Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperdalam penyidikan terhadap dugaan korupsi yang menyelimuti penyelenggaraan Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) tahun 2023. Dalam upaya penegakan hukum ini, mantan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah, tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh tim penyidik. Menanggapi hal tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan ulang kepada mantan orang nomor satu di NTB tersebut. Kepastian ini disampaikan oleh Zulkifli pada hari Selasa (14/7), menunjukkan komitmen Kejati NTB untuk menuntaskan kasus ini. "Nanti pasti ada jadwal pemanggilan ulang," ujar Zulkifli, seraya menambahkan bahwa surat pemanggilan ulang tersebut saat ini masih dalam tahap pemrosesan internal dan diskusi. Ia menekankan pentingnya panggilan tersebut demi kelancaran dan percepatan penyelesaian kasus ini. "Masih diproses di atas, kapan dipanggilnya. Kita diskusikan dulu. Kalau ingin cepat selesai, tentu harus segera dipanggil," jelasnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pihak Kejati NTB serius dalam menindaklanjuti setiap potensi penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan daerah maupun negara. Disinggung lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam kasus ini, Zulkifli memilih untuk bersikap irit bicara. Ia mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB. Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, memberikan gambaran lebih rinci mengenai progres penyidikan. Ia mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi secara intensif sebagai bagian dari upaya pendalaman perkara. "Sudah banyak saksi diperiksa. Itu bagian dari langkah penyidik. Nanti akan ada kesimpulan," tuturnya. Lebih lanjut, Harun mengisyaratkan bahwa hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut telah mengarah pada penentuan pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. "Dari beberapa saksi, berarti sudah mengarah," imbuhnya, memberikan sinyal positif bagi kelanjutan proses hukum. Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan anggaran dalam penyelenggaraan Event LSMC 2023 yang diselenggarakan di Sirkuit Tohpati Sayang-Sayang, Kota Mataram. Total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan prestisius ini mencapai Rp 24 miliar, yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pelaksanaan kegiatan ini berada di bawah koordinasi Dinas Pariwisata NTB. Namun, hasil penyelidikan awal oleh Kejati NTB menemukan sejumlah indikasi penyimpangan anggaran yang patut dicurigai. Kronologi dan Temuan Awal Penyelidikan dugaan korupsi Event LSMC 2023 berawal dari laporan dan temuan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran kegiatan tersebut. Event yang seharusnya menjadi ajang promosi pariwisata NTB ini justru berpotensi menjadi lahan praktik korupsi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa poin dugaan penyimpangan yang mengemuka meliputi: Kelebihan Pembayaran kepada Rekanan: Terdapat indikasi pembayaran yang melebihi nilai kontrak atau spesifikasi pekerjaan kepada pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan event. Angka kelebihan pembayaran ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. Kekurangan Pembayaran Pajak: Negara dirugikan akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran pajak oleh pihak-pihak terkait. Total kekurangan pembayaran pajak yang teridentifikasi mencapai Rp 404 juta. Selisih Pembayaran oleh Pihak Ikatan Motor Indonesia (IMI): Terdapat temuan selisih dalam pembayaran yang dilakukan oleh IMI, sebuah organisasi yang biasanya memiliki peran penting dalam regulasi dan pelaksanaan event otomotif. Selisih pembayaran ini diperkirakan sebesar Rp 601 juta. Kekurangan Pajak dari IMI NTB: Selain kekurangan pembayaran pajak secara umum, terdapat pula temuan spesifik mengenai kekurangan pajak yang dibayarkan oleh IMI NTB, dengan nilai Rp 356 juta. Kelebihan Anggaran Perjalanan Dinas: Meskipun nilainya relatif kecil dibandingkan temuan lainnya, kelebihan anggaran untuk perjalanan dinas sebesar Rp 6,2 juta juga turut menjadi sorotan dalam audit investigasi. Jika dijumlahkan, total dugaan penyimpangan anggaran yang teridentifikasi mencapai angka signifikan, yaitu sekitar Rp 2,6 miliar. Angka ini merupakan kerugian negara yang cukup besar dan menjadi dasar kuat bagi Kejati NTB untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Peran Pihak-Pihak yang Diperiksa Dalam upaya mengungkap tabir dugaan korupsi ini, Kejati NTB telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan LSMC 2023. Selain mantan Gubernur Dr. Zulkieflimansyah, beberapa nama penting dari lingkungan Pemerintah Provinsi NTB juga telah dimintai keterangan. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB, Jamaluddin Malady. Jamaluddin diketahui telah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Pada salah satu agenda pemeriksaan beberapa hari lalu, ia sempat batal diperiksa karena alasan teknis, yaitu tidak didampingi oleh kuasa hukum. Kejati NTB memastikan akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaannya. "Yang kemarin batal diperiksa, akan diundang lagi," jelas Harun Al Rasyid. Pemeriksaan terakhir Jamaluddin tercatat pada Senin, 6 Juli lalu, menunjukkan intensitas penelusuran yang dilakukan oleh tim penyidik. Selain Jamaluddin, beberapa mantan pejabat Pemprov NTB lainnya juga telah dimintai keterangan. Di antaranya adalah mantan Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim; mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Samsul Rizal; serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi. Keterlibatan mantan pejabat-pejabat ini dalam pemeriksaan menunjukkan bahwa tim penyidik tengah menelusuri aliran dana dan proses pengambilan keputusan yang terkait dengan anggaran LSMC 2023 dari berbagai tingkatan birokrasi. Konteks Latar Belakang dan Implikasi Penyelenggaraan Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023 sejatinya merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTB untuk meningkatkan daya tarik pariwisata daerah melalui gelaran event olahraga berskala internasional. Event motocross ini diharapkan dapat mendatangkan wisatawan, memberikan hiburan bagi masyarakat, serta memacu pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, jika dugaan korupsi ini terbukti, maka cita-cita mulia di balik penyelenggaraan event tersebut akan tercoreng. Anggaran sebesar Rp 24 miliar yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan dana publik yang seharusnya dikelola dengan akuntabel dan transparan. Penggunaan dana ini dilakukan pada masa transisi jabatan ke Penjabat Gubernur NTB, sebuah periode yang seringkali membutuhkan pengawasan ekstra ketat untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan dan pencegahan penyalahgunaan wewenang. Implikasi dari kasus dugaan korupsi ini tidak hanya terbatas pada kerugian finansial. Lebih luas lagi, kasus ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan penyelenggara event olahraga. Ketidakpercayaan ini dapat berdampak negatif pada upaya promosi pariwisata NTB di masa mendatang, di mana investor dan calon wisatawan akan mempertimbangkan tingkat keamanan dan integritas pengelolaan dana publik. Selain itu, penanganan kasus ini secara tuntas dan adil akan menjadi penanda komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Proses hukum yang transparan dan penegakan sanksi yang tegas bagi pelaku dapat memberikan efek jera dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Data Pendukung dan Perbandingan Untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif, penting untuk melihat data-data pendukung yang relevan, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam sumber asli. Besaran Anggaran: Anggaran Rp 24 miliar untuk sebuah event olahraga berskala nasional atau internasional memang tergolong besar. Besaran ini menempatkan tanggung jawab pengelolaan pada tingkat yang sangat tinggi. Sebagai perbandingan, event serupa di daerah lain terkadang memiliki anggaran yang bervariasi tergantung skala, hadiah, dan durasi. Namun, nominal Rp 24 miliar ini menunjukkan bahwa LSMC 2023 adalah event yang diproyeksikan memiliki dampak signifikan. Potensi Kerugian Negara: Dugaan penyimpangan sebesar Rp 2,6 miliar, jika terbukti, mewakili sekitar 10.8% dari total anggaran yang dialokasikan. Persentase ini cukup mengkhawatirkan dan menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan dana yang substansial. Dalam standar audit investigasi, penyimpangan di atas 5% seringkali sudah dianggap sebagai indikator serius. Tingkat Korupsi di Indonesia: Berdasarkan berbagai survei dan laporan lembaga antikorupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sektor pengadaan barang dan jasa, serta penyelenggaraan event publik, seringkali menjadi area rentan terjadinya korupsi. Kasus LSMC 2023 ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik di Indonesia. Tanggapan Resmi dan Langkah Selanjutnya Pihak Kejati NTB, melalui Aspidsus Muh Zulkifli Said dan Kasi Penkum Muhammad Harun Al Rasyid, telah memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan kasus ini. Penegasan akan adanya pemanggilan ulang terhadap mantan Gubernur Zulkieflimansyah menunjukkan bahwa proses hukum akan terus berjalan meskipun ada kendala awal. Langkah selanjutnya yang dapat diantisipasi dari Kejati NTB antara lain: Penyampaian Surat Panggilan Ulang: Segera mengirimkan surat panggilan resmi kepada Dr. Zulkieflimansyah dengan jadwal pemeriksaan yang jelas. Pemeriksaan Lanjutan: Melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang terkait dengan aliran dana dan proses persetujuan anggaran LSMC 2023. Penetapan Tersangka: Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik akan berproses untuk menetapkan tersangka baru, termasuk kemungkinan mantan Gubernur jika terbukti memiliki keterlibatan langsung dalam penyalahgunaan wewenang atau aliran dana. Koordinasi dengan Lembaga Terkait: Melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau auditor independen untuk mendapatkan audit investigasi yang lebih mendalam terkait kerugian negara. Proses Penuntutan: Apabila seluruh bukti telah terkumpul dan mengarah pada adanya tindak pidana korupsi, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses penuntutan di pengadilan. Kejati NTB berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan anggaran dalam penyelenggaraan Event LSMC 2023 dapat diusut tuntas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik dan menegakkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Post navigation BPK Temukan Dana Cashback Rp677 Juta RSUP NTB Tak Disetor, Direktur Pastikan Telah Ditindaklanjuti DPRD Lombok Barat Tolak LPJ APBD 2025, Sidang Paripurna Diskor dan Ditutup Tanpa Persetujuan