MATARAM – Keputusan mengejutkan datang dari Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2026-2030. Dalam rapat pleno yang digelar pada Selasa (18/8), TPP secara resmi menyatakan dua bakal calon ketua yang sebelumnya mendaftar, yaitu H. Mori Hanafi dan Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, tidak memenuhi syarat (TMS). Pernyataan ini membuka babak baru yang penuh ketidakpastian dalam suksesi kepemimpinan organisasi olahraga terbesar di NTB. Keputusan krusial ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua TPP KONI NTB, Andik Budi Hariono, didampingi oleh Sekretaris TPP Agus Hakim, serta anggota TPP Hj. Asniwati, Dedy, dan Sabre. Pengumuman ini merupakan puncak dari serangkaian tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi yang telah rampung dilaksanakan oleh tim. Menurut Andik Budi Hariono, dari total tiga bakal calon yang awalnya menunjukkan minat dan mendaftar, hanya dua yang secara resmi mengembalikan berkas pendaftaran lengkap. Setelah melalui proses verifikasi administrasi yang ketat dan cermat, kedua nama tersebut akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. "Alhamdulillah, seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan telah kami laksanakan dengan penuh integritas dan profesionalisme. Kami telah sampai pada kesimpulan akhir setelah melakukan verifikasi mendalam terhadap berkas-berkas yang masuk. Dari tiga bakal calon yang mendaftar, hanya dua yang mengembalikan berkas. Setelah melalui verifikasi administrasi yang komprehensif, kedua nama tersebut, yakni Bapak H. Mori Hanafi dan Bapak H. Lalu Muhamad Iqbal, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," jelas Andik dalam konferensi pers yang digelar di Mataram. Rincian Hasil Verifikasi: Gugurnya Dukungan dan Pengalaman Organisasi Penilaian TMS terhadap kedua bakal calon didasarkan pada temuan spesifik tim verifikator. Untuk H. Mori Hanafi, alasan utama ketidakmemenuhinya syarat terletak pada persoalan dukungan dari KONI kabupaten/kota. Awalnya, Mori Hanafi dikabarkan telah mengantongi dukungan dari empat KONI kabupaten/kota, yaitu KONI Sumbawa, KONI Lombok Barat, KONI Lombok Utara (KLU), dan KONI Dompu. Namun, dalam proses verifikasi, ditemukan fakta bahwa dukungan dari KONI Lombok Utara dan KONI Dompu ternyata bersifat ganda. Kedua KONI tersebut tidak hanya memberikan dukungan kepada H. Mori Hanafi, tetapi juga tercatat memberikan dukungan yang sama kepada bakal calon lainnya, H. Lalu Muhamad Iqbal. "Untuk Bapak H. Mori Hanafi, statusnya menjadi TMS karena adanya temuan dukungan ganda dari KONI kabupaten/kota. Sebagaimana kami sampaikan, awalnya beliau mendapat dukungan dari KONI Sumbawa, Lombok Barat, Lombok Utara, dan Dompu. Namun, setelah kami melakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata KONI Lombok Utara dan KONI Dompu memberikan dukungan ganda. Artinya, mereka juga mendukung Bapak H. Lalu Muhamad Iqbal," ungkap Andik Budi Hariono, sembari menunjukkan dokumen hasil verifikasi. Akibat dari temuan dukungan ganda ini, jumlah dukungan sah yang dimiliki oleh H. Mori Hanafi secara otomatis berkurang. Dukungan yang tersisa tidak lagi memenuhi kuota minimal 30 persen dari total KONI kabupaten/kota yang menjadi syarat mutlak pendaftaran, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI NTB. Sementara itu, H. Lalu Muhamad Iqbal dinyatakan TMS dengan alasan yang berbeda, yaitu tidak terpenuhinya persyaratan pengalaman organisasi. Salah satu ketentuan penting dalam pencalonan Ketua KONI NTB adalah memiliki rekam jejak kepemimpinan yang memadai, khususnya sebagai ketua umum di organisasi olahraga tingkat provinsi atau KONI. "Sedangkan untuk Bapak H. Lalu Muhamad Iqbal, beliau dinyatakan TMS karena tidak memenuhi salah satu persyaratan krusial, yaitu pengalaman memimpin sebagai ketua umum di organisasi olahraga setingkat Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga (cabor) maupun di KONI. Ketentuan ini sangat jelas diatur dalam pedoman pencalonan," tegas Andik Budi Hariono. Tidak hanya fokus pada dukungan KONI kabupaten/kota, TPP juga menemukan adanya isu dukungan ganda dari sejumlah Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga (cabor). Beberapa cabor yang teridentifikasi memberikan dukungan ganda meliputi Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Senam, Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) atau Airsport, Persatuan Anggar Seluruh Indonesia (PAGSI) atau IKASI, Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI), serta beberapa cabor lainnya yang belum disebutkan secara rinci. Adanya dukungan ganda dari cabor ini semakin memperkuat temuan TPP mengenai potensi masalah dalam proses penjaringan yang dinilai kurang cermat oleh beberapa pihak. Laporan Kepada Ketua KONI NTB dan Penegasan Tugas TPP Seluruh hasil verifikasi administrasi dan keputusan mengenai status bakal calon telah dilaporkan secara resmi oleh TPP kepada Ketua KONI NTB. Andik Budi Hariono menegaskan bahwa dengan selesainya seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan, maka tugas dan tanggung jawab TPP telah selesai sepenuhnya. "Semua temuan dan keputusan hasil verifikasi ini telah kami sampaikan secara transparan dan komprehensif kepada Bapak Ketua KONI NTB. Dengan selesainya seluruh tahapan ini, maka tugas kami sebagai Tim Penjaringan dan Penyaringan telah berakhir. Untuk langkah-langkah selanjutnya, kami sepenuhnya menyerahkan kewenangan dan keputusan kepada KONI NTB sebagai badan pengambil kebijakan tertinggi," ujar Andik. Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tahapan lanjutan, seperti pembentukan TPP baru untuk proses penjaringan ulang atau peninjauan kembali, Andik menegaskan bahwa hal tersebut bukan lagi menjadi kewenangan timnya. "Itu merupakan urusan dan kewenangan KONI NTB. Tugas TPP ini murni hanya sebatas melakukan penjaringan dan penyaringan sesuai amanat yang diberikan. Kami tidak memiliki kapasitas lebih lanjut untuk menentukan langkah-langkah teknis di luar itu. Tugas kami sudah selesai di sini," pungkasnya dengan lugas. Uang Pendaftaran Hangus dan Bursa Kepemimpinan yang Terbuka Lebar Selain mengumumkan status TMS kedua bakal calon, TPP KONI NTB juga menegaskan bahwa uang pendaftaran yang telah disetorkan oleh masing-masing bakal calon, sebesar Rp200 juta, dinyatakan hangus dan tidak dapat dikembalikan. Ketentuan mengenai hangusnya uang pendaftaran ini merupakan bagian dari syarat dan ketentuan yang telah disepakati sejak awal proses pencalonan. Keputusan TPP yang menyatakan H. Mori Hanafi dan H. Lalu Muhamad Iqbal tidak memenuhi syarat ini secara otomatis membuat bursa calon Ketua KONI NTB periode 2026-2030 kini berada dalam kondisi kekosongan tak terduga. Tanpa adanya calon yang lolos verifikasi, kepemimpinan organisasi olahraga di NTB menghadapi tantangan serius untuk menemukan figur yang dapat memimpin KONI NTB ke depan. Implikasi dari keputusan ini sangat luas. Pertama, hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses dan kelengkapan persyaratan yang seharusnya menjadi dasar pendaftaran. Kedua, situasi ini berpotensi menimbulkan kegaduhan politik di kalangan pengurus KONI NTB dan stakeholder olahraga di daerah. Ketiga, kekosongan kepemimpinan ini dapat berdampak pada kelancaran program-program pembinaan atlet dan pengembangan olahraga di NTB jika tidak segera diatasi. Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KONI NTB kini menjadi sorotan utama. Apakah KONI NTB akan meninjau kembali proses verifikasi, membuka kembali pendaftaran, atau mengambil keputusan lain yang dianggap paling strategis untuk memastikan kelangsungan organisasi, masih menjadi misteri. Keputusan ini akan sangat menentukan arah masa depan olahraga di Provinsi NTB. Post navigation Gubernur NTB Kenakan Busana Adat Manggarai Barat, Simbol Solidaritas dalam Upacara HUT ke-81 RI