Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram secara resmi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus kekerasan terhadap hewan yang sempat memicu kemarahan publik di media sosial. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam peristiwa penganiayaan seekor anjing hingga tewas di kawasan bisnis Kota Mataram. Langkah cepat kepolisian ini diambil guna meredam keresahan masyarakat sekaligus menegakkan supremasi hukum terkait perlindungan hewan di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, dalam keterangan resminya pada Kamis (9/4), mengonfirmasi bahwa identitas kedua terduga pelaku telah dikantongi dan mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Terduga pelaku utama berinisial IG, seorang pria yang tercatat sebagai warga Cakranegara, diamankan karena diduga kuat melakukan tindakan fisik yang menyebabkan kematian hewan tersebut. Selain IG, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial NLS, warga Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, yang berperan sebagai pembeli bangkai anjing untuk tujuan komersial.

Pengungkapan kasus ini bermula dari sebuah rekaman video yang beredar luas di berbagai platform media sosial, memperlihatkan aksi brutal seorang pria terhadap seekor anjing di depan sebuah minimarket yang berlokasi di Kompleks Hotel Aston Mataram. Video tersebut memicu gelombang kecaman dari komunitas pencinta hewan dan masyarakat umum, yang kemudian mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penelusuran lapangan dan identifikasi pelaku melalui rekaman CCTV serta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.

Kronologi Kekerasan dan Penjualan Hewan

Berdasarkan hasil investigasi awal dan rekonstruksi kejadian secara verbal, peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (7/4) di kawasan pertokoan Jalan Panca Usaha, Kelurahan Cilinaya. Kejadian bermula ketika IG mendekati seekor anjing yang berada di depan minimarket. Tanpa alasan yang dibenarkan secara hukum, IG diduga mengambil sebatang pipa besi dan memukulkannya ke bagian leher belakang anjing tersebut secara berulang-ulang.

Saksi mata dan bukti video menunjukkan bahwa pelaku setidaknya melayangkan pukulan sebanyak empat kali ke titik vital hewan tersebut. Meskipun anjing itu sempat mengeluarkan suara rintihan kesakitan, IG tidak menghentikan aksinya. Saat hendak menaikkan hewan yang sudah lemas tersebut ke atas sepeda motornya, pelaku kembali memukulnya untuk memastikan hewan itu tidak lagi bergerak. Anjing malang tersebut akhirnya mati di tempat akibat trauma benda tumpul pada bagian saraf pusat di pangkal kepala.

Setelah memastikan hewan tersebut mati, IG membawa bangkainya menuju wilayah Sapta Marga untuk menemui NLS. Di lokasi inilah terjadi transaksi jual beli ilegal. NLS membeli bangkai anjing tersebut dengan harga Rp 80.000. Dalam pemeriksaan sementara, NLS mengakui bahwa dirinya memang kerap membeli daging anjing untuk kemudian diolah dan dijual kembali sebagai makanan konsumsi. Hal ini mengungkap adanya rantai pasokan daging anjing yang tidak resmi dan tidak memenuhi standar kesehatan pangan di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian juga mencatat bahwa harga jual anjing dalam praktik ilegal ini berkisar antara Rp 65.000 hingga Rp 150.000 per ekor, tergantung pada ukuran dan kondisi fisik hewan saat ditawarkan. Polisi menegaskan bahwa antara IG dan NLS tidak memiliki hubungan kekeluargaan, melainkan murni hubungan transaksional dalam bisnis perdagangan daging hewan non-pangan.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan IG dan NLS kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya Pasal 337 yang mengatur mengenai penganiayaan hewan. Berdasarkan beleid tersebut, setiap orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan, baik yang berakibat pada luka-luka maupun kematian, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori tertentu yang maksimal mencapai Rp 10 juta.

Penggunaan UU Nomor 1 Tahun 2023 ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menerapkan regulasi terbaru yang lebih progresif dalam memandang kesejahteraan hewan. Selain KUHP, tindakan penganiayaan hewan dan perdagangan daging anjing untuk konsumsi juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut, anjing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak atau hewan potong untuk konsumsi manusia.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami apakah ada jaringan yang lebih besar di balik aksi IG dan NLS. Pendalaman kasus mencakup pencarian bukti-bukti tambahan mengenai frekuensi kegiatan ilegal ini dilakukan serta potensi adanya pelaku lain yang membantu menyediakan alat atau sarana transportasi bagi pelaku utama.

