Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah cepat dan tegas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan praktik maladministrasi yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Mataram. Institusi pengawas pelayanan publik tersebut melakukan inspeksi mendadak setelah menerima aduan bahwa pihak sekolah menahan Surat Keterangan Lulus (SKL) milik sejumlah siswa dengan alasan belum melunasi iuran komite sekolah. Tindakan ini dinilai melanggar berbagai regulasi pendidikan yang berlaku di Indonesia, yang secara eksplisit melarang pengaitan kewajiban finansial dengan hak akademik siswa.

Kasus ini mencuat ke permukaan saat sejumlah orang tua siswa merasa terbebani oleh persyaratan yang ditetapkan oleh pihak sekolah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, siswa yang telah dinyatakan lulus tidak dapat mengakses atau mengambil SKL mereka kecuali jika seluruh tunggakan uang komite telah dinyatakan lunas. Padahal, SKL merupakan dokumen krusial yang dibutuhkan oleh para lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi maupun untuk keperluan melamar pekerjaan.

Kronologi Temuan Lapangan dan Investigasi Ombudsman

Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Sahabudin, memimpin langsung tim investigasi untuk melakukan pengecekan faktual di lokasi sekolah yang bersangkutan. Setibanya di lingkungan sekolah, tim Ombudsman menemukan pemandangan yang mengonfirmasi laporan masyarakat tersebut. Terlihat antrean siswa yang berkumpul di area loket pelayanan administrasi sekolah. Dari hasil observasi dan wawancara singkat di lapangan, para siswa mengakui bahwa kehadiran mereka di sana adalah untuk mengurus pelunasan iuran komite agar bisa mendapatkan SKL.

Salah satu bukti fisik yang ditemukan di lapangan adalah keberadaan "Kartu Penggalangan Komite" berwarna biru yang dibawa oleh para siswa. Kartu ini berfungsi sebagai instrumen kontrol pembayaran, di mana setiap setoran yang dilakukan oleh orang tua siswa dicatat secara administratif. Sahabudin mengungkapkan bahwa praktik semacam ini bukan pertama kalinya terjadi di sekolah tersebut. Sebelumnya, sekolah yang sama pernah dilaporkan karena tidak memberikan kata sandi (password) ujian berbasis komputer kepada siswa yang belum melunasi uang komite. Hal ini menunjukkan adanya pola berulang dalam penggunaan hak akademik sebagai alat tekan administratif.

Dalam pertemuan langsung dengan Kepala Sekolah, Sahabudin menyampaikan temuan-temuan tersebut dan menekankan bahwa praktik tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Menanggapi desakan dari Ombudsman, Kepala Sekolah menyatakan keterkejutannya dan segera menyampaikan permohonan maaf secara resmi. Sebagai langkah korektif instan, pihak sekolah kemudian mengeluarkan pengumuman resmi yang menegaskan bahwa pengambilan SKL dapat dilakukan oleh seluruh siswa tanpa syarat pelunasan sumbangan komite atau biaya lainnya.

Landasan Hukum: Larangan Mengaitkan Hak Akademik dengan Pendanaan

Tindakan menahan dokumen kelulusan karena alasan tunggakan biaya merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pendidikan nasional. Secara hierarkis, terdapat beberapa aturan yang dilanggar dalam kasus di SMA Mataram tersebut. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam peraturan ini, ditegaskan bahwa pendanaan pendidikan yang bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik siswa, mulai dari penerimaan siswa baru, proses pembelajaran, hingga kelulusan dan penyerahan ijazah atau SKL.

Kedua, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan ini secara spesifik membedakan antara "pungutan" dan "sumbangan". Sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat secara jumlah, dan tidak ditentukan batas waktu pembayarannya. Yang terpenting, pengelolaan sumbangan tersebut berada di ranah Komite Sekolah, bukan otoritas sekolah secara langsung. Sekolah dilarang keras menjadikan sumbangan sebagai syarat administratif untuk pelayanan pendidikan kepada siswa.

Ketiga, terdapat kebijakan lokal yang sangat spesifik di wilayah Nusa Tenggara Barat. Pemerintah Provinsi NTB telah memberlakukan moratorium terhadap Biaya Penunjang Pendidikan (BPP). Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB nomor 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 serta SE Gubernur NTB nomor 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tertanggal 17 September 2025. Moratorium ini secara efektif melarang penarikan biaya operasional tertentu dari orang tua siswa, mengingat alokasi anggaran dari pemerintah dianggap telah mencukupi kebutuhan dasar operasional sekolah.

Analisis Fakta: Dilema Pendanaan Sekolah vs Hak Konstitusional

Meskipun sekolah sering kali berdalih bahwa iuran komite diperlukan untuk menutupi kekurangan biaya operasional yang tidak tertampung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hal tersebut tidak melegalkan praktik penyanderaan dokumen akademik. Ombudsman menekankan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Penahanan SKL atau ijazah berdampak sistemik pada masa depan siswa, karena menghambat mobilitas vertikal mereka dalam menempuh pendidikan yang lebih tinggi.

Praktik penggunaan "Kartu Biru" atau kartu kontrol iuran juga dikritik sebagai bentuk intimidasi psikologis terhadap siswa. Ketika seorang siswa harus membawa kartu tersebut untuk mendapatkan layanan pendidikan, tercipta stigma sosial di antara rekan sebaya antara mereka yang mampu membayar dan yang tidak mampu. Hal ini bertentangan dengan prinsip inklusivitas dan keadilan dalam dunia pendidikan.

Sahabudin menegaskan bahwa sekolah seharusnya memiliki kreativitas dalam menggalang dana melalui komite tanpa harus melanggar aturan. Komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dari alumni, sektor swasta melalui program CSR, atau sumbangan sukarela dari orang tua yang mampu, namun sifatnya harus murni tanpa paksaan dan tidak boleh menyentuh aspek akademik siswa.

Dampak dan Implikasi Luas dalam Pelayanan Publik

Intervensi Ombudsman di Mataram ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi satuan pendidikan lainnya di seluruh NTB. Menjelang musim kelulusan dan pembagian ijazah asli, potensi terjadinya praktik serupa sangat besar. Banyak sekolah yang masih menggunakan momentum pembagian dokumen kelulusan sebagai kesempatan terakhir untuk "menagih" tunggakan dari orang tua siswa.

Ombudsman RI Perwakilan NTB menyatakan akan meningkatkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Provinsi NTB. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya pengawasan internal yang lebih ketat di tingkat sekolah. Jika praktik ini terus berlanjut, kepala sekolah sebagai manajer satuan pendidikan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku, karena dianggap gagal menjalankan fungsi pelayanan publik yang sesuai standar.

Selain itu, transparansi dalam pengelolaan dana komite menjadi poin krusial yang disoroti. Sering kali, konflik muncul karena orang tua siswa tidak mendapatkan laporan yang jelas mengenai penggunaan dana yang mereka sumbangkan. Ombudsman mendorong agar setiap penggalangan dana oleh komite dilakukan dengan prinsip akuntabilitas yang tinggi, sehingga masyarakat merasa yakin bahwa kontribusi mereka benar-benar digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk hal-hal yang tidak mendesak atau melanggar aturan.

Ajakan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan

Keberhasilan Ombudsman dalam merespons kasus di SMA Mataram ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan ketidakberesan di lapangan. Maladministrasi dalam pelayanan pendidikan sering kali dianggap sebagai hal yang "lumrah" karena kurangnya pemahaman masyarakat akan hak-hak mereka. Oleh karena itu, Ombudsman terus mengampanyekan pentingnya literasi hukum bagi orang tua siswa.

Masyarakat diimbau untuk tidak takut melaporkan segala bentuk pungutan liar atau hambatan administratif dalam pelayanan publik. Ombudsman menyediakan saluran komunikasi yang mudah diakses, salah satunya melalui layanan pengaduan via WhatsApp di nomor 0811-1323-737. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor jika diperlukan, guna menghindari potensi intimidasi dari pihak sekolah terhadap siswa yang bersangkutan.

Secara keseluruhan, kasus penahanan SKL di Mataram ini menjadi refleksi atas masih adanya celah dalam sistem pengawasan pendidikan di daerah. Penegakan aturan yang konsisten dari pemerintah daerah, didukung oleh pengawasan ketat dari lembaga independen seperti Ombudsman, merupakan kunci untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik siswa. Hak siswa atas dokumen kelulusan adalah mutlak dan tidak boleh ditukar dengan nilai rupiah dalam bentuk apa pun.

Dengan adanya tindakan korektif ini, diharapkan seluruh SMA/SMK di Nusa Tenggara Barat dapat mematuhi Surat Edaran Gubernur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pendidikan harus tetap menjadi ruang yang memanusiakan manusia, bukan menjadi arena transaksi administratif yang membebani masyarakat kelas bawah. Pihak otoritas pendidikan diharapkan segera melakukan sosialisasi masif kepada seluruh kepala sekolah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, terutama saat prosesi penyerahan ijazah definitif nanti.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *