MATARAM – Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, melayangkan peringatan tegas kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) dan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) agar tidak tergiur oleh tawaran keberangkatan ibadah haji yang tidak melalui jalur resmi dan prosedur yang ditetapkan. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Gus Irfan, sapaan akrab sang menteri, saat melakukan peninjauan terhadap proses pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) asal NTB di Aula Bir Ali II, Asrama Haji Embarkasi Lombok, kemarin.

Gus Irfan menyoroti praktik oknum yang masih berani menawarkan keberangkatan haji "instan" tanpa melalui daftar antrean resmi. Ia menegaskan bahwa modus penipuan semacam ini sangat berbahaya dan berisiko tinggi. Hal ini dikarenakan Pemerintah Arab Saudi saat ini menerapkan regulasi yang sangat ketat terkait pelaksanaan ibadah haji, khususnya mengenai kepemilikan tasreh atau izin resmi haji.

"Inilah yang saya sesali sekali, masih ada teman-teman kita yang tega mengiming-imingi warga negara kita untuk berangkat haji tanpa antre. Padahal secara teori, secara teknis tidak mungkin," tegas Gus Irfan dengan nada prihatin.

Menurut Gus Irfan, Pemerintah Arab Saudi tidak lagi memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap jemaah yang tidak memiliki tasreh haji. Sejak musim haji tahun lalu hingga musim haji tahun ini, pengawasan telah diperketat secara masif untuk mencegah masuknya jemaah yang berstatus nonprosedural. Kampanye "Tidak Ada Haji Tanpa Tasreh Haji" yang digencarkan oleh Pemerintah Arab Saudi merupakan penegasan bahwa setiap jemaah wajib memiliki izin resmi. Kebijakan ini diterapkan demi melindungi jemaah haji dari potensi masalah hukum dan deportasi saat berada di Tanah Suci. Banyak kasus jemaah nonprosedural yang akhirnya tertahan di Madinah maupun Jeddah dan tidak dapat melanjutkan perjalanan ibadah mereka menuju Makkah atau Arafah.

"Apabila tidak memiliki tasreh haji, para jemaah tersebut berpotensi dipulangkan kembali oleh Pemerintah Arab Saudi," ujar Gus Irfan, menekankan seriusnya konsekuensi dari pelanggaran aturan ini.

Peninjauan Kesiapan dan Apresiasi Kinerja Pelayanan Haji NTB

Dalam agenda peninjauannya di Asrama Haji Embarkasi Lombok, Menteri Mochamad Irfan Yusuf didampingi oleh Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri. Selain memberikan peringatan keras mengenai praktik haji nonprosedural, Gus Irfan juga melontarkan apresiasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji di Provinsi NTB yang dinilainya berjalan dengan sangat baik.

Ia secara seksama meninjau seluruh tahapan pelayanan yang diberikan kepada jemaah, mulai dari proses registrasi awal, pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, hingga pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis terhadap calon jemaah haji. Tujuan utama peninjauan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses pelayanan berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan standar pelayanan haji yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Alhamdulillah, dapat berjalan dengan baik sesuai rencana dan harapan bersama. Meskipun terdapat satu atau dua kendala di lapangan, seluruhnya masih dapat diatasi dengan baik," ungkap Gus Irfan, menunjukkan kepuasan atas upaya yang telah dilakukan oleh panitia penyelenggara di NTB.

Dukungan untuk Tim Kesehatan Haji

Lebih lanjut, Gus Irfan juga memberikan pujian khusus kepada tim kesehatan yang bertugas. Ia mengapresiasi profesionalisme dan ketelitian tim dalam memastikan kondisi kesehatan jemaah sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Saya mendukung penuh teman-teman kesehatan yang sangat ketat memastikan kelayakan jamaah untuk terbang atau tidak. Jika memang dinyatakan tidak layak terbang, maka keputusan tenaga kesehatan harus didukung karena mereka yang memahami kondisi jamaah secara medis," tegasnya. Pernyataan ini menegaskan pentingnya peran tenaga medis dalam menjaga kesehatan dan keselamatan jemaah haji, serta komitmen pemerintah untuk tidak memaksakan keberangkatan jemaah yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