Analisis Risiko Kesehatan dan Dampak Sosial

Kasus ini tidak hanya menyentuh aspek moral dan hukum terkait kekejaman terhadap hewan, tetapi juga mengangkat isu krusial mengenai kesehatan masyarakat. Praktik pemotongan anjing secara liar dan penjualan dagingnya sebagai bahan konsumsi membawa risiko besar terhadap penyebaran penyakit zoonosis, terutama rabies. Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya Pulau Lombok, saat ini tengah berupaya keras mempertahankan status bebas rabies atau setidaknya menekan angka kasus serendah mungkin.

Daging anjing yang diperoleh melalui cara-cara kekerasan dan tanpa melalui pemeriksaan dokter hewan berwenang di Rumah Potong Hewan (RPH) sangat rentan terkontaminasi bakteri seperti Salmonella dan E. coli, serta parasit berbahaya. Selain itu, cara pematikan hewan dengan kekerasan dapat memicu pelepasan hormon stres yang berlebihan pada jaringan daging, yang secara medis tidak layak untuk dikonsumsi manusia.

Dari perspektif sosial, reaksi cepat Polresta Mataram mendapat apresiasi dari berbagai organisasi kesejahteraan hewan di Indonesia. Kehadiran video viral tersebut berfungsi sebagai social watchdog yang mempercepat proses penegakan hukum. Namun, para ahli sosiologi kriminal juga memperingatkan adanya fenomena "Link" atau hubungan antara kekerasan terhadap hewan dengan potensi kekerasan terhadap manusia di masa depan. Tindakan IG yang begitu dingin melakukan pemukulan berulang kali dianggap sebagai perilaku menyimpang yang memerlukan perhatian serius, baik dari sisi hukum maupun psikologis.

Gerakan Nasional Pelarangan Perdagangan Daging Anjing

Peristiwa di Mataram ini menambah panjang daftar kasus kekerasan hewan yang mendorong desakan publik agar pemerintah daerah segera menerbitkan regulasi spesifik berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Edaran (SE) Gubernur/Wali Kota mengenai larangan perdagangan daging anjing (Dog Meat Free Indonesia). Beberapa daerah di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Kota Semarang, dan Solo, telah mulai menerapkan aturan ketat terhadap perdagangan daging non-pangan ini guna menjaga kesehatan lingkungan dan etika kesejahteraan hewan.

Kota Mataram, sebagai pusat pemerintahan dan pariwisata di NTB, diharapkan dapat mengambil langkah serupa untuk memastikan citra daerah tetap positif di mata wisatawan internasional, yang mayoritas sangat sensitif terhadap isu kesejahteraan hewan peliharaan. Keberadaan perdagangan daging anjing yang ilegal dan dilakukan secara kasar dapat mencederai reputasi Mataram sebagai kota yang ramah dan beradab.

Langkah Lanjutan Kepolisian

Hingga saat ini, IG dan NLS masih ditahan di rutan Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pipa besi yang digunakan untuk menganiaya hewan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Selain itu, keterangan dari saksi ahli mungkin akan diperlukan untuk memperkuat sangkaan pasal penganiayaan hewan yang mengakibatkan kematian.

AKP I Made Dharma Yulia Putra menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau melakukan kekerasan terhadap hewan dengan alasan apa pun. Ia juga meminta warga untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika melihat adanya praktik perdagangan daging hewan yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang kesehatan pangan.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami juga berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi melalui media sosial, sehingga kasus ini bisa segera kami tangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas," pungkas AKP Dharma.

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi masyarakat lainnya agar lebih menghargai hak hidup hewan dan memahami bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap makhluk hidup memiliki konsekuensi hukum yang nyata di Indonesia. Kasus ini kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengevaluasi pengawasan terhadap peredaran daging ilegal di pasar-pasar tradisional maupun warung makan di seluruh penjuru Kota Mataram.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *