Kunjungan kerja spesifik yang dilakukan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu, 22 April, membawa sorotan tajam terhadap integritas aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Agenda utama dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ini adalah mengevaluasi kinerja serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana yang melibatkan oknum internal kejaksaan. Perhatian utama para legislator tertuju pada kasus dugaan pemerasan yang menyeret tiga mantan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, yang diduga meminta sejumlah uang kepada seorang terpidana untuk meringankan hukuman.

Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rombongan tersebut, memberikan pernyataan tegas bahwa institusi kejaksaan tidak boleh memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap praktik pemerasan. Menurutnya, tindakan oknum yang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kredibilitas Kejaksaan Agung secara nasional. Ia menekankan bahwa transparansi dalam proses penyidikan internal adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik yang saat ini sedang dipertaruhkan di NTB.

Dugaan kasus ini melibatkan tiga nama yang sebelumnya memegang posisi strategis di Kejari Dompu. Mereka adalah mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum berinisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus berinisial IS. Ketiganya diduga melakukan koordinasi untuk meminta uang kepada Imran, yang saat itu menjabat sebagai Camat Pajo, Kabupaten Dompu, saat ia terjerat kasus hukum penganiayaan. Kehadiran Komisi III di Mataram bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap ketiga oknum tersebut tidak jalan di tempat atau ditutupi oleh sesama korps jaksa.

Kronologi dan Latar Belakang Kasus Pemerasan

Kasus ini mulai terkuak ke publik setelah Imran, Camat Pajo nonaktif, memberikan pengakuan mengejutkan saat dirinya hendak dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu pada 30 Maret lalu. Di hadapan awak media dan petugas, Imran membeberkan bahwa dirinya telah menjadi korban pemerasan oleh oknum jaksa yang menangani perkaranya. Ia menyebutkan angka Rp30 juta sebagai nominal yang diminta oleh para oknum tersebut dengan iming-iming pemberian tuntutan yang ringan serta kemudahan dalam proses persidangan.

Berdasarkan keterangan Imran, penyerahan uang tersebut dilakukan langsung di area Kantor Kejari Dompu. Ironisnya, meskipun uang telah diserahkan, Imran merasa janji-janji yang diberikan oleh ketiga jaksa tersebut tidak terealisasi sepenuhnya, hingga akhirnya ia tetap harus menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah. Pengakuan ini kemudian memicu kegaduhan di masyarakat Dompu dan mendorong Bidang Pengawasan Kejati NTB untuk melakukan klarifikasi awal.

Pada saat kasus ini mencuat, diketahui bahwa ketiga jaksa yang bersangkutan, yakni J, K, dan IS, sudah tidak lagi bertugas di Kejari Dompu. Mereka telah mendapatkan mutasi ke unit kerja lain di luar wilayah tersebut. Namun, mutasi ini dianggap oleh banyak pihak sebagai langkah administratif biasa dan bukan merupakan bentuk sanksi. Hal inilah yang kemudian dipertanyakan oleh Komisi III DPR RI, apakah mutasi tersebut merupakan upaya pembersihan atau justru bentuk "penyelamatan" oknum dari sorotan publik di daerah asal.

Mekanisme Inspeksi Kasus dan Prosedur Internal Kejaksaan

Merespons tekanan dari legislatif dan opini publik, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah serius dengan meningkatkan status pemeriksaan dari tahap klarifikasi ke tahap inspeksi kasus. Keputusan ini diambil setelah tim pemeriksa dari Bidang Pengawasan menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh ketiga oknum mantan Kasi di Kejari Dompu tersebut.

Inspeksi kasus adalah prosedur investigasi internal yang diatur secara ketat dalam Peraturan Jaksa Agung (PERJA). Secara spesifik, mekanisme ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-022/A/JA/03/2011 yang kemudian diperbarui melalui PER-015/A/JA/07/2013 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut, inspeksi kasus dilakukan untuk mengumpulkan bukti, keterangan saksi, dan dokumen pendukung guna membuktikan ada tidaknya pelanggaran disiplin atau kode etik.

Berdasarkan Pasal 41 ayat (4) dalam regulasi tersebut, peningkatan status ke inspeksi kasus menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bukan lagi sekadar isu, melainkan sudah mendekati kebenaran faktual. Tim pemeriksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan inspeksi, dengan opsi perpanjangan dua kali tujuh hari jika ditemukan kerumitan dalam pembuktian. Jika dalam hasil inspeksi terbukti terjadi pemerasan, maka para oknum tersebut terancam sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan fungsional, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Analisis Hukum dan Implikasi Tindak Pidana Korupsi

Komisi III DPR RI Soroti Dugaan Pemerasan oleh Tiga Jaksa di Dompu

Secara hukum, tindakan meminta uang oleh aparat penegak hukum kepada pihak yang berperkara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika unsur "dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu" terpenuhi, maka kasus ini seharusnya tidak hanya berhenti di ranah etik (inspeksi kasus), tetapi juga masuk ke ranah pidana khusus.

