Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan pendapatan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB sepanjang Tahun Anggaran 2025. Temuan krusial ini berpusat pada dana cashback senilai Rp677.142.676 yang seharusnya disetorkan ke kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai pendapatan rumah sakit, namun tidak dilakukan. Menanggapi hal ini, Direktur RSUP NTB, drg. H. Asrul Sani, M.Kes., telah memberikan konfirmasi bahwa dana tersebut kini telah disetorkan kembali ke kas rumah sakit. Namun, manajemen masih mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan oknum pegawai yang diduga tidak menyetorkan dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kronologi dan Latar Belakang Temuan BPK

Temuan BPK ini berawal dari pemeriksaan rutin terhadap laporan keuangan RSUP NTB untuk Tahun Anggaran 2025. Dalam proses audit, BPK mengidentifikasi praktik pemberian cashback dari para penyedia barang dan jasa kepada pihak di lingkungan RSUP NTB. Cashback ini, yang nilainya berkisar antara 5% hingga 10% dari total transaksi pengadaan barang, jasa, dan modal, diduga diterima langsung oleh oknum yang bersangkutan dan tidak dilaporkan serta disetorkan kepada bendahara penerima BLUD. Akibatnya, selama berbulan-bulan, dana yang signifikan ini tidak tercatat sebagai pendapatan daerah yang sah.

BPK mencatat bahwa transaksi belanja barang, jasa, dan modal yang diperiksa senilai Rp7.565.679.568,00 setelah dikurangi pajak. Dari total belanja tersebut, ditemukan adanya praktik pemberian cashback yang tidak transparan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK secara spesifik menyebutkan bahwa dana cashback yang tidak disetorkan mencapai Rp677.142.676. Dana ini baru masuk ke kas BLUD RSUP NTB setelah BPK memberikan teguran resmi pada tanggal 16 Mei 2026, mengindikasikan adanya jeda waktu yang cukup lama sejak transaksi awal hingga penyetoran kembali.

Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja RSUP NTB Tahun Anggaran 2025

Untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif, LHP BPK juga merinci anggaran dan realisasi belanja RSUP NTB pada Tahun Anggaran 2025. Total anggaran belanja BLUD RSUP NTB pada tahun tersebut mencapai Rp754.925.669.171,00. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja mencapai Rp632.179.570.293,73, atau sekitar 83,74% dari total anggaran.

Rincian realisasi belanja tersebut meliputi:

  • Belanja Pegawai: Terealisasi sebesar 100,95%, menunjukkan sedikit kelebihan dari anggaran yang ditetapkan.
  • Belanja Barang dan Jasa: Terealisasi sebesar 80,21%, menyisakan sekitar 19,79% dari anggaran yang tidak terserap.
  • Belanja Modal Peralatan dan Mesin: Terealisasi sebesar 81,15%.
  • Belanja Modal Gedung dan Bangunan: Terealisasi sebesar 68,90%, menunjukkan penyerapan anggaran yang paling rendah di antara kategori belanja modal.

Meskipun secara umum realisasi belanja berada pada kisaran yang wajar, temuan mengenai dana cashback yang tidak disetorkan menyoroti adanya potensi kebocoran dan praktik pengelolaan yang kurang optimal dalam sisi pendapatan BLUD.

Tanggapan Resmi Direktur RSUP NTB

Menanggapi temuan BPK, Direktur RSUP NTB, drg. H. Asrul Sani, M.Kes., secara tegas menyatakan bahwa manajemen rumah sakit tidak menampik adanya temuan terkait dana cashback. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan rekomendasi BPK, seluruh dana tersebut telah dan akan terus diupayakan untuk dikembalikan ke kas rumah sakit.

"Temuan mengenai cashback memang ada. Sesuai rekomendasi BPK, dana tersebut harus dikembalikan ke kas rumah sakit. Untuk informasi lebih rinci, kami masih akan melakukan pengecekan kembali," ujar drg. H. Asrul Sani saat dikonfirmasi di Mataram pada Selasa (14/7).

Cashback Rp677 Juta RSUP NTB Ditemukan Masuk Kantong Oknum Pegawai

Lebih lanjut, drg. Asrul Sani menyatakan bahwa manajemen tengah melakukan verifikasi mendalam terkait informasi yang menyebutkan bahwa dana cashback tersebut sempat tidak disetorkan ke kas rumah sakit karena diduga dikuasai oleh oknum pegawai. "Informasi tersebut masih akan kami cek. Yang jelas, sesuai rekomendasi BPK, dana tersebut wajib dikembalikan," tegasnya.

Ia tidak membantah nilai cashback yang menjadi temuan BPK mencapai lebih dari Rp600 juta. Direktur RSUP NTB menekankan bahwa jika hasil pemeriksaan internal dan audit lanjutan membuktikan adanya penyalahgunaan oleh oknum pegawai, maka yang bersangkutan akan dimintai pertanggungjawaban penuh untuk mengembalikan seluruh dana tersebut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi disiplin.

"Karena ini sudah menjadi temuan BPK, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana tersebut. Mengenai sanksi, tentu akan diproses sesuai ketentuan setelah seluruh fakta diperoleh," jelasnya.

Asrul Sani juga menambahkan bahwa temuan ini spesifik terjadi di lingkungan RSUP NTB dan berkaitan murni dengan cashback dari transaksi pengadaan barang. Kasus ini baru terungkap setelah pemeriksaan BPK dilakukan. Ia menegaskan bahwa setelah menerima teguran dari BPK pada 16 Mei 2026, dana cashback tersebut langsung dikembalikan ke kas rumah sakit.

"Setelah menjadi temuan BPK, dana tersebut dikembalikan karena pada dasarnya merupakan hak rumah sakit yang berasal dari pihak ketiga dan seharusnya disetorkan ke kas rumah sakit, bukan dikuasai secara pribadi," ujarnya.

Upaya Pencegahan dan Penataan Internal

Menyadari pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD, manajemen RSUP NTB berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Meskipun demikian, drg. Asrul Sani menilai bahwa kasus ini lebih bersifat tindakan personal yang dilakukan di luar sepengetahuan dan kebijakan manajemen rumah sakit.

"Kasus ini bersifat personal. Dari sisi kebijakan, mekanisme kerja sama dengan penyedia barang maupun jasa sudah diatur dengan jelas. Adapun cashback terjadi di luar sepengetahuan manajemen karena merupakan hubungan antara oknum dengan penyedia. Ke depan kami berharap praktik seperti ini tidak terjadi lagi," katanya.

Sebagai tindak lanjut konkret, manajemen RSUP NTB telah melakukan penataan ulang terhadap jajaran yang berkaitan dengan temuan tersebut. Oknum yang diduga terlibat diketahui sudah tidak lagi menduduki jabatan sebelumnya. "Saat kasus ini terungkap, kami langsung melakukan penataan ulang terhadap jajaran yang terkait. Yang bersangkutan juga sudah tidak lagi menduduki jabatan tersebut," jelasnya.

Terkait kemungkinan sanksi disiplin bagi oknum yang terlibat, Direktur RSUP NTB menegaskan bahwa seluruh proses akan mengikuti hasil pemeriksaan mendalam serta ketentuan yang berlaku dalam peraturan disiplin kepegawaian. Sanksi terberat yang mungkin dijatuhkan, apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, dapat berupa pemberhentian.

"Kami akan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan disiplin pegawai," pungkasnya.

Temuan BPK ini menjadi pengingat penting bagi seluruh instansi pemerintah, terutama unit layanan publik seperti rumah sakit, untuk senantiasa menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi keuangan. Penguatan sistem pengawasan internal dan penegakan aturan yang tegas adalah kunci untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *