MATARAM – Proses hukum terkait dugaan suap di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih terus bergulir di meja hijau, meskipun tiga orang terdakwa yang berstatus sebagai anggota dewan telah dinyatakan bebas demi hukum. Ketiganya, yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman alias Acip, menghirup udara bebas setelah masa penahanan mereka berakhir pada 13 Mei 2026. Kebebasan ini, bagaimanapun, tidak mengakhiri kewajiban mereka untuk mengikuti persidangan hingga vonis dijatuhkan. Garis Waktu dan Kronologi Kasus Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan bagi-bagi uang senilai Rp150 juta hingga Rp200 juta yang dialokasikan kepada 15 anggota DPRD NTB. Penahanan terhadap ketiga terdakwa dimulai pada November 2025. Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman alias Acip telah menjalani masa penahanan selama 174 hari, atau sekitar lima bulan 23 hari, terhitung sejak 20 November 2025. Sementara itu, Hamdan Kasim ditahan sejak 24 November 2025, dengan total masa penahanan mencapai 170 hari. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, ketika masa penahanan seorang terdakwa telah berakhir dan persidangan belum mencapai putusan akhir, maka terdakwa tersebut dinyatakan bebas demi hukum. Hal ini yang kemudian terjadi pada IJU, Hamdan Kasim, dan Acip. Namun, status bebas demi hukum ini tidak berarti mereka terbebas dari tuntutan hukum. Mereka tetap wajib hadir dalam setiap agenda persidangan untuk mendengarkan pembuktian, tuntutan jaksa, pembelaan, hingga akhirnya majelis hakim membacakan putusan. Kembalinya Acip ke Lingkungan DPRD NTB Seminggu setelah dinyatakan bebas demi hukum, salah satu dari tiga terdakwa, M. Nashib Ikroman alias Acip, terlihat kembali aktif di lingkungan Kantor DPRD NTB. Kehadirannya menarik perhatian publik, terutama para awak media, ketika ia mengikuti sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 21 Mei 2026. Agenda sidang tersebut meliputi penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD. Acip, yang dikenal sebagai mantan jurnalis sebelum terjun ke dunia politik, memasuki ruang sidang paripurna pada pukul 10.30 WITA dengan senyum sumringah. Kehadirannya disambut antusias oleh rekan-rekan sesama anggota dewan. Ia tampak berinteraksi dan bersalaman dengan akrab dengan anggota DPRD NTB lainnya. Momen yang terekam dalam foto menunjukkan Acip bersalaman dan berbincang penuh kehangatan dengan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaedah. Menanggapi kehadirannya di tengah proses hukum yang masih berjalan, Acip memberikan keterangan singkat kepada wartawan. "Saya hadir untuk bersilaturahmi. Karena silaturahmi bisa memperpanjang rezeki dan mempermudah rezeki," ujar Acip, mengisyaratkan bahwa kehadirannya kali ini lebih bersifat sebagai bentuk menjaga hubungan baik dan profesionalisme dalam menjalankan tugas kedewanan. Konteks Kasus Dugaan Suap dan Implikasinya Kasus dugaan suap yang menjerat ketiga anggota DPRD NTB ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh integritas. Dugaan aliran dana sebesar Rp150 juta hingga Rp200 juta yang dialokasikan kepada 15 anggota dewan menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika dan akuntabilitas dalam proses legislasi di NTB. Pihak Kejaksaan sendiri masih terus berupaya untuk membuktikan unsur-unsuf tindak pidana dalam kasus ini. Meskipun ketiga terdakwa telah bebas demi hukum karena batas waktu penahanan, fokus persidangan kini beralih pada pembuktian kesalahan mereka atau tidak dalam dugaan penerimaan aliran dana tersebut. Jaksa penuntut umum akan berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi, sementara tim kuasa hukum terdakwa akan berusaha membuktikan ketidakbersalahan klien mereka. Dampak dan Analisis Lebih Lanjut Status bebas demi hukum yang dialami oleh ketiga anggota dewan ini, meskipun legal, dapat menimbulkan persepsi publik yang beragam. Di satu sisi, hal ini menunjukkan berjalannya sistem hukum yang menjamin hak-hak terdakwa, termasuk batas waktu penahanan. Namun, di sisi lain, masyarakat mungkin menantikan kepastian hukum mengenai apakah benar terjadi praktik suap atau tidak. Kehadiran Acip di sidang paripurna pasca-bebas menunjukkan semangat profesionalisme dan upaya untuk tetap menjalankan fungsi legislatifnya. Namun, hal ini juga dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk menunjukkan kepada publik bahwa mereka masih aktif dan tidak terpengaruh secara signifikan oleh proses hukum yang sedang berjalan. Implikasi jangka panjang dari kasus ini tidak hanya terbatas pada nasib ketiga terdakwa, tetapi juga dapat memengaruhi citra lembaga DPRD NTB secara keseluruhan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat dan penegakan kode etik dewan yang lebih efektif untuk mencegah terulangnya praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan publik. Pihak terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB, diharapkan dapat terus memantau perkembangan kasus ini. Transparansi dalam setiap tahapan persidangan akan menjadi kunci untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat dan mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga perwakilan rakyat. Meski Acip, IJU, dan Hamdan Kasim telah bebas dari tahanan fisik, perjuangan hukum mereka belum berakhir. Pengadilan akan menjadi arena penentu akhir dari kasus yang menyita perhatian publik ini. Keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum dan integritas di lingkungan legislatif NTB di masa mendatang. Publik menanti putusan yang adil dan berlandaskan pada bukti-bukti yang kuat, yang dapat memulihkan kepercayaan pada lembaga wakil rakyat. Post navigation Kepastian Seleksi CPNS 2026 NTB Terancam Akibat Tekanan Restrukturisasi Anggaran Belanja Pegawai Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja Resmi Jabat Kapolda NTB