Upaya Penguatan Pengawasan Haji Nonprosedural

Menhaj Warning Warga NTB Jangan Percaya Tawaran Haji Tanpa Antrean

Sebagai respons terhadap maraknya praktik haji nonprosedural, Kementerian Haji dan Umrah telah mengambil langkah strategis dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural pada tanggal 18 April 2026. Pembentukan satgas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Agama RI melalui situs Haji.go.id, Direktorat Jenderal Imigrasi telah berhasil menunda keberangkatan sebanyak 80 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Penindakan ini dilakukan melalui pengawasan ketat di 14 bandara keberangkatan internasional di Indonesia.

Rincian penundaan keberangkatan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang: 57 penundaan.
  • Bandara Kualanamu, Deli Serdang: 5 penundaan.
  • Bandara Juanda, Surabaya: 15 penundaan.
  • Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo: 3 penundaan.

Selain penundaan keberangkatan, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mencatat adanya 55 percobaan baru yang mengarah pada praktik haji nonprosedural. Lebih lanjut, terdapat dua individu yang teridentifikasi sebagai subject of interest dan sedang dalam proses tindak lanjut bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Haji dan Umrah.

Kasus Calon Jemaah Haji Mataram Ditolak Otoritas Saudi

Fenomena haji nonprosedural ini juga memunculkan kasus nyata yang berdampak langsung pada jemaah. Seorang calon jemaah haji asal Kota Mataram, NTB, dilaporkan ditolak masuk oleh otoritas imigrasi Arab Saudi setibanya di negara tersebut. Penolakan ini diduga kuat dipicu oleh rekam jejak lama yang bersangkutan terkait pelanggaran keimigrasian saat menjalankan ibadah umrah pada tahun 2017.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi NTB, Lalu Muhamad Amin, memberikan penjelasan rinci mengenai kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, otoritas imigrasi Arab Saudi menemukan riwayat lama yang bersangkutan terkait pelanggaran overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan saat melaksanakan ibadah umrah beberapa tahun lalu.

"Dalam periode tersebut juga disebut terjadi perubahan identitas," ungkap Lalu Muhamad Amin.

Yang lebih mengejutkan, pada saat keberangkatan haji tahun ini, calon jemaah tersebut menggunakan identitas aslinya. Hal ini menyebabkan sistem biometrik Arab Saudi langsung mendeteksi kecocokan sidik jari dengan data lama yang tersimpan di sistem imigrasi mereka. Akibatnya, yang bersangkutan diketahui masih berada dalam masa sanksi larangan masuk ke Arab Saudi, yang umumnya berlaku selama sekitar 10 tahun.

"Peristiwa ini juga menjadi pelajaran bagi semua masyarakat agar selalu mematuhi seluruh peraturan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi," pungkas Lalu Muhamad Amin, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara.

Implikasi dan Dampak Luas Haji Nonprosedural

Maraknya praktik haji nonprosedural tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi para korban penipuan, tetapi juga berpotensi merusak citra Indonesia di mata internasional, khususnya di kalangan negara-negara yang memiliki kuota haji. Jemaah haji nonprosedural yang berhasil masuk ke Arab Saudi tanpa izin resmi berisiko menghadapi sanksi hukum, deportasi, dan larangan masuk kembali ke negara tersebut. Hal ini juga dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah yang berangkat secara prosedural, karena adanya potensi kepadatan dan potensi masalah keamanan yang lebih kompleks.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah terus berupaya meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, menjadi kunci dalam memerangi praktik haji ilegal ini. Penguatan sistem pengawasan di titik-titik masuk dan keluar negara juga terus ditingkatkan untuk mencegah keberangkatan jemaah yang tidak memenuhi persyaratan.

Dampak jangka panjang dari keberadaan jemaah haji nonprosedural adalah potensi penurunan kuota haji Indonesia di masa mendatang jika pelanggaran terus terjadi secara masif. Hal ini tentu akan sangat merugikan jutaan WNI yang telah menunggu bertahun-tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan praktik mencurigakan sangatlah krusial demi menjaga integritas dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *