Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah proaktif dan responsif dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait adanya praktik maladministrasi di sektor pendidikan. Baru-baru ini, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri di Kota Mataram setelah menerima laporan mengenai dugaan penahanan Surat Keterangan Lulus (SKL) siswa. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa pihak sekolah mensyaratkan pelunasan uang komite atau sumbangan pendidikan sebagai syarat mutlak bagi siswa untuk memperoleh dokumen kelulusan mereka. Tindakan ini dinilai mencederai hak dasar siswa dalam mengakses layanan pendidikan dan melanggar berbagai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Sahabudin, memimpin langsung tim investigasi untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut di lapangan. Setibanya di lokasi sekolah yang dimaksud, tim menemukan fakta lapangan yang memperkuat dugaan adanya praktik pungutan liar atau setidaknya pengaitan kewajiban finansial dengan hak administratif siswa. Di area sekolah, terlihat sejumlah siswa yang baru saja dinyatakan lulus berkumpul di depan loket pelayanan administrasi. Berdasarkan pantauan dan wawancara singkat di lokasi, para siswa tersebut tengah mengantre bukan sekadar untuk mengambil dokumen, melainkan untuk melakukan validasi pembayaran atau pelunasan iuran komite agar diperbolehkan membawa pulang SKL mereka.

Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat SKL merupakan dokumen krusial bagi lulusan SMA untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau untuk keperluan melamar pekerjaan. Sahabudin mengungkapkan bahwa praktik semacam ini bukan pertama kalinya terdeteksi di sekolah tersebut. Sebelumnya, SMA negeri yang sama juga pernah dilaporkan ke Ombudsman karena diduga menahan pemberian kata sandi (password) untuk ujian berbasis daring (online) kepada siswa yang belum melunasi iuran komite. Pola tindakan yang berulang ini menunjukkan adanya urgensi evaluasi menyeluruh terhadap manajemen tata kelola keuangan dan pelayanan publik di sekolah tersebut agar tidak terus-menerus merugikan hak-hak peserta didik.

Kronologi Investigasi dan Temuan di Lapangan

Investigasi dimulai saat tim Ombudsman mengamati aktivitas di salah satu sudut ruangan sekolah yang difungsikan sebagai loket pembayaran. Di sana, tim menemukan bukti fisik berupa kartu berwarna biru yang bertuliskan "Kartu Penggalangan Komite." Kartu ini digunakan sebagai instrumen kontrol untuk mencatat kontribusi finansial orang tua siswa. Dalam interaksi langsung dengan beberapa siswa, terungkap bahwa mereka merasa tertekan karena harus segera melunasi tunggakan iuran agar bisa mendapatkan SKL tepat waktu. Beberapa orang tua siswa juga mengeluhkan bahwa beban finansial ini terasa berat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif, namun mereka merasa tidak memiliki pilihan lain demi masa depan pendidikan anak-anak mereka.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti awal di lapangan, tim Ombudsman segera melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Kepala Sekolah yang bersangkutan. Dalam pertemuan tersebut, Sahabudin menyampaikan temuan-temuan yang mengarah pada dugaan maladministrasi. Merespons kedatangan dan teguran dari Ombudsman, Kepala Sekolah menyatakan keterkejutannya dan segera menyampaikan permohonan maaf secara resmi. Pihak sekolah mengklaim bahwa hal tersebut mungkin terjadi karena adanya miskomunikasi di tingkat staf pelaksana atau panitia komite. Sebagai langkah korektif instan, pihak sekolah kemudian mengeluarkan pengumuman resmi yang menyatakan bahwa pengambilan SKL tidak boleh lagi dikaitkan dengan pembayaran sumbangan komite atau biaya lainnya dalam bentuk apa pun.

Dasar Hukum dan Larangan Pengaitan Hak Akademik dengan Finansial

Tindakan menahan dokumen akademik siswa karena persoalan biaya merupakan pelanggaran nyata terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ombudsman NTB menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam regulasi tersebut, secara tegas diatur bahwa pendanaan pendidikan yang bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik siswa. Persyaratan akademik yang dimaksud mencakup hak untuk mengikuti ujian, hak untuk naik kelas, hingga hak untuk mendapatkan ijazah atau surat keterangan lulus.

Lebih lanjut, tata kelola komite sekolah telah diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Aturan ini menggarisbawahi bahwa komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan, namun sumbangan tersebut harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan jumlah serta jangka waktunya tidak ditentukan. Yang paling krusial, ranah penggalangan dana ini berada sepenuhnya di tangan komite sekolah sebagai lembaga mandiri, bukan menjadi bagian dari operasional birokrasi sekolah yang bersifat memaksa. Sekolah dilarang keras menjadikan iuran komite sebagai instrumen untuk menghambat layanan administratif kepada siswa.

Selain regulasi tingkat nasional, Pemerintah Provinsi NTB juga telah mengeluarkan kebijakan spesifik untuk meringankan beban masyarakat. Sejak tanggal 1 Juli 2025, telah diberlakukan moratorium terhadap Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB Nomor 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 serta Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tertanggal 17 September 2025. Moratorium ini secara eksplisit melarang sekolah menarik pungutan dalam bentuk BPP selama masa yang ditentukan, guna memastikan akses pendidikan yang lebih inklusif dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat di NTB.

Analisis Dampak dan Implikasi Luas Maladministrasi Pendidikan

Praktik penahanan SKL atau ijazah memiliki dampak domino yang signifikan bagi masa depan siswa. Secara psikologis, siswa yang merasa "disandera" oleh kewajiban finansial orang tua mereka dapat mengalami tekanan mental dan perasaan rendah diri di hadapan teman-temannya. Secara praktis, keterlambatan perolehan SKL dapat menghambat proses pendaftaran ke universitas, terutama untuk jalur-jalur beasiswa atau seleksi yang memiliki tenggat waktu ketat. Jika seorang siswa kehilangan kesempatan untuk kuliah hanya karena iuran komite yang belum lunas, maka sekolah telah gagal menjalankan fungsinya sebagai fasilitator masa depan bangsa.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, maladministrasi ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan internal sekolah dan koordinasi antara sekolah dengan komite. Seringkali, batas antara "sumbangan sukarela" dan "pungutan wajib" menjadi kabur karena adanya tekanan terselubung atau normalisasi praktik yang salah selama bertahun-tahun. Ombudsman NTB melihat bahwa tanpa pengawasan ketat, sekolah-sekolah mungkin cenderung menggunakan dokumen administratif sebagai "jaminan" untuk memastikan target penggalangan dana komite tercapai. Hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang tidak boleh ditoleransi dalam sistem pelayanan publik yang modern dan transparan.

Langkah Lanjut dan Rekomendasi Ombudsman

Menindaklanjuti temuan di SMA Mataram tersebut, Ombudsman NTB tidak berhenti pada sekadar teguran lisan. Sahabudin menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Provinsi NTB. Koordinasi ini bertujuan untuk mendorong instansi pembina tersebut melakukan monitoring yang lebih intensif ke seluruh satuan pendidikan di wilayah NTB. Terlebih lagi, dalam waktu dekat sekolah-sekolah akan memasuki fase penyerahan ijazah asli, yang secara historis merupakan periode rawan terjadinya praktik serupa.

Ombudsman berharap agar kejadian di Mataram ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala sekolah dan pengurus komite di NTB. Sekolah harus mampu memisahkan dengan tegas antara kebutuhan pendanaan pendukung dengan hak-hak konstitusional siswa dalam mendapatkan pengakuan atas hasil belajarnya. "Kami meminta seluruh satuan pendidikan untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Jangan jadikan hak siswa sebagai alat tekanan atau alat barter untuk melakukan pungutan," tegas Sahabudin dalam keterangannya.

Selain itu, Ombudsman juga mendorong adanya transparansi dalam pengelolaan dana komite. Setiap dana yang dikumpulkan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada orang tua siswa dan digunakan sepenuhnya untuk peningkatan kualitas pendidikan, bukan untuk menutupi biaya operasional yang seharusnya sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau anggaran daerah. Pengawasan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai maladministrasi ini.

Seruan untuk Partisipasi Aktif Masyarakat

Guna memastikan pelayanan publik di sektor pendidikan tetap berada pada jalur yang benar, Ombudsman RI Perwakilan NTB mengajak seluruh lapisan masyarakat, baik orang tua siswa, pemerhati pendidikan, maupun siswa itu sendiri, untuk berani bersuara. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan maladministrasi, pungutan liar, atau hambatan pelayanan publik lainnya yang mereka alami atau temui di lapangan.

Ombudsman telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang mudah diakses, salah satunya melalui layanan pesan instan WhatsApp di nomor 0811-1323-737. Setiap laporan yang masuk akan ditangani dengan prinsip kerahasiaan dan profesionalisme guna melindungi pelapor serta memastikan adanya perbaikan nyata dalam sistem pelayanan. Dengan adanya sinergi antara lembaga pengawas seperti Ombudsman, instansi pemerintah seperti Dinas Dikbud, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan ekosistem pendidikan di Nusa Tenggara Barat dapat bersih dari praktik-praktik yang merugikan siswa dan mencederai nilai-nilai keadilan sosial.

Kasus penahanan SKL di SMA Mataram ini menjadi pengingat bahwa meskipun regulasi sudah cukup kuat, implementasi di lapangan masih membutuhkan pengawalan yang ketat. Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi, dan tidak boleh ada satu pun dokumen kelulusan yang tertahan hanya karena lembaran rupiah. Transformasi pendidikan di NTB harus dimulai dari integritas tata kelola administrasinya, memastikan bahwa setiap siswa yang telah berjuang menyelesaikan studinya dapat melangkah ke jenjang berikutnya tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *