Persidangan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menyita perhatian publik setelah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB, Nursalim, memberikan kesaksian kunci di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Kamis, 9 April 2026. Kehadiran Nursalim di kursi saksi menjadi momentum krusial yang secara signifikan membelokkan narasi liar yang selama ini berkembang di masyarakat, khususnya mengenai dugaan keterlibatan Gubernur NTB dalam pusaran kasus yang sering disebut sebagai perkara dana siluman tersebut. Dalam keterangannya, Nursalim dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alur penganggaran dan kebijakan pemerintah daerah dilakukan melalui mekanisme formal yang sah. Kesaksian ini menjadi bantahan langsung terhadap berbagai spekulasi yang mengaitkan otoritas tertinggi di Pemerintah Provinsi NTB dengan praktik gratifikasi yang melibatkan tiga terdakwa anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Nasib Ikroman. Kronologi dan Latar Belakang Perkara Kasus yang menyeret tiga legislator NTB ini bermula dari temuan Kejaksaan Tinggi NTB terkait adanya aliran dana yang diduga sebagai gratifikasi dalam pembahasan program-program di DPRD. Kejaksaan Tinggi NTB sebelumnya telah melakukan serangkaian penyidikan intensif yang berujung pada penetapan tersangka terhadap ketiganya. Pihak kejaksaan juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp 2 miliar yang diduga berkaitan erat dengan praktik tidak terpuji tersebut. Perkara ini bermula dari dinamika pembahasan anggaran yang melibatkan pihak eksekutif dan legislatif. Namun, dalam proses penyidikan, muncul asumsi publik bahwa terdapat instruksi khusus dari kepala daerah untuk memuluskan program-program tertentu melalui jalur non-prosedural. Kesaksian Nursalim di persidangan kini menjadi titik balik yang memberikan perspektif baru, di mana ia menjelaskan bahwa mekanisme yang berjalan di Pemprov NTB selama ini selalu melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Penjelasan Mekanisme Anggaran dan Peran TAPD Di hadapan majelis hakim, Nursalim memaparkan secara rinci mengenai posisi BKAD dan hubungannya dengan TAPD dalam menyusun anggaran daerah. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diusung oleh pemerintah daerah selalu mengacu pada program prioritas yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Menurut Nursalim, koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan bagian dari proses legislasi anggaran yang diwajibkan oleh undang-undang. Tidak ada ruang dalam sistem tersebut bagi kebijakan yang berdiri di luar koridor formal. Penjelasan ini sekaligus meluruskan pemahaman publik bahwa setiap interaksi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan program memiliki catatan resmi dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Lebih lanjut, Nursalim menegaskan bahwa fokus utama dari arah kebijakan Gubernur NTB selama masa jabatan tersebut berpusat pada tiga agenda utama: percepatan pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, dan pengembangan sektor pariwisata melalui program unggulan Desa Berdaya. Tidak ditemukan adanya arahan atau perintah dari Gubernur yang menginstruksikan atau memfasilitasi praktik jual beli program atau gratifikasi dalam bentuk apa pun. Analisis Praktisi Hukum: Membedakan Kebijakan dan Oknum Praktisi hukum Dr (c) Muhammad Ihwan, S.H., MH, yang akrab disapa Iwan Slenk, memberikan analisis tajam terkait kesaksian tersebut. Menurutnya, kesaksian Nursalim memberikan kejelasan hukum yang sangat dibutuhkan guna meredam opini publik yang selama ini didasarkan pada asumsi, bukan fakta persidangan. Iwan Slenk menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk membedakan antara kebijakan publik yang sah dengan tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum. "Apa yang disampaikan saudara Nursalim di persidangan sangat jelas. Bahwa yang dilakukan adalah menjalankan program prioritas kepala daerah melalui mekanisme yang sah melalui TAPD dan melalui pembahasan dengan DPRD. Ini bukan sesuatu yang berdiri di luar sistem," ujar Iwan. Lebih lanjut, Iwan menyoroti bahaya membangun opini publik berdasarkan asumsi liar. Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, konstruksi tindak pidana harus dibangun di atas alat bukti yang sah dan fakta persidangan yang objektif. "Tidak ada satu pun pernyataan eksplisit dari saudara Nursalim yang menyebut bahwa Gubernur memerintahkan praktik jual beli program. Ini penting dicatat. Karena opini publik selama ini cenderung dibangun di atas asumsi, bukan fakta persidangan," tambahnya. Implikasi Hukum dan Fakta Keuangan Salah satu poin penting yang muncul dalam persidangan adalah fakta bahwa dana yang menjadi objek gratifikasi dalam perkara ini tidak berasal dari APBD maupun APBN. Hal ini menjadi catatan penting bagi publik dan aparat penegak hukum dalam melihat konstruksi perkara. Jika dana tersebut bukan berasal dari kas negara, maka fokus pembuktian kejaksaan saat ini lebih berorientasi pada pihak-pihak yang memberikan gratifikasi dan bagaimana hubungan antara pemberi dan penerima gratifikasi tersebut di luar sistem anggaran resmi. Selain itu, program yang disebut-sebut dalam perkara ini faktanya tidak seluruhnya terealisasi dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada realisasi kebijakan yang bersifat "siluman" atau di luar perencanaan yang telah disepakati bersama. Fakta ini semakin memperkuat argumen bahwa tidak ada instruksi Gubernur yang menyimpang dari tata kelola pemerintahan yang baik. Harapan bagi Penegakan Hukum Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pembahasan anggaran antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama untuk menghindari munculnya celah bagi praktik korupsi. Bagi pihak Kejaksaan Tinggi NTB, tantangan ke depan adalah tetap mempertahankan objektivitas dalam melakukan pembuktian. Kepercayaan publik sangat bergantung pada kemampuan aparat penegak hukum dalam memisahkan mana yang merupakan kebijakan administratif pemerintahan dan mana yang merupakan tindak pidana murni yang dilakukan secara pribadi oleh oknum-oknum tertentu. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada Pengadilan Tipikor Mataram untuk memproses perkara ini hingga tuntas. Dengan kesaksian-kesaksian yang mulai terungkap di persidangan, diharapkan tabir misteri "dana siluman" ini dapat segera tersingkap secara terang benderang. Kesimpulan dan Arah Masa Depan Kesaksian Nursalim di pengadilan bukan sekadar pembelaan bagi seorang individu, melainkan upaya untuk mengembalikan marwah tata kelola pemerintahan yang sempat terdistorsi oleh isu-isu miring. Dengan ditegaskannya bahwa tidak ada perintah Gubernur yang melanggar aturan, maka fokus penegakan hukum kini kembali kepada tanggung jawab individu dari para oknum yang terlibat. Pemerintah Provinsi NTB, melalui penjelasan Nursalim, menunjukkan komitmennya untuk tetap fokus pada agenda pembangunan yang krusial bagi kesejahteraan masyarakat, seperti pengentasan kemiskinan dan kemajuan pariwisata. Di tengah dinamika politik yang seringkali diwarnai oleh berbagai kepentingan, integritas proses hukum dan kejernihan fakta di persidangan tetap menjadi instrumen paling ampuh untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi di NTB. Proses persidangan masih akan terus bergulir. Publik menanti putusan akhir yang adil, yang didasarkan pada kebenaran materiil, bukan sekadar riuh rendah spekulasi di ruang publik. Dengan berpegang pada fakta-fakta yang terungkap di pengadilan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan secara proporsional, tanpa mencederai upaya-upaya pembangunan daerah yang sedang berlangsung. Post navigation Konsolidasi Besar PSI NTB: Kaesang Pangarep Lantik Pengurus Baru dengan Target Ambisius Menuju Pemilu 2029 Menakar Ulang Fungsi Partai Politik: Menekan Politik Uang dan Membangun Literasi Demokrasi di Indonesia