Mataram – Pernyataan dari pihak kuasa hukum Rohayati Wahyuni B, Yan Manggandar, yang menuding langkah hukum kliennya, Lalu Muhamad Iqbal, sebagai bentuk kriminalisasi dan mendesak pencabutan laporan dugaan penyebaran data pribadi, mendapat tanggapan tegas dari kuasa hukum Iqbal, Firdaus Firmansyah. Firdaus membantah keras narasi tersebut, menyebutnya tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik dengan mencampuradukkan antara hak hukum konstitusional warga negara dengan tudingan kriminalisasi.

"Tidak elok jika hak hukum seseorang justru dipelintir menjadi tindakan jahat. Ini bukan soal persepsi, tetapi soal prinsip hukum yang jelas dan dilindungi undang-undang," tegas Firdaus Firmansyah dalam sebuah kesempatan. Ia menekankan bahwa penggunaan jalur hukum yang ditempuh oleh kliennya merupakan upaya sah untuk mempertahankan hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, bukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan.

Tiga Pilar Hukum dalam Kasus Perlindungan Data Pribadi

Firdaus Firmansyah menguraikan bahwa terdapat tiga aspek mendasar yang krusial untuk dijadikan pijakan dalam memandang perkara ini secara objektif dan berkeadilan. Ketiga pilar ini, menurutnya, harus dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh agar tidak terjadi pemotongan informasi yang dapat berujung pada pembangunan opini yang menyesatkan di tengah masyarakat.

Pertama, Firdaus merujuk pada perlindungan data pribadi sebagai hak konstitusional fundamental. Hak ini telah mendapatkan pengakuan dan pengaturan yang jelas dalam kerangka hukum nasional, terutama melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP ini secara eksplisit mengatur berbagai aspek terkait pengelolaan dan perlindungan data pribadi warga negara, menegaskan bahwa data pribadi merupakan aset berharga yang perlu dijaga kerahasiaannya. Keberadaan undang-undang ini menjadi landasan kuat bagi setiap individu untuk menuntut haknya apabila data pribadinya dilanggar.

Kedua, Firdaus mengingatkan akan prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi setiap warga negara. Berdasarkan prinsip ini, setiap individu, termasuk Lalu Muhamad Iqbal, memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia guna mempertahankan hak-haknya. Penggunaan mekanisme hukum bukanlah sebuah tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai kejahatan, melainkan manifestasi dari hak warga negara untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum. Dengan demikian, langkah hukum yang diambil Iqbal adalah bentuk advokasi diri yang sah.

Ketiga, Firdaus menyoroti dimensi edukatif dari proses hukum ini. Ia berpendapat bahwa penanganan perkara ini dapat berfungsi sebagai pengingat dan edukasi bagi masyarakat luas mengenai pentingnya penggunaan ruang digital yang bertanggung jawab. Penggunaan internet dan platform digital tidak boleh melampaui batas-batas hukum yang berlaku, terutama terkait dengan isu penyebaran data pribadi. Hal ini penting untuk menanamkan kesadaran bahwa aktivitas daring memiliki konsekuensi hukum dan etika yang harus dipatuhi.

"Tiga hal ini harus dilihat sebagai satu kesatuan. Jangan dipotong-potong untuk membangun opini yang menyesatkan," ujar Firdaus, menekankan pentingnya pemahaman holistik terhadap kasus ini.

Proses Hukum Sedang Berjalan, Hormati Mekanisme yang Ada

Lebih lanjut, Firdaus Firmansyah menegaskan bahwa perkara ini saat ini berada dalam proses penanganan oleh pihak penyidik. Oleh karena itu, ia menyerukan agar seluruh pihak yang terkait maupun masyarakat umum dapat menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. "Ini sudah menjadi ranah penyidik. Biarkan proses berjalan secara objektif dan prosedural, bukan digiring dengan narasi yang tidak berdasar," tuturnya. Ia menyayangkan adanya upaya untuk menggiring opini publik dengan narasi yang tidak didukung oleh fakta hukum yang kuat, yang justru dapat mengganggu jalannya proses investigasi.

Firdaus juga menilai adanya kontradiksi dalam pernyataan pihak lawan. Ia mengungkapkan kejanggalan jika di satu sisi ada permintaan untuk penyelesaian melalui jalur restorative justice atau keadilan restoratif, namun di sisi lain justru melabeli pelapor sebagai pihak yang bertindak jahat. "Kalau memang ingin menyelesaikan secara baik, tentu tidak perlu membangun narasi yang justru memperkeruh keadaan," tambahnya. Pendekatan restorative justice biasanya menekankan pada dialog, pemulihan, dan rekonsiliasi, yang seharusnya tidak dibarengi dengan tuduhan atau narasi negatif terhadap pihak yang melaporkan.

Bukan Soal Kritik, Melainkan Pelanggaran Data Pribadi

Untuk meluruskan potensi kesalahpahaman, Firdaus Firmansyah secara tegas menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh kliennya tidak ada kaitannya sama sekali dengan ranah kritik atau kebebasan berpendapat. "Perlu diluruskan, ini sama sekali bukan soal kritik. Klien kami sangat terbuka terhadap masukan. Namun perkara ini terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi, yang jelas diatur dalam hukum," jelasnya. Ia menekankan perbedaan mendasar antara kebebasan berekspresi yang dilindungi undang-undang dengan tindakan yang berpotensi melanggar hak privasi seseorang.

Firdaus mengingatkan kembali bahwa setiap individu memiliki hak atas privasi yang merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah pengawasan hukum.

"Ruang digital bukan ruang bebas tanpa batas. Ada etika dan hukum yang harus dijaga bersama," ujar Firdaus, menekankan bahwa meskipun dunia maya menawarkan kebebasan, kebebasan tersebut tetap harus tunduk pada kaidah hukum dan etika yang berlaku.

Tidak Ada Rencana Pencabutan Laporan

Menanggapi isu pencabutan laporan, Firdaus Firmansyah menyatakan dengan lugas bahwa hingga saat ini, tidak ada rencana dari pihak Lalu Muhamad Iqbal untuk mencabut laporan yang telah diajukan ke pihak berwenang. "Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada rencana pencabutan laporan. Ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama," pungkasnya. Ia menegaskan komitmen kliennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku hingga tuntas, sebagai upaya penegakan hak dan perlindungan data pribadi di era digital yang semakin kompleks.

Konteks dan Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyebaran data pribadi yang diajukan oleh Lalu Muhamad Iqbal. Laporan tersebut kemudian ditanggapi oleh pihak Rohayati Wahyuni B melalui kuasa hukumnya, Yan Manggandar, yang menuding tindakan Iqbal sebagai kriminalisasi dan meminta pencabutan laporan. Tuduhan ini dilontarkan dengan argumen bahwa pelaporan tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadap hak hukum warga negara.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif terkait perlindungan data pribadi di era digital, di mana informasi pribadi dapat dengan mudah diakses dan disebarluaskan. UU PDP yang baru disahkan pada tahun 2022 menjadi payung hukum utama yang mengatur hak dan kewajiban terkait data pribadi, serta sanksi bagi pelanggar.

Implikasi Lebih Luas

Kasus ini memiliki implikasi yang lebih luas dalam konteks penegakan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia. Pertama, kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman yang benar mengenai batasan antara hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan tuduhan kriminalisasi. Penggunaan jalur hukum yang sah untuk melindungi hak pribadi tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tindakan kriminal.

Kedua, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi di ruang digital. Edukasi mengenai UU PDP dan implikasi penyebaran data pribadi secara ilegal menjadi semakin krusial.

Ketiga, penanganan kasus ini oleh pihak berwenang akan menjadi tolok ukur efektivitas penegakan UU PDP. Bagaimana penyidik menangani laporan, mengumpulkan bukti, dan memprosesnya secara adil akan menentukan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dalam melindungi data pribadi.

Keempat, pernyataan dari kedua belah pihak, meskipun saling bertentangan, menunjukkan adanya dinamika hukum yang kompleks dalam penanganan kasus perlindungan data pribadi. Upaya untuk membangun narasi publik melalui media juga menjadi bagian dari strategi dalam sebuah proses hukum.

Secara keseluruhan, kasus ini mengingatkan kembali bahwa di era digital yang serba terhubung, perlindungan data pribadi bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan hak asasi fundamental yang harus ditegakkan melalui mekanisme hukum yang kuat dan pemahaman publik yang memadai. Langkah hukum yang ditempuh oleh Lalu Muhamad Iqbal, menurut kuasa hukumnya, adalah wujud konkret dari upaya mempertahankan hak tersebut, bukan tindakan kriminalisasi seperti yang dituduhkan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *