PRAYA – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah saat ini belum dapat mengeksekusi H. Moh. Suhaili FT, mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, yang telah divonis bersalah dalam kasus penipuan. Terpidana baru dapat dieksekusi setelah salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia diterima oleh pihak kejaksaan. Putusan MA yang menolak kasasi Suhaili ini menguatkan vonis sebelumnya, mengharuskan dirinya menjalani hukuman pidana penjara selama delapan bulan. Kekuatan Hukum Tetap dan Penolakan Kasasi Mahkamah Agung Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, menjelaskan bahwa putusan hukum terkait kasus penipuan yang melibatkan H. Moh. Suhaili FT telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Status inkrah ini dicapai setelah Mahkamah Agung RI secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terpidana. Dengan demikian, vonis pidana penjara selama delapan bulan yang dijatuhkan sebelumnya wajib untuk dijalani. Berdasarkan informasi yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Praya, putusan kasasi tersebut diputuskan pada hari Selasa, 3 Februari 2026. Perkara ini terdaftar dengan nomor 279 K/Pid/2026. Dalam amar putusan yang dikeluarkan, majelis hakim kasasi secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh H. Moh. Suhaili FT, sekaligus menguatkan putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat sebelumnya. Majelis hakim kasasi yang menangani perkara ini terdiri dari nama-nama terkemuka di bidang hukum. Mereka adalah Prof. Surya Jaya, M.Hum., yang bertindak sebagai ketua majelis, didampingi oleh Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, M.Hum., serta Brigjen TNI (Purn) Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, M.K., sebagai anggota. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga melakukan perbaikan teknis terkait penerapan pasal. Pasal yang semula digunakan adalah Pasal 492 KUHP diubah menjadi Pasal 378 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penipuan. Meskipun terjadi perubahan dalam penerapan pasal, Alfa Dera menegaskan bahwa substansi putusan tidak berubah. "Meski terjadi perubahan pasal, substansi putusan tetap sama, yakni menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan kepada terpidana," ungkap Alfa Dera pada Senin (13/4). Kronologi Kasus Penipuan yang Menjerat Mantan Bupati Kasus yang menjerat H. Moh. Suhaili FT bermula dari hubungan pertemanan antara terpidana dengan saksi korban, Karina De Vega. Peristiwa ini terjadi saat Suhaili masih menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah, periode tahun 2011 hingga 2021. Selama masa pertemanan tersebut, terpidana dan saksi korban sering berkomunikasi mengenai berbagai hal, mulai dari masalah pekerjaan, dinamika politik, hingga yayasan. Pada tahun 2022, H. Moh. Suhaili FT mengajak saksi Karina De Vega untuk mengunjungi Balai Benih Ikan (BBI) yang terletak di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata. Lokasi BBI Pemepek ini merupakan salah satu aset penting milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, yang dilengkapi dengan fasilitas seperti sebuah rumah, delapan kolam ikan, dan satu aula. Fasilitas-fasilitas tersebut memiliki potensi untuk disewakan dan dijadikan tempat usaha. Masih pada tahun yang sama, H. Moh. Suhaili FT, melalui entitas usahanya yaitu CV Elma Sejahtera, mengajukan proposal resmi kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah. Proposal tersebut berisi permohonan untuk menyewa lokasi di BBI Pemepek. Namun, pengajuan proposal ini tidak ditindaklanjuti secara konkret oleh Pemerintah Daerah Lombok Tengah. Alasannya adalah belum selesainya hasil penilaian appraisal yang diperlukan untuk menentukan nilai atau harga sewa yang objektif dan sesuai. Proses appraisal adalah tahapan krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan aset daerah. Sebelum bulan Desember tahun 2022, terpidana kembali mengajak saksi Karina De Vega ke BBI Pemepek. Dalam kunjungan tersebut, H. Moh. Suhaili FT diduga memberikan keterangan yang menyesatkan kepada Karina. Terpidana menyatakan bahwa dirinya telah berhasil menyewa lahan tersebut. Selanjutnya, terpidana mengajak saksi untuk turut membuka usaha di lokasi yang sama. Padahal, pada kenyataannya, uang sewa untuk tahun 2022 belum pernah dibayarkan oleh terpidana kepada Pemda Lombok Tengah. Saksi Karina De Vega, yang saat itu mendengar penjelasan terpidana, merasa yakin dan percaya. Apalagi, terpidana merupakan sosok mantan Bupati Lombok Tengah yang memiliki pengaruh dan kredibilitas di mata masyarakat. Terpidana meyakinkan saksi dengan mengatakan, "Sayang kalau tempat ini dilepas, karena tempatnya strategis dan bagus, tanpa buat restoran pun kita pelihara ikan saja sudah sangat menguntungkan." Berangkat dari keyakinan tersebut, saksi Karina De Vega menyanggupi tawaran kerja sama dengan terpidana. Setelah menyepakati kerja sama, saksi Karina De Vega mulai melakukan pembenahan dan investasi di lokasi usaha tersebut. Beberapa upaya perbaikan yang dilakukannya meliputi penggantian keramik aula, penggantian spandek, serta pengecatan rumah yang ada di area BBI Pemepek. Selain itu, Karina juga membeli benih ikan sebanyak 14.000 ekor untuk dilepas di kolam-kolam yang sebelumnya dinyatakan telah disewa oleh terpidana. Di tengah proses perbaikan dan investasi yang dilakukan saksi, terpidana kemudian meminjam uang sebesar Rp 30.000.000 dari Karina De Vega. Alasan yang disampaikan oleh terpidana adalah uang tersebut akan digunakan untuk membayar sewa lahan BBI Pemepek yang diklaimnya belum terbayar. Atas dasar permintaan tersebut, saksi mengirimkan uang sejumlah Rp 30.000.000 kepada terpidana melalui tiga kali transfer. Transfer pertama sebesar Rp 2.500.000, kedua Rp 7.500.000, dan transfer ketiga sebesar Rp 20.000.000. Setelah saksi Karina De Vega selesai membenahi lokasi usaha dan mengeluarkan sejumlah investasi, tiba-tiba terpidana menyampaikan bahwa dirinya akan tinggal di tempat tersebut. Pernyataan ini sontak mengejutkan saksi. Tidak lama setelah terpidana menyatakan niatnya untuk tinggal di BBI Pemepek, barang-barang milik saksi Karina De Vega dikemas oleh saksi Doyo, yang merupakan penjaga di lokasi tersebut, kemudian diserahkan kembali kepada Karina De Vega. Tindakan ini jelas menimbulkan kekecewaan mendalam bagi saksi Karina De Vega. Merasa dirugikan dan dikhianati, saksi kemudian meminta agar kontrak sewa lahan tersebut dialihkan sepenuhnya ke namanya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh terpidana. Karena tidak ada titik temu, saksi Karina De Vega akhirnya menuntut agar terdakwa mengembalikan uangnya sebesar Rp 30.000.000 yang telah dipinjam. Dalam perkembangan selanjutnya, saksi Karina De Vega memperoleh penjelasan langsung dari terpidana bahwa uang sebesar Rp 30.000.000 yang telah diterimanya tidak pernah digunakan untuk membayar sewa lahan BBI Pemepek. Sebaliknya, uang tersebut diakui terpidana telah dipakai untuk melunasi utang-utangnya. Fakta lebih lanjut terungkap dari keterangan saksi-saksi lain, yaitu Muhammad Khamrin, H. Nurjahman, dan Lalu Marzawan, yang menyatakan bahwa H. Moh. Suhaili FT tidak pernah menandatangani kontrak sewa lahan di BBI Pemepek dengan Pemerintah Daerah Lombok Tengah. Informasi ini semakin menguatkan bahwa saksi Karina De Vega telah menjadi korban penipuan dan kebohongan oleh terpidana. Langkah Kejaksaan: Menunggu Salinan Putusan Resmi untuk Eksekusi Alfa Dera menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan putusan hukum ini. "Saya coba konfirmasi ke jaksa terkait yang menangani dari seksi tindak pidana umum. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari seksi tindak pidana umum bahwa teman-teman jaksa penuntut umum atau jaksa eksekutor sedang menunggu salinan putusan resmi," tambah Alfa Dera. Proses menunggu salinan putusan resmi ini merupakan tahapan standar dalam sistem peradilan di Indonesia. Salinan putusan adalah dokumen sah yang berisi secara lengkap amar putusan, pertimbangan hukum, dan identitas para pihak yang terlibat dalam perkara. Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi jaksa untuk melaksanakan eksekusi putusan. Tanpa salinan resmi, jaksa tidak dapat bertindak. Alfa juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap putusan resmi setelah diterima. "Jika nanti perintahnya eksekusi, maka tentu jaksa akan menjalani perintah hukum tersebut." Hal ini menunjukkan bahwa kejaksaan akan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak akan bertindak di luar perintah putusan. Koordinasi dan komunikasi antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan pihak pengadilan disebut berjalan dengan baik. "Nanti putusan itu akan dikirim secara resmi ketika sudah diterima teman-teman di pengadilan, pasti akan disampaikan. Baik kepada terdakwa, JPU, dan saat ini kita sama-sama menunggu salinan putusan itu," terang Alfa Dera. Proses pengiriman salinan putusan ini memastikan bahwa semua pihak terkait, termasuk terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU), mendapatkan informasi yang sama dan sah mengenai hasil akhir dari proses hukum. Implikasi dan Konteks Hukum Kasus Mantan Pejabat Kasus penipuan yang melibatkan H. Moh. Suhaili FT, seorang mantan Bupati dua periode, memiliki implikasi signifikan, tidak hanya bagi individu yang bersangkutan tetapi juga bagi tatanan hukum dan kepercayaan publik. Vonis delapan bulan penjara, meskipun tergolong ringan untuk kasus penipuan dengan nilai kerugian tertentu, tetap mengirimkan pesan kuat tentang akuntabilitas, terutama bagi para pejabat publik atau mantan pejabat. Pasal 378 KUHP, yang diterapkan dalam kasus ini, secara umum mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Perubahan pasal dari 492 KUHP ke 378 KUHP oleh MA menunjukkan penegasan pada elemen-elemen penipuan yang disengaja. Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Suhaili menegaskan bahwa tidak ada keraguan hukum atas kesalahan terpidana. Ini adalah penutup dari perjalanan hukum yang cukup panjang, dari kejadian di tahun 2022 hingga putusan MA di tahun 2026. Keberhasilan penegakan hukum terhadap mantan pejabat tinggi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, terlepas dari status sosial atau jabatan politik yang pernah diemban. Di sisi lain, penundaan eksekusi hingga diterimanya salinan putusan resmi juga menyoroti pentingnya prosedur administrasi yang cermat dalam penegakan hukum. Meskipun putusan telah inkrah, pelaksanaan putusan pidana harus didasarkan pada dokumen hukum yang lengkap dan sah. Ini adalah bagian dari jaminan hak-hak terpidana dan kepastian hukum bagi semua pihak. Kasus seperti ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis, terutama jika melibatkan aset publik atau pihak-pihak dengan posisi strategis. Verifikasi dokumen dan keabsahan klaim menjadi krusial untuk menghindari potensi kerugian dan penipuan. Bagi mantan pejabat publik, kasus ini menggarisbawahi bahwa tindakan-tindakan pribadi yang melanggar hukum, meskipun dilakukan setelah masa jabatan, tetap dapat membawa konsekuensi hukum yang serius dan mencoreng reputasi. Setelah salinan putusan resmi diterima, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan segera menyusun rencana eksekusi. Proses eksekusi akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemanggilan terpidana untuk menjalani masa hukumannya. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap hukum. (met) Post navigation Polemik Sertifikasi Tanah di Mawun: Ratusan Warga Tuntut Kepastian Hukum, BPN Lombok Tengah Hadapi Klaim Keperdataan Pihak Ketiga Ancaman Mogok Massal Nakes PPPK Paruh Waktu di Lombok Tengah: Upah Rp 200 Ribu Picu Krisis Pelayanan Kesehatan dan Dilema Fiskal Daerah