberadaan bekas aktivitas tambang di kawasan Hutan Produksi Terbatas menjadi perhatian serius karena potensi dampak lingkungan yang ditimbulkannya, meskipun saat ini tidak ada aktivitas yang berlangsung. Pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya mineral harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara. Dengan adanya langkah proaktif dari Polres Lombok Barat, diharapkan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang akurat mengenai situasi di lapangan, serta menumbuhkan kepercayaan terhadap upaya penegakan hukum dan pengawasan yang terus dilakukan oleh aparat kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Pengawasan yang berkelanjutan dan koordinasi yang erat antarlembaga menjadi kunci utama dalam mencegah dan menindak praktik pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kesejahteraan masyarakat. Post navigation Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Siap Kelola Objek Wisata Otak Kokok Joben Lewat BUMD Warga Desa Kerongkong Tuntut Pertanggungjawaban Kades Terkait Dugaan Penggelapan Dana Masjid Puluhan Juta Rupiah