Dinamika politik di internal Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai titik didih. Dalam rapat paripurna DPRD NTB yang digelar pada Senin (25/5/2026) dengan agenda pendapat Gubernur NTB terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD, suasana persidangan berubah menjadi ajang konfrontasi terbuka antara Ketua Fraksi PPP DPRD NTB, Muhammad Akri, dengan Ketua DPW PPP NTB, Muzihir. Pertikaian ini berujung pada saling klaim legalitas posisi di tingkat fraksi dan pimpinan dewan, yang memaksa pimpinan DPRD NTB mengambil sikap tegas untuk membekukan sementara proses pergantian jabatan di internal fraksi tersebut. Kronologi Konflik: Saling Klaim Surat Keputusan Ketegangan bermula ketika Sekretaris DPRD NTB, Hendra Saputra, membacakan dua surat masuk yang secara substansi saling meniadakan kewenangan satu sama lain. Surat pertama berasal dari Fraksi PPP yang ditandatangani oleh Muhammad Akri selaku Ketua Fraksi dan Marga Harun selaku Sekretaris Fraksi. Surat tersebut berisi pemberhentian Muzihir dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD NTB. Tak berselang lama, Sekretaris DPRD juga membacakan surat kedua yang datang dari DPW PPP NTB. Surat ini ditandatangani oleh Muzihir selaku Ketua DPW dan Sitti Ari sebagai Sekretaris DPW. Isinya adalah pencopotan Muhammad Akri dari jabatan Ketua Fraksi PPP di DPRD NTB sekaligus penarikan dirinya dari keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB. Konfrontasi ini semakin terbuka ketika anggota Fraksi PPP, Ruhaiman, melakukan interupsi di tengah rapat paripurna. Ia menyatakan bahwa keputusan pemberhentian Muzihir dari posisi Wakil Ketua DPRD tidak pernah dibahas dalam forum internal fraksi. Pernyataan ini menjadi indikasi kuat adanya keretakan fatal dalam komunikasi antar anggota fraksi PPP di DPRD NTB. Akar Masalah: Pencabutan SK oleh DPP PPP Menanggapi keraguan atas legitimasi langkahnya, Muhammad Akri menegaskan bahwa tindakannya berlandaskan pada keputusan tertinggi partai. Ia mengungkapkan bahwa DPP PPP telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 011/Ex/DPP/V/2026 tertanggal 10 Mei 2026 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP, Taj Yasin Maimoen. Dalam dokumen tersebut, DPP PPP secara resmi mencabut SK Kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026-2031 yang dipimpin oleh Muzihir dan Sitti Ari. Akri berargumen bahwa dengan dicabutnya SK tersebut, Muzihir tidak lagi memiliki otoritas hukum untuk mengatasnamakan DPW PPP NTB maupun mengeluarkan surat keputusan administratif atas nama partai di wilayah NTB. Pernyataan Akri ini menempatkan legalitas kepemimpinan Muzihir di DPW PPP NTB dalam posisi yang rentan. Jika merujuk pada argumen Akri, maka setiap surat yang dikeluarkan oleh Muzihir pasca tanggal 10 Mei 2026 dianggap tidak memiliki kekuatan mengikat secara organisatoris. Respon Pimpinan DPRD NTB: Mengedepankan Kondusivitas Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menanggapi situasi tersebut dengan sikap netral namun tegas. Menyadari bahwa konflik ini merupakan urusan internal partai, ia memutuskan untuk tidak menindaklanjuti kedua surat tersebut demi menjaga stabilitas dan marwah lembaga legislatif. Isvie menegaskan bahwa dalam situasi yang belum menentu ini, DPRD NTB tidak akan melakukan perubahan atau pergantian apapun dalam struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif agar dinamika internal satu fraksi tidak mengganggu kinerja kedewanan secara kolektif. Ia meminta agar pihak-pihak yang bertikai menyelesaikan sengketa tersebut di internal PPP, baik melalui mekanisme DPW maupun DPP, sebelum membawa hasil finalnya kembali ke lembaga DPRD. Konteks Politik dan Implikasi Organisasi Peristiwa di DPRD NTB ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi partai-partai politik dalam mengelola soliditas kader. Perselisihan antara pimpinan partai di tingkat wilayah dan pimpinan fraksi di tingkat legislatif bukan sekadar persoalan personal, melainkan pertarungan legitimasi yang melibatkan kebijakan dari tingkat pusat (DPP). Secara organisatoris, posisi Fraksi PPP di DPRD NTB saat ini berada dalam ketidakpastian. Fraksi merupakan representasi partai di parlemen. Ketika terjadi dualisme klaim, efektivitas fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran yang diemban oleh anggota dewan dari partai tersebut dapat terganggu. Jika konflik ini tidak segera diredam, potensi disfungsi fraksi dalam pengambilan keputusan krusial—terutama terkait pembahasan Raperda dan anggaran—akan sangat tinggi. Analisis Dampak Jangka Panjang Stabilitas Legislatif: Keputusan pimpinan DPRD NTB untuk membekukan perubahan AKD adalah langkah tepat untuk menjaga ritme kerja dewan. Namun, hal ini hanya bersifat sementara. Apabila dualisme kepemimpinan PPP di NTB berlarut-larut, DPRD akan kesulitan melakukan koordinasi dengan Fraksi PPP. Kredibilitas Partai: Konflik terbuka di rapat paripurna yang disaksikan oleh eksekutif dan publik dapat menurunkan kepercayaan konstituen terhadap PPP di NTB. Pemilih cenderung menginginkan partai yang solid dan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan partai yang sibuk dengan urusan internal. Kepastian Hukum Organisasi: Perselisihan ini menjadi ujian bagi mekanisme penyelesaian konflik internal PPP. Kejelasan dari DPP PPP mengenai status kepengurusan di NTB sangat dibutuhkan untuk menghentikan "perang surat" yang membingungkan pihak eksekutif dan administratif DPRD. Pentingnya Rekonsiliasi Internal Untuk mengatasi kebuntuan ini, langkah rekonsiliasi menjadi satu-satunya jalan keluar yang elegan. DPP PPP diharapkan dapat segera melakukan mediasi untuk menetapkan status kepengurusan yang sah di NTB secara definitif. Tanpa keputusan final dari pusat, setiap langkah hukum atau administratif yang diambil oleh kedua kubu akan terus menjadi sengketa yang menghambat jalannya pemerintahan daerah. Kehadiran Muzihir dan Sitti Ari yang absen dalam rapat paripurna tersebut memperkuat kesan bahwa komunikasi formal antar pihak telah putus total. Tanpa adanya ruang dialog, konflik ini berisiko dibawa ke ranah hukum, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Partai, yang tentunya akan memakan waktu lama dan energi yang tidak sedikit. Pada akhirnya, DPRD NTB sebagai lembaga perwakilan rakyat harus tetap fokus pada agenda-agenda pembangunan daerah. Kasus PPP ini hendaknya menjadi catatan penting bagi seluruh partai politik di NTB untuk lebih mengedepankan mekanisme internal yang sehat, guna memastikan bahwa kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama di atas kepentingan jabatan maupun faksi di dalam partai. Situasi di NTB saat ini menjadi cermin betapa krusialnya peran koordinasi yang harmonis antara struktur partai dan anggota dewan. Bagi masyarakat NTB, perhatian kini tertuju pada bagaimana konflik ini akan berakhir, apakah melalui islah (perdamaian) atau melalui keputusan mutlak dari DPP yang akan mengubah peta kekuatan politik di kursi legislatif NTB ke depannya. Post navigation Mengarusutamakan Penyandang Disabilitas sebagai Penyelenggara Pemilu untuk Memperkuat Kualitas Demokrasi Indonesia Menuju Musda Demokrat NTB 2026: Mengupas Profil Dr. Gema Akhmad Muzakkir sebagai Kandidat Potensial Ketua DPD