Habib Aboe Bakar Al-Habsyi dalam kunjungannya menegaskan bahwa Komisi III akan terus memantau apakah Kejati NTB berani membawa kasus ini ke ranah pidana jika bukti-bukti uang Rp30 juta tersebut terverifikasi. Penggunaan pasal korupsi dianggap lebih tepat untuk memberikan efek jera dibandingkan sekadar sanksi administratif internal. Penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas, atau dalam hal ini "tumpul ke rekan sejawat", adalah persepsi yang ingin dikikis oleh DPR melalui pengawasan ketat ini.

Selain itu, posisi Imran sebagai pemberi uang juga menjadi titik krusial dalam analisis hukum. Dalam konteks tipikor, pemberi suap atau uang pelicin juga dapat dijerat hukum. Namun, jika Imran dapat membuktikan bahwa uang tersebut diberikan karena adanya unsur paksaan atau pemerasan (extortion) oleh jaksa yang memiliki posisi tawar lebih tinggi, maka ia dapat dipandang sebagai korban pemerasan. Hal ini menjadi tantangan bagi penyidik internal Kejati NTB untuk membedakan antara suap menyuap (bribery) dan pemerasan (extortion).

Dampak Terhadap Kepercayaan Publik di Nusa Tenggara Barat

Kasus di Dompu ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Pulau Sumbawa secara khusus dan NTB secara umum. Kejaksaan, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, justru tersandung masalah integritas di internalnya sendiri. Dampak sosiologis dari kasus ini adalah munculnya skeptisisme masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Dompu maupun satuan kerja lainnya di bawah Kejati NTB.

Ketua Komisi III DPR RI sering menekankan bahwa reformasi birokrasi di tubuh Kejaksaan Agung harus dimulai dari pengawasan melekat (waskat) oleh para pimpinan di daerah. Lemahnya pengawasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Dompu saat itu disinyalir menjadi penyebab mengapa tiga kepala seksi sekaligus bisa terlibat dalam praktik yang sama. Hal ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam deteksi dini pelanggaran etik di level manajerial menengah kejaksaan.

Kehadiran DPR di Mataram diharapkan menjadi katalisator bagi Kejati NTB untuk bekerja lebih cepat. Publik menanti hasil akhir dari inspeksi kasus ini: apakah akan ada sanksi nyata atau hanya sekadar mutasi administratif yang sering dianggap sebagai "hukuman semu". Transparansi yang diminta oleh Habib Aboe Bakar mencakup pengumuman hasil pemeriksaan kepada publik agar masyarakat tahu bahwa institusi kejaksaan serius dalam berbenah.

Langkah Kedepan dan Harapan Reformasi Institusi

Menutup agenda kunjungan kerjanya, Komisi III DPR RI meminta Kejati NTB untuk memberikan laporan berkala mengenai perkembangan kasus Dompu. Mereka juga mendorong penguatan peran asisten pengawasan (Aswas) di setiap Kejati untuk lebih proaktif dalam menerima aduan masyarakat tanpa harus menunggu kasus tersebut viral di media massa atau dilaporkan ke DPR.

Di sisi lain, Kejati NTB berkomitmen untuk menyelesaikan inspeksi kasus ini sesuai dengan garis waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Wahyudi menegaskan bahwa tidak akan ada proteksi terhadap oknum yang terbukti bersalah. "Kami ingin memastikan bahwa marwah institusi tetap terjaga. Jika ada oknum yang merusak, maka oknum tersebut yang harus dibersihkan, bukan institusinya yang dikorbankan," ujar Wahyudi di hadapan para anggota dewan.

Upaya bersih-bersih ini menjadi ujian krusial bagi Kejati NTB di bawah kepemimpinan Wahyudi. Jika penanganan kasus tiga jaksa Dompu ini dilakukan secara terbuka dan tegas, hal ini akan menjadi pesan kuat bagi seluruh jaksa di wilayah NTB untuk tidak bermain-main dengan jabatan mereka. Sebaliknya, jika penanganan terkesan lamban dan tertutup, maka integritas penegakan hukum di NTB akan terus dipertanyakan, dan Komisi III DPR RI dipastikan akan membawa persoalan ini ke level rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung di Jakarta.

Secara keseluruhan, kasus dugaan pemerasan Rp30 juta di Dompu ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal keadilan bagi masyarakat kecil yang sering kali merasa tidak berdaya saat berhadapan dengan kekuasaan absolut aparat penegak hukum. Pengawalan dari legislatif, media, dan masyarakat sipil menjadi mutlak diperlukan agar hukum benar-benar tegak lurus tanpa intervensi dan kompromi transaksional. Dengan adanya inspeksi kasus yang sedang berjalan, mata publik kini tertuju pada gedung Kejati NTB, menanti pembuktian komitmen "Jaksa adalah Sahabat Masyarakat" yang bukan sekadar slogan semata.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *