Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas dengan melakukan intervensi langsung terhadap salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri di Kota Mataram yang diduga melakukan praktik maladministrasi dalam pelayanan pendidikan. Tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya kebijakan sekolah yang menahan Surat Keterangan Lulus (SKL) siswa kelas XII sebagai jaminan pelunasan uang komite. Praktik ini dinilai telah mencederai hak konstitusional siswa atas pendidikan dan melanggar berbagai regulasi yang mengatur tentang pendanaan pendidikan di Indonesia.

Tim Ombudsman RI Perwakilan NTB yang dipimpin langsung oleh Asisten Ombudsman, Sahabudin, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi sekolah guna memverifikasi kebenaran laporan tersebut. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, tim menemukan adanya kerumunan siswa di area loket pelayanan administrasi sekolah. Melalui wawancara mendalam dengan sejumlah siswa, terungkap fakta bahwa mereka memang diarahkan untuk menyelesaikan kewajiban finansial terhadap komite sekolah sebelum diperbolehkan membawa pulang dokumen kelulusan mereka. Beberapa siswa tampak membawa kartu berwarna biru yang diidentifikasi sebagai Kartu Penggalangan Komite, sebuah instrumen yang digunakan untuk mencatat kontribusi wali murid namun sering kali disalahgunakan sebagai instrumen penagihan yang bersifat mengikat.

Kejadian ini bukanlah yang pertama kalinya melibatkan sekolah tersebut. Sahabudin mengungkapkan bahwa SMA negeri yang bersangkutan sebelumnya pernah menjadi subjek laporan warga terkait dugaan maladministrasi serupa. Dalam kasus sebelumnya, pihak sekolah diduga menolak memberikan kata sandi (password) ujian berbasis daring (online) kepada siswa yang belum melunasi iuran komite. Rentetan kejadian ini menunjukkan adanya pola sistemik di mana hak akademik siswa dijadikan alat tawar atau instrumen penekan oleh pihak sekolah demi kepentingan penggalangan dana, sebuah praktik yang secara eksplisit dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Landasan Hukum dan Larangan Pengaitan Syarat Akademik dengan Finansial

Tindakan menahan SKL atau ijazah dengan alasan tunggakan biaya pendidikan bertentangan dengan prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan nasional. Secara yuridis, Pasal 52 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan secara tegas mengatur bahwa pungutan pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, kelulusan peserta didik, dan/atau penerimaan ijazah. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap siswa, terlepas dari latar belakang ekonomi keluarga, mendapatkan hak administratif atas hasil belajarnya setelah memenuhi beban studi yang ditentukan.

Selain PP Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga memberikan batasan yang jelas mengenai peran komite dalam penggalangan dana. Regulasi tersebut menegaskan bahwa komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan. Sumbangan didefinisikan sebagai pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Dengan demikian, pengaitan pembayaran sumbangan dengan hak siswa mendapatkan SKL secara otomatis mengubah sifat sumbangan tersebut menjadi pungutan liar (pungli) karena bersifat memaksa dan memiliki konsekuensi administratif bagi yang tidak membayar.

Di tingkat lokal, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebenarnya telah mengambil langkah progresif untuk meringankan beban masyarakat melalui kebijakan moratorium Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB nomor 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 serta diperkuat dengan SE Gubernur NTB nomor 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tertanggal 17 September 2025, pelaksanaan BPP sedang berada dalam status moratorium sejak 1 Juli 2025. Kebijakan ini seharusnya menjadi acuan utama bagi seluruh kepala sekolah di bawah naungan Pemerintah Provinsi NTB untuk tidak melakukan penarikan biaya apa pun yang membebani orang tua siswa, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Kronologi Intervensi dan Respons Pihak Sekolah

Intervensi yang dilakukan oleh Ombudsman NTB memaksa pihak manajemen sekolah untuk segera melakukan evaluasi internal. Saat dikonfrontasi oleh tim Ombudsman, Kepala SMA negeri terkait menyatakan keterkejutannya dan mengaku tidak mengetahui secara detail bahwa praktik tersebut masih berlangsung di level teknis pelayanan loket. Pihak sekolah kemudian menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas ketidaknyamanan dan kekeliruan prosedur yang terjadi. Sebagai langkah perbaikan seketika, kepala sekolah langsung mengeluarkan pengumuman resmi yang ditempel di area sekolah dan disosialisasikan kepada siswa.

Pengumuman tersebut menegaskan bahwa pengambilan SKL tidak boleh dipersyaratkan dengan pelunasan sumbangan komite atau biaya lainnya. Pihak sekolah juga diinstruksikan untuk memfasilitasi penyerahan dokumen kelulusan kepada seluruh siswa tanpa terkecuali. Namun, Ombudsman menekankan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup. Diperlukan perubahan budaya birokrasi di lingkungan sekolah agar tidak lagi melihat siswa sebagai subjek penagihan utang. Sahabudin menegaskan bahwa fungsi pendidikan harus dipisahkan sepenuhnya dari urusan administratif keuangan komite.

Temuan adanya Kartu Penggalangan Komite di tangan siswa saat mereka mengantre SKL menjadi bukti fisik yang tidak terbantahkan mengenai adanya pengkondisian psikologis bagi siswa. Meskipun pihak sekolah berdalih bahwa kartu tersebut adalah untuk sumbangan sukarela, penempatannya di loket pelayanan kelulusan menciptakan persepsi bahwa pembayaran adalah kewajiban yang mendahului hak. Ombudsman menilai hal ini sebagai bentuk maladministrasi dalam kategori penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

Dampak Psikologis dan Implikasi Terhadap Akses Masa Depan Siswa

Penahanan SKL memiliki dampak luas yang melampaui sekadar urusan administratif. SKL adalah dokumen krusial yang dibutuhkan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, mengikuti seleksi masuk kedinasan, atau melamar pekerjaan. Tanpa dokumen tersebut, siswa terancam kehilangan kesempatan masa depan mereka. Secara psikologis, tindakan sekolah yang memperlakukan siswa secara diskriminatif berdasarkan status finansial dapat menimbulkan trauma dan perasaan rendah diri di kalangan siswa dari keluarga kurang mampu.

Praktik ini juga menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pendidikan. Jika sekolah negeri, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik yang inklusif, justru melakukan praktik yang bersifat transaksional, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan akan luntur. Pendidikan seharusnya menjadi alat mobilitas vertikal bagi masyarakat miskin, bukan justru menjadi beban tambahan yang menghambat kelulusan mereka. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya, setidaknya untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah yang wajib.

Ombudsman NTB mengingatkan bahwa sekolah adalah satuan pelayanan publik. Sebagai penyelenggara pelayanan publik, sekolah terikat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penundaan penyerahan SKL yang merupakan hak siswa termasuk dalam kategori penundaan berlarut, yang merupakan salah satu bentuk maladministrasi yang paling sering dilaporkan masyarakat.

Koordinasi Lintas Instansi dan Pengawasan Menjelang Pembagian Ijazah

Menyikapi temuan ini, Ombudsman RI Perwakilan NTB berencana untuk meningkatkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Provinsi NTB. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh SMA/SMK/SLB negeri di wilayah NTB, terutama menjelang proses penyerahan ijazah asli yang biasanya dilakukan beberapa bulan setelah SKL diterbitkan. Masa penyerahan ijazah dinilai sebagai periode yang sangat rawan terhadap praktik pungutan liar atau penahanan dokumen dengan dalih "uang kenang-kenangan" atau pelunasan tunggakan masa lalu.

Ombudsman meminta Dinas Pendidikan untuk mengeluarkan instruksi tertulis yang lebih tegas kepada seluruh kepala sekolah agar mematuhi moratorium BPP dan tidak melakukan pengaitan antara urusan finansial komite dengan hak akademik siswa. Selain itu, perlu ada sanksi administratif yang jelas bagi kepala sekolah atau oknum pegawai sekolah yang terbukti masih melakukan praktik penahanan dokumen siswa. Tanpa adanya sanksi yang tegas, dikhawatirkan praktik maladministrasi ini akan terus berulang di tahun-tahun ajaran mendatang.

Sahabudin juga menyoroti pentingnya peran Komite Sekolah agar kembali pada khitahnya sebagaimana diatur dalam Permendikbud 75/2016. Komite seharusnya berfungsi sebagai mitra sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, bukan sebagai "debt collector" bagi sekolah. Komite harus bekerja secara independen dan transparan, serta memastikan bahwa sumbangan yang dikumpulkan benar-benar bersifat sukarela dan tidak menyasar keluarga miskin yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan pokok harian.

Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pelayanan Publik

Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan NTB mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk orang tua siswa dan para pegiat pendidikan, untuk lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk kejanggalan dalam pelayanan di sekolah. Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci utama dalam memutus rantai maladministrasi yang telah mengakar. Sering kali, orang tua siswa merasa takut untuk melapor karena khawatir anak mereka akan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan atau diskriminasi dari pihak sekolah.

Ombudsman menjamin kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang menemui kendala serupa, baik itu penahanan ijazah, pungutan liar, maupun diskriminasi pelayanan di sekolah, dapat segera menghubungi layanan pengaduan Ombudsman NTB melalui berbagai saluran, termasuk melalui WhatsApp di nomor 0811-1323-737. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan mekanisme reaksi cepat jika menyangkut hak-hak dasar yang bersifat mendesak seperti dokumen kelulusan.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dan respons yang cepat, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Nusa Tenggara Barat dapat menyelenggarakan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pendidikan harus menjadi ruang bagi siswa untuk bertumbuh, bukan tempat di mana mereka merasa terbebani oleh urusan finansial yang seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua dan negara. Tindakan tegas Ombudsman di Kota Mataram ini diharapkan menjadi peringatan bagi sekolah-sekolah lain di seluruh wilayah NTB agar tidak lagi menggunakan hak siswa sebagai alat tekanan untuk kepentingan penggalangan dana komite.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *