Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) memimpin upaya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kota Bima tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Pertemuan krusial ini diselenggarakan pada Senin, 14 Juli 2025, di mana fokus utama adalah memastikan bahwa regulasi TJSLP, yang sering dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR), dapat berjalan efektif, tidak tumpang tindih kewenangan, dan benar-benar selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Rapat yang berlangsung di fasilitas Kanwil Kemenkumham NTB ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati. Beliau didampingi oleh Kepala Divisi Perancangan dan Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan (PPPH), Edward James Sinaga, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham NTB. Kehadiran perwakilan dari Pemerintah Kota Bima, termasuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bima, Dadang Erawan, menandakan komitmen bersama untuk menyempurnakan draf peraturan ini.

Kewenangan dan Fleksibilitas: Kunci Utama dalam Pelaksanaan TJSLP

Dalam sambutan dan arahannya, Kakanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, memberikan penekanan kuat pada pentingnya menetapkan batasan kewenangan yang jelas dalam pelaksanaan program TJSLP. Beliau secara tegas mengingatkan agar forum yang akan dibentuk, atau mekanisme yang diatur dalam Raperbup, tidak sampai mengambil alih peran strategis yang sudah melekat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis maupun fungsi koordinatif Bappeda.

"Jangan sampai forum yang dibentuk mengambil alih peran strategis dari OPD teknis maupun fungsi koordinatif Bappeda dalam menyusun program perencanaan pembangunan di daerah, termasuk pemanfaatan CSR dari BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta," ujar Kakanwil Milawati. Penegasan ini menggarisbawahi perlunya menjaga keseimbangan agar regulasi TJSLP menjadi alat fasilitasi, bukan justru menciptakan birokrasi baru yang menghambat.

Lebih lanjut, Kakanwil Milawati menyarankan agar pengaturan pelaksanaan TJSLP oleh perusahaan, baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta, lebih tepat dilakukan melalui mekanisme Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah dan perusahaan. Pendekatan ini dinilai memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan mengikatnya dalam Peraturan Bupati (Perbup). Perbup, menurutnya, berpotensi membatasi hak dan kewajiban para pihak secara kaku, serta menyulitkan proses penyesuaian jika di kemudian hari diperlukan perubahan.

"Jika diperlukan penyesuaian, cukup dilakukan melalui addendum terhadap MoU, bukan dengan merevisi peraturan," imbuhnya, menekankan efisiensi dan efektivitas birokrasi. Fleksibilitas ini penting mengingat dinamika kebutuhan pembangunan daerah dan program tanggung jawab sosial perusahaan yang bisa berubah seiring waktu.

Menghindari Tumpang Tindih Peran dan Memperkuat Koordinasi

Senada dengan pandangan Kakanwil, Kepala Divisi PPPH Kanwil Kemenkumham NTB, Edward James Sinaga, selaku penanggung jawab kelompok kerja dalam harmonisasi ini, juga menyoroti usulan pembentukan Forum TJSLP. Ia berpendapat bahwa pembentukan forum semacam itu tidak perlu dituangkan secara eksplisit dalam bentuk Perbup.

"Forum TJSLP akan menciptakan struktur baru yang secara fungsional berpotensi menggeser peran utama Bappeda sebagai badan perencana pembangunan daerah," jelas Edward James Sinaga. Kekhawatiran ini didasarkan pada pengalaman di berbagai daerah di mana pembentukan badan atau forum baru seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai pembagian kewenangan dan potensi tumpang tindih tugas dengan lembaga yang sudah ada.

Menanggapi isu ini, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Dadang Erawan, mengakui adanya tantangan dalam pelaksanaan TJSLP di daerahnya selama ini. Ia memaparkan bahwa program CSR yang disalurkan oleh perusahaan seringkali belum terkoordinasi dengan baik dengan pemerintah daerah.

"Banyak perusahaan menyalurkan bantuan secara langsung kepada masyarakat tanpa melibatkan pemerintah daerah. Akibatnya, program CSR kerap tidak sejalan dengan kebutuhan daerah dan rencana pembangunan yang sudah disusun," ungkap Dadang Erawan. Fenomena ini seringkali menyebabkan bantuan yang diberikan bersifat sporadis dan kurang berdampak strategis dalam mendukung pembangunan jangka panjang.

Namun demikian, Dadang Erawan menegaskan bahwa niat di balik pengajuan Raperbup ini bukanlah untuk mengambil alih peran OPD yang sudah ada. Sebaliknya, keberadaan forum atau mekanisme yang terstruktur diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif untuk mengarahkan program TJSLP agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung kegiatan sosial dan program pemberdayaan masyarakat.

Kemenkum NTB Kritisi Raperbup Kota Bima yang Atur TJSLP dalam Peraturan Kepala Daerah

"Koordinasi pelaksanaan CSR tetap harus berada di bawah kendali Bappeda sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah," tegasnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Bappeda tetap memegang peran sentral dalam mengarahkan dan mengintegrasikan program TJSLP ke dalam kerangka pembangunan daerah yang lebih besar. Pengaturan ini penting untuk memastikan bahwa setiap program TJSLP memberikan kontribusi yang signifikan dan terukur bagi kemajuan masyarakat dan lingkungan di Kota Bima.

Konteks Regulasi TJSLP di Indonesia

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), atau yang lebih umum dikenal sebagai CSR, telah menjadi elemen penting dalam praktik bisnis modern di Indonesia. Regulasi mengenai TJSLP di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSLP.

Pelaksanaan TJSLP ini bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi dan seimbang antara perseroan, pemegang saham, pemangku kepentingan lainnya, serta kelestarian lingkungan hidup. Mekanisme pelaksanaannya dapat bervariasi, mulai dari program bantuan langsung, investasi sosial, hingga pengembangan masyarakat berkelanjutan.

Di tingkat daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk membuat peraturan turunan guna mengoordinasikan dan mengarahkan pelaksanaan TJSLP agar selaras dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah. Namun, seperti yang terlihat dalam diskusi di Kota Bima, tantangan muncul dalam mendefinisikan peran dan kewenangan antara pemerintah daerah, khususnya Bappeda, dengan forum atau struktur baru yang mungkin dibentuk untuk mengelola TJSLP.

Potensi Dampak dan Implikasi Jangka Panjang

Harmonisasi Raperbup tentang TJSLP Kota Bima ini memiliki implikasi penting bagi berbagai pihak. Bagi Pemerintah Kota Bima, penyesuaian peraturan ini diharapkan dapat menciptakan kerangka kerja yang lebih jelas dan efektif dalam mengelola program TJSLP. Dengan adanya arahan yang tepat, diharapkan dana CSR dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menjawab isu-isu krusial seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Bagi perusahaan, kejelasan regulasi akan mempermudah perencanaan dan pelaksanaan program TJSLP. Pendekatan melalui MoU yang diusulkan oleh Kanwil Kemenkumham NTB dapat memberikan kepastian hukum dan fleksibilitas dalam beradaptasi dengan perubahan kebutuhan. Hal ini juga dapat mendorong kolaborasi yang lebih erat antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam merancang program yang berdampak.

Bagi masyarakat, keberhasilan implementasi TJSLP yang terkoordinasi dengan baik akan berujung pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan. Program-program yang tepat sasaran dan berkelanjutan akan mampu menciptakan perubahan positif yang nyata dan terukur.

Namun, potensi tantangan tetap ada. Perlu dipastikan bahwa mekanisme koordinasi yang terbentuk benar-benar efektif dan tidak menciptakan hambatan birokrasi yang justru memberatkan perusahaan atau menghambat penyaluran bantuan. Pengawasan yang transparan dan akuntabel juga menjadi kunci untuk memastikan bahwa dana TJSLP benar-benar digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan.

Langkah Selanjutnya: Menuju Peraturan yang Efektif

Pertemuan pengharmonisasian ini merupakan langkah awal yang krusial dalam menyempurnakan Raperbup TJSLP Kota Bima. Kesepakatan yang dicapai dalam rapat ditandai dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bentuk komitmen bersama atas hasil pembahasan. Langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa masukan dan kesepakatan yang telah dicapai dapat diintegrasikan secara menyeluruh ke dalam draf Raperbup.

Proses ini membutuhkan kolaborasi yang berkelanjutan antara Kanwil Kemenkumham NTB, Pemerintah Kota Bima, serta pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah untuk menghasilkan sebuah peraturan yang tidak hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di Kota Bima melalui sinergi antara sektor pemerintah dan swasta. Dengan demikian, TJSLP dapat benar-benar menjadi katalisator bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *